Date: 15 Feb 2006 03:21:56 -0000 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [AHRC Urgent Appeals - Bahasa] INDONESIA: Penggusuran membuat ratusan orang menjadi tunawisma dan membahayakan keselamatan yang orang lainnya From: "AHRC Urgent Appeals" <[EMAIL PROTECTED]>
Penggusuran membuat ratusan orang menjadi tunawisma dan membahayakan keselamatan yang orang lainnya INDONESIA: Penggusuran membuat ratusan orang menjadi tunawisma dan membahayakan keselamatan yang orang lainnya SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION- PROGRAM SERUAN MENDESAK Seruan Mendesak 18 Januari 2006 UA-025-2006: INDONESIA: Penggusuran membuat ratusan orang menjadi tunawisma dan membahayakan keselamatan yang orang lainnya INDONESIA: Hak atas Perumahaan; Proses Hukum Kepada Kawan-kawan, Telah menjadi perhatian Asian Human Rights Commission (AHRC) bahwa pada 11 Januari 2006, sekitar 125 orang penghuni rumah semi permanen dibuldoser oleh otoritas lokal, menggusur 140 keluarga dari rumahnya di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia. Kejadian ini adalah yang terakhir dari serangkaian penggusuran paksa terkait dengan Proyek Rel Kereta Double-Double sepanjang 35 kilometer antara Jakarta Timur-Cikarang. Penggusuran sebelumnya terjadi di Pisangan Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 Januari 2006. Sekitar 458 bangunan di Pisangan Timur dihancurkan dan 489 keluarga sekarang menjadi tuna wisma, hidup di tenda-tenda sementara. Diperkirakan 1.817 gedung di Jakarta Timur akan terimbas oleh proyek rel kereta ini, yang mana berarti ribuan orang akan menjadi tuna wisma. Lebih lanjut, proyek tersebut akan membahayakan hak-hak orang yang hidup di sepanjang rel kereta tersebut, secara khusus terhadap hak-hak mereka atas standar hidup yang layak. AHRC mendesak Anda untuk menulis surat kepada pihak yang berwenang meminta untuk tidak melakukan penggusuran paksa lagi, dan para korban penggusuran sebelumnya mendapat kompensasi yang sesuai dan alternatif perumahan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 30 September 2005, dan harus mengambil seluruh langkah untuk menegakkan kewajibannya di bawah Kovenan tersebut. Program Seruan Mendesak Asian Human Rights Commission ----------------------------------------- INFORMASI MENDETAIL : Pada 11 Januari 2006, sekitar 125 rumah semi permanen dibuldoser oleh petugas sipil dan militer, menggusur secara paksa 140 keluarga dari rumah mereka di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia. Meskipun beberapa rumah masih bertahan, penghuninya memilih tinggal di tenda sementara di lingkungan sekitar dengan korban penggusuran lainnya, takut karena intimidasi dan gangguan jika mereka tetap tinggal di rumahnya. Kondisi mereka makin memburuk karena musim hujan; hampir setiap hari turun hujan deras. Tidak ada pengaturan rumah alternatif buat korban, dan mereka juga belum mendapat kompensasi/ganti rugi. Kejadian ini merupakan yang terakhir dari serangkaian penggusuran paksa terkait Proyek Rel Kereta Double-Double sepanjang 35 kilometer antara Jakarta Timur-Cikarang. Penggusuran sebelumnya terjadi di Pisangan Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 Januari 2006. Sekitar 458 bangunan di Pisangan Timur dihancurkan dan 489 keluarga sekarang menjadi tuna wisma, hidup di tenda-tenda sementara. Diperkirakan 1.817 gedung di Jakarta Timur akan terimbas oleh proyek rel kereta ini, yang mana berarti ribuan orang akan menjadi tuna wisma. Secara khusus rumah-rumah yang terpengaruh proyek tersebut adalah: 46 di Kebon Manggis, 118 Kampung Melayu, 101 Rawa Bunga, 298 Pisangan Baru, 481 Pisangan Timur, 110 Jatinegara Kaum, 198 Jatinegara, 140 Penggilingan, 181 Pulogebang dan 160 Cipinang. Lebih lanjut, proyek tersebut akan membahayakan hak-hak orang yang hidup di sepanjang rel kereta tersebut, secara khusus terhadap hak-hak mereka atas standar hidup yang layak. Proyek Rel Kereta itu dikelola oleh Departemen Transportasi, Direktorat Transportasi Darat. Pelaksana penggusuran (administratif) adalah Trantib di bawah Walikota Jakarta Timur yang didukung oleh Kepolisian Jakarta Timur. Pemerintah Indonesia telah menerima dana untuk proyek ini dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC). AHRC mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menjamin bahwa tidak ada penggusuran lagi dan korban penggusuran sebelumnya mendapat ganti rugi yang sesuai. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 30 September 2005, dan harus mengambil seluruh langkah untuk menegakkan kewajibannya di bawah Kovenan tersebut. Saran Tindakan; Tolong kirim surat di bawah ini kepada pihak yang berwenang, mendesak mereka untuk menghormati hak atas perumahan bagi penduduk Indonesia. Contoh Surat: Kepada Yang Terhormat, _____________________ INDONESIA: Penggusuran membuat ratusan orang menjadi tunawisma dan membahayakan keselamatan yang orang lainnya Telah menjadi perhatian Saya bahwa pada 11 Januari 2006, sekitar 125 orang penghuni rumah semi permanen dibuldoser oleh otoritas lokal, menggusur 140 keluarga dari rumahnya di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia. Meskipun beberapa rumah masih bertahan, penghuninya memilih tinggal di tenda sementara di lingkungan sekitar dengan korban penggusuran lainnya, takut karena intimidasi dan gangguan jika mereka tetap tinggal di rumahnya. Kondisi mereka makin memburuk karena musim hujan; hampir setiap hari turun hujan deras. Tidak ada pengaturan rumah alternatif buat korban, dan mereka juga belum mendapat kompensasi/ganti rugi. Saya bahkan lebih prihatin lagi bahwa kejadian ini adalah yang terakhir dari serangkaian penggusuran paksa terkait Proyek Rel Kereta Double-Double sepanjang 35 kilometer antara Jakarta Timur-Cikarang. Penggusuran sebelumnya terjadi di Pisangan Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 Januari 2006. Sekitar 458 bangunan di Pisangan Timur dihancurkan dan 489 keluarga sekarang menjadi tuna wisma, hidup di tenda-tenda sementara. Diperkirakan 1.817 gedung di Jakarta Timur akan terimbas oleh proyek rel kereta ini, yang mana berarti ribuan orang akan menjadi tuna wisma. Secara khusus rumah-rumah yang terpengaruh proyek tersebut adalah: 46 di Kebon Manggis, 118 Kampung Melayu, 101 Rawa Bunga, 298 Pisangan Baru, 481 Pisangan Timur, 110 Jatinegara Kaum, 198 Jatinegara, 140 Penggilingan, 181 Pulogebang dan 160 Cipinang. Lebih lanjut, proyek tersebut akan membahayakan hak-hak orang yang hidup di sepanjang rel kereta tersebut, secara khusus terhadap hak-hak mereka atas standar hidup yang layak. Untuk alasan inilah, Saya mendesak Anda untuk mencegah penggusuran paksa lagi dan menjamin korban sebelumnya mendapat ganti rugi yang sesuai dan perumahan alternatif. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 30 September 2005, dan harus mengambil seluruh langkah untuk menegakkan kewajibannya di bawah Kovenan tersebut. Salam, --------------------- KIRIM SURAT KEPADA: 1. Bp. Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik o Indonesia Istana Merdeka, Jakarta INDONESIA Tel: +62 21 384 5627 ext. 1003 Fax: +62 21 345 7782 2. Menteri Transportasi Bp. Hatta Radjasa Departmen Transportasi Jl. Merdeka Barat, No.8 Jakarta 10110 Tel: 62 21 345 6332 Fax: 62 21 345 1657 3. Gubernur Jakarta Sutiyoso Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta, Indonesia, Fax: +62 21 384 8653 4. Walikota Jakarta Timur DR. H. Koesnan A Halim, SH, MM Jl. Sentra Primer Baru Timur Pulogebang, Jakarta Timur 13950 Tel/Fax: +62 21 4800463 5. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bp. Abdul Hakim Garuda Nusantara Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 INDONESIA Tel: +62 21 3925230 Fax: +62 21 3151042/3925227 E-mail: [EMAIL PROTECTED] {mailto:[EMAIL PROTECTED] 6. Mr. Miloon Kothari UN Special Rapporteur on adequate housing Att: Ms. Cecilia Moller Room 4-066/010 UNOG-OHCHR, CH-1211, Geneva 10 SWITZERLAND Tel: +41 22 917 9265 Fax: +41 22 917 9010 Terima Kasih Program Seruan Mendesak Asian Human Rights Commission --------------------------------------------------- To unsubscribe from this list visit http://www.ahrchk.net/phplist/lists/?p=unsubscribe&id=16&uid=13cfa356709bf37582b20715f4da9c3f To update your preferences visit http://www.ahrchk.net/phplist/lists/?p=preferences&id=16&uid=13cfa356709bf37582b20715f4da9c3f --------------------------------------------------- Asian Human Rights Commission 19/F, Go-Up Commercial Building, 998 Canton Road, Kowloon, Hongkong S.A.R. Tel: +(852) - 2698-6339 Fax: +(852) - 2698-6367 Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- Yahoo! Mail Use Photomail to share photos without annoying attachments. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/