> Aman FatHa: > Orang yang shalat subuh tidak dua raka'at bukanlah pekerjaan haram. Dia > tidak berdosa melakukannya, tapi yang benar adalah tidak sah. Jadi itu > bukan perbuatan haram. > ================================ > MQ: > Baru sempat membuka PC-nya Abah, hanya boleh keluar pesantren hari Jum'at. > Begini, kalau si A shalat shubuh 3 raka'at, shalatnya tidak shah. Karena > shalat shubuhnya A tidak shah, sedangkan ia tidak lagi mengerjakan shalat > shubuh 2 raka'at yang shah, berarti A meninggalkan yang wajib, dan itu > hukumnya haram. Dengan demikian perbuatan A shalat subuh 3 raka'at itu > hukumnya haram, karena menjadi penyebab A berbuat haram dengan > meninggalkan shalat shubuh 2 raka'at yang hukumnya wajib. > Wassalam > Aman FatHa: Ini sih namanya berkilah, bukan membicarakan hukum suatu masalah. Orang meninggalkan shalat itu ya tetap aja haram, apakah disebabkan dia shalat salah raka'at secara sengaja atau sebab-sebab lainnya. Apakah penyebab itu otomatis menjadi haram? Tidak juga. Dalam bahasa fiqh untuk menemukan keterkaitan itu harus dilihat mazhan hukumnya dan itu tidak bersifat spekulatif, atau menggunakan istilah ushul fiqh secara global disebut dengan tahqiq al-manath. Makanya, pembicaraan fikih dan ushul fikih tidak seperti yang MQ gambarkan ini; dicarikan seluk beluknya biar kena.
Sebagai contoh: kita sudah sepakat karena memang sudah hukum yang bersifat qath'i bahwa shalat subuh itu wajib. Karena qath'i, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban ini. Dalam Ushul Fiqih dikenal rumusan "al-Amru bisy-Syai`i nahyun 'an dhiddihi" yaitu perintah terhadap sesuatu berarti larangan terhadap kebalikannya, (pembahasan cabang yang berkaitan dengan rumusan ini masih banyak). Dalam contoh kasus ini, perintah mengerjakan shalat subuh berarti adalah larangan meninggalkannya. Sekarang ketika kita ingin mencari hukum tentang sesuatu yang dipandang sebagai penyebab meninggalkan, maka diperlukan mazhan hukum. Contohnya tidur. Orang meninggalkan shalat subuh karena tidur. Apakah tidur menjadi haram? Untuk menentukan hukum tidur di dalam kasus ini diperlukan mazhan hukumnya yang terkandung dalam "tidur" dan "meninggalkan shalat subuh". Kita lihat segala hal yang berkaitan dengan "tidur". Tidur tidak punya keterikatan istimewa dengan "meninggalkan shalat subuh", bisa saja dia terbangun dalam waktu. Dan kita tidak bisa mengatakan hukum tidur itu haram dengan spekulasi "sedangkan ia tidak mengerjakan shalat subuh." Akan tetapi dalam suatu kasus seseorang tidur MENJELANG waktu shalat subuh maka tidurnya itu hukumnya haram. Dan inipun standar mazhan hukumnya tidak bisa disebutkan secara pasti dan konkrit. Karena itu, dalam bahasa ulama di kitab-kitab fikih, jarak yang dimaksud dengan "menjelang shalat" itu pun dipergunakan dengan bahasa kondisonal; misalnya, "sekiranya dominan dalam ukuran kira-kira (al-ghalabah atau ghalabat al-zhan; ungkapan fikih) dia biasanya tidak terbangun dalam waktu shalat." Dalam bahasa ustaz saya ketika kami belajar fikih kelas tiga tsanawiyah, "Ya kira-kira aja, misalnya 5 menit atau 15 menit menjelang azan." Ini satu gambaran saja bagaimana pembahasan-pembahasan fikh dan ushul fikih dalam melihat hukum. Sengaja saya memberikan contoh dengan "tidur" agar lebih mudah dipahami pada satu sisi, dan padahal ada hadis "Rufi'a 'an ummati tsalatsatu asyyaa...(Aw kamaa qaala Rasulullah Saw)" salah satunya "tidur sampai dia terbangun" pada sisi lain. Artinya, kalau mengikuti secara literal kandungan hadis ini, orang yang tidur sebelum masuk waktu shalat kemudian dia terbangun setelah habis waktu shalat, berarti tidak mengapa baginya. Walaupun begitu, para ulama tetap menetapkan hukum haram tidur menjelang waktu shalat karena mazhan hukum sebagai penyebab meninggalkan shalat sudah bisa diperoleh. Wassalam Aman ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/