http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-511%7CP
Senin, 20 Februari 2006
Perjanjian Damai RI-GAM Harus Perhatikan Masalah Perlindungan Anak
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sejauh ini, antara Pemerintah RI dan GAM (Gerakan 
Aceh Merdeka) telah mengupayakan perdamaian melalui kesepakatan Helsinki 
beberapa waktu lalu. Penyelesaian damai atas konflik tersebut diharapkan akan 
memungkinkan pembangunan kembali Aceh sesudah masa konflik bersenjata dan juga 
Pasca Tsunami. Namun demikian, ditengah proses tersebut apakah perjanjian damai 
juga sudah memperhatikan persoalan anak? Tidak bisa diabaikan bahwa konflik 
bersenjata yang berkepanjangan sangat berdampak pada banyak anak di Aceh. Untuk 
itulah Nota kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang di 
dalamnya menyangkut seluruh aspek termasuk Hak Asasi Manusia harus secara 
otomatis melakukan perlindungan terhadap Hak Anak. 

Demikian pendapat yang juga menjadi pertanyaan Magdalena Sitorus, anggota 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam workshop Implikasi MOU 
Perdamaian Aceh Bagi Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Depkumham dan 
KPAI atas dukungan Unicef, di Jakarta, Selasa,(14/02). Menurut Magdalena, ada 
lima aspek yang perlu diperhatikan dalam menindaklanjuti isi perjanjian 
tersebut yaitu Ekonomi, Peraturan Perundangan, Hak Asasi Manusia masalah 
Amnesti dan masalah reintegrasi dalam masyarakat. 

Pada aspek ekonomi, pada butir 1.3.2 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Aceh 
berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan 
internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara 
internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing. Dalam 
ketentuan itu, Magdalena berpendapat agar pedoman-pedoman dan peraturan – 
peraturan lokal yang mengatur urusan-urusan internal harus ditentukan agar 
dapat melindungi anak dari eksploitasi atau bentuk-bentuk kerja yang tidak 
layak bagi anak, serta dapat mendorong ”Company Social Responsibilities” 
terhadap upaya perlindungan anak. 

Begitu pula dengan butir kesepakatan nomor 1.3.5. yang menyatakan Aceh 
melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan 
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh. Menurut Magdalena perlu juga 
diperhatikan bahwa usaha tersebut harus dilakukan untuk memastikan bahwa 
pengelolaan pelabuhan laut dan pelabuhan udara bila memungkinkan ada mekanisme 
untuk memonitor dan mencegah perdagangan anak. 

Pada aspek perundang-undangan yang tercatat pada butir kesepakatan 1.4.1. 
disebutkan bahwa legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi 
Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana 
tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai 
Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 
Menurut Magdalena Rancangan UU Pemerintahan Aceh nantinya harus 
mempertimbangkan dan sejalan dengan ketentuan khusus tentang anak yang ada di 
dalam ICCPR (Kovenan Internasional tentang Ekosob dan Hak Sipil dan Politik 
diantaranya adalah mempertimbangkan sistim penjara harus mencakup pembinaan 
terhadap narapidana, yang tujuan utamanya adalah perbaikan dan rehabilitasi 
sosial narapidana. Untuk itu pelanggar hukum yang belum dewasa harus dipisahkan 
dari orang dewasa dan harus secepat mungkin diajukan ke pengadilan. 

Sementara itu pada aspek Hak Asasi Manusia, pada ketentuan 2.3. misalnya 
disebutkan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh 
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan 
menentukan upaya rekonsiliasi. Menurut Magdalena, mandat pengadilan Hak Asasi 
Manusia di Aceh harus secara jelas menanggapi dan membuat para pelanggar hak 
anak bertanggung jawab yang tercakup dalam ICPR, CRC dan UU Perlindungan Anak. 
Bila Pengadilan Hak Asasi Manusia akan berlaku surut maka harus termasuk 
pelanggaran-pelanggaran yang sudah diidentifikasi dalam ASS termasuk : 
penggunaan anak oleh kelompok bersenjata, korban-korban kekerasan dan 
intimidasi, termasuk kekerasan seksual, anak-anak yang dibunuh, anak-anak yang 
terluka, anak-anak yang ditahan yang berkaitan dengan kegiatan GAM, anak-anak 
yang dipindahkan secara paksa dan anak-anak yang terpisah dari keluarga. 

Berkaitan dengan proses pemberian Amnesti, dalam ketentuan nomor 3.1.1 
disebutkan bahwa Pemerintah RI sesuai dengan prosedur konstitusional akan 
memberikan amnesti kepada semua orang yang telah berhubungan dengan kegiatan 
GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota 
Kesepahaman ini. Magdalena memberi catatan bahwa ada bukti bahwa terdapat 
sejumlah anak yang dipenjara karena tindakan kriminal yang terkait dengan GAM 
masih berada dalam penjara. Untuk itu menurut Magdalena, perlu adanya asessment 
untuk mengidentifikasi jumlah anak yang masuk dalam katagori ini dan Pemerintah 
Indonesia harus memberikan amnesti bagi semua anak yang ditahan karena 
berhubungan dengan kegiatan GAM termasuk tindak kriminal 

Aspek yang juga penting diperhatikan adalah aspek reintegrasi dalam masyarakat. 
Pada ketentuan 3.2.1. disebutkan bahwa sebagai warga negara RI semua orang yang 
telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau tempat 
penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial 
serta hak untuk berparatisipasi secara bebas dalam proses politik di Aceh 
maupun di tingkat nasional. Menurut Magdalena, mekanisme harus dibentuk untuk 
memastikan bahwa anak yang dilepaskan dari penjara mendapat perhatian dan dapat 
berpartisipasi secara bebas, dengan cara yang layak sesuai dengan usia dan 
kematangannya dalam proses politik. Jaminan akan perhatian ini penting karena 
mereka sering terabaikan karena dianggap belum dewasa. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke