http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-511%7CP Senin, 20 Februari 2006 Perjanjian Damai RI-GAM Harus Perhatikan Masalah Perlindungan Anak Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sejauh ini, antara Pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) telah mengupayakan perdamaian melalui kesepakatan Helsinki beberapa waktu lalu. Penyelesaian damai atas konflik tersebut diharapkan akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh sesudah masa konflik bersenjata dan juga Pasca Tsunami. Namun demikian, ditengah proses tersebut apakah perjanjian damai juga sudah memperhatikan persoalan anak? Tidak bisa diabaikan bahwa konflik bersenjata yang berkepanjangan sangat berdampak pada banyak anak di Aceh. Untuk itulah Nota kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang di dalamnya menyangkut seluruh aspek termasuk Hak Asasi Manusia harus secara otomatis melakukan perlindungan terhadap Hak Anak.
Demikian pendapat yang juga menjadi pertanyaan Magdalena Sitorus, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam workshop Implikasi MOU Perdamaian Aceh Bagi Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Depkumham dan KPAI atas dukungan Unicef, di Jakarta, Selasa,(14/02). Menurut Magdalena, ada lima aspek yang perlu diperhatikan dalam menindaklanjuti isi perjanjian tersebut yaitu Ekonomi, Peraturan Perundangan, Hak Asasi Manusia masalah Amnesti dan masalah reintegrasi dalam masyarakat. Pada aspek ekonomi, pada butir 1.3.2 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing. Dalam ketentuan itu, Magdalena berpendapat agar pedoman-pedoman dan peraturan peraturan lokal yang mengatur urusan-urusan internal harus ditentukan agar dapat melindungi anak dari eksploitasi atau bentuk-bentuk kerja yang tidak layak bagi anak, serta dapat mendorong Company Social Responsibilities terhadap upaya perlindungan anak. Begitu pula dengan butir kesepakatan nomor 1.3.5. yang menyatakan Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh. Menurut Magdalena perlu juga diperhatikan bahwa usaha tersebut harus dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan pelabuhan laut dan pelabuhan udara bila memungkinkan ada mekanisme untuk memonitor dan mencegah perdagangan anak. Pada aspek perundang-undangan yang tercatat pada butir kesepakatan 1.4.1. disebutkan bahwa legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Menurut Magdalena Rancangan UU Pemerintahan Aceh nantinya harus mempertimbangkan dan sejalan dengan ketentuan khusus tentang anak yang ada di dalam ICCPR (Kovenan Internasional tentang Ekosob dan Hak Sipil dan Politik diantaranya adalah mempertimbangkan sistim penjara harus mencakup pembinaan terhadap narapidana, yang tujuan utamanya adalah perbaikan dan rehabilitasi sosial narapidana. Untuk itu pelanggar hukum yang belum dewasa harus dipisahkan dari orang dewasa dan harus secepat mungkin diajukan ke pengadilan. Sementara itu pada aspek Hak Asasi Manusia, pada ketentuan 2.3. misalnya disebutkan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Menurut Magdalena, mandat pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh harus secara jelas menanggapi dan membuat para pelanggar hak anak bertanggung jawab yang tercakup dalam ICPR, CRC dan UU Perlindungan Anak. Bila Pengadilan Hak Asasi Manusia akan berlaku surut maka harus termasuk pelanggaran-pelanggaran yang sudah diidentifikasi dalam ASS termasuk : penggunaan anak oleh kelompok bersenjata, korban-korban kekerasan dan intimidasi, termasuk kekerasan seksual, anak-anak yang dibunuh, anak-anak yang terluka, anak-anak yang ditahan yang berkaitan dengan kegiatan GAM, anak-anak yang dipindahkan secara paksa dan anak-anak yang terpisah dari keluarga. Berkaitan dengan proses pemberian Amnesti, dalam ketentuan nomor 3.1.1 disebutkan bahwa Pemerintah RI sesuai dengan prosedur konstitusional akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah berhubungan dengan kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Magdalena memberi catatan bahwa ada bukti bahwa terdapat sejumlah anak yang dipenjara karena tindakan kriminal yang terkait dengan GAM masih berada dalam penjara. Untuk itu menurut Magdalena, perlu adanya asessment untuk mengidentifikasi jumlah anak yang masuk dalam katagori ini dan Pemerintah Indonesia harus memberikan amnesti bagi semua anak yang ditahan karena berhubungan dengan kegiatan GAM termasuk tindak kriminal Aspek yang juga penting diperhatikan adalah aspek reintegrasi dalam masyarakat. Pada ketentuan 3.2.1. disebutkan bahwa sebagai warga negara RI semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berparatisipasi secara bebas dalam proses politik di Aceh maupun di tingkat nasional. Menurut Magdalena, mekanisme harus dibentuk untuk memastikan bahwa anak yang dilepaskan dari penjara mendapat perhatian dan dapat berpartisipasi secara bebas, dengan cara yang layak sesuai dengan usia dan kematangannya dalam proses politik. Jaminan akan perhatian ini penting karena mereka sering terabaikan karena dianggap belum dewasa. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/