Pa kabar mba Raiya? ...:)
Saya lihat wawancara dengan Raju dan ayah ibunya juga aktivis anak2 pak
Merdeka Sirait.  Memang katanya pak Sirait ini 'hakim biadab sekali'.

Yang saya heran, Raju ini berumur 8 tahun - memang masih di SD.  Tapi
lawannya ini Armansyah berumur 14 tahun kok masih di SD ya? biasanya umur
segitu sudah di ujung SMP? Tidak jelas juga apakah anak ini berbadan kecil
sehingga beda umur 6 tahun kok sama2 luka lalu apakah orang tuanya Armansyah
itu orang kaya dan berkuasa sehingga bisa lapor ke aparat keamanan dan
aparat keamanan ini (polisi, hakim, dll) begitu menyiksa anak kecil ini?
Tiurmaida Pardede ini hakim tunggal laki2 atau perempuan? Kok gak ada rasa
kasihan sedikit saja ya - sepertinya melihat Raju ini penjahat besar -
seperti pembunuh berantai yang biasa memperkosa korbannya.  Apakah Armansyah
ini setelah dianggap kasusnya kasus penganiayaan ini karena luka2nya
berantem dengan Raju ini jadi cacat atau sakit berkepanjangan?

salam
Aisha
----------
From: "raiyabilly" <[EMAIL PROTECTED]>
Ini lagi...
Salah satu lagi salah satu  bentuk ketidakadilan di Indonesia.
Hukum yang masih sangat compang camping.

Peace,
Suraiya

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/22/utama/2459558.htm

Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara...

Khaerudin

Raut ketakutan terpancar di wajah mungilnya. Suara bocah kelas III SD
itu pun terbata. Jiwanya terguncang hebat.

Ruang sidang, petugas berseragam, dan rumah tahanan mungkin akan
menjadi mimpi buruk bagi Muhammad Azwar (8) sepanjang hidupnya.

Bocah yang akrab dipanggil Raju oleh teman-teman sepermainannya itu
harus memikul beban yang tak semestinya ditanggung anak seusianya.
Tak terbayangkan, perkara kecil, perkelahian antarteman, berbuntut
masuk ruang tahanan dan sidang di pengadilan berhari-hari. Sidang
dijalaninya di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Raju malu diejek teman-teman di sekolah. Mereka bilang, Raju masih
kecil kok sudah dipenjara," tutur Raju.

Rabu siang, 31 Agustus 2005, yang menjadi awal semua peristiwa ini,
mungkin tak diingat Raju. Ia hanya tahu, hari itu sepulang sekolah
dia diejek Armansyah, kakak kelasnya yang berumur 14 tahun. Perkara
saling ejek anak SD yang lumrah terjadi ini berbuntut perkelahian.
Raju tak terima dengan ejekan Armansyah. Mereka berkelahi.

Keduanya sama-sama terluka. Masih terlihat bekas cakaran di wajah dan
robekan di bibir Raju. Demikian pula Armansyah. Dari visum dokter,
iga dan pinggul kirinya mengalami memar.

Seharusnya perkara ini selesai saat kedua orangtua anak-anak ini
bertemu. Sugianto, ayah Raju, sepakat membiayai pengobatan Armansyah.
Namun, entah mengapa, orangtua Armansyah mengadukan Raju kepada
polisi. Anak bungsu pasangan Sugianto dan Saedah itu disangka
melakukan penganiayaan.

Sugianto kini menyesal. Mengapa ketika Raju yang juga mengalami memar
dan luka di wajahnya tak divisum dokter. "Anak saya juga mengalami
penganiayaan," ujar Sugianto.

Maka, mulailah mimpi buruk dalam kehidupan Raju. Pada September 2005,
tiga kali Sugianto harus membawa Raju ke Kantor Polisi Sektor Gebang,
Kabupaten Langkat, untuk disidik. Dalam pemeriksaan, Raju sama sekali
tidak didampingi penasihat hukum ataupun petugas dari Balai
Pemasyarakatan Anak (Bapas).

Petugas Bapas terkait sesungguhnya bisa memberikan rekomendasi apakah
Raju layak ditahan atau tidak. Saat dalam proses penyidikan, Raju
memang belum ditahan.

Berkas perkara Raju dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat Cabang
Pangkalan Brandan. Perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Stabat Cabang Pangkalan Brandan pada 12 Desember 2005.

Saedah, yang mendampingi Raju pada sidang pertama, menuturkan betapa
anaknya ketakutan. "Raju menangis minta pulang. Ia sangat takut,"
ujarnya.

Ruang sidang menjadi mimpi buruk kedua Raju setelah kantor polisi.

Hakim tunggal yang mengadili perkara Raju, Tiurmaida H Pardede,
dirasakan telah menyidangkan perkara ini demikian "tegas". Raju
merasa diperlakukan sebagai pesakitan yang pantas duduk di kursi
terdakwa. Suara tegas ibu hakim menjadi seperti bentakan yang
menakutkannya.

Raju akhirnya menangis di persidangan. "Raju takut karena bu hakimnya
bentak-bentak Raju," ujar bocah yang lahir pada 9 Desember 1997 itu.

Yang membuat orangtuanya prihatin, perkataan sang hakim pada sidang
pertama seperti sudah menyudutkan Raju. Menurut Saedah, pada sidang
pertama hakim langsung memvonis anaknya. "Hakim bilang, dari raut
mukanya saja dia tahu bahwa anak saya memang anak nakal," ujar Saedah.

Di persidangan kedua, 19 Januari 2006, Raju benar-benar menjadi
pesakitan. Oleh sang hakim, bocah yang hobi bermain sepak bola
sepulang sekolah ini diharuskan menjalani penahanan di Rumah Tahanan
(Rutan) Pangkalan Brandan, terhitung sejak hari itu hingga 2
Februari. Raju dianggap memberikan keterangan berbelit sehingga perlu
ditahan. "Raju takut kerangkeng (penjara). Banyak orang jahat di
sana," ujar anak itu dengan mata berkaca-kaca.

Tak tega melihat penderitaan anaknya, Sugianto pun tiap malam harus
rela mendampingi anaknya di rutan. "Raju diperbolehkan menginap di
ruangan kantor, tidak di sel," ujarnya.

Ketakutan yang teramat sangat dan rasa rindu dengan suasana rumah,
teman-teman, dan sekolah membuat Raju stres. Hampir setiap saat Raju
menangis minta pulang agar bisa sekolah. Selama 14 hari Raju benar-
benar dikurung.

Sugianto dengan sangat mengiba meminta agar anaknya diizinkan
bersekolah. Ia tak tahan setiap saat melihat Raju menangis di ruang
tahanan. Raju akhirnya diizinkan keluar rutan pada jam
sekolah. "Setiap pagi saya jemput Raju untuk sekolah. Sorenya saya
pulangkan ke rutan," kata Sugianto menceritakan.

Kasus Raju mungkin tak akan pernah diketahui andai tak ada staf
divisi hukum Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan,
Jonathan Panggabean dan Suryani Guntari. Keduanya secara kebetulan
tengah berada di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan
pada 2 Februari 2006, atau pada persidangan ketiga Raju. Suryani
merasa tak seharusnya anak di bawah usia delapan tahun menjalani
persidangan.

Jonathan yang juga berprofesi pengacara akhirnya menawarkan bantuan
menjadi kuasa hukum Raju. Namun, jalan terjal masih menghadang Raju
dan orangtuanya. Permohonan penghentian persidangan belum mendapat
hasil. "Padahal, pada saat kejadian perkara, usia Raju masih tujuh
tahun delapan bulan sehingga secara formal peradilan terhadap Raju
tidak sah," ujar Jonathan.

Namun, Tiurmaida bersikukuh perkara Raju harus terus disidangkan
karena pada saat berkas masuk ke pengadilan usia Raju telah mencapai
delapan tahun satu bulan.

Persidangan demi persidangan semakin merusak mental Raju. Apalagi
hakim seperti tak melihat sosok lugu Raju.

Saedah menuturkan, pada hari persidangan, Raju harus menunggu
panggilan sidang di ruang tahanan yang memang biasa tersedia di
pengadilan. Di ruangan itu berkumpul banyak terdakwa lain yang
menunggu untuk disidangkan. Tak ada satu pun anak-anak.

Saat itu waktu menunjukkan pukul 14.00 dan Raju tampak letih karena
belum makan sejak pagi. Saedah yang membawa bekal makanan dari rumah
meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat Syamsul Basri agar
anaknya bisa keluar sebentar untuk disuapi makanan. Permintaan itu
ternyata ditolak Syamsul dengan alasan izin mengeluarkan tahanan
harus dari hakim yang menyidangkan perkara.

"Padahal, anak saya belum makan sejak pagi. Saya hanya minta izin
agar bisa menyuapi anak saya makan karena enggak mungkin saya lakukan
di dalam ruang tahanan," ujar Saedah sambil terisak.

Mata Raju berkaca-kaca melihat ibunya menangis. Bocah ini seperti
mengerti kesedihan orangtuanya.

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke