Inilah Filsafat Syariah Islam, yang banyak disarikan dari pemikiran Sayyed 
Hossein Nasr (banyak orang menggolongkan beliau sebagai Islam  liberal, tapi 
beliau sendiri tidak mengatakan dirinya seorang liberalis, cuma neo 
fundamentalis)…:-)
   
  Filsafat Syariat Islam (1)
   
  Salah satu aspek paling sulit dari Islam untuk dimengerti oleh orang Barat 
Modern (atau mungkin juga orang Islam modern?) adalah “filosofi hukum” yang 
merupakan dasar konseptual syariat (secara literal berarti jalan raya atau 
arah), yaitu Hukum Tuhan dalam Islam. Karena Yesus tidak merumuskan suatu hukum 
seperti halnya nabi-nabi lainnya, tetapi hanya membuka atau menyingkapkan bunyi 
hukum formal untuk mendapatkan makna dan “jiwa” hukum tersebut, maka hukum 
agama di Barat berkembang dalam bentuk yang berbeda dengan yang terjadi di 
Dunia Islam. Dalam masa Abad Pertengahan, ketika masayrakat Barat seluruhnya 
menganut ajaran Kristen, hukum sehari-hari diambil dari kitab hukum Romawi yang 
disebut Common Law. Common Law ini jelas berbeda dengan Hukum Tuhan, yang dalam 
konteks Kristen berisi prinsip-prinsip SPIRITUAL dan bukan hukum biasa yang 
mengatur masalah kemasyarakatan umum, Ahli-ahli teologi Kristen kemudian 
mengembangkan sebuah doktrin Hukum Alam  secara terperinci dan panjang
 lebar. Proses pengembangan ini tidak memiliki kesamaan di dalam sejarah Islam, 
walaupun di sisi lain, terdapat kesamaan yang mencolok dalam perkembangan hukum 
kedua agama ini yang penting untuk dibandingkan.
   
  Tokoh terkenal Hukum Alam ini adalah St. Thomas Aquinas. Sementara itu, dalam 
pemikir2  teologi Islam, meski terjadi juga perdebatan tentang apakah Wahyu 
diperlukan dalam mengetahui kebaikan oleh akal, namun mereka tidak sampai pada 
pengembangan teori Hukum Alam  seperti yang dijumpai dalam filsafat Thomisme. 
Pemikiran teologi muslim lebih dekat kepada pemikiran John Duns Scotus dan 
Fransisco Suarez, yang mempercayai bahwa kehendak Tuhanlah (bukan akal) yang 
harus menjadi sumber hukum.
   
  Mulai masa Renaissance sampai seterusnya, hukum telah menjadi sekuler di 
Barat, dan kelihatannya hukum menjadi aturan-aturan yang terus berubah, yang 
direncanakan dan ditentukan oleh manusia sendiri untuk membuat atau membuangnya 
sesuai tuntutan keadaan atau kebutuhan. Seiring dengan muculnya system 
Demokrasi Parlementer, hukum2 tsb dibuat dan dibatalkan oleh perwakilan rakyat 
di dalam perlemen. Berdasarkan latar belakang perkembangan ini, mudah 
dimengerti mengapa konsep Hukum Islam atau pada umumnya Hukum Semitik, yang 
dihubungkan dengan Kehendak Tuhan dan bertujuan mengatur masyarakat dan bukan 
diatur oleh masyarakat, sulit dipahami oleh Masyarakat Barat.
   
  Sebenarnya, filsafat Hukum Tuhan ini tidak seharusnya sulit dipahami oleh 
Barat jika saja mereka mencoba melihat hukum agama Yahudi  dan ajaran 
Perjanjian Lama, yang keduanya jelas merupakan bagian dari kitab suci Kristen.
   
  <bersambung>…lunch dulu…
   
  wassalam,

                
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke