Inilah Filsafat Syariah Islam, yang banyak disarikan dari pemikiran Sayyed Hossein Nasr (banyak orang menggolongkan beliau sebagai Islam liberal, tapi beliau sendiri tidak mengatakan dirinya seorang liberalis, cuma neo fundamentalis) :-) Filsafat Syariat Islam (1) Salah satu aspek paling sulit dari Islam untuk dimengerti oleh orang Barat Modern (atau mungkin juga orang Islam modern?) adalah filosofi hukum yang merupakan dasar konseptual syariat (secara literal berarti jalan raya atau arah), yaitu Hukum Tuhan dalam Islam. Karena Yesus tidak merumuskan suatu hukum seperti halnya nabi-nabi lainnya, tetapi hanya membuka atau menyingkapkan bunyi hukum formal untuk mendapatkan makna dan jiwa hukum tersebut, maka hukum agama di Barat berkembang dalam bentuk yang berbeda dengan yang terjadi di Dunia Islam. Dalam masa Abad Pertengahan, ketika masayrakat Barat seluruhnya menganut ajaran Kristen, hukum sehari-hari diambil dari kitab hukum Romawi yang disebut Common Law. Common Law ini jelas berbeda dengan Hukum Tuhan, yang dalam konteks Kristen berisi prinsip-prinsip SPIRITUAL dan bukan hukum biasa yang mengatur masalah kemasyarakatan umum, Ahli-ahli teologi Kristen kemudian mengembangkan sebuah doktrin Hukum Alam secara terperinci dan panjang lebar. Proses pengembangan ini tidak memiliki kesamaan di dalam sejarah Islam, walaupun di sisi lain, terdapat kesamaan yang mencolok dalam perkembangan hukum kedua agama ini yang penting untuk dibandingkan. Tokoh terkenal Hukum Alam ini adalah St. Thomas Aquinas. Sementara itu, dalam pemikir2 teologi Islam, meski terjadi juga perdebatan tentang apakah Wahyu diperlukan dalam mengetahui kebaikan oleh akal, namun mereka tidak sampai pada pengembangan teori Hukum Alam seperti yang dijumpai dalam filsafat Thomisme. Pemikiran teologi muslim lebih dekat kepada pemikiran John Duns Scotus dan Fransisco Suarez, yang mempercayai bahwa kehendak Tuhanlah (bukan akal) yang harus menjadi sumber hukum. Mulai masa Renaissance sampai seterusnya, hukum telah menjadi sekuler di Barat, dan kelihatannya hukum menjadi aturan-aturan yang terus berubah, yang direncanakan dan ditentukan oleh manusia sendiri untuk membuat atau membuangnya sesuai tuntutan keadaan atau kebutuhan. Seiring dengan muculnya system Demokrasi Parlementer, hukum2 tsb dibuat dan dibatalkan oleh perwakilan rakyat di dalam perlemen. Berdasarkan latar belakang perkembangan ini, mudah dimengerti mengapa konsep Hukum Islam atau pada umumnya Hukum Semitik, yang dihubungkan dengan Kehendak Tuhan dan bertujuan mengatur masyarakat dan bukan diatur oleh masyarakat, sulit dipahami oleh Masyarakat Barat. Sebenarnya, filsafat Hukum Tuhan ini tidak seharusnya sulit dipahami oleh Barat jika saja mereka mencoba melihat hukum agama Yahudi dan ajaran Perjanjian Lama, yang keduanya jelas merupakan bagian dari kitab suci Kristen. <bersambung> lunch dulu wassalam,
--------------------------------- Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses! [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/