Sebenarnya, filsafat Hukum Tuhan ini tidak seharusnya sulit dipahami oleh Barat 
jika saja mereka mencoba melihat hukum agama Yahudi  dan ajaran Perjanjian 
Lama, yang keduanya jelas merupakan bagian dari kitab suci Kristen. Dalam PL, 
disebutkan sebuah doktrin tegas yang menjelaskan arti dan tujuan hukum bagi 
masyarakat. Menurut kitab tsb, Tuhan adalah Realitas Transenden Yang Maha Kuat 
dan Berkuasa atas manusia. Dia adalah penentu hukum yang paling utama dan hukum 
manusia adalah pelaksanaan dari KehendakNya. Dalam Injil, hukum diartikan 
sebagai perintah Tuhan (mitzvah; sbgmn dalam Daud 11:13) sebagai ajaran atau 
suruhan (torah; Genesis 26:5), sabda (davar; Daud 4:13) dan norma atau aturan 
(mishpot; Eksodus 31:1), dan berbagai definisi lainnya. Pelanggaran hukum 
dilihat tidak hanya sebagai suatu hal yang merugikan masyarakat, tetapi juga 
sebagai dosa dan melawan perintah Tuhan kepada manusia, yang karenanya manusia 
harus bertanggung jawab kepada Tuhan (Genesis 20:6l Lev. 19-20, 22).
 Injil tidak membuat perbedaan antara pelanggaran hukum oleh seorang yang 
beragama dan yang sekuler, dan hukum dilihat sebagai ATURAN YANG HARUS DIPATUHI 
tidak hanya oleh laki2 dan perempuan, tetapi oleh seluruh makhluk (Genesis 
2:11-17; 9:1-7). Menurut para pendeta Yahudi, tidak ada perbedaan antara FAS 
(hukum yang diberikan Tuhan), dan LEX (hukum manusia), dan seperti ditegaskan 
oleh Romans, semua hukum dilihat sebagai ekspresi Kehendak Tuhan.
   
  Jadi, seluruh pemahaman tentang arti hukum yang ada dalam Injil sangat 
bersesuaian dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an. Jika saja masyarakat Barat 
modern memahami apa yang diungkapkan kitab PL tentang hukum atau bagaimana 
orang-orang Yahudi tradisional dahulu memahami dan melaksanakan Talmud, dapat 
dipastikan akan jauh lebih mudah bagi mereka mengerti “fisafat hukum” Islam. 
Begitu juga bagi kaum muslimin, Tuhan sebagai Penguasa puncak dan tinggi telah 
mewahyukan Hukum-Nya melalui nabi-nabiNya. Syariat adalah perwujudan konkret 
dari Kehendak Tuhan, dan dalam pengertiannya yang paling luas syariat ini 
mencakup seluruh mahluk. Jadi, apa yang kita sebut dengan Hukum Alam adalah 
syariat bagi segala macam tingkatan realitas materi, walaupun eksistensi hukum 
nonsyariat dalam praktiknya dijalankan.
   
  Dalam pandangan Islam, Hukum Tuhanlah yang harus dilaksanakan untuk mengatur 
masyarakat dan segala prilaku anggotanya dan bukan masyarakat yang menentukan 
apa yang harus menjadi hukum. Perintah Hukum Tuhan bersifat permanent, tetapi 
prinsip dan tujuan perintah tersebut dapat diaplikasikan pada kondisi dan 
situasi baru. Yang pasti, prinsip dasar hukum islam adalah berusaha membuat 
keteraturan hidup manusia sesuai dengan norma-norma Tuhan,d an bukan 
sebaliknya. Mengatakan bahwa syariat hanyalah hukum yang sesuai untuk abad ke 
7-M (14 abad yang lalu) dan tidak untuk saat ini sama halnya dengan mengatakan 
kepada kaum Kristen bahwa peraturan-peraturan Yesus untuk menyayangi tetangga 
dan tidak berzina hanyalah untuk orang Palestina masa 2000 tahun lalu dan tidak 
sesuai utk jaman sekarang, ataupun mengatakan kepada Yahudi agar tidak 
menghormati lagi hari Sabat karena itu hanya praktik 3000 tahun lalu. Para 
sekularis modern mungkin bisa mengajukan argument argument seperti ini, tetapi
 sulit untuk memahami bagaimana hal ini bisa dilakukan umat Yahudi dan juga 
Kristen yang mereka sendiri masih mengikuti tradisi-tradisi agama mereka.
   
  Sejauh menyangkut agama Kristen,...
  <bersambung>…

                
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke