http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/23/humaniora/2460953.htm

Humaniora
Kamis, 23 Februari 2006

Logika dalam RUU Antiporno Keliru

Bisa Jadi Sumber Kekerasan pada Perempuan

Jakarta, Kompas - Pornografi adalah kekerasan, tetapi logikanya sangat 
keliru dalam Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU 
APP).

Akibatnya RUU APP menyiratkan kebencian terhadap perempuan (misoginis). 
RUU ini rawan memicu pemaafan atas kekerasan bahkan juga perkosaan 
terhadap perempuan.

Hal ini ditegaskan Ratna Batara Munti dari Jaringan Prolegnas 
Pro-Perempuan (JP3) dalam audiensi kelompok perempuan dengan Fraksi 
Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Gedung DPR-RI, Rabu (22/2).

”Negara ini bukan negara tanpa hukum. Kita punya KUHP dan berbagai UU 
lain yang sudah mengatur pornografi,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar setiap fraksi di DPR bekerja untuk kepentingan 
nasional, bukan kepentingan golongan.

Ratna juga meminta agar RUU APP itu kembali ke ”khitah”-nya, yaitu 
pornografi, bukan pornoaksi. ”Kita harus berhati-hati karena alih-alih 
melindungi, beberapa pasal dalam RUU APP malah dapat menjadi sumber 
kekerasan terhadap perempuan lewat ide perempuan sebagai penyebab dan 
pelaku kriminal,” lanjutnya.

Jaringan Prolegnas Pro-Perempuan, menurut Ratna, menolak substansi dari 
RUU APP, bukan regulasinya. Ia juga meminta agar pembahasan RUU APP 
tidak terburu-buru.

Dua kelompok

Dua kelompok ”berhadapan” dalam audiensi dengan F-PKS kemarin siang. 
Kelompok perempuan yang terdiri dari berbagai organisasi menolak 
diundangkannya RUU APP. Berikutnya adalah Komite Indonesia untuk 
Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIPPP) meminta agar RUU itu 
segera digolkan dan diimplementasikan. Kedua kelompok ini memberi 
masukan mengenai RUU APP yang sedang digodok dalam Panitia Khusus.

Lima anggota PKS dengan Hilman Rosyad Shihab dari Komisi I sebagai juru 
bicara menerima masukan itu. Sikap F-PKS, seperti ditegaskan Hilman, 
”Mendukung penuh RUU APP segera disahkan jadi undang-undang.”

Kedua kelompok sebenarnya sama-sama menyatakan pornografi menjadikan 
perempuan sebagai korban. Namun, alasan mereka berbeda. ”Kalau tidak mau 
dirampok perhiasannya ya jangan memakai perhiasan,” ujar seorang anggota 
KIPPP.

Nuraini dari Srikandi Demokrasi Indonesia mengatakan, RUU APP ini tidak 
menukik pada akar persoalan, dan kalau dipaksakan kelompok masyarakat 
marjinal akan menjadi korban.

Alih-alih melindungi, menurut Fifi dari Perempuan Mahardhika, RUU APP 
menyalahkan kesalahan atas maraknya pornografi dan pornoaksi di 
Indonesia kepada tubuh perempuan.

”Bagaimana dengan perempuan yang mandi di kali karena tidak punya kamar 
mandi? Bagaimana dengan pakaian model kemben dan koteka? Moral siapa 
yang digunakan? Jangan karena pemerintah tidak mampu menanggulangi 
pornografi lalu masyarakat jadi korban,” katanya.

Husna Mulya dari Komnas Perempuan menyatakan, karena batasan ”sensual” 
yang menjadi inti RUU APP menyasar pada tubuh perempuan, RUU ini 
berpotensi mendiskriminasi perempuan.

Husna menegaskan Indonesia terdiri dari berbagai suku dan adat dengan 
definisi berbeda-beda tentang ”porno”. Selain itu hasil kajiannya 
menunjukkan bahwa berbagai pasal dalam RUU APP melanggar sedikitnya 
sembilan Pasal UUD 1945.(MH/NMP)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke