http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/23/humaniora/2460953.htm
Humaniora Kamis, 23 Februari 2006 Logika dalam RUU Antiporno Keliru Bisa Jadi Sumber Kekerasan pada Perempuan Jakarta, Kompas - Pornografi adalah kekerasan, tetapi logikanya sangat keliru dalam Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Akibatnya RUU APP menyiratkan kebencian terhadap perempuan (misoginis). RUU ini rawan memicu pemaafan atas kekerasan bahkan juga perkosaan terhadap perempuan. Hal ini ditegaskan Ratna Batara Munti dari Jaringan Prolegnas Pro-Perempuan (JP3) dalam audiensi kelompok perempuan dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Gedung DPR-RI, Rabu (22/2). ”Negara ini bukan negara tanpa hukum. Kita punya KUHP dan berbagai UU lain yang sudah mengatur pornografi,” tegasnya. Ia mengingatkan agar setiap fraksi di DPR bekerja untuk kepentingan nasional, bukan kepentingan golongan. Ratna juga meminta agar RUU APP itu kembali ke ”khitah”-nya, yaitu pornografi, bukan pornoaksi. ”Kita harus berhati-hati karena alih-alih melindungi, beberapa pasal dalam RUU APP malah dapat menjadi sumber kekerasan terhadap perempuan lewat ide perempuan sebagai penyebab dan pelaku kriminal,” lanjutnya. Jaringan Prolegnas Pro-Perempuan, menurut Ratna, menolak substansi dari RUU APP, bukan regulasinya. Ia juga meminta agar pembahasan RUU APP tidak terburu-buru. Dua kelompok Dua kelompok ”berhadapan” dalam audiensi dengan F-PKS kemarin siang. Kelompok perempuan yang terdiri dari berbagai organisasi menolak diundangkannya RUU APP. Berikutnya adalah Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIPPP) meminta agar RUU itu segera digolkan dan diimplementasikan. Kedua kelompok ini memberi masukan mengenai RUU APP yang sedang digodok dalam Panitia Khusus. Lima anggota PKS dengan Hilman Rosyad Shihab dari Komisi I sebagai juru bicara menerima masukan itu. Sikap F-PKS, seperti ditegaskan Hilman, ”Mendukung penuh RUU APP segera disahkan jadi undang-undang.” Kedua kelompok sebenarnya sama-sama menyatakan pornografi menjadikan perempuan sebagai korban. Namun, alasan mereka berbeda. ”Kalau tidak mau dirampok perhiasannya ya jangan memakai perhiasan,” ujar seorang anggota KIPPP. Nuraini dari Srikandi Demokrasi Indonesia mengatakan, RUU APP ini tidak menukik pada akar persoalan, dan kalau dipaksakan kelompok masyarakat marjinal akan menjadi korban. Alih-alih melindungi, menurut Fifi dari Perempuan Mahardhika, RUU APP menyalahkan kesalahan atas maraknya pornografi dan pornoaksi di Indonesia kepada tubuh perempuan. ”Bagaimana dengan perempuan yang mandi di kali karena tidak punya kamar mandi? Bagaimana dengan pakaian model kemben dan koteka? Moral siapa yang digunakan? Jangan karena pemerintah tidak mampu menanggulangi pornografi lalu masyarakat jadi korban,” katanya. Husna Mulya dari Komnas Perempuan menyatakan, karena batasan ”sensual” yang menjadi inti RUU APP menyasar pada tubuh perempuan, RUU ini berpotensi mendiskriminasi perempuan. Husna menegaskan Indonesia terdiri dari berbagai suku dan adat dengan definisi berbeda-beda tentang ”porno”. Selain itu hasil kajiannya menunjukkan bahwa berbagai pasal dalam RUU APP melanggar sedikitnya sembilan Pasal UUD 1945.(MH/NMP) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/