http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-518%7CX
Kamis, 23 Februari 2006
Substansi RUU APP Perlu Kajian Lebih Mendalam Lagi
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan 
Pornoaksi (RUU APP) kembali menuai kritik dari sejumlah kalangan seperti 
budayawan, aktivis perempuan dan ulama. Mereka menyampaikan masukan akan RUU 
APP ini melalui diskusi publik yang digelar oleh Fraksi Partai Demokrasi 
Perjuangan Indonesia di pelataran gedung DPR RI, Kamis (22/02). Diskusi ini 
menghadirkan sejumlah pihak diantaranya budayawan Putu Wijaya, Myra Diarsi dari 
Komnas Perempuan, Siti Musdah Mulia dari ICRP dan Dalang Ki Manteb Sudarsono. 

Dalam diskusi tersebut terungkap, bahwa mereka tidak keberatan jika ada 
regulasi yang tepat untuk mengatur bentuk-bentuk pornografi di Indonesia, 
sehingga berbagai bentuk yang dinilai pornografi yang ada lebih bisa terkontrol 
dengan baik. Namun, mereka kecewa karena upaya untuk menciptakan regulasi yang 
tertuang dalam isi RUU APP masih belum jelas dan bernuansa diskriminatif. 
Ketidakjelasan dari substansi tersebut, membuat sasaran dari RUU menjadi tidak 
jelas pula dan akhirnya mengarah pada sasaran individu seperti perempuan secara 
diskriminatif. Akibatnya, semangat untuk melindungi perempuan dalam RUU APP ini 
bisa tidak tercapai, bahkan sebaliknya RUU tersebut justru melanggar hak asasi 
perempuan. Untuk itu pembahasan substansi RUU APP membutuhkan waktu lagi untuk 
memperoleh kajian secara lebih mendalam agar tepat sasaran. 

Myra Diarsi dari Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa RUU APP tersebut 
mempunyai beberapa kelemahan mendasar sebagai sebuah naskah akademis karena 
isinya masih dipenuhi pemahaman yang tidak jelas. Seperti pada bagian definisi 
pornografi misalnya, menurut Myra definisi itu sangat longgar dan bisa 
menimbulkan banyak penafsiran. Definisi yang sangat longgar ini justru akan 
memicu persoalan baru. Ketidakjelasan lain yang terdapat dalam RUU ini 
menyangkut siapa yang menjadi target sasarannya. Kalau RUU ini dibuat untuk 
mensikapi meluasnya industri pornografi di Indonesia yang banyak diuntungkan, 
maka yang diatur dan menjadi sasaran adalah industrinya, bukan 
individu-individunya dengan tidak jelas seperti yang tercantum saat ini. 

Konsekuensi lain yang akan timbul, jika RUU APP disahkan dengan substansi 
seperti sekarang adalah berkaitan dengan bentuk pengawasannya. Pertanyaanya 
adalah siapa yang nantinya diberi wewenang untuk melihat siapa yang dianggap 
pornografi. Konsekuensi ini cukup berat, karena akan menimbulkan tindakan 
sewenang-wenang dari masyarakat dan akhirnya intervensi dari kekuasaan bukan 
tidak mungkin terlibat, sehingga siapa yang berkuasa, itulah yang bisa 
menentukan apakah sesuatu itu pornografi atau tidak. Untuk itu, Myra berharap 
substansi RUU APP ini perlu mendapat sumbangan pemikiran kembali secara lebih 
serius dan mendalam. Hal ini penting karena substansi RUU APP yang sekarang 
bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip demokrasi dan pluralistik. 

Kritik yang juga muncul berkaitan dengan definisi pornografi dalam RUU APP 
tersebut datang budayawan Putu Wijaya. Menurut Putu Wijaya, definisi pornografi 
dan pornoaksi dalam RUU tersebut tidak memahami situasi dan kondisi yang 
terjadi dalam masyarakat. “Saya tidak menolak adanya aturan yang berkaitan 
dengan pornografi, tetapi saya menolak seluruh isi yang ada didalam RUU Anti 
Pornografi dan Pornoaksi itu,” ujar Putu. “Kami memang tidak menghendaki 
pornografi, tetapi kami menentang definisi pornografi yang tertuang dalam RUU 
APP tersebut, karena dengan definisi seperti itu orang yang ingin mandi di 
sungai, orang yang ingin berenang, orang yang ingin mencium istrinya, akan 
terkena sasaran dengan definisi pornografi seperti itu,”ujar Putu. 

Meskipun tidak menolak adanya aturan, namun Putu berharap RUU ini benar-benar 
dipertimbangkan secara seksama urgensinya, karena selama ini di Indonesia ini 
sudah ada KUHP, UU Pers ada pula Komisi Penyiaran Indonesia yang secara tegas 
berniat untuk menghapus dan menghindarkan pencabulan dalam masyarakat. Dengan 
demikian jika RUU APP tersebut disahkan, maka RUU itu akan menjadi UU yang over 
lapping dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya. 

Selanjutnya, kepada para anggota DPR, Putu menginggatkan bahwa mereka hendaknya 
merumuskan dengan baik isi RUU ini sehingga tidak ada yang dirugikan. Menurut 
Putu, RUU APP tersebut banyak merugikan teman-teman perempuan secara khusus. 
Menurut Putu, banyaknya aturan yang ditujukan kepada perempuan, seakan-akan 
perempuanlah biang malapetaka di negeri ini dan ini sangat diskriminatif. Putu 
berharap, DPR tidak hanya ingin menunjukkan bahwa dirinya benar-benar bekerja, 
tetapi benar-benar menciptakan aturan yang lebih baik. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke