Bagi seorang Muslim beberapa waktu terakhir ini, kebutuhan akan ilmu
keislaman khususnya syariat Islam terasa sangat kuat. Sebab semakin hari
umat ini semakin sadar pentingnya syariat Islam untuk dijadikan landasan
dalam kehidupan. Secara lebih rinci, berikut ini adalah beberapa pandangan
yang ikut mendorong pentingnya kita mengusai syariah.

Seorang muslim dengan seorang non muslim tidak dibedakan berdasarkan
KTP-nya. Juga bukan berdasarkan ras, darah, golongan, bahasa, kebangsaan
atau keturunan tertentu.Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya tentang
ajaran Islam serta diyakini kebenarannya.

Tidak mungkin seorang bisa dikatakan muslim manakala dia tidak mengenal
Allah SWT. Dan tidaklah seseorang mengenal Allah SWT, manakala dia tidak
mengenal ajaran-Nya serta syariat yang telah diturunkan-Nya.
Sehingga mengetahui ilmu-ilmu syariat merupakan bagian tak terpisahkan dari
status keislaman seseorang. Maka sudah seharusnya seorang muslim menguasai
ilmu syariah, karena syariat itu merupakan penjabaran serta uraian dari
perintah Allah SWT kepada hamba-Nya

Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil
baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui
keingingan Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah
SWT berfirman :

... Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika
kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl : 43)
Paling tidak, setiap muslim wajib melakukan thaharah, shalat, puasa, zakat
dan bentuk ibadah ritual lainnya. Dan agar ibadah ritual itu bisa syah dan
diterima oleh Allah SWT, tidak boleh dilakukan dengan pendekatan improvisasi
atau sekedar menduga-duga semata. Harus ada dasar dan dalil yang jelas dan
kuat. Karena ibadah ritual itu tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan
apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Dan penjelasan secara rinci dan detail tentang bagaimana format dan bentuk
ibadah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh beliau hanya ada dalam
syariat Islam.

Sumber utama ajaran Islam adalah Al-Quran yang terdiri dari 6.600-an ayat
dan Al-Hadits yang berjumlah ratusan ribu hadits. Namun bagaimana mengambil
kesimpulan hukum atas suatu masalah dengan menggunakan dalil-dalil yang
sedemikian banyak, harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah
Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong
ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka
Al-Quran dan As-Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW
mengajarkannya.

Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa
diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Ilmu Syariah
adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar,
ilmiyah dan shahih.

Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, pezina
harus dirajam, pembunh harus diqishash dan seterusnya. Memang demikian zahir
nash ayat Al-Quran. Namun benarkah semua pencuri harus dipotong tangan ?
Apakah semua orang yang berzina harus dirajam ? Apakah semua orang yang
membunuh harus dibunuh juga ?

Di dalam Syariah Islam akan dijelaskan pencuri yang bagaimanakah yang harus
dipotong tangannya. Tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangan.
Ada sekian banyak persyaratan yang harus terpenuhi agar seorang pencuri bisa
dipotong tangan. Misalnya barang yang dicuri harus berada dalam penjagaan,
nilainya sudah memenuhi batas minimal, bukan milik umum dan lainnya. Bahkan
kriteria seorang pencuri tidak sama dengan pencopet, jambret, penipu atau
koruptor.

Demikian juga dengan pezina, tidak semua yang berzina harus dihukum rajam.
Selain hanya yang sudah pernah menikah, harus ada empat orang saksi
lakil-laki, akil, baligh, dan menyaksikan secara bersama di waktu dan tempat
yang sama melihat peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan
perempuan. Tanpa hal itu, hukum rajam tidak boleh dilakukan. Kecuali bila
pezina itu sendiri yang menyatakan ikrar dan pengakuan atas zina yang
dilakukannya. Dan yang paling penting, hukum rajam haram dilakukan kecuali
oleh sebuah institusi hukum formal yang diakui dalam sebuah negara yang
berdaulat.

Dan hal yang sama juga berlaku pada hukum qishash dan hukum-hukum hudud
lainnya. Sebuah tindakan hukum yang hanya berlandaskan kepada satu dua dalil
tapi tanpa kelengkapan ilmu syariah justru bertentangan dengan hukum Islam
sendiri.

Dibandingkan dengan masalah aqidah, ahlaq atau pun bidang lainnya, masalah
syariah dan fiqih menempati porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu
ke-Islaman. Bahkan yang disebut dengan `ulama` itu lebih identik sebagai
orang yang ahli di syariah ketimbang ahli di bidang lainnya.

Sehingga sebagai ilmu yang merupakan porsi terbesar dalam ajaran Islam, ilmu
syariah ini menjadi penting untuk dikuasai. Seorang muslim itu masih wajar
bila tidak menguasai ilmu tafsir, hadits, bahasa Arab, Ushul Fqih, Kaidah
Ushul dan lainnya. Tetapi khusus dalam ilmu syarriah khususnya fiqih, nyaris
mustahil bila tidak dikuasai, meski dalam porsi yang seadanya. Sebab tidak
mungkin kita bisa beribadah dengan benar tanpa menguasai ilmu fiqih ibadah
itu sendiri.

Memang tidak semua detail ilmu syariah wajib dikuasai, namun untuk bagian
yang paling dasar seperti masalah thaharah, shalat, nikah dan lainnya,
mengetahui hukum-hukumnya adalah hal yang mutlak.

Allah SWT telah meninggikan derajat orang yang memiliki ilmu syariah dengan
firman-Nya :
...Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah : 11)
Sehingga tampuk kepemimpinan skala mikro dan makro menjadi hak para ahli
ilmu syariah. Seorang imam shalat diutamakan orang yang lebih mendalam
pemahamannya. (afqahuhum). Bukan yang lebih tua, sudah menikah, lebih senior
dalam struktur pergerakan, lebih tenar atau lebih punya kepemiminan. Namun
imam shalat hendaklah orang yang lebih faqih dalam masalah agama.

Demikian juga hal yang terkait dengan kepemimpinan umat, yang lebih layak
diangkat adalah mereka yang lebih punya kepahaman terhadap syarait. Sejak
masa shahabat dan 14 abad perjalanan umat, yang menjadi pemimpin umat ini
adalah orang-orang yang paham dan mengerti syariah. Paling tidak, para
khalifah dalam sejarah Islam selalu didampingi oleh ulama dan ahli syariah

Para ulama syariah terbiasa berbeda pendapat, karena berbeda hasil ijtihad
sudah menjadi keniscayaan. Namun mereka sangat menghormati perbedaan
diantara mereka. Sehingga tidak saling mencaci, menjelekkan atau menafikan.
Sebaliknya, semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah, biasanya akan
semakin tidak punya mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan di
kalangan mereka sudah memungkinkan untuk terjadinya perpecahan, pertikaian,
bahkan saling menjelekkan satu sama lain.

Hal itu terjadi karena seseorang hanya berpegangan kepada dalil yang sedikit
dan parsial. Tetapi merasa sudah pandai dan paling benar sendiri. Padahal
dalil yang diyakininya paling benar itu masih harus berhadapan dengan banyak
dalil lainnya yang tidak kalah kuatnya. Jadi bagaimana mungkin dia merasa
paling benar sendiri ?

Paling tidak, dengan mempelajari ilmu syariah, kita jadi tahu bahwa pendapat
yang kita pegang ini bukanlah satu-satunya pendapat. Di luar sana, masih ada
pendapat lainnya yang tidak kalah kuatnya dan sama-sama bersumber dari kitab
dan sunnah juga. Maka kita jadi memahami perbandingan mazhab di kalangan
para fuqaha, sebab mereka memang punya kapasitas untuk melakukan istimbath
hukum dengan masing-masing menhaj / metodologinya

Agama Islam telah dijamin tidak akan hilang dari muka bumi sampai kiamat,
namun tidak ada jaminan bila umatnya mengalami kemunduran dan kejatuhan.
Sejarah membuktikan bahwa mundurnya umat Islam terjadi manakala para ulama
telah wafat dan tidak ada lagi ahli syariah di tengah umat.
Sebaliknya, bila Allah SWT menghendaki kebaikan pada umat Islam, niscaya
akan dimulai dari lahirnya para ulama dan kembali manusia kepada
syariat-Nya.

Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat
diimunisasi dengan pemahaman syariah.
Bila tingkat pemahaman umat terhadap syariah lemah, maka dengan mudah
pemikiran orientalis akan merasuk dan menjangkiti fikrah umat. Sebaliknya,
bila umat ini punya tingkat pemahaman yang mendalam terdapat ilmu syariah,
semua tipu daya itu akan menjadi mentah.

Pemahaman syariat Islam akan menjadi filter atas kerusakan fikrah umat.
Sebaliknya, semakin awam dari syariat, umat ini akan semakin menjadi
bulan-bulanan pemikiran yang merusak.

Tanpa ilmu syariah bisa melahirkan sikap ekstrim membabi buta
Sikap-sikap ekstrim dan keterlaluan dalam pelaksanaan agama seringkali
menimpa banyak umat Islam. Barangkali niatnya sudah baik, yaitu ingin
menjalankan ajaran agama. Tetapi bila semangat itu tidak diiringi dengan
ilmu syariah yang benar, sangatbesar kemungkinan terjadi kesalahan fatal
yang merugikan.

Dahulu di masa shahabat ada seorang yang terluka di kepala. Seharusnya dia
tidak boleh mandi karena parah sakitnya. Namun dia berjunub pada malamnya
dan pagi hari dia bertanya kepada temannya, apakah dia harus mandi atau
tidak. Temannya mengatakan bahwa dia harus mandi. Lalu mandilah dia dan
tidak lama kemudian meninggal. Betapa sedih Rasulullah SAW tatkala mendengar
kabar itu. Sebab teman yang memberi fatwa itu bertindak tanpa ilmu dan
menyebabkan kematian. Padahal seharusnya dalam kondisi demikian, cukuplah
dengan bertayammum saja. Maka dia sudah boleh shalat. Tidak wajib mandi
junub meski malamnya keluar mani.

Keharusan ada sebagian dari ummat yang mendalami syariah
Kalau kita bandingkan antara jumlah orang awam dan jumlah para ulama, kita
akan menemukan perbandingan yang jauh dari proporsional. Dengan kata lain,
ulama di masa sekarang ini termasuk `makhluk langka` bahkan nyaris punah.
Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas jasa mereka selama ini,
namun kenyataanya bahwa kebanyakan tokoh agama serta para penceramah yang
kita dapati masih minim dari penguasan secara mendetail dalam kisi-kisi ilmu
syariah. Tidak sedikit dari mereka yang sama sekali buta bahasa arab. Dan
otomatis rujukan satu-satunya hanya buku terjemahan saja. Bahkan ketika
membaca Al-Quran pun tidak paham maknanya. Apalagi membaca hadits-hadits
nabawi. Dan jangan ditanya bagaimana mereka bisa merujuk kepada kajian
syariah Islam dari para fuqaha sepanjang sejarah, karena nyaris semua
literaturnya memang dalam bahasa arab.

Lalu kita bisa pikirkan sendiri bagaimana kualitas umatnya bila para tokoh
agama pun masih dalam taraf yang kurang membahagiakan itu ?

Maka memperbanyak jumlah ulama serta menyebar-luaskan ilmu-ilmu syariah
menjadi hal yang mutlak dilakukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT
tentang keharusan adanya sekelompok orang yang berkonsentrasi mendalami
ilmu-ilmu syariah.

Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.(QS. At-Taubah : 122)

Sebagai muslim yang baik, komitmen dan konsisten dalam memeluk agama Islam,
tentu kita tahu bahwa kita wajib menerima Islam secara kaaffah, tidak
sepotong-sepotong. Allah SWT telah memerintahkan hal dalam firman-Nya :
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah : 208)
Tapi bagaimanakah kita bisa menjalankan Islam secara kaaffah, kalau kita
tidak bisa membedakan manakah diantara perbuatan itu yang termasuk bagian
dari Islam atau bukan ?

Sebab seringkali kita dihadapkan kepada bentuk-bentuk pengamalan yang
disinyalir sebagai islami, tetapi kita tidak tahu kedudukan yang
sesungguhnya. Katakanlah sebagai contoh mudah misalnya tentang memahami
perbuatan Rasulullah SAW. Apakah semua hal yang dilakukan oleh beliau itu
menjadi bagian langsung dari syariat agama ini ? Ataukah ada wilayah yang
tidak termasuk bagian dari syariat ?

Lebih rinci lagi, kita dapati dalam hadits bahwa Rasulullah SAW naik unta,
minum susu kambing mentah, istinja` dengan batu, khutbah memegang tongkat,
di rumahnya tidak ada wc dan seterusnya. Apakah hari ini kita wajib
melakukan hal yang sama dengan beliau sebagai pengejawantahan bahwa
Rasululah SAW adalah suri teladan ? Apakah kita juga harus naik unta ?
Haruskah kita minum susu kambing yang tidak dimasak dahulu ? Apakah para
khatib wajib berkhutbah sambil memegang tongkat ? Dan tegakah kita
berintinja` hanya dengan batu ? Dan haruskah kita buang air di alam terbuka,
karena dahulu Rasulullah SAW melakukannya ?

Tentu kita perlu merinci lebih detail, manakah dari semua perbuatan dan
perkataan beliau SAW yang menjadi bagian dari syariah dan mana yang secara
kebetulan menjadi hal-hal teknis yang tidak perlu dimasukkan ke dalam ajaran
agama ini. Dan untuk itu, harus ada sebuah metodologi yang bisa dijadikan
patokan. Metodologi itu adalah syariat Islam.

Dengan syariat Islam, kita bisa memilah dan menentukan manakah dari diri
Rasulullah SAW yang menjadi bagian dari ajaran Islam. Dan manakah yang bukan
termasuk ajaran selain hanya faktor kebetulan dan teknis semata.

Itulah beberapa hal yang perlu kita renungkan bersama. Betapa syariat Islam
ini memang perlu kita pelajari dengan sebaik-baiknya. Tidak perlu menunggu
dan membuang waktu. Sekaranglah waktu yang tepat untuk mulai belajar. Semoga
Allah SWT memudahkan jalan kita masuk surga karena kita telah menempuh jalan
untuk mendapatkan ilmu keislaman selama di dunia ini.
Hanadallahu Wa Iyyakum Ajma`in




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke