Moammar,
Kenapa musti duduk? Mbok ya sekali-sekali lesehan atau pakai karpet 
terbang....


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> AlhamduliLlah, hari Jum'at tiba lagi. Ana berkesempatan lagi duduk 
di depan PC-nya Abah hingga malam Sabtu ba'da Isya, lalu pulang/masuk 
pesantren lagi. Jawaban ana sisipkan ala qadarnya.
> Muammar Qaddhafi.
> 
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: |P|R|E|N|D|69 
>   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
>   Sent: Friday, February 24, 2006 14:25
>   Subject: [wanita-muslimah] Sekitar RUU Pornografi
> 
> 
>   All ini ada tulisan dari Franz Magnis Suseno...mudah2an 
bermanfaat buat semua.
>      
>     Sekitar RUU Antipornografi
> 
>   Franz Magnis-Suseno
> 
>   ANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi. Dengan argumen-
>   argumen yang cukup kuat. Akan tetapi, di sini diandaikan bahwa 
dalam 
>   masyarakat seperti Indonesia UU tersebut masih diperlukan.
> 
>   Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya tidak 
memenuhi 
>   syarat minimum kompetensi yang harus dituntut. Pertama, RUU ini 
>   tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan 
>   mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah segala apa 
yang 
>   merendahkan manusia menjadi objek nafsu seksual saja. Tetapi 
dalam 
>   sebuah UU pengertian filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam 
>   definisi yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
> 
>   Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah yang dipa- 
>   kai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual", menunjukkan 
>   inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang dimaksud (penjelasan 
pasal  4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, \npantat, 
pusar, 
>   dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun 
\nseluruhnya." 
>   Dan itu semuanya porno? Astaga!
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
>   MQ:
>   pada pokoknya porno jelas tidak sopan karena cabul dan erotis itu 
juga cabul. Alhasill Magnis-Suseno (MS) cuma bermain semantik saja 
ttg cabul, cabul, cabul.
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
>    
> 
>   Bedanya porno dan \nindecent adalah bahwa porno di mana pun tidak 
>   diperbolehkan, sedangkan \nindecent tergantung situasi. Alat-alat 
>   kelamin primer memang di masyarakat \nmana pun ditutup. Tetapi 
bagian 
>   tengah tubuh perempuan di India misalnya \ntidak ditutup. Tak ada 
>   pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka \npada anak 
>   perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan 
porno). \n
>   Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana? 
> 
>   Paha di kolam \nrenang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan 
pakaian 
>   renang masuk di jalan \nbiasa bahkan didenda di St Tropez. Yang 
harus 
>   dilarang adalah yang porno, \nsedangkan tentang indecency tak 
perlu 
>   ada undang-undang, tetapi tentu boleh \nada peraturan-peraturan 
>   (misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan \ndi Padang). 
> 
>   Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu \nistilah 
>   bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of 
the \n
>   beholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah 
biasa, \n
>   perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak 
erotis 
>   dan \ntidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh 
di 
>   lain tempat. \nTetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, 
kalau 
>   naik tangga lalu \nmengangkat rok sehingga 10 cm terbawah 
betisnya 
>   jadi kelihatan, bisa amat \nerotis. 
> 
>   Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak \n
>   erotis? 
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
>   MQ
>   Oh, ada tarian yang tidak erotis, ada tarian yang tidak cabul, 
yaitu: Tarian Seudati di Aceh (lelaki semua), tari Serampang 12 dari 
Tanah Deli (campur lelaki-perempuan), tari Payung dari Ranah Minang 
(lelaki - perempuan), tari Ganrang Bulo (semua bocah lelaki) serta 
tari Pakarena (semua perempuan) di tanah Bugis-Makassar.
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
> 
> 
> 
> 
>   Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya di 
>   dunia \nmengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara 
>   erotis dan \nsekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak 
>   sopan. Hal erotis \nseharusnya sama sekali tidak menjadi objek 
sebuah 
>   undang-undang. RUU \nseharusnya tidak bicara tentang "gerak 
>   erotis", "goyang erotis".",1] );  //-->   
>   4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, 
pusar, 
>   dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun 
seluruhnya." 
>   Dan itu semuanya porno? Astaga!
> 
>   Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana pun tidak 
>   diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung situasi. Alat-alat 
>   kelamin primer memang di masyarakat mana pun ditutup. Tetapi 
bagian 
>   tengah tubuh perempuan di India misalnya tidak ditutup. Tak ada 
>   pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak 
>   perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan 
porno). 
>   Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana? 
> 
>   Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan 
pakaian 
>   renang masuk di jalan biasa bahkan didenda di St Tropez. Yang 
harus 
>   dilarang adalah yang porno, sedangkan tentang indecency tak perlu 
>   ada undang-undang, tetapi tentu boleh ada peraturan-peraturan 
>   (misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan di Padang). 
> 
>   Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu istilah 
>   bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of 
the 
>   beholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah 
biasa, 
>   perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak 
erotis 
>   dan tidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh di 
>   lain tempat. Tetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, 
kalau 
>   naik tangga lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya 
>   jadi kelihatan, bisa amat erotis. 
> 
>   Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak 
>   erotis? 
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
>   MQ
>   Kok diulang ?!? Maka ana ulang juga:
>   Oh, ada tarian yang tidak erotis, ada tarian yang tidak cabul, 
yaitu: Tarian Seudati di Aceh (lelaki semua), tari Serampang 12 dari 
Tanah Deli (campur lelaki-perempuan), tari Payung dari Ranah Minang 
(lelaki - perempuan), tari Ganrang Bulo (semua bocah lelaki) serta 
tari Pakarena (semua perempuan) di tanah Bugis-Makassar.
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
> 
> 
>   Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya di 
>   dunia mengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara 
>   erotis dan sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak 
>   sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi objek 
sebuah 
>   undang-undang. RUU seharusnya tidak bicara tentang "gerak 
>   erotis", "goyang erotis".  
>   Yang \nharus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus 
>   didefinisikan \nsecara jelas, tidak dengan mengacu pada "sensual" 
>   atau "merangsang" atau \n"mengeksploitasi". 
> 
>   Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1) \nalat 
kelamin, 
>   payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak \nmutlak; 
>   apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; 
dan \n
>   (2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.
> 
>   Kedua, dan itu \nserius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. 
>   Menurut agama saya memang \nsemua pencarian nikmat seksual di 
luar 
>   perkawinan sah adalah dosa. Jadi \nkalau saya sendirian melihat-
lihat 
>   gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah \nnegara berhak 
melarangnya? 
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
>   MQ:
>   Agama ana bukan hanya sekadar spiritualisme dan dosa. itu 
pertama. Dan kedua agama ana mengajarkan tidak mungkin ada kondisi 
yang murni privat. MS bilang kalau sendirian liaht gambar porno, 
tetapi bagaimana yang diliaht itu sampai dalam kamarnya. Agama ana 
mengajarkan output itu melalui proses. Gambar porno dalam kamar MS 
sampai di tempat itu melalui proses. Dan poroses itu tiadklah privat, 
melainkan sudah publik. Maka ajaran agama ana amar ma'ruf nahyi 
munkar, memerintahkan kebaikan dan mencegah mungkar dalam arena 
publik. Agama ana mengajarkan menimbah hukum untuk dijadikan UU dari 
Al Quran dan Hadits. Orang mau melakukan dosa dicegah oleh UU negara. 
Negara mengurus dengan UU untuk mencegah proses peredaran yang porno-
porno di publik supaya tidak terjadi output dilihat-lihat sendiri 
oleh MS dan yang lainnya dalam kamar.
>   MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ
> 
> 
> 
>   Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan \numum. Kalau 
orang 
>   dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan \nnegara. 
Begitu 
>   pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu 
\ntanda 
>   buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi \n
>   tawaran barang porno tentu boleh dilarang). 
> 
>   Yang perlu dikriminalkan \nadalah segala urusan seksual dengan 
orang 
>   di bawah umur. Menjual, memiliki, \nmendownload gambar, apalagi 
>   terlibat dalam aktivitas, yang menyangkut \nketelanjangan, atau 
>   hubungan seks, dengan anak harus dilarang dan dihukum \nkeras. 
> 
>   Semoga catatan sederhana ini membantu membuat undang-undang yang 
\n
>   memenuhi syarat dan, lantas, juga bermanfaat. *
> 
> 
>   Penulis \nadalahFranz Magnis-Suseno SJ, rohaniwan, guru besar 
Sekolah 
>   Tinggi Filsafat \nDriyarkara di Jakarta
>   \n\n    \n\n\n  
> 
>   \n  \n    SPONSORED LINKS\n  
>   \n          \n                  \n            
\n        ",1] );  //-->   
> 
>   Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus 
>   didefinisikan secara jelas, tidak dengan mengacu pada "sensual" 
>   atau "merangsang" atau "mengeksploitasi". 
> 
>   Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1) alat 
kelamin, 
>   payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak mutlak; 
>   apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; 
dan 
>   (2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.
> 
>   Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. 
>   Menurut agama saya memang semua pencarian nikmat seksual di luar 
>   perkawinan sah adalah dosa. Jadi kalau saya sendirian melihat-
lihat 
>   gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? 
>   Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. Kalau orang 
>   dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan negara. 
Begitu 
>   pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu 
tanda 
>   buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi 
>   tawaran barang porno tentu boleh dilarang). 
> 
>   Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual dengan 
orang 
>   di bawah umur. Menjual, memiliki, mendownload gambar, apalagi 
>   terlibat dalam aktivitas, yang menyangkut ketelanjangan, atau 
>   hubungan seks, dengan anak harus dilarang dan dihukum keras. 
> 
>   Semoga catatan sederhana ini membantu membuat undang-undang yang 
>   memenuhi syarat dan, lantas, juga bermanfaat. *
> 
> 
>   Penulis adalah Franz Magnis-Suseno SJ, rohaniwan, guru besar 
Sekolah 
>   Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke