http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/05/hikmah/utama02.htm
Minimnya Partisipasi Perempuan EMPAT belas abad lalu, di zaman jahiliah, kemerosotan moral sangat tampak. Penindasan terhadap perempuan sangat nyata. Seiring dengan perjalanan waktu dan turunnya risalah Islam serta diutusnya Rasul terakhir, hak-hak perempuan kembali terangkat dan mengalami penyetaraan dalam berbagai bidang. Namun, sejarah berulang, kemerosotan moral kembali terjadi. Perjuangan hak perempuan pun kemudian diupayakan ketika perempuan kembali "terkunci di dalam rumahnya". Di kalangan gerakan perempuan internasional, 8 Maret dirayakan sebagai Hari Perempuan International. Menurut sejarahnya, 8 Maret dijadikan Hari Perempuan atau Women Day. Karena pada 8 Maret 1917, untuk pertama kalinya perempuan di Rusia diberikan hak suaranya oleh pemerintah negara tersebut. Setelah tahun 1975, PBB menetapkan sebagai tahun internasional perempuan, tahun 1976 hingga 1985 ditetapkan sebagai "Dasawarsa Perempuan". Sesungguhnya pada tahun 1977, Majelis Umum PBB menerima resolusi yang menetapkan suatu hari internasional untuk perempuan. PBB mengajak semua negara anggota untuk memproklamasikan suatu hari sebagai hari PBB untuk hak asasi perempuan dan hari perdamaian dunia, yang penetapan harinya diserahkan pada masing-masing negara. Kebanyakan negara (tidak termasuk Indonesia) menetapkan 8 Maret, yang memang sudah dikenal sebagai Hari Perempuan Internasional. PBB sendiri pada tahun 1978 menetapkan tanggal 8 Maret dalam daftar hari libur resmi. ** SEPARUH dari 6,1 miliar penduduk dunia adalah perempuan. Namun, berapa banyak perempuan yang terlibat dalam pengambilan keputusan panggung politik maupun dalam kehidupan ekonomi? Padahal, di seluruh dunia perempuan melakukan sebagian besar pekerjaan, mulai dari membereskan rumah, merawat anak-anak dan orang tua, tak jarang mencari penghasilan. Ironisnya, walaupun bobot pekerjaannya lebih besar, dibandingkan dengan laki-laki yang juga menghabiskan waktunya untuk bekerja, hanya 1/3 pekerjaan perempuan yang dibayar. Data dari Human Development Report (HDR) UNDP 2002, dalam pengambilan keputusan strategis, persentase perempuan Asia dalam pengambilan keputusan negara berdasarkan total kursi di parlemen dan tingkat kementerian, masih menunjukkan angka yang memprihatinkan. Sebagai contoh, di Cina hanya 21,8% (parlemen), Kamboja 9,3% (parlemen) dan 7,1% (kementerian), Korea Selatan 5,9% (parlemen) dan 6,5% (kementerian), Indonesia 8,0% (legislatif) dan 5,9% (eksekutif). Berdasarkan data tersebut, sebagian keputusan yang sensitif gender diputuskan oleh sebagian besar kaum laki-laki. Indonesia merupakan negara dengan partisipasi perempuan di lembaga legislatifnya tergolong rendah. Menurut data Indikator Sosial Wanita Indonesia 1999, BPS yang didapat dari Sekjen MPR RI, persentase anggota DPR dan MPR (1992-1997) 12,15% dan 0 (nol), (1997-1999) 11,20% dan 12,40%, kemudian terakhir (1999-2004) 8,80% dan 9,74%. Jumlah perempuan di parlemen juga tidak banyak meningkat, baik pada masa Orde Baru maupun pasca-Orde Baru.(Jalu)*** ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/