http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/7/o2.htm

Adat dan hukum adat Bali membedakan antara perkataan, sikap dan perbuatan yang 
''dilarang'' (ada ancaman sanksi) dengan perkataan, sikap dan perbuatan yang 
''tidak dikehendaki'' (umumnya tanpa ancaman sanksi). 
-----------------------

Kenapa Bali Menolak RUU APP
Oleh Wayan P. Windia



KALAU Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) disahkan 
menjadi undang-undang dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, maka setiap 
perbuatan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, akan dilarang dan 
diancam hukuman berdasarkan undang-undang tersebut. Contoh soal sebagai 
berikut. ''Setiap orang dilarang  menyiarkan,  memperdengarkan, mempertontonkan 
atau menempelkan tulisan,  suara atau rekaman suara, film atau yang dapat 
disamakan  dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau  lukisan yang 
mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh  melalui media massa cetak, 
media massa elektronik dan/atau  alat  komunikasi media'' (pasal 13).

-------------------------------

Tidak kurang dari 30 pasal serupa yang terdapat dalam RUAPP. Dapat dibaca mulai 
pasal 4 sampai pasal 33, sehingga secara teoretis hampir semua perbuatan yang 
diduga atau patut diduga mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, sulit lolos 
dari jeratan hukum. Kalau larangan itu dilanggar, hukumannya lumayan berat. 
Besarnya bervariasi mulai sanksi administratif, denda Rp 100.000.000 (seratus 
juta) sampai Rp 3.000.000.000 (tiga meliyar rupiah), seperti  tertuang dalam  
pasal 57 sampai pasal 90.

Adat dan hukum adat Bali sebenarnya juga mengenal perkataan, sikap dan 
perbuatan yang dalam bahasa RUU APP dikategorikan sebagai pornografi dan 
pornoaksi. Sebutannya, jaruh dan blaki. Cuma saja, parameter yang digunakan 
sebagai alat ukur dalam menanganinya, berbeda. Kalau larangan dan ancaman 
hukuman terhadap pornografi dan pornoaksi menurut RUU APP menggunakan parameter 
berupa 'jurus sapu bersih', sedangkan adat dan hukum adat Bali yang dijiwai 
agama Hindu, menggunakan parameter khas Bali, berupa konsep 'ruang' dan 
'waktu', kasucian dan kacuntakan, serta keseimbangan sekala dan niskala, dalam 
menangani jaruh dan blaki.  



Dalam hubungan dengan konsep ruang, dikenal adanya tri angga yang terdiri dari 
utamangga (ruang utama atau jeroan), madyangga (ruang tengah atau jaba tengah) 
dan nistangga (ruang luar atau jaba sisi). Pembagian ruang semacam ini tampak 
dalam tata letak tempat pemukiman tradisional Bali (desa pakraman), rumah 
tinggal orang Bali (karang paumahan) dan tempat suci (pura). 

Dalam hubungan dengan waktu dikenal desa, kala, patra (tempat, situasi dan 
kondisi). 

Kasucian atau suci dalam hal ini berarti sukla, yaitu suatu keadaan yang 
bersih, sehat dan aman, serta diyakini dapat menciptakan keseimbangan atau 
keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa dan raga manusia (buana 
alit), baik dalam alam kenyataan (sekala) maupun alam gaib (niskala). 
Kacuntakan atau cuntaka mengandung pengertian yang sebaliknya, yaitu suatu 
keadaan yang tidak bersih, tidak sehat dan tidak aman, serta diyakini dapat 
mengganggu keseimbangan atau keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa 
dan raga manusia (buana alit), baik dalam alam nyata (sekala) maupun alam gaib 
(niskala).



Tempat Suci - Kawasan Suci

Masih dalam huhungan dengan kesucian, orang Bali-Hindu membedakan antara tempat 
suci (pura) dan kawasan suci. 

Kawasan suci adalah areal penyangga kesucian tempat suci. Oleh karena itu, 
kawasan suci biasanya membentang di sekitar tempat suci atau tempat lain yang 
dianggap suci. Daerah di luar tempat suci dan kawasan suci disebut kawasan 
tidak suci (campah atau tember). 

Perlu juga diketahui bahwa adat dan hukum adat Bali membedakan antara 
perkataan, sikap dan perbuatan yang 'dilarang' (ada ancaman sanksi) dengan 
perkataan, sikap dan perbuatan yang 'tidak dikehendaki' (umumnya tanpa ancaman 
sanksi). Perkataan, sikap dan perbuatan dengan kualitas dan kuantitas 100 % 
sama, baik gayanya maupun orang yang melakukannya, akan membawa konsekuensi 
sosial dan hukum yang berbeda, apabila  dilakukan atau terjadi pada ruang dan 
waktu berbeda.



Parameter terakhir yang biasanya digunakan untuk menetapkan apakah suatu 
perkataan, sikap, perbuatan dan keadaan akan dilarang ataukah sekadar tidak 
dikehendaki, adalah pengaruh yang diyakini muncul di kemudian hari. Apabila hal 
tersebut diyakini dapat menimbulkan gangguan keseimbangan terhadap jiwa dan 
raga manusia (buana alit) maupun alam semesta (buana agung), secara nyata 
(sekala) dan gaib (niskala), maka perkataan, sikap, perbuatan dan keadaan 
tersebut akan dilarang. Kalau dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi yang 
berat (tri danda), yang terdiri dari sanksi terhadap jiwa (jiwa danda), sanksi 
yang berupa materi dalam jumlah tertentu (arta danda) dan sanksi dalam bentuk 
pelaksanaan upacara tertentu (sangaskara danda). 

Sebaliknya apabila hal tersebut diyakini hanya menyebabkan terganggunya 
keseimbangan alam nyata (sekala) terhadap jiwa dan raga seseorang atau beberapa 
orang (buana alit) saja, dia hanya merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki. 
Lebih dari itu apabila diyakini hal itu tidak menimbulkan konsekuensi apa pun 
terhadap buana alit dan buana agung, maka perkataan, sikap, perbuatan dan 
keadaan tersebut akan dianggap biasa saja, tanpa sanksi apa pun. 

Parameter ini juga berlaku terhadap jaruh dan blaki. Perkataan, sikap,  
perbuatan serta keadaan jaruh dan blaki akan dilarang dan diancam sanksi 
(danda), apabila terjadi di tempat suci (apalagi di utamangga atau jeroan 
sebuah pura), kawasan suci, dan diyakini membawa kacuntakan dan gangguan 
keseimbangan buana agung dan buana alit, baik sekala maupun niskala. 

Tidak ada masalah dan tidak ada sanksi apa pun kalau jaruh dan blaki terjadi 
pada tempat, situasi dan kondisi campah atau tember, karena diyakini hal itu 
tidak membawa kacuntakan dan gangguan keseimbangan buana agung dan buana alit, 
baik sekala maupun niskala.



Inilah salah satu perbedaan adat dan hukum adat Bali dengan RUU APP. Adat dan 
hukum adat Bali menggunakan parameter ruang dan waktu, kasucian dan kacuntakan, 
serta keseimbangan sekala dan niskala dalam memandang jaruh dan blaki. 
Sementara itu, RUU APP menggunakan jurus sapu bersih  terhadap sikap dan 
perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. 

Itu sebabnya kenapa adat dan hukum adat Bali (orang Bali-Hindu) nyaris tidak 
pernah mempersoalkan foto, gambar, barang cetakan atau lukisan dan patung 
telanjang yang dipamerkan di ruang museum atau toko kesenian atau di tempat 
umum mana pun, karena tempat itu bukan tempat suci atau kawasan suci. 

Tidak ada masalah bagi penduduk Bali, wisatawan asing atau domestik, mandi 
telanjang di sungai atau di pantai, karena tempat itu termasuk campah atau 
tember. Di samping juga karena hal itu diyakini tidak menyebabkan kacuntakaan 
dan tidak menimbulkan gangguan keseimbangan buana agung dan buana alit, baik 
sekala dan niskala. 

Itu pulalah sebabnya kenapa orang Bali-Hindu terperangah dan menolak RUU APP.

Jurus sapu bersih yang digunakan RAUPP dalam menentukan sikap dan perbuatan 
yang dikategorikan mengandung unsur pronoaksi dan pornografi serta layak 
dihukum, dianggap mengabaikan adat dan hukum adat Bali sebagai salah satu 
kasanah budaya bangsa. 

Penulis, dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Unuversitas Udayana Denpasar


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to