http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481742.htm
Misoginis dan Memojokkan Oleh Ninuk Mardiana Pambudy Banyak pihak, baik perempuan maupun laki-laki, setelah membaca isi Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi berpendapat, rancangan tersebut lebih memojokkan perempuan dan berpeluang meningkatkan kekerasan terhadap perempuan daripada memberi perlindungan. Contoh paling gamblang adalah Pasal 4, yang melarang membuat tulisan, suara, film, syair, lagu, puisi, gambar, foto atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa. Atau Pasal 25 yang melarang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual. Pada bagian penjelasan, bagian tubuh yang sensual tersebut didefinisikan sebagai antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian atau seluruhnya. Berbagai definisi yang tidak jelas di dalam RUU itu akan menimbulkan berbagai tafsir subyektif. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid KH Husein Muhammad, munculnya tafsir subyektif itu disebabkan definisi tersebut berhubungan dengan ekspresi rasa, gagasan, moralitas personal, dan ekspresi budaya. Dalam bahasa agama, menurut KH Husein, aurat perempuan didefinisikan beragam oleh ulama. Mulai dari hanya boleh memperlihatkan hanya telapak tangan dan wajah hingga ada yang membolehkan terlihatnya lengan, betis, dan wajah. Penulis Ayu Utami berargumen, pengalaman di masyarakat Indonesia memperlihatkan ketelanjangan bukanlah kebejatan pada dirinya. Media massa berulang kali memberitakan para ibu yang membuka pakaian dan membaringkan dirinya di tanah saat mempertahankan tanah mereka dari penggusuran. Di sini ketelanjangan justru adalah bahasa terakhir kaum tak berdaya. Dengan ketelanjangan itu, para perempuan tersebut mengatakan, Jangan renggut tanah dan tubuh kami sebab kami tidak punya apa-apa lagi. Penulis novel Saman ini mengkritik RUU ini yang hanya melihat tubuh sebatas aspek sensual, pembangkit gairah sehingga gagal melihat aspek lain dari tubuh. Padahal, aspek lain itulah yang dihidupi berbagai suku bangsa di Indonesia dengan cara berbeda- beda sehingga mandi bersama di sungai, cara (perempuan) berbusana yang memperlihatkan bahu, sebagian atau seluruh payudara, atau pusar tidak dianggap sebagai sesuatu yang memalukan, jorok, atau membangkitkan nafsu. Misoginis Gadis Arivia menyebut RUU Antipornografi dan Pornoaksi ini sebagai misoginis, yaitu sikap membenci, menaklukkan, dan merepresi keberadaan budaya dan spiritualitas perempuan. RUU ini, menurut Gadis, menggunakan logika patriarkislogika yang menganggap nilai-nilai yang melekat pada laki-laki lebih baik daripada perempuan dan karenanya mendominasisebab melekatkan dosa dan moral pada tubuh perempuan. Logika itu terdapat pada ayat Menimbang yang menggunakan kata-kata: diperlukan adanya sikap, akhlak mulia, kepribadian luhur, pornografi dan pornoaksi yang mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Menurut logika falus/patriarkis di dalam RUU ini, seksualitas dan tubuh penyebab pornografi dan pornoaksi merupakan seksualitas dan tubuh perempuan; bahwa dengan membatasi seksualitas dan tubuh perempuan maka akhlak mulia, kepribadian luhur, kelestarian tatanan hidup masyarakat tidak akan terancam; dan seksualitas dan tubuh perempuan didikotomikan sebagai kotor (perempuan) dan suci (Tuhan). Gadis menolak gagasan tersebut. Opresi terhadap perempuan telah berjalan berabad-abad dengan mengambil berbagai bentuk, antara lain tabu, mitos, dan pengetahuan berdasar konsep patriarkis. Moral dan dosa selalu dilekatkan pada tubuh perempuan, bahkan dimulai dari saat penciptaan manusia. Eva diimajinasikan sebagai tubuh yang kotor, penyebab malapetaka. Pendikotomian tersebut bukannya tidak menimbulkan masalah. Dr Nasaruddin Umar MA di dalam bukunya, Argumen Kesetaraan Jender, Perspektif Al Quran (Paramadina, 1999), membahas antara lain penciptaan perempuan. Dia menyebutkan, Substansi asal-usul kejadian Adam dan Hawa tidak dibedakan tegas di dalam Al Quran. Memang ada isyarat bahwa Adam diciptakan dari tanah kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakan Hawa, namun isyarat ini diperoleh dari Hadits. Kata Hawa yang selama ini dipersepsikan sebagai perempuan yang menjadi istri Adam sama sekali tidak pernah disinggung di dalam Al Quran. Bahkan keberadaan Adam sebagai manusia pertama dan berjenis kelamin laki-laki masih ada yang mempertanyakannya (hal 235-236). Nasaruddin juga menyebutkan, problem dalam memahami teks kitab suci yang terberat adalah memilah antara ajaran yang sebenarnya dan mitos yang menjadi bagian kepercayaan pengikut berbagai agama (hal 228-229). Pertanyaan tentang hak Berbagai ketidakjelasan di dalam RUU itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan apakah RUU ini dimaksudkan melindungi perempuan atau justru membatasi, mengintimidasi, mengancam, dan meningkatkan kemungkinan kekerasan terhadap perempuan. Bila bertujuan melindungi perempuan, Gadis mencontohkan definisi yang diajukan Catherine McKinnon (1989) yang dapat dipakai sebagai acuan internasional, yaitu pornografi adalah Grafis yang menunjukkan subordinasi seksual perempuan secara eksplisit melalui gambar atau kata-kata, termasuk dehumanisasi perempuan sebagai obyek seksual, benda, komoditas, penikmat penderitaan, sasaran penghinaan, atau pemerkosaan: (dengan jalan) diikat, disayat, dimutilasi, disiksa, atau bentuk- bentuk penyiksaan fisik; menggambarkannya sebagai sasaran pemuas seksual atau perbudakan, dipenetrasi dengan menggunakan benda atau pemuas seksual atau perbudakan secara biadab, cedera, penyiksaan, dipertunjukkan secara seronok atau tak berdaya, berdarah-darah, tersiksa, atau disakiti dalam konteks dan kondisi seksual tertentu. Dengan definisi pornografi menurut RUU APP, yaitu substansi dalam media atau alat komunikasi untuk menyampaikan gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika, maka menurut Gadis RUU ini dibuat bukan dengan pertimbangan moral semata, tetapi lebih pada implikasi politis. Pola penyusunannya jelas memperlihatkan struktur yang dominan menindas yang lemah, yaitu seksualitas dan tubuh perempuan diatur oleh laki-laki. Lebih lanjut Gadis berpendapat, seks, tubuh, dan sensualitas merupakan ekspresi kebebasan intelektual yang tidak mengandung bahaya apa pun. Di berbagai negara demokratis pornografi diakui ada dalam kehidupan manusia sehingga hanya dapat diatur melalui pengaturan distribusi, pajak, dan materi pornografi. Anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana juga membuka kemungkinan bahwa pornografi sebaiknya diatur dalam distribusinya dan bukan melarangnya sebab menyangkut aktivitas orang dewasa di dalam ruang privat. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/