Mas Mhoel,
Sandrina Malakiano mas, bukan Sandra :). Bagi saya, memaksa orang memakai 
jilbab atau melarang orang memakai jilbab
saya sama saja, yaitu pelanggaran hak asasi, karena dua bentuk itu
adalah pelanggaran atas kedaulatan individu. Bagi saya itu prinsip
utama yang menjadi pijakan. Setahuku Sandrina tidak dikeluarkan dari
Metro TV, ia tetap bekerja dengan hak-haknya sebagai pekerja meskipun
pakai Jilbab. Persoalannya terletak pada posisinya apakah menjadi
presenter atau tidak. Setahu saya juga Metro tidak anti dengan Jilbab, beberapa 
reporternya
dilapangan juga menggunakan jilbab ketika mewartakan berita.

Saya tidak tahu kebijakan redaksi Metro TV secara
pasti, berkaitan dengan penggunaan simbol keagamaan pada presenternya,
apakah karena semata-mata penggunaan jilbab saja atau berkaitan dengan
subtstansi penggunaan simbol-simbol keagamaan secara khusus. Jika
persoalannya hanya pakai jilbab dan dianggap tidak menarik perhatian
pemirsa, jelas saya menolak. Namun, jika kebijakan itu terkait dengan
sensitifitas penggunaan simbol keagamaan berkaitan dengan publik,
mungkin bisa didialogkan lebih lanjut, karena bagaimanapun juga Jilbab tidak 
bisa
dipisahkan dengan simbol keagamaan. Lalu bagaimana dengan mereka yang
beragama lain dan menggunakan simbol-simbol keagamaan? Bukankah
masyarakat kita cukup sensitif dalam hal ini.

Ketika Kompas membuat liputan khusus tentang RUU APP saja, kita bisa melihat
bagaimana ketidakdewasaan masyarakat membaca liputan itu, Kompas dianggap
anti Islam dan koran Nasrani, padahal tidak ada simbol-simbol
keagamaan yang dipakai oleh kompas. Ketika banyak orang Bule memberi bantuan
kemanusiaan di Aceh, masyarakat menudingnya ada upaya kristenisasi. Saya kira 
itu problem mendasar yang juga
menjadi pertimbangan.

Saya kira itu mas, dan saya kira sandrina tidak ditinggalkan dalam
memperoleh haknya. Saya berharap kedepan, penggunaan simbol keagamaan tidak 
menjadi halangan
selama kita dewasa dalam menyikapi persoalan dengan baik.

salam saya,

Eko Bambang S


Thursday, March 9, 2006, 11:22:36 AM, you wrote:


> Pak Eko BS,
> Kapan giliran orang2 seperti Sandra Malakiano mendapat tempat untuk
> diperjuangkan supaya bisa bekerja kembali seperti sedia kala di posisi
> semula (sbg presenter, bukan disembunyiin dibelakang layar terkait dengan
> pilihannya berjilbab).



> ----- Original Message -----
> From: "Eko Bambang Subiyantoro" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; <wanita-muslimah@yahoogroups.com>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <ppiindia@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <keluarga-sejahtera@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, March 09, 2006 11:07 AM
> Subject: [wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan
> Terancam"


>>
>> http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CX
>> Selasa, 07 Maret 2006
>> Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"
>> Jurnalis : Eko Bambang S
>> Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kedaulatan perempuan terancam. Demikian,
> salah satu substansi catatan atas kekerasan terhadap perempuan di tahun 2005
> yang dilaporkan kepada publik oleh Komnas Perempuan, di Jakarta Selasa,
> (07/03). Secara umum kecenderungan kekerasan yang dialami oleh perempuan
> selama tahun 2005 yang dipantau oleh Komnas Perempuan adalah sebagai
> berikut;
>>
>> Pertama, perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga
> (KDRT). Perempuan adalah korban KDRT yang juga menjadi pelaku kekerasan
> terhadap anaknya sendiri.Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa
> perempuan pelaku KDRT adalah terlebih dahulu korban kekerasan oleh suaminya
> dan berada dalam kondisi terjepit oleh tekanan ekonomi akibat proses
> pemiskinan yang sedang dialami secara umum oleh masyarakat.
>>
>> Kedua, serangan terhadap kedaulatan perempuan atas nama kesusilaan.
> Setidaknya, Komnas Perempuan mencatat minimal ada 16 produk kebijakan di
> tingkat daerah dan nasional (masih bersifat rancangan) yang membatasi ruang
> gerak, cara berpakaian dan perilaku perempuan. Semua produk kebijakan
> tersebut dibuat dalam rangka menertibkan kesusilaan dan moralitas.
>>
>> Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang juga terjadi adalah perdagangan
> perempuan dan perkosaan. Dalam komunitas dan di tempat-tempat publik,
> terdapat 1.165 perempuan migran menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran,
> termasuk perdagangan manusia dan kekerasan, dan 1.128 perempuan menjadi
> korban perkosaan.
>>
>> Keempat, pada tahun 2005, masih banyak juga intimidasi terhadap perempuan
> yang memperjuangkan haknya. Kasus ini terjadi pada perempuan desa yang
> berorganisasi di NTT dan Sumatera Utara. Mereka mendapat intimidasi dari
> aparat negara dan masyarakat. Warga perempuan yang bersuara guna
> menyampaikan masukan kepada pihak yang berwajib digugat melakukan
> penghinaan, sedangkan istri yang menggugat mantan suaminya ke pengadilan,
> dibunuh oleh mantan suaminya di Sidoarjo Jawa Timur.
>>
>> Kelima, tahun 2005 juga tidak bisa melepaskan tubuh perempuan menjadi alat
> teror. Pemenggalan kepala, penembakan dan pemboman yang menyasar perempuan,
> terjadi di daerah konflik bersenjata, hingga sekarang belum teratasi secara
> tuntas, seperti kasus di Poso.
>>
>> Angka Kekerasan Meningkat
>> Selain kecenderungan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi diatas,
> pada tahun 2005, Komnas Perempuan mencatat ada sebanyak 20.391 kasus
> kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh 215 lembaga di 29 propinsi.
> Dari total kasus tersebut sebanyak 82 persen adalah kasus kekerasan dalam
> rumah tangga (KDRT). Angka ini menunjukkan peningkatan 45 persen
> dibandingkan dengan tahun 2004, yaitu sebesar 14.020 kasus.
>>
>> Terkait dengan timbulnya sejumlah kasus tersebut diatas, di tahun 2006,
> Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit
> untuk melengkapi UU PKDRT dengan seluruh perangkat pelaksanaan. Kepada
> Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu proaktif melakukan Judicial
> Review terhadap produk-produk kebijakan daeragh yang bertentangan dengan
> kepentingan umum dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. Demikian
> juga dengan lembaga penegak hukum, perlu mengambil tindakan hukum terhadap
> aparat dan warga yang menerapkan peraturan tentang kesusilaan secara
> sewenang-wenang dan melawan hukum.
>>
>>








> Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
>      using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
>            accept no liability for any loss or damage arising
>                from the use of this E-Mail or attachments.



> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI :
> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links



 





-- 
Best regards,
 Eko                            mailto:[EMAIL PROTECTED]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke