Senin, 13 Maret 2006 Editorial http://korantempo.com/korantempo/2006/03/13/Editorial/krn,20060313,91.id.html
Wajah Bopeng Perda Antiprostitusi Lumayanlah kalau sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang mengisyaratkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran itu bisa saja direvisi--mereka nyeletuk bahwa yang tak bisa diubah cuma kitab suci. Namun, koran ini justru memberikan saran yang lebih radikal: peraturan yang berlaku sejak 23 November tahun lalu itu harus dicabut atau dinyatakan batal demi hukum. Peraturan daerah (perda) tersebut secara prinsip keliru. Substansi dan acaranya bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang juga telah mengatur sangat hati-hati ihwal tindak pidana susila. Pasal-pasalnya juga memungkinkan terjadinya multitafsir. Ambil contoh pasal 4 ayat 1, yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum...." Berbekal godam aturan ini, aparat bisa bertindak cuma berdasarkan "kecurigaan dan anggapan". Bisa celaka jika pada suatu malam ada perempuan--mungkin termasuk Anda yang lagi sial--sedang berdiri menunggu angkutan kota, tengah minum teh botol, makan di warung sendirian, atau berada di kamar hotel. Zonder ba-bi-bu, aparat bisa sewenang-wenang menggaruk Anda yang gelagatnya dicurigai sebagai pelacur, untuk dibawa menuju kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Di sanalah para tersangka kriminal ini diproses secara "hukum kota". Peraturan ini juga diskriminatif, sewenang-wenang, dan merugikan kepentingan umum. Sasarannya lebih ditujukan kepada perempuan, bukan lelaki hidung belang. Korban salah tangkap dialami Lilis Lindawati, 36 tahun, karyawati sebuah restoran. Ibu yang tengah hamil muda ini kena ciduk bersama puluhan wanita lainnya, termasuk waria, ketika hendak naik angkutan sepulang kerja malam. Istri seorang guru sekolah dasar itu dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di pusat pemerintah Kota Tangerang. Cara mengadili para tersangka pidana ringan ini juga ngawur. Hakim tunggal Barmen Sinurat, yang menyatakan sidang terbuka untuk umum, memvonis Lilis denda Rp 300 ribu atau kurungan empat hari, hanya karena dia gagal menunjukkan surat nikah dan di tasnya ditemukan lipstik dan bedak! Sidang sengaja diplot dengan ulang tahun kota, dihadiri ribuan orang, dan disaksikan Wali Kota Wahidin Halim serta sejumlah pejabat di Kota Tangerang. Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda. Namun, bayangkanlah jika Anda dalam posisi seperti Lilis yang dilematis: emoh membayar denda bukan saja karena dia bukan pelacur, melainkan juga lantaran tak punya duit. Bayangkan pula seandainya Anda suami Lilis, Kastoyo, yang dipingpong ke sana-kemari untuk membebaskan sang istri meski sudah berbekal surat bermeterai tentang status pekerjaan istrinya. Perda ini bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kepastian hukum serta perlakuan sama di hadapan hukum bagi semua warga negara, termasuk perempuan dan pelacur. Sesuai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan. Kota Tangerang mestinya dicitrakan sebagai kawasan niaga yang aman, bukan dalam kondisi siaga yang menakutkan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/