Kalau definisi pornografie dan pornoaksi itu masih bingung juga, saya akan 
kasih cara mudahnya:

Kumpulkan semua pemimpin lembaga-lembaga agama itu. Lalu tunjukkan satu 
persatu:

- VCD porno
- Tabloid Porno
- Majalah Porno
- Situs Porno
- Tayangan Porno
- Dlsb media yang dianggap porno

Tanyakan kepada satu per satu pemimpin itu tentang barang yang ditunjukkan 
itu: Apakah ini porno? Jika porno maka masukkan ke sebuah kotak 
bertuliskan Porno. Jika tidak porno, maka mintakan penjelasannya. 

Lalu lakukan untuk porno aksi:

- Tarian Jawa
- Tarian Bali
- Cara berpakaian Irian
- Cara berpakaian Bali
- Inul suruh ngebor
- X suruh gaya Kayang
- Y suruh gaya Vibrator
- Dlsb gerakan yang dianggap porno.

Lalu tanyakan kepada satu per satu pemimpin itu: Apakah seperti itu porno? 
Jika porno masukkan ke sebuah kotak bertuliskan Porno. Jika tidak mintakan 
penjelasannya.

Lalu larang semua hal yang terdapat di dalam kotak bertuliskan Porno itu 
dan tanda tangani berdasarkan kesepakatan bersama.

Gampang khan? Herman... Gicu aza kok refot! 8-P

Salam,




"ayeye1" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
03/13/2006 06:07 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
[wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi






http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm

Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus
RUU Antipornografi Direvisi

Jakarta, Kompas

 
Kirim Teman | Print Artikel
KCM/zamroni

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi
akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan
perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur,
antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi
dan pornoaksi nasional.

"Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi
disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya,
polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum
antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru
untuk menjalankannya," kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus
Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP),
kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3).

Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah
Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama
dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93
pasal menjadi tinggal 82 pasal.

Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga
sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama
disebutkan, "pornografi adalah substansi dalam media atau alat
komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika". Adapun
"pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan,
dan/atau erotika di muka umum".

Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian
yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar
atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan,
baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi.

Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus
menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya.
"Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi
penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan
antipornografi dan pornoaksi nasional," kata Balkan terkait dengan
pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di
kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu.

Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin
meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas
substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU.

Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan
Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka
meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan
pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya.

Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa
memahami makna RUU APP. Jadi, katanya, definisi pornografi dan
pornoaksi yang jelas sangat dibutuhkan. (HAM)







Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links



 





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke