Ya, jika UU APP ini tidak bisa mencegah juga... lalu dengan apa lagi? Sudah sedemikian hopeless kah kita dihadapan pornografie? Sudah sedemikian kuat kah orang di belakang pornografie sehingga mereka "untouchable" oleh hukum dan aparat? Sudah sedemikian rusak dan ciut kah nyali aparat dan penegak hukum di hadapan mafia pornografie? Apakah kita membutuhkan seorang seperti Eliot Ness? Mudah-mudahan nanti akan ada seorang aparat seperti Eliot Ness di republik kita ini. 8-D
Salam, "Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/13/2006 11:56 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To <wanita-muslimah@yahoogroups.com> cc Subject Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi Jika pornografie masih marak, setelah hasil polemik RUU ini, saya ucapkan selamat bagi para PENDUKUNG RUU ini. 8)) Emang ada hubungannya ya? Sebelumnya (sebelum polemik ini) juga VCD porno (kalau yang berwajib mau) kan bisa di razia. Dan sudah pernah dilakukan berkali-kali bukan? Begitu juga majalah-majalah yang porno. Dari sisi swadaya masyarakat :)), bukankah FPI berkali-kali menggrebek diskotek kecil, kenapa nggak ke FHM, VCD porno, atau head-to-head sama Toni Winata, dijamin banyak yang dukung. Kalo cuman Playboy yang BARU MAU AKAN ya gimana... Tinggal mau apa tidak, ada kemauan apa tidak. Kalau semua digantungin ke beberapa lembar kertas, sekarang juga sudah bertumpuk lembaran kertas itu. Tinggal mau dilaksanakan apa tidak. Salam ----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, March 13, 2006 2:55 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi Semoga tidak menjadikan UU ini "ompong" terhadap Pornografie. Kita lihat saja nanti. 8-( Jika pornografie masih marak, setelah hasil polemik RUU ini, saya ucapkan selamat bagi para penentang RUU ini. 8-( "ayeye1" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/13/2006 06:07 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus RUU Antipornografi Direvisi Jakarta, Kompas Kirim Teman | Print Artikel KCM/zamroni Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur, antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. "Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya, polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru untuk menjalankannya," kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP), kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3). Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93 pasal menjadi tinggal 82 pasal. Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama disebutkan, "pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika". Adapun "pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum". Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi. Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya. "Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan antipornografi dan pornoaksi nasional," kata Balkan terkait dengan pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu. Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU. Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya. Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa memahami makna RUU APP. Jadi, katanya, definisi pornografi dan pornoaksi yang jelas sangat dibutuhkan. (HAM) Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... SPONSORED LINKS Women Islam Muslimah Women in islam ------------------------------------------------------------------------------ YAHOO! GROUPS LINKS a.. Visit your group "wanita-muslimah" on the web. b.. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ------------------------------------------------------------------------------ [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/