--- alang jaka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Ya itulah kebesaran hati penggagas RUU APP untuk
> mau mendengarkan. Kalau memang bisa bias mengapa
> tidak diubah? Yang penting intinya kan meminimalisir
> pornografi.
>    
>   Jadi cobalah anda bersikap dewasa juga. Jangan
> malah bersikap seperti anak kecil yang maunya menang
> sendiri. 
>    
>   Tidak ada yang sempurna di dunia ini. semuanya ada
> kekurangan yang harus diperbaiki bersama. Jangan
> menunjuk dada sendiri dan menginjak orang lain. Itu
> sih porno banget...hehehehe...

Kebesaran hati? Yang saya baca di suratkabar adalah
arogansi ketua pansus Balkan Kaplale, Yoyoh Yusroh, 
Latifah dan para pendukungnya yang seperti yakin 
sekali RUU ini akan gol persis seperti yang mereka
inginkan dengan MENGGILAS "minoritas" yang tidak
setuju. 

Kami yang hanya mengikuti perkembangan di tanahair
dari jauh sangat berterimakasih sekali pada Mbak Una
R. Husna Mulia dari Koalisi Perempuan dengan
postingannya di berbagai milis dalam usaha menyadarkan
semua yang berkepentingan mengenai bahaya RUU Idiot
ini. 
Ini salahsatu postingan beliau yang sangat informatif,
yang tampaknya telah berhasil membangunkan semua
orang, termasuk yang berada di luar negeri seperti
kami-iami ini. BRAVO buat Mbak Una R. Husna Mulia dan
Koalisi Perempuan. 

To:     [EMAIL PROTECTED]
From:   "Una Koalisi Perempuan"
<[EMAIL PROTECTED]>  
Date:   Mon, 13 Feb 2006 03:11:05 +1300 (NZDT)
Subject:        [mediacare] *RUU anti Pornografi & Pornoaksi
TETAP akan disahkan Maret 2006: Pertemuan dengan
FPDIP, Selasa 14 Februari 2006*

Teman2 yang ingin mengkritisi RUU anti Pornografi &
Pornoaksi (AP&P), Pertemuan terakhir, Jum’at 10
Februari 2006, dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU
sangat mengecewakan,

PANSUS TETAP MENTARGETKAN AKHIR MARET PEMBAHASAN RUU
AP&P BERSAMA PEMERINTAH SELESAI,
15-17 Februari adalah Rapat Tim Perumus RUU AP&P
(RAPAT TERTUTUP YANG TIDAK BOLEH DILIPUT MEDIA),

Ketua Pansus: Balkan Kaplale sangat jelas
keberpihakannya untuk segera mensahkan RUU ini,
& sangat diragukan dapat menerima Kritisi atas RUU
anti AP&P,
 
dari Pengalaman mengikuti Pembahasan RUU, Pengajuan
Usulan Kalimat baru dalam Pasal akan sangat sulit
diterima, juga Penghapusan Pasal2,
yang maksimal adalah Penggantian Kata dalam Pasal,
sehingga KEMUNGKINAN BESAR RUU AP&P AKAN DISAHKAN
DENGAN PASAL2 YANG TIDAK JAUH BERBEDA DARI DRAFT
TERAKHIRNYA (yang Pasal2nya sudah saya sampaikan dalam
Mail sebelum ini).
 
Penolakan RUU AP&P adalah sangat sulit, paling mungkin
hanya menunda – untuk memastikan perubahan Pasal2.
KAMI DARI KELOMPOK PEREMPUAN YANG MENGKRITISI RUU AP&P
– SANGAT MEMBUTUHKAN DUKUNGAN DARI MASYARAKAT YANG
JUGA INGIN MENGKRITISI RUU AP&P.
 
Yang harus dilakukan adalah:
-melobby seluruh Anggota Tim Perumus (yang diketuai
oleh Balkan Kaplale),
-melobby semua Fraksi DPR RI,
-melakukan Aksi2 sebanyak mungkin untuk menunda
Pengesahan RUU ini,
 
karena itu Kami mengundang Ibu2, Bapak, & Teman2,
untuk hadir pada:
PERTEMUAN DENGAN ANGGOTA FPDIP:
SELASA, 14 FEBRUARI 2006,
JAM 14.00 WIB
di RUANG 525, LANTAI 5, GEDUNG NUSANTARA I,
 
Ini adalah bagian dari melobby Fraksi.
 
TANPA DUKUNGAN DARI IBU2, BAPAK2, & TEMAN2, RUU AP&P
AKAN DISAHKAN DENGAN PASAL2 YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAK ASASI MANUSIA, TIDAK MENGHORMATI KEANEKARAGAMAN
NILAI2 YANG DIANUT OLEH MASYARAKAT INDONESIA, DAN
RENTAN MENINGKATKAN KEKERASAN (MEMPIDANA PENJARA
DAN/ATAU DENDA) TERHADAP PEREMPUAN, PEKERJA SENI,
PEKERJA PERS, dan lainnya.
 
Terima kasih atas Dukungan dan Kehadirannya.
 
Jaringan Kerja: “RUU anti Pornografi & Pornoaksi
NO!!, Pornografi NO!!”
untuk Informasi:
-Indri: 08151878273,
-Vivi: 08158946404
-Una/Husna: 08161345025
=======================
 
Di bawah ini hanyalah beberapa Pasal, di antara sekian
banyak Pasal yang harus dikritisi:
 
*Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan
bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara
lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, &
PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) (Pasal 79),
 
*Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau
bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana
Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah) (Pasal 82),
 
*Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk
(Pasal 36):
--Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi
kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya
Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS
KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,
--Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT
KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
PEMERINTAH (Pasal 37),
--Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di
TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
PEMERINTAH (Pasal 37), atau
--Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM
BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):
=SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang
menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu
Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34),
=TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang
keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.
 
*Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan
umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 81).
 
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
(Pasal 4, di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, &
PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
seluruhnya), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).
 
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) (Pasal 60).
 
*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa (di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, &
PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
seluruhnya) “melalui” Media Massa cetak, Media
Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal
12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal
66).
 
*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang
menari erotis atau bergoyang erotis “melalui”
Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau
Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68). 
    
>   On 3/12/06, kuncaraning sari <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote: 
>     Yang jelas lihat berita sekarang para pencetus
> dan
> pendukung RUU APP ini, sudah mulai merevisi pasal 11
> (
> kalo nggak salah) akan DIHAPUS dan DIHILANGKAN yang
> isinya mengatur cara berpakaian dan berciuman. 
> 
> Mereka sudah kehilangan kepercayaan diri, tidak
> KONSISTEN, Logikanya ngawur,cuma DUIT yang ada di
> otaknya dan mulai kebakaran jenggot, lha sejak
> awalnya
> ya mbok di pikirkan masak-masak dan berpikirlag
> GLOBAL 
> dan PLURALISME !!! jangan hanya demi kepentingan
> sekelompok dunk!
> 
> TOLAK RUU APP ini, upaya PEMBODOHAN RAKYAT dan
> memasung kebebasan PEREMPUAN.
> 
> Salam,
> Sari
>   
> --- Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> 
> > Hehehe jumlah penandatangan petisi terus melejit
> > mendekati 3300-an. Banyak sekali komentar yang
> bikin
> > kita sakit perut karena geli, terutama dari kaum
> > perempuan yang marah dan saking kesalnya. Dan
> karena 
> > Malkan Kaplale, Yoyoh Yusroh dan Latifah tidak
> > mereka
> > kenal, maka Rhoma Irama-lah yang dikata-katai ...
> > hehehe. 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke