WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT Tersebar di kalangan orang-orang yang tidak suka terhadap Islam bahwa Islam telah memenjarakan wanita di dalam rumah, sehingga ia tidak boleh keluar dari rumah kecuali ke kubur. Apakah ini mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan As-Sunnah? Atau dari sejarah muslimat pada tiga kurun yang pertama yang merupakan sebaik-baik kurun? Tidak!, sama sekali tidak!..., karena Al Qur'an telah menjadikan laki-laki dan wanita sebagai partner dalam memikul tanggung jawab yang terbesar dalam kehidupan, yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf dan nahi munkar.
Allah SWT berfirman: "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..." (At-Taubah: 71) Untuk menerapkan prinsip ini kita dapatkan seorang wanita di masjid memprotes Amirul Mu'minin Umar Al Faruq ketika berpidato di atas mimbar di hadapan masyarakat. Maka begitu mendengar, beliau pun berbalik mengikuti pendapat wanita itu dan Umar berkata dengan lantang, "Wanita itu benar dan Umar salah. Rasulullah SAW juga bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah) Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah juga termasuk di dalam makna hadits ini, maka wajib bagi wanita untuk mencari ilmu yang dapat meluruskan aqidahnya dan meluruskan ibadahnya serta menentukan perilakunya dengan tata cara yang Islami. Baik dalam berpakaian dan yang lainnya dan mengikuti ketentuan Allah dalam hal yang halal dan yang haram serta hak-hak dan kewajiban. Sehingga memungkinkan dirinya untuk meningkat dalam ilmu dan sampai pada tingkatan ijtihad. Suaminya tidak berhak untuk melarangnya dari mencari ilmu yang wajib baginya, apabila suaminya tidak mampu untuk mengajarinya atau tidak mau mengajarinya. Para isteri sahabat dahulu pergi menghadap Rasulullah SAW untuk bertanya mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, dan mereka tidak merasa malu untuk ber-tafaqquh dalam bidang agama. Shalat berjamaah bukanlah merupakan suatu keharusan bagi kaum wanita sebagaimana itu dituntut bagi kaum pria. Karena shalat di rumahnya boleh jadi lebih utama sesuai dengan kondisi dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh bagi laki-laki untuk melarangnya jika ternyata ia suka shalat berjamaah di masjid. Nabi SAW bersabda, "Janganlah melarang hamba-hamba Allah (wanita) ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim) Diperbolehkan bagi wanita keluar dari rumahnya untuk memenuhi keperluan suaminya, keperluannya atau keperluan anak-anaknya, baik di kebun atau di pasar. Sebagaimana dilakukan oleh Asma' binti Abu Bakar, ia pernah berkata, "Saya pernah memindahkan biji kurma di atas kepala saya dari daerahnya Zubair (suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua pertiga pos." Wanita juga diperbolehkan keluar bersama tentara untuk melakukan tugas pengobatan dan perawatan dan lain sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang sesuai dengan fithrah dan kemampuannya. Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz Al Anshariyah, ia berkata, "Kita dahulu pernah berperang bersama Rasulullah SAW, kita memberi minuman kepada kaum dan memberi pelayanan dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah." Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang mereka, untuk membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang yang sakit." Inilah aktivitas yang sesuai dengan tabiat wanita dan profesinya, adapun membawa senjata dan berperang serta memimpin satuan tentara maka itu bukan profesinya. Kecuali jika kebutuhan memaksa demikian, ketika itu maka ia ikut serta dengan kaum pria dalam melawan musuh-musuh sesuai dengan kemampuannya. Seperti yang dilakukan oleh Ummu Sulaim pada perang Hunain yaitu membawa sabit (pisau). Ketika ditanya oleh suaminya yang bernama Abu Thalhah, maka ia mengatakan, "Saya mengambil pisau, agar jika ada seorang musyrik mendekati aku maka akan aku tusuk perutnya." Ummu 'Imarah pernah teruji dengan ujian yang baik pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga dalam perang melawan kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain, sehingga ketika Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka dalam tubuhnya. Jika di suatu masa wanita telah terkungkung jauh dari ilmu pengetahuan, dan dijauhkan dari kancah kehidupan, dibiarkan secara terus menerus tinggal di dalam rumah, seakan-akan sepotong perkakas rumah, tidak diajari oleh suaminya, dan tidak diberi kesempatan untuk belajar sehingga keluar ke masjid saja dianggap haram, jika gambaran ini menjadi membudaya pada suatu masa, maka dasarnya adalah kebodohan dan ekstrimitas serta penyimpangan dari petunjuk Islam dan mengikuti taqlid secara berlebihan dalam ketidak berkembangan yang tidak diizinkan oleh Allah. Islam tidak bertanggung jawab terhadap berbagai tradisi yang dibuat-buat di masa lalu, sebagaimana Islam tidak bertanggung jawab terhadap tradisi-tradisi lainnya yang dibuat-buat saat ini. Sesungguhnya tabiat Islam adalah tawazun serta adil dalam segala aturannya dan segala seruannya, berupa hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia tidak memberikan sesuatu untuk mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak membesar-besarkan sesuatu atas kerugian yang lain, ia tidak berlebihan dalam memberikan hak-haknya dan tidak pula dalam menuntut kewajiban-kewajibannya. Oleh karena itu bukanlah stressing yang ditekankan oleh Islam untuk memanjakan wanita di atas kerugian laki-laki dan juga tidak menzhalimi wanita karena kepentingan laki-laki. Tidak pula penekanan Islam itu pada memperturutkan keinginan-keinginan wanita lebih atas perhitungan risalahnya, dan tidak pula memperturutkan laki-laki melebihi perhitungan kehormatan wanita. Akan tetapi kita dapatkan bahwa sikap Islam terhadap wanita itu tergambar sebagai berikut: 1. Sesungguhnya Islam senantiasa memelihara tabiat wanita dan kewanitaannya yang telah diciptakan oleh Allah, dan Islam memelihara wanita dari cengkeraman orang-orang yang buas yang menginginkannya secara haram. Dan memeliharanya dari kekerasan orang-orang yang memanfaatkan kewanitaannya untuk menjadi alat perdagangan dan mencari keuntungan yang haram. 2. Sesungguhnya Islam menghormati tugas wanita yang mulia yang mempunyai kesiapan dengan fithrahnya, yang telah dipilih oleh penciptannya dan yang telah dikhususkan dengan satu sisi yang lebih memadai daripada sisi yang dimiliki kaum laki-laki, yaitu rasa kasih sayang dan kelembutan perasaan. Mereka sangat respek dalam melaksanakan risalah keibuan yang penuh kasih sayang yang mengelola pabrik yang terbesar pada ummat ini, itulah pabrik yang memproduksi generasi masa mendatang. 3. Sesungguhnya Islam menganggap rumah sebagai kerajaan besar bagi wanita. Di sini wanita sebagai pengelolanya, ia sebagai isteri suaminya, partner hidupnya, pelipur laranya, dan ibu bagi anak-anaknya. Islam mempersiapkan profesi wanita untuk mengatur rumah dan memelihara urusan suami dan mendidik anak-anak dengan baik dalam masalah ibadah dan jihadnya. Oleh karena itu Islam memerangi setiap aliran atau sistem yang menghalang-halangi wanita untuk melaksanakan risalahnya atau membahayakan bagi pelaksanaan risalah itu atau menghancurkan kehidupannya. Sesungguhnya setiap aliran atau sistem yang berupaya mencabut wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari suaminya dan mencabutnya dari buah hatinya atas nama kebebasan atau dengan alasan bekerja atau seni atau alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan musuh bagi wanita yang merampas segala sesuatu yang ada padanya dan tidak memberikan kesempatan kepadanya sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu semua. 4. Sesungguhnya Islam ingin membangun rumah tangga bahagia yang itu merupakan asas masyarakat yang bahagia pula. Rumah tangga bahagia hanya bisa dibangun atas dasar tsiqaf (kepercayaan) dan keyakinan, bukan atas dasar keraguan. Rumah tangga yang pilarnya adalah suami isteri yang saling meragukan dan mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang dibangun di pinggir jurang, sedangkan hidup di dalamnya adalah neraka yang orang tidak akan tahan. 5. Sesungguhnya Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di luar rumah, selama pekerjaan yang ia lakukan itu sesuai dengan tabiatnya, spealisasinya dan kemampuannya dan tidak menghilangkan naluri kewanitaannya. Maka kerjanya diperbolehkan selama dalam batas-batas dan persyaratan-persyaratan yang ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri membutuhkan ia bekeria di luar rumah atau masyarakat itu sendiri memerlukan kerjanya secara khusus. Dan bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada sisi materi saja, tetapi kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan (psikologis), seperti kebutuhan akan seorang pengajar secara khusus yang belum menikah atau yang sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya. Para Pendukung Ekstrimitas dalam Profesi Wanita Sebagaimana penyebar ghazwul fikri yang menyerukan pergaulan bebas antara wanita dan pria dan menghilangkan sekat di antara keduanya, maka kita juga melihat mereka menyerukan untuk mempekerjakan wanita di segala bidang, tanpa memandang apakah itu diperlukan atau tidak. Ini adalah merupakan tindak lanjut dari usaha mereka yang pertama. Propaganda ini mendukung adanya ikhtilath (pergaulan bebas) dan yang menghilangkan batas-batas serta bebas dari kezhaliman abad pertengahan dan kegelapannya sebagaimana mereka katakan. Di antara makar mereka adalah bahwa mereka itu seringkali tidak berterus-terang bahwa mereka menginginkan wanita untuk keluar dari fithrahnya dan keluar dari batas-batas kewanitaannya. Mereka seakan tidak ingin memanfaatkan kewanitaannya untuk kenikmatan yang diharamkan atau kerja yang haram, bahkan mereka menampilkan dalam bentuk orang-orang yang bersih dan ikhlas, yaitu orang-orang yang tidak menginginkan sesuatu selain kemaslahatan. Mereka memperkuat pendapat mereka untuk mempekerjakan wanita dengan berbagai alasan sebagai berikut: 1. Sesungguhnya Barat itu lebih maju dan lebih berkembang daripada kita dalam kancah peradaban. Barat telah mendahului kita dalam mempekerjakan wanita, maka jika kita ingin maju seperti Barat maka kita harus mencontohnya dalam segala sesuatu karena peradaban itu tidak terpisah-pisah. 2. Sesungguhnya wanita adalah separuh dari masyarakat dan membiarkan wanita di rumah tanpa kerja adalah merusak separuh masyarakat dan membahayakan ekonomi ummat, maka kemaslahatan masyarakat menuntut wanita untuk bekerja. 3. Kemaslahatan keluarga (rumah tangga) juga menuntut kerja wanita. karena kebebasan hidup semakin meningkat dewasa ini, dan kerja wanita itu bisa menambah income keluarga serta dapat membantu suaminya untuk memikul beban kehidupan. Terutama di dalam lingkungan yang terbatas pemasukannya. 4. Kepentingan wanita itu sendiri juga menuntut ia untuk bekerja, karena berinteraksi dengan manusia dalam kehidupan dan dengan masyarakat di luar rumah itu dapat membuat cemerlang kepribadiannya dan menambah pengetahuan dan pengalaman, yang semua itu tidak dapat diperoleh ketika ia masih berada di antara empat dinding. 5. Sebagaimana kerja adalah senjata di tangannya untuk menghadapi berbagai peristiwa zaman, mungkin ayahnya meninggal atau dia dicerai oleh suaminya atau ditelantarkan oleh anak-anaknya, maka dengan bekerja dia tidak akan menjadi miskin dan terlantar. Terutama di zaman yang sifat egois telah mendominasi kehidupan manusia, banyak perlakuan anak yang menyakitkan orang tua, tidak mau tahu dengan sanak famili sehingga setiap orang mengatakan, "Yang penting diriku." Beberapa Sanggahan terhadap Syubhat Argumen Barat Berhujjah (beralasan) dengan argumen versi Barat itu keliru, berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut: 1. Karena Barat bukanlah hujjah (alasan) bagi kita, dan kita tidak diperintahkan untuk menjadikan Barat sebagai ilah (tuhan) yang disembah, tidak pula sebagai qudwah yang diikuti, "Lakum diinukum waliya diin." 2. Wanita di Barat itu keluar ke pabrik-pabrik dan ke super market dan tempat-tempat lainnya karena terpaksa, bukan karena atas kesadaran. Mereka memerlukan makan yang ini seharusnya menjadi tanggungan suaminya, mereka hidup di masyarakat yang keras, tidak memiliki kasih sayang terhadap anak kecil karena kekecilannya, dan tidak pula mempunyai rasa kasih sayang pada wanita karena kewanitaannya. Sedang Allah telah memberi kecukupan kepada kita yaitu dengan sistem nafaqat di dalam syari'at kita. Ustadz Muhammad Yusuf pernah mengungkapkan dalam kitabnya, "Islam dan kebutuhan manusia kepadanya" tentang perhatian Islam terhadap rumah tangga, ia berkata, "Barangkali ada baiknya jika kita sebutkan di sini bahwa ketika saya tinggal di Perancis ada seorang gadis wanita yang menjadi pembantu rumah tangga yang aku tinggal sementara di keluarga itu. Nampaknya gadis itu dari keluarga baik-baik, maka aku bertanya kepada tuan rumah, "Kenapa gadis ini menjadi pembantu, apakah ia tidak memiliki keluarga yang dapat menjauhkan ia dari kerja seperti ini dan memenuhi kebutuhannya?" Maka jawabnya, "la berasal dari keluarga baik-baik di negara ini, pamannya orang yang kaya raya, tetapi pamannya tidak memperhatikan dan tidak mau tahu dengan urusannya." Maka saya bertanya, "Mengapa tidak melaporkan permasalahannya ke pengadilan, agar mendapat dukungan hukum supaya ia memberi nafkah?" Maka tuan rumah itu terkejut dengan kata-kata itu, dan memberitahu aku bahwa itu tidak boleh secara hukum. Ketika itu, saya memahamkan kepadanya mengenai hukum Islam dalam masalah ini, maka tuan rumah itu berkata, "Siapakah yang melindungi kami dengan aturan seperti itu? Seandainya ini boleh secara hukum di negara kami niscaya kamu tidak mendapatkan wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja di PT, pabrik, laborat, atau salah satu instansi pemerintahan."31) Ini berarti, kekhawatiran mereka akan kelaparan dan kepunahan itulah yang mendorong kaum wanita untuk bekerja dengan alasan darurat (terpaksa). 3. Sesungguhnya Barat saat ini yang dijadikan idola telah berubah dan mengeluhkan adanya wanita yang bekerja dan pengaruh-pengaruhnya. Dan wanita itu sendiri merasa sakit dari cobaan ini, namun tidak menemukan pilihan lain. Ada seorang penulis terkenal -Ana Roud- mengatakan dalam suatu makalah yang diedarkan oleh surat kabar Eastern Mill, "Jika anak-anak perempuan kita itu bekerja di rumah-rumah seperti pembantu, itu lebih baik dan lebih ringan cobaannya daripada mereka bekerja di pabrik-pabrik, di mana wanita telah tercemari dengan polusi yang menghilangkan keindahan hidup mereka untuk selama-lamanya. Mengapa negara kami tidak seperti negara kaum Muslimin yang penuh dengan kesucian dan kebersihan, di mana pembantu dan budak bisa menikmati kehidupan dengan sebaik-baiknya dan diperlakukan seperti anak-anak putrinya sendiri dan tidak dikotori kehormatannya? Sesungguhnya ini merupakan cacat bagi negara Inggris jika kita menjadikan anak-anak wanita sebagai umpan kenistaan yaitu dengan banyaknya bergaul dengan kaum pria. Maka mengapa kita tidak berusaha untuk menjadikan wanita bekerja sesuai dengan fithrahnya seperti mengurusi rumah tangga dan meninggalkan pekerjaan laki-laki untuk laki-laki demi keselamatan kehormatannya?" Dikutip dari : Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah oleh Dr. Yusuf Qardhawi ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/