Bukankah Karen Armstrong seorang biarawati? Untuk apakah seorang biarawati mengoleksi pundi-pundi?
Setahu saya Bu Karen adalah seorang yang mendalami teologi dan membuat riset terhadap semua agama. Ia menjadi scholar yang menulis berbagai agama, baik agama Yahudi, Kristen, Islam dan juga Buddha. Pda orang-orang yang mempertanyakan apa agamanya sekarang ini, ia kerap memproklamirkan diri sebagai seorang freelancer monoteisme..:) Ungkapan yang sangat menarik. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > he he he he > sato sama Vial sama dan serupa .... > > > ----- Original Message ----- > From: satosakaki2004 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Friday, March 24, 2006 6:17 AM > Subject: Pendapat Karen Armstrong, Re: [wanita-muslimah] Muhrim > > > Saya menduga keras Karen Armstrong ini adalah seorang penulis > "pesanan". Sama dengan pelukis Basuki Abdullah. Lukisan dibuat > sedemikian rupa, jauh lebih cantik dari orang yang dilukis, untuk > menyenangkan orang kaya "pemesan" yang melihat lukisan dirinya itu > dengan wajah berseri-seri. Dan bagi Karen Armstrong demi oleh- oleh > sepundi-pundi zamrud dan permata nilam dari penguasa Arab tuan rumahnya. > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wida.Kusuma@ wrote: > > > > Menanggapi tulisan mbak Aisha di bawah. Pendapat Karen Armstrong > tentang > > poligami dan status perempuan dalam Islam : > > > > Para kritikus Muhammad di Barat cenderung memandang pembolehan Poligami > > ini sebagai murni sovinisme laki-laki. Film-film populer seperti Harem > > memberi gambaran absurd dan dibesar-besarkan tentang kehidupan > Syekh-syekh > > Muslim yang membuka lebih banyak fantasi Barat dari pada realitas > > sebenarnya. Namun, terlihat dalam konteks, poligami tidak dirancang > untuk > > memperbaiki kehidupan seks kaum lelaki ? itu merupakan sebuah legislasi > > sosial. Masalah anak yatim telah membebani Muhammad sejak awal karirnya > > dan hal itu diperburuk dengan kematian di Uhud. Orang-orang yang > meninggal > > dunia itu tak hanya meninggalkan istri-istri, tetapi juga anak- anak > > perempuan, saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain yang > > memerlukan pelindung baru. Para pelindung baru mereka mungkin tak > cermat > > tentang pengurusan harta benda anak-anak yatim itu. Sebagian bahkan > > mungkin membiarkan perempuan-perempuan itu tidak menikah agar mereka > tetap > > dapat menguasai harta bendanya. Bukan hal yang asing bagi seorang > > laki-laki untuk menikahi perempuan yang berada di bawah pewaliannya > untuk > > menguasai harta bendanya. > > > > Saat itu mungkin terjadi kekurangan laki-laki di Arabia, dan kelebihan > > perempuan yang belum menikah, yang seringkali dieksploitasi dengan > buruk. > > Al-Qur?an amat berperhatian terhadap persoalan ini dan mengambil jalan > > poligami sebagai cara penyelesaiannya. Cara ini akan memungkinkan semua > > perempuan yatim itu untuk menikah, dan menekankan bahwa seorang > laki-laki > > hanya dapat beristri lebih dari satu jika dia berjanji untuk mengurus > > harta mereka dengan adil. Juga ditetapkan bahwa tak diperbolehkan > > perempuan-perempuan yatim itu dinikahi oleh walinya di luar kehendaknya > > sendiri, layaknya dia hanya semacam harta yang dapat dipindahkan. > > Al-Qur?an juga membuat ketetapan mengenai perceraian. Dalam periode > > pra-Islam, ketika istri-istri masih tinggal di rumah orang tua mereka, > > istri-istri itu atau kerabat laki-lakinya dapat memutuskan hubungan > > perkawinan. Di dalam al-Qur?an, laki-laki dapat menolak permintaan > > cerainya, namun ada klausa yang menguntungkan perempuan. Di Arabia, ada > > adat istiadat bagi laki-laki untuk memberi mahar (mas kawin), kepada > > istrinya. Biasanya maskawin ini dikuasai oleh kerabat laki- laki sang > > perempuan, tetapi di dalam Islam mas kawinnya harus diberikan langsung > > kepada pengantin perempuan. Sampai hari ini, perempuan diizinkan > melakukan > > apapun dengan uangnya, menyumbangkan untuk amal, membangun kolam > renang, > > atau untuk berdagang. Namun dalam peristiwa perceraian, seorang > laki-laki > > tak diperbolehkan menarik kembali maharnya. Dengan demikian, > keamanan sang > > perempuan terjamin. > > > > Kritikus Barat menyalahkan al-Qur?an dalam perlakuan terhadap > perempuan, > > yang mereka pandang tidak adil, namun kenyataannya, emansipasi > perempuan > > merupakan hal yang senantiasa hidup di hati nabi. Banyak keluhan bahwa > > al-Qur?an mengkhotbahkan standar ganda. Hukum pewarisan misalnya, > > menyatakan bahwa perempuan dapat mewarisi hanya separuh dari yang > diterima > > saudara / kerabat laki-lakinya (yang harus menyediakan mahar untuk > memulai > > berkeluarga). Sekali lagi, perempuan diizinkan menjadi saksi hukum, > namun > > kesaksiannya hanya bernilai separuh dari kesaksian laki-laki. Pada > konteks > > abad ke-20 ? ketika mengkampanyekan persamaan hak bagi kaum perempuan ? > > legislasi al-Qur?an ini tampak menjadi penghalang. Namun pada abad > ke-7 di > > Arab, situasinya revolusioner. Kita harus ingat bagaimana kehidupan > pada > > waktu itu bagi perempuan-perempuan periode pra Islam. Ketika pembunuhan > > bayi-bayi perempuan menjadi norma yang berlaku dan perempuan sama > sekali > > tidak mempunyai hak apapun. Seperti budak, perempuan diperlakukan > sebagai > > spesies rendah, yang tak mempunyai eksistensi legal. Dalam dunia yang > > begitu primitif, yang dicapai Muhammad untuk kaum perempuan amat luar > > biasa. Gagasan bahwa perempuan dapat menjadi saksi atau dapat mewarisi > > sesuatu dalam haknya, benar-benar mengagumkan. Kita juga mesti ingat > bahwa > > dalam Kristen Eropa, perempuan masih harus menunggu hingga abad ke-19 > > sebelum mendapatkan hal yang sama. Meskipun demikian, hukum masih berat > > sebelah kepada kaum laki-laki. > > > > Sekali lagi, kita harus melihat peraturan poligami ini dalam > konteks. Di > > Arabia abad ke-7, ketika laki-laki dapat memiliki istri sebanyak > yang dia > > sukai, pengaturan mengenai empat istri ini merupakan pembatasan, bukan > > lisensi sebuah opresi baru. Lebih lanjut, al-Qur?an langsung menindak > > lanjuti ayat yang memberi hak umat Muslim beristri empat dengan > > kualifikasi yang harus dipertimbangkan dengan serius. Bila laki-laki > tak > > yakin dapat bertindak adil kepada keempat istrinya, dia harus tetap > > monogamis. Hukum Islam membangun ini: seorang laki-laki harus > meluangkan > > waktu yang sama untuk masing-masing istrinya, selain memperlakukan > > istri-istrinya secara finansial dan legal sama. Laki-laki tak boleh > > memiliki sedikitpun rasa pemilihan kepada salah satu, tetapi harus > > menyayangi mereka sama besarnya. Disepakati dalam dunia Islam bahwa tak > > ada manusia yang bisa memenuhi persyaratan al-Qur?an ini: tidak mungkin > > menunjukkan ketakberpihakan semacam itu. Sebagai akibatnya, kualifikasi > > Muhammad ini berarti bahwa ummat Muslim tidak seharusnya memiliki empat > > istri. Di negara-negara di mana poligami dilarang, penguasa mengesahkan > > hal ini bukan atas dasar sekuler, melainkan berdasarkan agama. > > > > Di Madinah setelah kekalahan di perang Uhud, al-Qur?an tidak mendorong > > laki-laki untuk membangun harem-harem yang eksotik. (end of Quote) > > > > > > Dikutip dari: Muhammad Sang Nabi, Sebuah Biografi Kritis, Karen > Armstrong, > > Risalah Gusti > > > > Catatan: saya kutip pendapat Karen ini sebagai wawasan bagi kita. Dalam > > beberapa hal saya setuju dengan Karen. Dalam beberapa hal saya tidak > > setuju dengan Karen. 8-) > > > > Salam, > > > > > > > > > > "Aisha" <aishayasmina2002@> > > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > > 03/24/2006 07:05 AM > > Please respond to > > wanita-muslimah@yahoogroups.com > > > > > > To > > <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > > cc > > <rbdf@> > > Subject > > [wanita-muslimah] Muhrim > > > > > > > > > > > > > > Eh temans .. ada yang tahu asbabun nuzulnya ayat ini turun? Apakah ini > > karena di Arab sana di zaman jahiliyah, wanita diperlakukan sebagai > barang > > warisan yang bisa diwariskan atau diperjual belikan atau diberikan > begitu > > saja ke laki2 lain atau poligami sampai ratusan (harem)? Terus nikah > > semau-maunya saja, gak peduli hubungan keluarga atau masih menikah > dengan > > laki2 lain? > > > > > > Send instant messages to your online friends > > http://asia.messenger.yahoo.com > > > > > > Milis Wanita Muslimah > > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages > > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga- [EMAIL PROTECTED] > > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > > > This mailing list has a special spell casted to reject any > attachment .... > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga- [EMAIL PROTECTED] > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > > > > SPONSORED LINKS Women Islam > > > ------------------------------------------------------------------- ----------- > YAHOO! GROUPS LINKS > > a.. Visit your group "wanita-muslimah" on the web. > > b.. To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > ------------------------------------------------------------------- ----------- > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/