Bukankah Karen Armstrong seorang biarawati? 
Untuk apakah seorang biarawati mengoleksi pundi-pundi?

Setahu saya Bu Karen adalah seorang yang mendalami teologi dan 
membuat riset terhadap semua agama. Ia menjadi scholar yang menulis 
berbagai agama, baik agama Yahudi, Kristen, Islam dan juga Buddha.

Pda orang-orang yang mempertanyakan apa agamanya sekarang ini, ia 
kerap memproklamirkan diri sebagai seorang freelancer monoteisme..:)

Ungkapan yang sangat menarik.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ary Setijadi Prihatmanto" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> he he he he 
> sato sama Vial sama dan serupa ....
> 
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: satosakaki2004 
>   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
>   Sent: Friday, March 24, 2006 6:17 AM
>   Subject: Pendapat Karen Armstrong, Re: [wanita-muslimah] Muhrim
> 
> 
>   Saya menduga keras Karen Armstrong ini adalah seorang penulis
>   "pesanan". Sama dengan pelukis Basuki Abdullah. Lukisan dibuat
>   sedemikian rupa, jauh lebih cantik dari orang yang dilukis, untuk
>   menyenangkan orang kaya "pemesan" yang melihat lukisan dirinya 
itu
>   dengan wajah berseri-seri. Dan bagi Karen Armstrong demi oleh-
oleh
>   sepundi-pundi zamrud dan permata nilam dari penguasa Arab tuan 
rumahnya. 
> 
>   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wida.Kusuma@ wrote:
>   >
>   > Menanggapi tulisan mbak Aisha di bawah. Pendapat Karen 
Armstrong
>   tentang 
>   > poligami dan status perempuan dalam Islam :
>   > 
>   > Para kritikus Muhammad di Barat cenderung memandang pembolehan 
Poligami 
>   > ini sebagai murni sovinisme laki-laki. Film-film populer 
seperti Harem 
>   > memberi gambaran absurd dan dibesar-besarkan tentang kehidupan
>   Syekh-syekh 
>   > Muslim yang membuka lebih banyak fantasi Barat dari pada 
realitas 
>   > sebenarnya. Namun, terlihat dalam konteks, poligami tidak 
dirancang
>   untuk 
>   > memperbaiki kehidupan seks kaum lelaki ? itu merupakan sebuah 
legislasi 
>   > sosial. Masalah anak yatim telah membebani Muhammad sejak awal 
karirnya 
>   > dan hal itu diperburuk dengan kematian di Uhud. Orang-orang 
yang
>   meninggal 
>   > dunia itu tak hanya meninggalkan istri-istri, tetapi juga anak-
anak 
>   > perempuan, saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain 
yang 
>   > memerlukan pelindung baru. Para pelindung baru mereka mungkin 
tak
>   cermat 
>   > tentang pengurusan harta benda anak-anak yatim itu. Sebagian 
bahkan 
>   > mungkin membiarkan perempuan-perempuan itu tidak menikah agar 
mereka
>   tetap 
>   > dapat menguasai harta bendanya. Bukan hal yang asing bagi 
seorang 
>   > laki-laki untuk menikahi perempuan yang berada di bawah 
pewaliannya
>   untuk 
>   > menguasai harta bendanya.
>   > 
>   > Saat itu mungkin terjadi kekurangan laki-laki di Arabia, dan 
kelebihan 
>   > perempuan yang belum menikah, yang seringkali dieksploitasi 
dengan
>   buruk. 
>   > Al-Qur?an amat berperhatian terhadap persoalan ini dan 
mengambil jalan 
>   > poligami sebagai cara penyelesaiannya. Cara ini akan 
memungkinkan semua 
>   > perempuan yatim itu untuk menikah, dan menekankan bahwa seorang
>   laki-laki 
>   > hanya dapat beristri lebih dari satu jika dia berjanji untuk 
mengurus 
>   > harta mereka dengan adil. Juga ditetapkan bahwa tak 
diperbolehkan 
>   > perempuan-perempuan yatim itu dinikahi oleh walinya di luar 
kehendaknya 
>   > sendiri, layaknya dia hanya semacam harta yang dapat 
dipindahkan. 
>   > Al-Qur?an juga membuat ketetapan mengenai perceraian. Dalam 
periode 
>   > pra-Islam, ketika istri-istri masih tinggal di rumah orang tua 
mereka, 
>   > istri-istri itu atau kerabat laki-lakinya dapat memutuskan 
hubungan 
>   > perkawinan. Di dalam al-Qur?an, laki-laki dapat menolak 
permintaan 
>   > cerainya, namun ada klausa yang menguntungkan perempuan. Di 
Arabia, ada 
>   > adat istiadat bagi laki-laki untuk memberi mahar (mas kawin), 
kepada 
>   > istrinya. Biasanya maskawin ini dikuasai oleh kerabat laki-
laki sang 
>   > perempuan, tetapi di dalam Islam mas kawinnya harus diberikan 
langsung 
>   > kepada pengantin perempuan. Sampai hari ini, perempuan 
diizinkan
>   melakukan 
>   > apapun dengan uangnya, menyumbangkan untuk amal, membangun 
kolam
>   renang, 
>   > atau untuk berdagang. Namun dalam peristiwa perceraian, seorang
>   laki-laki 
>   > tak diperbolehkan menarik kembali maharnya. Dengan demikian,
>   keamanan sang 
>   > perempuan terjamin.
>   > 
>   > Kritikus Barat menyalahkan al-Qur?an dalam perlakuan terhadap
>   perempuan, 
>   > yang mereka pandang tidak adil, namun kenyataannya, emansipasi
>   perempuan 
>   > merupakan hal yang senantiasa hidup di hati nabi. Banyak 
keluhan bahwa 
>   > al-Qur?an mengkhotbahkan standar ganda. Hukum pewarisan 
misalnya, 
>   > menyatakan bahwa perempuan dapat mewarisi hanya separuh dari 
yang
>   diterima 
>   > saudara / kerabat laki-lakinya (yang harus menyediakan mahar 
untuk
>   memulai 
>   > berkeluarga). Sekali lagi, perempuan diizinkan menjadi saksi 
hukum,
>   namun 
>   > kesaksiannya hanya bernilai separuh dari kesaksian laki-laki. 
Pada
>   konteks 
>   > abad ke-20 ? ketika mengkampanyekan persamaan hak bagi kaum 
perempuan ? 
>   > legislasi al-Qur?an ini tampak menjadi penghalang. Namun pada 
abad
>   ke-7 di 
>   > Arab, situasinya revolusioner. Kita harus ingat bagaimana 
kehidupan
>   pada 
>   > waktu itu bagi perempuan-perempuan periode pra Islam. Ketika 
pembunuhan 
>   > bayi-bayi perempuan menjadi norma yang berlaku dan perempuan 
sama
>   sekali 
>   > tidak mempunyai hak apapun. Seperti budak, perempuan 
diperlakukan
>   sebagai 
>   > spesies rendah, yang tak mempunyai eksistensi legal. Dalam 
dunia yang 
>   > begitu primitif, yang dicapai Muhammad untuk kaum perempuan 
amat luar 
>   > biasa. Gagasan bahwa perempuan dapat menjadi saksi atau dapat 
mewarisi 
>   > sesuatu dalam haknya, benar-benar mengagumkan. Kita juga mesti 
ingat
>   bahwa 
>   > dalam Kristen Eropa, perempuan masih harus menunggu hingga 
abad ke-19 
>   > sebelum mendapatkan hal yang sama. Meskipun demikian, hukum 
masih berat 
>   > sebelah kepada kaum laki-laki.
>   > 
>   > Sekali lagi, kita harus melihat peraturan poligami ini dalam
>   konteks. Di 
>   > Arabia abad ke-7, ketika laki-laki dapat memiliki istri 
sebanyak
>   yang dia 
>   > sukai, pengaturan mengenai empat istri ini merupakan 
pembatasan, bukan 
>   > lisensi sebuah opresi baru. Lebih lanjut, al-Qur?an langsung 
menindak 
>   > lanjuti ayat yang memberi hak umat Muslim beristri empat 
dengan 
>   > kualifikasi yang harus dipertimbangkan dengan serius. Bila 
laki-laki
>   tak 
>   > yakin dapat bertindak adil kepada keempat istrinya, dia harus 
tetap 
>   > monogamis. Hukum Islam membangun ini: seorang laki-laki harus
>   meluangkan 
>   > waktu yang sama untuk masing-masing istrinya, selain 
memperlakukan 
>   > istri-istrinya secara finansial dan legal sama. Laki-laki tak 
boleh 
>   > memiliki sedikitpun rasa pemilihan kepada salah satu, tetapi 
harus 
>   > menyayangi mereka sama besarnya. Disepakati dalam dunia Islam 
bahwa tak 
>   > ada manusia yang bisa memenuhi persyaratan al-Qur?an ini: 
tidak mungkin 
>   > menunjukkan ketakberpihakan semacam itu. Sebagai akibatnya, 
kualifikasi 
>   > Muhammad ini berarti bahwa ummat Muslim tidak seharusnya 
memiliki empat 
>   > istri. Di negara-negara di mana poligami dilarang, penguasa 
mengesahkan 
>   > hal ini bukan atas dasar sekuler, melainkan berdasarkan agama.
>   > 
>   > Di Madinah setelah kekalahan di perang Uhud, al-Qur?an tidak 
mendorong 
>   > laki-laki untuk membangun harem-harem yang eksotik. (end of 
Quote)
>   > 
>   > 
>   > Dikutip dari: Muhammad Sang Nabi, Sebuah Biografi Kritis, Karen
>   Armstrong, 
>   > Risalah Gusti
>   > 
>   > Catatan: saya kutip pendapat Karen ini sebagai wawasan bagi 
kita. Dalam 
>   > beberapa hal saya setuju dengan Karen. Dalam beberapa hal saya 
tidak 
>   > setuju dengan Karen. 8-)
>   > 
>   > Salam,
>   > 
>   > 
>   > 
>   > 
>   > "Aisha" <aishayasmina2002@> 
>   > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
>   > 03/24/2006 07:05 AM
>   > Please respond to
>   > wanita-muslimah@yahoogroups.com
>   > 
>   > 
>   > To
>   > <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
>   > cc
>   > <rbdf@>
>   > Subject
>   > [wanita-muslimah] Muhrim
>   > 
>   > 
>   > 
>   > 
>   > 
>   > 
>   > Eh temans .. ada yang tahu asbabun nuzulnya ayat ini turun? 
Apakah ini
>   > karena di Arab sana di zaman jahiliyah, wanita diperlakukan 
sebagai
>   barang
>   > warisan yang bisa diwariskan atau diperjual belikan atau 
diberikan
>   begitu
>   > saja ke laki2 lain atau poligami sampai ratusan (harem)? Terus 
nikah
>   > semau-maunya saja, gak peduli hubungan keluarga atau masih 
menikah
>   dengan
>   > laki2 lain?
>   > 
>   > 
>   > Send instant messages to your online friends 
>   > http://asia.messenger.yahoo.com 
>   > 
>   > 
>   > Milis Wanita Muslimah
>   > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
masyarakat.
>   > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
>   > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
muslimah/messages
>   > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
>   > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
>   > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-
[EMAIL PROTECTED]
>   > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>   > 
>   > This mailing list has a special spell casted to reject any
>   attachment .... 
>   > 
>   > Yahoo! Groups Links
>   > 
>   > 
>   > 
>   >  
>   > 
>   > 
>   > 
>   > 
>   > 
>   > [Non-text portions of this message have been removed]
>   >
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>   Milis Wanita Muslimah
>   Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
masyarakat.
>   Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
>   ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
muslimah/messages
>   Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
>   Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
>   Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-
[EMAIL PROTECTED]
>   Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
>   This mailing list has a special spell casted to reject any 
attachment .... 
> 
> 
> 
>   SPONSORED LINKS Women  Islam  
> 
> 
> -------------------------------------------------------------------
-----------
>   YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
>     a..  Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
>       
>     b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
>      [EMAIL PROTECTED]
>       
>     c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms 
of Service. 
> 
> 
> -------------------------------------------------------------------
-----------
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke