Asma Barlas, Membaca Quran dengan Semangat Pembebasan Oleh: Syafiq Hasyim*
Asma Barlas dilahirkan di Pakistan, tempat ia menjadi perempuan pertama, 1976, di negara tersebut yang bekerja untuk pelayanan luar negeri (foreign service). Pada masa Zia Ul Haq, Barlas diberhentikan dari tugasnya karena kritiknya yang keras terhadap kekuasaan rezim militer di Pakistan yang dipimpin oleh jenderal ini. Selepas dari pekerjaannya, ia kemudian bergabung sebagai asisten editor di surat kabar The Muslim , sebuah surat kabar yang menyuarakan oposisi terhadap kebijakan pemerintah. Namun, pada 1983, Asma Barlas harus meninggalkan negaranya karena rezim saat itu melakukan pengusiran terhadapnya. Ia pergi ke Amerika Serikat dan mendapatkan suaka politik (political asylum) dari negeri ini. Riwayat pendidikannya dimulai dari universitas di Pakistan di mana ia mendapatkan B.A. dalam bidang sastra Inggris dan filsafat serta M.A. dalam bidang jurnalisme. Dia kemudian melanjutkan studinya di Amerika dan mendapatkan M.A. dan Ph.D. dalam bidang kajian internasional di Universitas Denver, Colorado.[1] Secara intelektual, Asma Barlas memiliki karier yang cukup bagus. Hal ini bisa dilihat dari jabatan akademis yang ia pegang dan juga tulisan-tulisannya yang tersebar di mana-mana. Saya bisa mengatakan bahwa Barlas merupakan salah satu penulis prolifik di kalangan intelektual perempuan Islam yang tulisannya bisa dijumpai di banyak tempat. Bahkan, kalau kita telusuri tulisan-tulisannya, kita bisa dapatkan bahwa perhatian studinya tidak hanya terbatas pada kajian mengenai Islam dan perempuan, tetapi juga kajian-kajian mengenai politik internasional dan isu-isu menarik lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki spectrum intelektual yang cukup luas. Dalam kesempatan ini, saya hanya mengarahkan pada karya Asma Barlas yang berkaitan dengan Islam dan perempuan dalam bukunya Cara Quran Membebaskan Perempuan (Serambi 2005). Asma Barlas memulai menulis buku ini kira-kira 10 tahun yang lalu, apabila dihitung sampai tahun 2005, ketika isu tentang Islam tidak menarik banyak orang di Amerika. Edisi Inggris buku ini sendiri terbit pada tahun 2002. Keinginannya untuk menulis buku ini dipicu oleh anggapan yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya Amerika dan masyarakat Barat lainnya, bahwa Islam adalah sebuah patriarki agamis (religious patriarchy) yang menganut model-model hubungan yang hierarkis dan ketidaksetaraan seksual serta mengharuskan penyerahan diri seorang perempuan terhadap laki-laki.[2] Meskipun demikian, menurut Barlas, banyak orang Islam yang sesungguhnya tidak selalu melaksanakan apa yang dikatakan Alquran. Namun demikian, kemunculan buku ini sesunggunya tidak bisa dilepaskan dari pengalaman pribadi sang penulis, khususnya yang berkaitan dengan posisi dia sebagai seorang muslim. Barlas mengakui bahwa ketertarikan dia untuk mengkaji Islam tumbuh karena pengalaman yang ia hadapi di Pakistan sebagai tanah air pertama sampai 1983, dan juga di Amerika Serikat sebagai tanah air kedua sampai sekarang. Sebagaimana kita ketahui, Pakistan adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam (98%). Satu pengalaman yang cukup menarik bagi Barlas adalah ketika rezim Ziaul Haq memperkenalkan syariah sebagai hukum positif di Pakistan . Namun, menurut Barlas, hukum ini justru menguatkan ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan, misalnya, dengan menyamakan kesaksian 2 perempuan dengan kesaksian 1 laki-laki, kegagalan untuk membedakan antara perkosaan dan perzinaan, di mana semua kasus di atas menjadi objek rajam, sesuatu yang menurut Barlas tidak pernah dinyatakan oleh Alquran. Lebih lanjut, menurutnya, beberapa hukum syariah yang diperkenalkan memiliki konsekuensi yang merugikan bagi perempuan. Satu contoh yang melecehkan perempuan yang diangkat Barlas adalah kasus yang melibatkan sebuah pemerkosaan terhadap perempuan yang akibat pemerkosaan tadi menjadikan perempuan tersebut hamil. Pengadilan mengambil kasus ini sebagai bukti bahwa si perempuan telah salah karena melakukan hubungan perzinaan dan menghukum si perempuan ini dengan dirajam, sedangkan pemerkosa sendiri terbebaskan dari tuntutan karena keadaan perempuan yang buta sehingga menyebabkan si perempuan itu tidak bisa mengenali si pemerkosa. Namun, meskipun si korban perkosaan itu tidak buta, menurut Barlas, si perempuan tetap akan kesulitan karena tidak ada perempuan lain yang bisa menjadi saksi peristiwa tersebut. Barlas juga mendapatkan pengalaman yang hampir serupa di Amerika, di mana banyak warga Amerika yang mengalamatkan hal-hal yang mungkin sangat kecil kaitannya dengan Islam dan bahkan tidak ada hubungannya dengan Islam seperti soal budak perempuan, jilbab, sunat perempuan, dan juga mengenai jihad, terutama setelah peristiwa 11 September. Menurut Barlas, tidak ada konsep jihad dan sunat perempuan dalam Islam. Pemaknaan Islam sebagai agama yang aneh (bizarre) dan menyimpang menjadi sangat terkenal di mana-mana sehingga menyulitkan untuk membuat kesan baik. Sudah barang tentu, kesan ini begitu terasa setelah kejadian 11 September. Di mata dunia Barat, orang Islam dikesankan anti Kristen dan Yahudi, dan tanggung jawab untuk menyatakan hal yang sebaliknya berada di pihak kita. Inilah yang secara pribadi dirasakan Barlas agak menyulitkan hidup di negara seperti Amerika. Meskipun ia memiliki semacam hak-hak hukum dan kebebasan personal yang lebih dibandingkan dengan kehidupannya di Pakistan, namun dengan adanya Patriot Acts yang menarik balik hak-hak hukum dan kebebasan sipil masyarakat Islam, ia tidak yakin kebebasan muslim di Amerika akan berarti.[3] Dua latar belakang di ataslah--dan seluk beluk yang mengitarinya--yang pada intinya bisa dikembalikan kepada cara pembacaan terhadap sumber Islam paling pokok, yaitu Alquran, yang sedikit banyak mendorong Asma Barlas menulis buku tersebut. Membaca Alquran dalam Perspektif Antipatriarki Apa yang diinginkan oleh Asma Barlas dalam menulis buku yang ketebalan aslinya mencapai 254 halaman (+ indeks) adalah sekitar perlunya pembacaan kembali kitab suci kita, Alquran, dalam perspektif yang menjunjung egalitarianisme. Dalam hal ini, ada dua hal yang ingin ia tekankan: pertama , menentang pembacaan Alquran yang menindas perempuan; kedua , menawarkan pembacaan yang mendukung bahwa perempuan dapat berjuang untuk kesetaraan di dalam kerangka ajaran Alquran. Dalam Catatan Akhir buku ini, Barlas mengatakan bahwa tujuan dia menulis buku ini adalah untuk menemukan kembali basis struktural bagi kesetaraan seksual, dan menolak klaim yang dibuat baik oleh kelompok konservatif Islam maupun oleh kelompok feminis yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang memihak patriarki. Dengan menghadirkan buku ini, Barlas menginginkan adanya kebenaran kepemahaman tentang cara baca terhadap Islam (Alquran). Barlas menginginkan agar Islam terlepas dari citra negatif tentang perempuan yang selama ini berkembang, sebab pembacaan terhadap posisi perempuan di dalam Islam masih terkesan sangat negatif. Seluruh penjelasan dalam buku ini pada dasarnya ditujukan untuk menjawab dua pertanyaan penting yang diajukan sendiri oleh Barlas: (1) Apakah kitab Alquran mengajarkan atau menutup mata atas ketidaksetaraan atau penindasan? (2) Apakah Alquran mendorong atau mengizinkan pembebasan terhadap perempuan? Secara praktis, buku ini ditujukan untuk melakukan kritik atas penindasan tekstual dan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat Islam atau, dengan menggunakan istilah Leila Ahmed, untuk membuka " stubbornly egalitarian voice of Islam " dan juga untuk meletakkan buku ini sebagai peyeimbang yang legitimate atas suara Islam yang otoriter. Sebagaimana kita ketahui, dalam banyak kasus di banyak negara yang berpenduduk mayoritas muslim, kelompok yang menyuarakan otoritarianisme pada dasarnya berjumlah kecil dalam bilangan, namun mereka sangat intensif dalam menyuarakan kepentingan mereka seperti penerapan hukuman hudud, jihad, dan sebagainya. Di Indonesia, misalnya, kelompok yang memiliki kecenderungan otoritarianisme memiliki suara yang lebih lantang khususnya di media massa dibandingkan dengan kelompok yang menyuarakan egalitarianisme. Kunci utama untuk menampilkan wajah Islam yang egaliter adalah dengan cara membaca kembali Alquran. Dalam membaca Alquran, seseorang akan disuguhi oleh pelbagai kemungkinan hasil pembacaan; mereka yang membaca Alquran dengan kaca mata patriarkis, maka makna yang dihasilkan dari bacaan model ini sudah barang tentu sangatlah patriarkis. Barlas tidak pernah menolak kenyataan di masyarakat Islam yang menggunakan cara baca seperti di atas. Namun, menurutnya, apa yang penting dikemukakan adalah cara baca di atas terkadang menutup cara baca yang lainnya, yaitu cara baca yang egaliter terhadap Alquran. Menurut Barlas, seluruh teks pada dasarnya adalah polisemik, terbuka untuk segala macam bacaan. Kita tidak bisa membiarkan Alquran menjelaskan sendiri mengapa orang membacanya dalam model bacaan tertentu atau mengapa orang memiliki kecenderungan untuk memenangkan bacaan mereka dan mengalahkan bacaan yang lain. Kecenderungan seperti ini sangat mungkin terjadi pada teks suci seperti Alquran sebagaimana yang dinyatakan Mohammed Arkoun, dikutip oleh Barlas, yang sering kali dicabut dari konteks sejarah, kebahasaan, sastra, dan psikologi, dan kemudian secara terus-menerus direkontekstualisasikan dalam kebudayaan yang beragam dan kebutuhan ideologis dari pelakunya yang bermacam-macam pula. Berangkat dari Arkoun ini, ungkap Barlas, kita perlu menguji siapa saja yang telah membaca teks Alquran secara historis, dan bagaimanakah cara mereka membaca Alquran tersebut, dalam hal ini, bagaimana mereka memilih epistemologi dan metodologi (hermeneutika). Selain aspek epistemologi dan metodologi, hal yang perlu dilihat juga adalah bagaimana peranan masyarakat penafsir dan juga negara dalam membentuk pengetahuan dan otoritas keagamaan yang memungkinkan mereka menerapkan bacaan Alquran yang patriarkis. Cara baca di atas diajukan oleh Barlas untuk memperkuat dan membuktikan tesis dia tentang karakteristik egalitarianisme dan antipatriarkhalisme di dalam Alquran. Karenanya, Barlas menyatakan bahwa bacaan yang patriarkis dan misoginis itu pada dasarnya tidak bersumber pada Alquran, tetapi bersumber pada para penafsir dan komentator Islam. Ia menegaskan bahwa cara baca Alquran dengan menggunakan model di atas sudah gagal melahirkan sintesis yang kreatif dari prinsip-prinsip Alquran, karena cara baca ini tidak mengakui hubungan-hubungan tematis di dalam Alquran dalam cara pandang yang holistik. Tiga Pembentuk Wacana di dalam Islam Dalam melihat bagaimana Islam berbicara tentang perempuan, Barlas menggunakan dua argumen penting: argumentasi sejarah dan argumentasi hermeneutik. Argumentasi sejarah yang dia maksud adalah pengungkapan karakter politik tekstual dan seksual yang berkembang di kalangan masyarakat Islam, terutama proses yang telah menghasilkan tafsir-tafsir di dalam Islam yang memiliki kecenderungan patriarkis. Sedangkan argumentasi hermeneutik dimaksudkan untuk menemukan apa yang ia sebut sebagai epistemologi egalitarianisme dan antipatriarkhalisme di dalam Alquran. Ada tiga langkah dalam hal ini: pertama , menjelaskan karakter teks Alquran yang polisemik dan membuka pelbagai kemungkinan pemaknaan, sebagai kritik terhadap pola penafsiran yang reduksionis dan esensialis, yakni bahwa kita hanya dibolehkan membaca Alquran dalam kerangka patriarkis saja. Kedua , Barlas ingin menolak relativisme penafsiran, sebuah pandangan yang menyatakan bahwa semua model bacaan pada dasarnya benar. Langkah ketiga adalah meletakkan kunci-kunci hermeneutik untuk membaca Alquran dalam karakter Divine Ontology . Pemakaian kedua argumen di atas, terutama argumentasi sejarah yang berkaitan dengan politik tekstual dalam Islam tampak, misalnya, ketika Barlas mencoba menguraikan hubungan Alquran dan tafsirnya. Sebagaimana pendapat ulama-ulama Islam klasik maupun modern, Barlas tetap berpendapat bahwa Alquran sebagai wacana suci pada dasarnya adalah wacana yang tidak bisa ditiru, diganggu dan diperdebatkan, namun pemahaman (tafsir) terhadap kitab suci tersebut bisa diperdebatkan.[4] Pandangan seperti demikian mengingatkan kita pada pandangan Abdul Karim Soroush yang memisahkan antara agama (religion) dan pengetahuan agama (religious knowledge). Kalau agama adalah kebenarannya tidak bisa diganggu gugat, sedangkan pengetahuan akan agama adalah bentuk penafsiran seseorang terhadap agama tersebut, yang kebenarannya sangat relatif dan bisa diperdebatkan.[5] Apa yang ingin ditekankan oleh Barlas tentang Alquran sebagai teks adalah tentang sifatnya yang tidak berbeda dari teks-teks lainnya dalam hal keterbukaan untuk pelbagai macam pembacaan atas setiap ayatnya.[6] Dengan mengutip Paul Ricoeur, kebermacaman--akan pemaknaan--adalah corak dari teks secara menyeluruh. Karenanya, masih menurut Ricouer, hipotesis kunci dalam filsafat hermeneutik bahwa penafsiran adalah sebuah proses terbuka yang mana tidak ada satu pandangan yang dapat menyimpulkan. Dalam kerangka inilah, conclusive reading (pembacaan yang menyimpulkan) sangat sulit dihasilkan karena keberagaman dan subjektivitas kesamaran makna di dalam teks Arab yang aslinya. Di sini, Barlas mengemukakan mengapa tafsir yang berkaitan dengan hak-hak perempuan tidak bisa diubah, meskipun sebenarnya aspek keberagaman dan subjektivitas juga terjadi dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, tafsir-tafsir yang berkaitan dengan hak-hak perempuan selalu diasumsikan sebagai hal yang tidak bisa diubah meskipun jelas-jelas merugikan kaum perempuan. Ini adalah bagian dari politik tekstual yang berkembang dalam sejarah penafsiran Alquran dan masih berlaku hingga sekarang. Dengan ini, Barlas ingin menyatakan bahwa Alquran sebagai teks utama di dalam Islam tidak bisa terlepas dari pluralisme pembacaan, kejamakan kepentingan tafsir, dan juga penuh dengan kata-kata polisemik, namun semua itu, merujuk kepada Amina Wadud, tidak berarti bahwa Alquran adalah bermacam-macam ( variant ).[7] Sedangkan tafsir perlu dijelaskan di sini salah satunya karena kesan yang ada selama ini bahwa kitab-kitab tafsir dianggap sebagai representasi dari apa yang dikehendaki dan ingin dikatakan oleh Alquran. Kebenaran yang dinyatakan oleh kitab-kitab tafsir seolah-olah merupakan kebenaran Alquran itu sendiri, padahal tafsir di sini hanyalah merupakan upaya penjelasan yang bersifat manusiawi terhadap Alquran. Barlas menginginkan agar asumsi seperti ini hilang sehingga tidak terjadi kerancuan. Merujuk kepada Arkoun, munculnya kerancuan antara Alquran dan tafsirnya sudah lama terjadi, tepatnya dimulai sejak masa klasik Islam ketika mufasir pada masa itu tidak sadar akan bahasa tektual modern dan teori tafsir yang mengasumsikan korepondensi antara Alquran dan tafsirnya. Tafsir karya al-Thabarî adalah yang dijadikan contoh oleh Arkoun akan hal ini. Kedudukan Perempuan dalam Islam (Alquran) Selanjutnya, kita patut mengajukan pertanyaan tentang bagaimana kedudukan perempuan dalam model pendekatan yang diajukan Barlas. Apakah upaya yang dilakukan Barlas juga membantu kita untuk menguraikan permasalahan-permasalahan penafsiran terhadap sumber Islam yang selama ini diduga oleh banyak kalangan sebagai merugikan kaum perempuan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, alangkah baiknya kita simak uraian-uraian Barlas atas isu-isu utama yang berkaitan dengan penafsiran Alquran di dalam kitab suci kita, khususnya mengenai penerapan prinsip egalitarianisme Alquran untuk isu perempuan. Untuk konteks ini, mari kita lihat tiga hal penting yang menjadi sorotan buku ini. Pertama , soal patriarkisme. Istilah ini menjadi hal yang sangat perlu untuk disorot oleh Barlas karena adanya wacana yang berkembang, yang sesungguhnya tidak hanya di dalam Islam tetapi juga di dalam agama-agama lainnya, tentang dominasi corak patriarkisme di dalam menafsirkan teks-teks utama agama-agama termasuk Islam. Barlas menolak adanya patriarkisme di dalam Alquran apabila yang dimaksud dengan istilah ini adalah aturan kebapakan atau politik pengistimewaan laki-laki.[8] Untuk membuktikan bahwa Alquran menolak patriarkisme dan, sebaliknya, mengajarkan egalitarianisme, Barlas menguraikan secara panjang lebar sejumlah hal. Konsep tauhid yang menjadi inti ajaran Islam adalah hal yang pertama dipaparkan oleh Barlas. Konsep ketauhidan ini digunakan Barlas untuk menolak adanya asumsi patriarkisme di dalam Islam, misalnya, konsep yang mengatakan bahwa Tuhan terdiri atas unsur Anak dan Bapak. Meskipun jelas kita semua menolak membayangkan bapak sebagai perwakilan dari Tuhan, namun banyak dari kita yang masih beranggapan tidak bermasalah untuk melanjutkan pemaskulinan Tuhan secara bahasa dan juga mempropagandakan supremasi laki-laki atas perempuan dengan menggunakan legitimasi bahwa laki-laki adalah wakil Tuhan di muka bumi.[9] Menurut Barlas, sebenarnya, asal mula teologi patriarkis dalam Islam bisa dilacak dari ilmu kalam dan juga sufisme. Meskipun secara formal kalangan teolog menolak menerapkan kata bapak kepada Tuhan, namun ungkapan-ungkapan simbolis mereka mencerminkan supremasi kelaki-lakian. Ilmu kalam dan sufisme telah melakukan kesalahan merepersentasikan Tuhan . Selain melakukan dekonstruksi terhadap wacana representasi Tuhan dalam pelbagai literatur keilmuan Islam, dalam konteks ini, Asma Barlas juga mengusulkan desakralisasi konsep bahwa Tuhan adalah sang Bapak, para rasul adalah Bapak, sang Bapak adalah lelaki, sang lelaki adalah sang pemimpin. Dalam bayangan patriarki tradisional, para rasul sebagai Bapak ( father ) yang menjadi representasi dari Tuhan. Para penafsir misalnya sering kali menjenderkan Tuhan kepada Bapak, entah itu kepada para rasul ataukah kepada para raja dan tuan tanah. Dalam kasus tradisi Jawa, misalnya, kekuasaan Tuhan mengejawantah dalam diri raja-raja Jawa yang notabene adalah para lelaki agung. Menurut penulis buku ini, ajaran Alquran tentang Tuhan dan rasul--mungkin tentang penguasa--secara jelas melarang kita menjenderkan Tuhan ke dalam jenis kelamin sosial tertentu, misalnya, merepresentasikan Tuhan sebagai Bapak/Laki-laki karena di dalam Alquran monoteisme merupakan aspek yang tidak bisa ditoleransi dan ditawar-tawar. Sangat sulit untuk ditoleransi jika kaum bapak atau laki-laki adalah orang yang memiliki hak untuk dijadikan representasi dari Tuhan. Apa yang dilakukan oleh Barlas dalam konteks ini adalah penghapusan sikap dan bayang-bayang yang selama ini masih menggelayuti benak masyarakat Islam akan pilihan spesial Tuhan atas para Bapak atau kaum lelaki lainnya untuk menjadi wakil resmi di atas bumi ini. Memang, di dalam Alquran, menurut Barlas, ada semacam pengakuan bahwa di dalam sistem masyarakat patriarki, laki-laki menjadi pusat kekuasaan sebagaimana beberapa ayat ditujukan untuk kaum laki-laki. Namun, ini semua tidak menjadi indikasi bahwa Alquran adalah kitab suci yang patriarkis. Justru, ayat-ayat tersebut, meskipun secara literal mungkin menggunakan bentuk laki-laki, namun bentuk laki-laki tersebut juga mencakup pengertian perempuan. Teori semacam ini sebetulnya bukan hal baru yang ditemukan oleh Barlas, akan tetapi sudah lama dikenal di kalangan ahli bahasa dan sastra Arab. Hal kedua yang disorot oleh Asma Barlas adalah isu-isu seksualitas dan jender dalam Islam, khususnya di sekitar isu mengenai persamaan (sameness), perbedaan (difference), dan kesetaraan (equality) antara laki-laki dan perempuan. Untuk hal yang berkaitan dengan konsep sameness,[10] sebagaimana dipromosikan oleh sebagian kalangan feminis, bagi Barlas tidak sesuai dengan pandangan Alquran. Meskipun ia dalam hal ini tetap memandang bahwa Alquran mengakui perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, namun perbedaan jasad tersebut tidak menyebabkan mereka berbeda dalam tataran etika dan moral. Selain itu, laki-laki dan perempuan mereka memiliki kesetaraan, bahkan persamaan pada tingkat ontologis, di mana laki-laki maupun perempuan diciptakan dari nafs (single self). Elaborasi atas istilah nafs yang diberikan oleh Barlas cukup panjang lebar dan lengkap, namun kritik saya terhadap eloborasi ini adalah tidak menginformasikan temuan-temuan baru sehingga terkesan mengutip apa yang telah dikemukakan oleh pemikir-pemikir pendahulu seperti Fazlur Rahman, Riffat Hassan, dan Amina Wadud, yang pendapat mereka memang banyak dikutip oleh penulis buku ini. Lebih lanjut, ternyata, persamaan antara laki-laki dan perempuan adalah bahwa keduanya memiliki kapasitas yang sama sebagai agen moral (moral agency). Artinya, mereka sama-sama memiliki tugas-tugas kemanusiaan yang tidak berbeda. Hal ketiga yang menjadi pokok bahasan dalam buku ini adalah wacana tentang keluarga dan perkawinan. Menurut penulis buku ini, sistem keluarga dalam Islam tidak menunjukkan nilai-nilai patriarkhalisme. Selama ini memang ada anggapan bahwa lembaga keluarga dan juga mungkin perkawinan menjadi bukti nyata akan kentalnya patriarkhalisme di dalam Islam. Pandangan seperti ini muncul karena kesalahan dalam melihat teks dan konteks Alquran. Karenanya, Barlas dalam hal ini menekankan perlunya pemahaman tidak hanya terhadap teks, tetapi tak kalah pentingnya juga terhadap konteks ketika ayat-ayat Alquran diturunkan. Dalam melihat isu mengenai keluarga dan perkawinan dalam Islam, Barlas menggunakan pendekatan seperti di atas, sebuah pendekatan yang sebenarnya sudah menjadi kebiasaan di kalangan para penafsir Alquran. Di dalam kehidupan keluarga, Alquran mendukung penuh kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Alquran, menurut Barlas, dalam kaitannya dengan hubungan orangtua dan anak, lebih banyak menekankan soal kewajiban di antara mereka daripada soal hak.[11] Pembicaraan tentang hak biasanya diderivasi dari pembicaraan tentang kewajiban. Selain itu, di dalam Alquran, posisi laki-laki atau bapak tidak begitu menonjol. Antara bapak dan ibu memiliki hak yang setara terhadap anak-anak mereka. Meskipun demikian, ada beberapa ayat di dalam Alquran yang selama ini dijadikan sebagai dalil atas supremasi laki-laki, yaitu ayat tentang kepemimpinan perempuan dan tentang pemukulan istri. Tentang kepemimpinan perempuan, dengan merujuk kepada terjemahan-terjemahan Alquran yang kompeten, Barlas berusaha menjelaskan makna yang sebenarnya yang dikehendaki dengan istilah qawwamûna . Dari telaahnya terhadap referensi yang ia baca, Barlas tampaknya setuju untuk tidak menafsirkan kata qawwamûna sebagai pemimpin. Barlas lebih condong menafsirkan qawwamûna sebagai laki-laki pencari nafkah. Namun, menurutnya, pencari nafkah tidak otomatis menjadi kepala keluarga. Demikian juga dalam konteks nuzyûz,[12] Alquran sama sekali tidak pernah menekankan agar istri menaati suami. Sebagaimana kaum feminis muslimah lainnya, kata dharaba dalam surah al-Nisâ': 34 tidak selalu dimaknai dengan memukul, akan tetapi juga bisa dimaknai dengan makna-makna lainnya, misalnya "memberikan contoh". Barlas menyatakan bahwa tindakan pemukulan pada dasarnya bertentangan dengan pandangan dan ajaran tentang kesetaraan di dalam seksualitas yang diajarkan oleh Alquran bahwa perkawinan harus didasarkan pada cinta, permaafan, keharmonisan, dan ketenangan. Lalu, bagaimana dengan poligami dan perceraian yang di dalam hukum Islam sering kali menjadi alasan untuk menyatakan bahwa laki-laki memang memiliki kedudukan setingkat lebih tinggi daripada perempuan. Meskipun Barlas memiliki kecenderungan untuk menolak poligami, namun ia menghendaki agar pemahaman terhadap poligami ini tidak digeneralisasi, artinya setiap laki-laki berhak melakukan poligami. Apabila poligami memang bisa dilakukan, maka menurut Barlas, hendaknya tindakan tersebut dipahami sebagai tindak pemberian akses seksual kepada perempuan ketika jumlah mereka melebihi jumlah lelaki. Ia juga menambahkan bahwa misi utama dalam ayat ini bukanlah soal bagaimana seorang laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu, melainkan distribusi keadilan sosial dan penyantunan terhadap anak yatim. Dengan demikian, kalau melihat tujuan syariat tersebut, maka untuk mewujudkan keadilan sosial bagi anak-anak perempuan yang ditinggal mati oleh orangtua mereka tidak harus dilakukan melalui poligami, tetapi juga bisa dilakukan melalui tindakan-tindakan karitatif yang lain. Dalam kasus perceraian, prinsip egalitarianisme di dalam Alquran terlihat pada proses yang harus ditempuh baik sesudah maupun setelah perceraian itu terjadi, misalnya, dalam kasus hak-hak yang akan didapatkan oleh istri jika diceraikan suaminya, suami tidak bisa menceraikan secara bebas, dan lain sebagainya. Semua argumen tentang egalitarianisme dalam perceraian ini ditunjukkan oleh Barlas dengan berdasarkan pada ayat-ayat Alquran. Namun, di sini, Barlas tidak menunjukkan kasus apabila yang menghendaki perceraian itu pihak istri, apakah istri tetap mendapatkan nafkah. Padahal, kasus perceraian dari pihak istri, yang dalam fikih kita kenal dengan istilah fasakh, diduga sebagai sumber anggapan bahwa model perceraian di dalam Islam tidaklah egaliter. Dari paparan di atas, kita bisa menangkap apa yang dikehendaki dengan tawaran pembacaan kembali terhadap Alquran yang dilakukan Barlas. Satu hal yang mungkin bisa saya katakan di sini, Barlas mengajak kita membaca Alquran dengan semangat pembebasan (liberation), membebaskan dari patriarkhalisme politik penafsiran tekstual dan seksual di dalam Islam. Catatan Akhir Ada beberapa catatan yang perlu saya berikan setelah membaca buku ini. Harus saya akui bahwa buku ini cukup lengkap menghantarkan kita ke dalam diskusi mengenai persoalan isu-isu perempuan di dalam Alquran dengan menggunakan perspektif gabungan antara penggunaan sumber-sumber klasik dan sumber-sumber modern, terutama yang berkaitan dengan wacana feminisme dan hermeneutika. Meskipun demikian, bukan berarti buku ini tidak memiliki kelemahan. Berikut ini saya akan berikan beberapa catatan: Pertama , ulasan buku ini agak serius dan akademis, karenanya buku ini cenderung agak kaku dan tekstual, penuh dengan rujukan-rujukan. Bahkan, kalau kita membaca buku ini, hampir sulit ditemukan sebuah pernyataan yang muncul tanpa disertai dengan rujukan dan kutipan. Hal ini mengakibatkan kesulitan untuk menemukan ide asli dari penulisnya, Barlas sendiri. Misalnya, pembahasan soal kepemimpinan perempuan, hampir tidak ada ide yang orisinal yang dibawa oleh Barlas. Semua ide yang disajikan merupakan pengungkapan kembali ide-ide yang pernah diajukan oleh penulis-penulis sebelumnya seperti Fazlur Rahman, Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan Riffat Hassan. Kedua , buku ini terlalu banyak mengandalkan sumber-sumber sekunder, terutama untuk kajian tafsir Alquran. Istilah-istilah kunci seperti qawwamûna dan dharaba dirujuk tidak langsung kepada kitab aslinya, akan tetapi melalui Amina Wadud, Mernissi, atau yang lainnya. Kalau kita lihat daftar referensi yang dibaca, hampir tidak ada referensi kitab tafsir terkemuka karya-karya ulama besar tafsir seperti al-Thabarî, Ibn Katsir, Thaba'thaba'i, Abduh, dan sebagainya, yang biasa menggunakan bahasa Arab. Hal ini yang membuat kita merasa kesulitan menemukan dinamika baru dalam karya ini yang berkaitan dengan soal tafsir.[13] Namun, dua catatan di atas tidak mengurangi daya tarik untuk membaca buku ini. Selamat membaca. * Penulis adalah Deputi Direktur International Center for Islam and Pluralism, Jakarta Catatan Kaki 1. Buku lain yang ditulis oleh Asma misalnya adalah Democracy, Nationalism and Communalism: The Colonial Legacy in South Asia (Westview Press, 1995). Pengetahuan lebih luas tentang Asma Barlas bisa diakses pada http://www.ithaca.edu/faculty/abarlas. 2. Dalam hal ini ia terinspirasi juga oleh feminis Islam berkebangsaan Maroko, Fatima Mernissi, dalam bukunya, Women's Rebellion and Islamic Memory, London : Zed, 1996. 3. Asma Barlas, Islam, "Women and Equality," I, Daily Times . 4. Asma Barlas, Believing Women in Islam, h. 33. 5. Lihat buku Abdul Karim Soroush, Reason, and Democracy in Islam, Oxford University Press: New York , 2000. 6. Asma, ibid ., h. 35. 7. Meskipun pada kenyataannya Alquran memiliki 14 versi qira'at (pembacaan), namun di sini Barlas tidak mengupas panjang lebar soal tersebut. 8. Asma Barlas, Believing , h. 93 9. Ibid, 99. 10. Penyamaan secara total fisik dan psikis antara laki-laki dan perempuan. 11. Asma Barlas, Believing, h. 175. 12. Ketidakpatuhan istri terhadap suami yang mengakibatkan kebolehan suami untuk memukul istri. 13. Diakui sendiri oleh Barlas bahwa ia memang sengaja menggunakan Alquran terjemahan Inggris seperti karya Abdullah Yusuf Ali dan Mohammad Marmaduke Pickthall, daripada merujuk langsung ke Alquran dan tafsirnya yang berbahasa Arab. source: http://www.serambi.co.id/modules.php?name=Gagas&aksi=selanjutnya&ID=6 [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/