Soeharto Belum Lewati Masa Kritis
Senin, 15 Mei 2006
Terungkap, Pernah Minta Kasus Hukumnya Dihentikan
Laporan JPNN, Jakarta
Setelah sepekan lalu menjalani operasi pemotongan usus, Kamis lalu operasi lambung, dan Sabtu lalu lambungnya berdarah, kondisi mantan Presiden Soeharto hingga kemarin berangsur membaik. Hemoglobin (Hb)-nya mulai naik. Bila sehari sebelumnya 6,8 gram persen (normal antara 11-13 gram persen), kemarin Hb-nya mencapai 9,7 gram persen.
Meski demikian, Soeharto masih belum lepas dari masa kritis. Beberapa gangguan masih muncul. Kemarin pagi, tim dokter yang menangani kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu mengatakan, kondisi paru-paru Soeharto menunjukkan perkembangan kurang menggembirakan.
''Dari hasil foto rontgen, terlihat bahwa paru-paru H M. Soeharto masih penuh cairan. Selain itu, masih ada sisa infeksi di paru-parunya,'' kata dr Adji Suprayitno SpPD, direktur RS Pusat Pertamina (RSPP), kepada wartawan. Dia didampingi dr Winarni Hoedoro, internis RSPP, dan dr Djoko Rahardjo, koordinator tim dokter yang menangani Soeharto.
Menurut Adji, cairan di paru-paru berasal dari cairan lambung. Sebelumnya, cairan tersebut memenuhi lambung Soeharto sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi untuk menguras cairan itu Kamis pekan lalu. Caranya, dengan memasang pipa ke lambung Soeharto. Dampak operasi itu, lambung Soeharto mengalami pendarahan Sabtu lalu.
Menurut dokter, cairan tersebut menggumpal memenuhi lambung Soeharto karena fungsi ususnya belum normal. Tercatat, selama empat hari, Selasa - Jumat pekan lalu, fungsi ekskresi (pelepasan, yakni buang air besar maupun kecil) tokoh yang berjuluk the smiling general tersebut tidak bisa maksimal.
''Beberapa hari sebelum dioperasi (operasi pemotongan usus 7 Mei lalu), Pak Harto memang tidak bisa buang air kecil maupun besar,'' ucap dr Djoko Rahardjo.
Namun, secara umum, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi Soeharto telah membaik. ''Hb naik menjadi 9,7 persen, fungsi pencernaan membaik, produksi urine pun sudah cukup bagus,'' kata Adji. Meski demikian, Soeharto belum melewati masa kritis. ''Hingga saat ini (pagi kemarin, red), Pak Harto belum lewati masa kritis. Untuk itu, perkembangan kesehatan Pak Harto tiap enam jam sekali akan dipantau. Namun, kami optimistis dalam waktu dekat ini, masa kritisnya akan bisa dilewati,'' imbuh Adji.
Selain itu, tim dokter menyebutkan bahwa Soeharto masih tetap dalam kesadaran penuh. ''Namun, untuk berkomunikasi, Soeharto masih mengalami afasia (kesulitan berkomunikasi dengan baik dan benar dengan orang lain, red),'' paparnya.
Di bagian lain, beberapa tokoh nasional masih terus berdatangan menjenguk Soeharto di RSPP. Kemarin, yang datang adalah Ketua DPR RI Agung Laksono dan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Kepada beberapa wartawan, Agung menyatakan, pihaknya menyambut baik usulan penghentian penuntutan kasus pidana Soeharto.
''Dasar pertimbangannya adalah beberapa aspirasi dari masyarakat serta pertimbangan lain. Ini pun setelah melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Hasilnya, kami menyerahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya,'' ujar ketua DPR dari Partai Golkar ini. Dan, keputusan Kejagung mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) dianggap Agung sebagi respons yang baik terhadap rekomendasi DPR tersebut. Itu juga mengingat posisi Soeharto sebagai mantan presiden.
Pihak DPR merasa bahwa prosedur hukum terhadap Soeharto telah dilakukan. ''Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan telah dilakukan. Namun, karena force majeure (Pak Harto sakit), proses hukum tak bisa dilanjutkan,'' jelasnya. Ketika dicecar mengenai adanya beberapa pihak yang mempermasalahkan keputusan pemerintah (mengeluarkan SKPP) dan rencana aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa, Agung berharap hal itu tak terjadi. ''Saya berharap pengertian semua pihak,'' ucapnya singkat.
Ketika ditanya mengenai dugaan pelanggaran HAM, awalnya jawaban Agung terkesan tidak nyambung. ''Lho, ini justru karena HAM itulah, pemerintah mengeluarkan SKPP. Sebab, sudah tua tapi dikejar-kejar terus. Apalagi, itu mantan presiden,'' tandasnya. Namun, ketika ditanya lagi, apakah SKPP itu dikeluarkan untuk menghentikan tuntutan terhadap semua kasus pidana yang diduga dilakukan Soeharto, Agung menjawab bahwa SKPP tersebut berlaku hanya untuk kasus dugaan korupsi Soeharto melalui yayasan-yayasannya. ''SKPP tersebut dikeluarkan untuk kasus beliau yang pernah menjalani proses hukum,'' jelasnya.
Seusai Permohonan
Putusan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) kasus Soeharto sudah klop dengan keinginan presiden kedua RI tersebut. Pak Harto pernah meminta agar pemerintah menghentikan kasus hukumnya sebelum meninggal.
Permintaan Pak Harto itu diketahui dari dua file suratnya yang tersimpan di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates. Surat pertama berisi permohonan penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dibuat pada 28 November 2005. Saat membuat surat bernomor No 2087/OCK.XI/2005 itu, kondisi kesehatan Pak Harto menurun.
Lalu, surat kedua dibuat pada 27 Januari 2006. Surat bernomor 225/OCK.I/2006 tersebut memohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perkaranya cepat selesai.
''Jadi, bukan hanya SP3 (dimohon Pak Harto). Surat terakhir yang diajukan kepada SBY juga menyampaikan pesan bahwa Pak Harto ingin kasusnya segera dihentikan, baik penyidikan maupun penuntutannya, oleh Kejaksaan Agung sebelum dipanggil menghadap Sang Pencipta,'' jelas Kaligis, pengacara Pak Harto, kemarin.
Permohonan tersebut, menurut dia, tidak semata-mata disebabkan kliennya sakit. Namun, dia menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Pak Harto tidak cukup bukti. ''Kami sudah melakukan kajian hukum dan mengajukan permohonan agar perkara pidana atas Pak Harto dihentikan atau dideponir (dikesampingkan, red).
Pengacara Pak Harto yang lain, A. Assegaf, bersikukuh bahwa penerbitan SKPP berarti kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpin mantan presiden itu sudah mencapai titik final. "Case is closed, tidak ada lagi upaya legal action dalam kasus ini yang bisa dilakukan,'' tegasnya.
Dengan penerbitan SKPP tersebut, lanjut dia, otomatis status Pak Harto kembali bebas, bukan lagi terdakwa. Selain itu, dengan adanya SKPP tersebut, tidak perlu ada rehabilitasi untuk Pak Harto. Sebab, tidak ada putusan dalam kasus dia. Baik yang menyatakan bersalah maupun tidak bersalah.
Mengenai kemungkinan Kejaksaan Agung menggugat secara perdata, Assegaf menyatakan tidak masalah. ''Mengapa tidak? Tentunya mereka punya alasan. Sebaliknya, Pak Harto juga punya alasan bahwa yayasannya didirikan secara sah,'' ungkapnya. Dia menambahkan, gugatan perdata harus disertai bukti kuat. Termasuk, membuktikan apakah pembentukan yayasan itu dilakukan secara melawan hukum atau tidak.
''Gugatan secara perdata pernah diucapkan Baharuddin Lopa (almarhum) sewaktu menjabat jaksa agung,'' katanya. Dia tidak menghalangi jika jaksa agung mengajukan tuntutan perdata. ''Namun, jaksa agung harus bisa membuktikan yang dia tuntut merupakan tuntutan yang punya dasar hukum kuat,'' ujarnya.
Kaligis memilih mengelak ketika ditanya soal kemungkinan Pak Harto diajukan dalam perkara perdata. "Jaksa agung mewakili siapa?," katanya balik bertanya. Dia juga mempertanyakan permintaan beberapa pihak yang menginginkan Pak Harto mengembalikan aset kepada negara. "Dalam KUHAP, aset adalah barang bukti. Kalau tidak ada acara, bagaimana?" tanyanya lagi.
Tak Yakin Diampuni
Ketua MPR Hidayat Nurwahid tidak yakin Presiden SBY akan mengampuni Pak Harto. "Saya tidak yakin, yang akan muncul adalah kata pengampunan," katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Hidayat menilai, keputusan SBY mengendapkan kasus Pak Harto sudah tepat. Hal itu menghindari munculnya konflik. "Tapi, bukan berarti presiden mengabaikan faktor hukum," jelasnya.
Apakah itu berarti SBY ragu-ragu? Hidayat tidak membantah atau mengiyakan. Menurut dia, banyak orang yang salah kaprah menganggap kehati-hatian sebagai ciri seorang peragu. "Kalau dilihat dari alasan SBY, saya kira cukup masuk akal," ujarnya.
Hidayat juga membantah rumor bahwa SBY dan Kalla berselisih paham soal Pak Harto. Dia meminta agar media segera mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. "Saya belum mendengar langsung tentang hal itu," katanya.
Dia yakin, keputusan pemerintah terkait dengan status hukum Pak Harto kelak tidak akan membatalkan Tap MPR XI/1998. "Saat ini, tidak ada lembaga negara yang mempunyai kewenangan mencabut Tap MPR," ujarnya.
Selain itu, keputusan yang diambil juga tidak boleh bertentangan dengan Tap MPR No VIII/2001 tentang Percepatan Pemberantasan KKN. "Artinya, kasus yayasan yang disengketakan tidak bisa begitu saja ditutup," katanya. Mantan presiden Partai Keadilan itu menambahkan, dalam memutuskan kasus Soeharto, pemerintah harus sesuai dengan konstitusi.(ein/rdl/jpnn)
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
SPONSORED LINKS
Women | Islam | Muslimah |
Women in islam |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.