Fwd dari milis lain.. Monggo komentarnya Ustadz/Ustadzah di milis ini.. :-)

Wassalam,

Irwan.K

http://www.eramuslim.com

Pernikahan Beda Agama
Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya telah membaca uraian ustadz bahwa Islam secara tegas menghalalkan
pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita Yahudi dan seterusnya
dengan judul "Hikmah Halalnya Pernikahanan Wanita Kristen dengan Pria
Muslim" atas pertanyaan bapak Munawir. Yang ingin saya tanyakan:
bagaimana dengan bunyi ayat "walaa tankihul musyrikaati,... dan
seterusnya.

Wassalam,

Hidayat


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Halalnya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab bukan semata-mata
pendapat atau ijtihad buatan kami, melainkan merupakan firman Allah SWT
yang tegas disebutkan di dalam Al-Quran.

????????? ??????? ?????? ????????????? ????????? ????????? ???????
?????????? ????? ?????? ????????????? ????? ?????? ???????????????? ????
?????????????? ???????????????? ???? ????????? ??????? ?????????? ????
?????????? ????? ??????????????? ???????????? ??????????? ??????
???????????? ????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ?????????????
?????? ?????? ???????? ?????? ??? ?????????? ???? ?????????????

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang
diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka.
wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah
amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS.
Al-Maidah: 5)

Para ulama baik salaf maupun khalaf ketika menjelaskan makna ayat
tersebut, juga menyimpulkan demikian. Bahwa laki-laki muslim dihalalkan
menikahi wanita ahli kitab, dengan berdasarkan ayat ini. Dan itu adalah
pendapat mayoritas ulama.

Khilaf Ulama tentang Makna Musyrik

Sebenarnya ketika Al-Quran menyebut istilah musyrik, yang dimaksud
bukanlah ahli kitab, melainkan pemeluk agama berhala. Seperti kafir
Quraisy yang beragama non samawi dan menyembah berhala. Atau orang-orang
majusi yang menyembah api. Wanita-wanita dari kalangan inilah yang
diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki muslim. Adapun wanita-wanita
dari pemeluk agama samawi, atau yang sering pula diistilahkan dengan
wanita ahli kitab (kitabiyyah), seluruh shahabat mengakui kehalalannya
dan mereka pun mempraktekkannya.

Namun ada juga sebagian dari ulama yang tidak sejalan dengan apa yang
telah diyakini oleh jumhur ulama. Yaitu mereka mengatakan bahwa Yahudi
dan Nasrani itu pun harus dikategorikan sebagai orang musyrik. Karena
mereka menyembah Nabi Isa bahkan punya 3 tuhan sekaligus. Sebagaimana
pendapat anda.

Maka sebenarnya pendapat anda itu sudah ada yang mengatakannya. Pendapat
anda sangat sesuai dengan pendapat Ibnu Umar yang mengharamkan wanita
kitabiyah dan juga mengharamkan sembelihan ahli kitab.

Pendapat yang senada juga dilontarkan oleh ulama pada masa berikutnya
yaitu Ibnu Hazm. Ibnu Hazm jelas-jelas mengatakan bahwa tidak ada orang
yang paling musyrik melebihi dari ahli kitab. Karena mereka telah
menjadikan Nabi Isa sebagai Tuhan.

Sehingga menurut mazhab ini, sembelihan ahli kitab tidak halal dan
demikian juga dengan tidak halal menikahi wanita kitabiyah (ahli kitab).

Meski demikian, pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Hazm bukan pendapat
mayoritas ulama (jumhur). Karena jumhur ulama tetap menganggap bahwa
orang Nasrani itu ahli kitab yang halal sembelihannya dan halal pula
mengawini wanitanya.

Bahwa mereka menyembah Isa dan sebagainya, bukanlah fenomena yang
terjadi pada masa sekarang saja. Sejak awal mula lahirnya Islam,
Al-Quran sudah menyatakan bahwa mereka menjadikan Isa sebagai anak tuhan
dan tuhan itu tiga. Begitu juga dengan Yahudi yang mengatakan bahwa
Uzair anak tuhan. Sehingga tidak ada bedanya antara kemusyrikan ahli
kitab hari ini dengan pada masa nabi SAW.

Namun demikian, para shahabat tetap menyantap sembelihan ahli kitab dan
menghalalkan menikahi wanitanya. Di antara adalah Umar bin Al-Khattab
ra, Ustman bin Affan ra, Jabir ra, Thalhah ra, Huzaifah ra. Bersama
dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi'in seperti Atho', Ibnul
Musayib, Al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya
ada Imam Asy-Syafi'i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Anda bebas untuk berpendapat seperti itu dan anda punya panutan antara
lain Ibnu Umar dan juga Ibnu Hazm. Argumen yang anda ajukan pun lumayan
kuat. Apalagi bila mengingat di zaman ini banyak sekali orang Islam yang
dimurtadkan karena pengaruh agama. Pendapat anda cukup bisa
dipertimbangkan meski kurang populer di kalangan jumhur ulama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

On 5/16/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ini ayatnya pak Chodjim:
>
> Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah
> itu ialah Al Masih putra Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan)
> yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan
> Al Masih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang
> berada di bumi semuanya?" Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan
> apa yang di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan
> Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (5:17)
>
> Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah
> adalah Al Masih putra Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai
> Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya orang yang
> mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan
> kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang
> lalim itu seorang penolong pun. (5:72)
>
> Apakah nabi dan sahabat Utsman akan membiarkan istri-istri mereka
> mempercayai keyakinan di atas?
>
>
>
>
>
>
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 05/16/2006 10:53 AM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>
>
> To
> <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> cc
>
> Subject
> RE: Balasan: RE: [wanita-muslimah]  Mereka Yang Meninggalkan Islam
>
>
>
>
>
>
> Oooohh... itu masalah lain, Mas Wida. Agama Nasrani yang di Jazirah Arabia
> juga tidak satu aliran. Jadi, dalam hal ini kita harus membedakan Nasrani
> dan Yahudi sebagai anggota ahli kitab dengan orang-orang musyrik Mekah
> yang memusuhi Nabi.
>
> Nah, sekarang ayat yang qath'i yang Mas Wida maksud itu tentang apa? Kalau
> tentang pernikahan muslimah dengan non muslim, ya tidak ada. Sedangkan
> menyangkut sikap hidup, ya lihat saja di situ disebutkan bahwa ahli kitab
> pun ada yang bersujud sungkur ketika mendengar ayat-ayat Allah. Tapi,
> terlepas dari Mas Wida yang sangat-sangat ragu, yang Jelas istri terakhir
> Sahabat Utsman adalah Nailah yang seorang Nasrani.
>
> Wassalam,
>
> chodjim
>
>
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
> [EMAIL PROTECTED]
> Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:23 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: RE: Balasan: RE: [wanita-muslimah] Mereka Yang Meninggalkan
> Islam
>
>
> Apakah Rasul SAW dan sahabat Utsman akan membiarkan istri-istri mereka
> mengakui Isa AS sebagai Tuhan setelah menjadi istri-istri mereka?
> Sedangkan di dalam al-Qur'an ada ayatnya yang Qoth'i yang melarang hal
> itu? Saya sangat-sangat ragu mas Chodjim.
>
> Salam,
>
>
>
>
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 05/16/2006 09:19 AM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>
>
> To
> <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> cc
>
> Subject
> RE: Balasan: RE: [wanita-muslimah]  Mereka Yang Meninggalkan Islam
>
>
>
>
>
>
> Anda benar Mbak Fatima, istri Rasul itu ada yang Nasrani. Bahkan Sahabat
> Utsman setelah ditinggal wafat istrinya yang putri Nabi juga menikahi
> Nailah yang Nasrani. Beliau mengiringi hidupnya hingga akhir hayat sahabat
>
> Utsman r.a.
>
> Saya sengaja tidak menjawab atau menanggapi Mas Bejo karena di bagian
> bawah tulisan saya tersebut, sudah saya cantumkan bahwa haramnya muslimah
> menikah dengan non-muslim itu pendapat dari sebagian besar ulama. Sekali
> lagi, haramnya muslimah menikah dengan non-muslim itu "pendapat", dan
> bukan dalil qath'i Qur'ani.
>
> Masalah pernikahan beda agama ini, justru Umar bin Khattab-lah yang
> melarang muslim untuk menikahi non-muslimah dan beliau juga melarang nikah
>
> mut'ah.
>
> Memang pendapat pelarangan nikah muslimah dengan muslim itu diikuti oleh
> sebagian besar ulama. Tapi, kita harus bisa menerima itu sebagai pendapat.
>
> Ketika Ibrahim Asmarakandy mengirimkan putranya yang bernama Raden Rahmat
> (Sunan Ampel) ke Jawa untuk menyebarkan agama Islam, malah putri
> Dawarawati (adik ipar Ibrahim Asmarakandy) yang muslimah itu dinikahkan
> dengan Raja Majapahit (Prabu Brawijaya) yang terakhir yang masih beragama
> Syiwa-Buddha. Ternyata biangnya para Wali Sanga di Jawa itu lebih liberal,
>
> yaa.... :))
>
> Wassalam,
> chodjim


[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke