Perkosaan itu tidak masuk hudud makanya di negara-negara yang
menerapkan SI pemerkosa malah jadi banyak yang dibebaskan.

BTW ini posting saya tanggal  23-3-2005 yang menyoroti SI v.s
hukum modern

1. Pelacuran

Di Indonesia pelacuran tidak dianggap sebagai tindakan kriminal yang
dianggap kriminal adalah germo.Pelacuran cuma dianggap sebagai
permasalahan sosial/penyakit masyarakat jadi kebijakan yang ditempuh
adalah melokalisir pelacuran agar efeknya tidak menyebar kemana-mana,
pelacuran bisa saja dilarang tapi tidak bisa dihilangkan jadi yang paling
mungkin dilakukan adalah meminimalisasi dampaknya dengan lokalisasi
tersebut, dimana penghuninya dibatasi dan dapat pengawasan dan pembinaan
dari dinas sosial dan dinas kesehatan setempat.Sementara bagi pelacur
yang menjajakan diri di luar lokalisasi juga tidak dianggap kriminal cuma
dianggap sebagai tindak pelanggaran ketertiban umum seperti juga pedagang
K-5 , jadi tindak penertiban mereka dilakukan oleh aparat trantib kalaupun
polisi ikut mereka cuma jadi back up saja, dan setelah ditangkap pun mereka
tidak dipenjara tapi diserahkan ke panti rehabilitasi milik dinas sosial
setempat
untuk diajarkan sejumlah skill seperti menjahit , salon dll dengan harapan
mereka bisa mencari sumber penghidupan yang lain.

Dalam kacamata hukum Indonesia , pelacuran adalah diakibatkan oleh
kemiskinan dan kurangnya skill/pendidikan , jadi 'penyelesaian' masalah
pelacuran yaitu dengan memberi mereka pelatihan-pelatihan tersebut ,
baik di panti rehabilitasi ataupun di lokalisasi-lokalisasi bukan dengan
melarang/mengkriminalkan mereka.

Dan karena sifat pelacuran itu tidak merugikan salah satu pihak maka
tidak dianggap sebagai perkara kriminal.Di negara yang menganggap
pelacuran sebagai tindak kriminal seperti USA misalnya , kasus ini
cuma dianggap kasus kriminal kecil dan penanganannya cuma
diberikan pada polisi pemula/belum berpengalaman atau bahkan
buat ngehukum polisi yang kurang disiplin.

Beda halnya dengan SI yang dipahami fundies islam , pelacuran dianggap
perkara kriminal berat dimana pelakunya yang tentu saja perempuan dan
miskin akan dihukum rajam.

2. Pencurian

Pencurian dalam kacamata hukum modern dianggap sebagai tindak
kriminal kecil kecuali dengan pemberatan seperti dengan kekerasan,
pembunuhan , pemerkosaan dll.Dan dalam kacamata hukum Indonesia
perbuatan kriminal itu dianggap sebagai penyakit masyarakat sehingga
kita tidak menyebut penjara disini tapi Lembaga Pemasyarakatan ,
dimana para pelaku kriminal diajarkan life skill seperti kerajinan batu
akik , bikin plat nomor dll dengan harapan selepasnya mereka dari LP
mereka bisa mencari jalan penghidupan yang lain.Tentu saja ini idealnya.
Yah sesekali anda liat-liat LP lah..

Tapi yang jelas hukuman di Indonesia  bertujuan bukan untuk menghukum
tapi membina dan membimbing para pelaku agar bisa kembali ke
masyarakat.

Beda dengan SI yang dipahami secara kaku, pencuri pokoknya harus
dipotong tangannya termasuk copet anak-anak di KSA sehingga bikin
marah para penggiat HAM.Sekarang pikir setelah dipotong tangannya
apa yang bisa mereka lakukan , mereka jadi orang yang tidak berdaya
padahal sebagian besar pencuri melakukannya karena ekonomi.


3. Pembunuhan

Dalam kacamata hukum Indonesia pembunuhan diklasifikasikan jadi
dua , pembunuhan terencana dan pembunuhan tidak terencana , pembunuhan
terencana diancam hukuman mati (seperti Astini kemarin) sementara yang
tidak terencana misal karena duel lebih ringan.

Dalam SI masa lalu , keduanya dianggap sama yaitu dihukum mati bisa
dengan cara penggal atau gantung, kecuali bila pelakunya memberi uang
diyat/uang darah pada keluarga korban dan diterima oleh keluarga korban
maka sang pelaku akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum jadi tentu
saja menguntungkan pelaku yang kaya.

Sementara dalam hukum modern , tidak ada bentuk pengampunan seperti
itu, semua pelaku kriminal harus dihukum tidak peduli keluarganya memaafkan
atau tidak , memberi uang ganti rugi atau tidak paling banter itu cuma
dianggap sebagai hal yang meringankan (pelaku menyesali perbuatannya).

4. Perkosaan.

Di sejumlah negara seperti Filiphina perkosaan diancam dengan hukuman
mati , di Indonesia dianggap sebagai perkara kriminal berat dengan ancaman
hukuman maks 9-12 tahun (diatas 5 tahun dianggap kejahatan berat).

Dalam SI justru perkosaan tidak dimasukkan dalam hudud, coba anda
cari dalil hukuman bagi perkosaan , nggak akan ketemu.Jadi dalam praktek
hukum yang dilaksanakan di negara-negara yang melaksanakan SI yang
umumnya dikuasai mazhab wahaby perkosaan dianggap zina paksa dan
pembuktiannya dengan cara pembuktian zina , dalam pandangan mazhab
hambali yang dianut sebagian besar orang yang suka teriak-teriak
tegakkan SI , kesaksian perempuan dalam perkara kriminal tidak dapat
diterima kesaksian perempuan cuma bisa diterima dalam perkara muamalah
seperti jual beli itu pun dengan perbandingan 1 pria = 2 perempuan.

Jadi kesaksian korban dalam perkara perkosaan tidak dianggap dan dia
harus menghadirkan 4 saksi yang kesemuanya laki-laki yang melihat langsung
perkara itu , pembuktian melalui penyidikan medis pun ditolak dengan klaim
bila Allah sudah menetapkan hukum maka tidak layak manusia bikin hukum
sendiri.Dan akibatnya tentu saja sebagian besar pelaku perkosaan lolos
dari jeratan hukum sementara yang diperkosa justru dicambuk dengan
2 tuduhan qadf /kesaksian palsu mengenai zina dan membuat pengakuan
bahwa dirinya telah berzina.

Dalam hukum modern tentu saja tidak ada diskriminasi dalam hal
kesaksian dimana kesaksian korban bisa diterima ditambah dengan
pembuktian medik , seperti visum dokter , sisa sperma dll yang bisa
dipakai untuk menjerat pelaku.






----- Original Message -----
From: "Yulia Artati" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 19, 2006 7:53 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Tubuhku Adalah Milikku


> Menurut saya perkosaan mengapa sering terjadi di Indonesia yang
> mayoritas penduduknya muslim? karena hukum tidak dijalankan dengan
> tegas, apalagi bila mau menegakkan syariat Islam dengan benar mungkin
>  tidak ada lagi yang berani mencuri karena akan dipotong tangannya
> seperti di Arab Saudi pedagang2 yang akan sholat dagangannya tidak
> hilang meskipun ditinggal begitu saja. Orang akan takut melakukan
> tindakan kriminal karena hukumnya tegas.
> Salam,
> http://yartati.multiply.com



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke