Nikah Trendi Ala Saudi

JUMAT malam pekan lalu, Khaled Alghamdi, 41 tahun, tampak duduk santai 
menghabiskan malam panjang akhir pekannya. Bersama rekannya sesama 
pengusaha yang bermukim di Jeddah, Arab Saudi, Khaled asyik mengisap 
syisa', rokok Arab dengan rasa khas sari buah-buahan. WOX Cafe, nama 
kafe tempat mereka biasa saling ngobrol bebas, adalah ajang berkumpulnya 
para rijaal a'maal (eksekutif muda) Saudi yang terletak di kawasan elite 
Distrik Tahlia, Jeddah.

Di WOX Cafe, mayoritas konsumennya datang dari luar kota. Mereka tampak 
puas menikmati suasana kota Jeddah yang cenderung agak bebas 
peraturannya dibandingkan dengan kota-kota lain di daratan Saudi. Khaled 
adalah CEO perusahaan garmen terkenal yang berkantor pusat di ibu kota 
Arab Saudi, Riyadh. Pabriknya menyebar di tiga kota besar utama Saudi: 
Riyadh, Jeddah, dan Dammam. Malam itu ia tampak bahagia. Wajahnya cerah 
dan senyumnya terus mengembang.

Ada apa gerangan? Usut punya usut, rupanya Khaled baru menikahi seorang 
janda kaya asal Jeddah yang berprofesi sebagai guru. Si janda adalah 
istri ketiga Khaled. Istri pertama dan kedua berdomisili di Riyadh. Gaji 
seorang guru di Saudi bisa mencapai belasan ribu riyal. Rekan-rekan 
dekatnya tampak bergantian menyalami dan memujinya. "Ini bukan sembarang 
nikah. Ini pernikahan tren baru. Nikah misyaar," bisik Khaled kepada 
Gatra. Misyaar?

Di daratan Timur Tengah, poligami adalah sesuatu yang jamak, bahkan 
sudah mentradisi. Poligami bahkan menjadi status sosial seseorang. Orang 
yang mapan secara ekonomi umumnya memiliki istri lebih dari satu. 
Sindiran di antara mereka, kalau hanya beristri satu, lazim dikatakan 
"miskiin enta..!" (kasian deh lu).

Tapi, di sisi lain, tingkat perceraian cukup tinggi. Hal ini terjadi 
karena kaum wanita di Saudi sangat konsumtif, punya hobi mishwaar 
(jalan-jalan) dan belanja yang tinggi. Sayang, mereka tidak produktif, 
selain memang karena tabiat mereka yang pemalas. Ruang lingkup kerja 
yang sangat terbatas menjadi alasan lain. Perceraian adalah jalan keluar 
ketika suami tidak mampu memenuhi anggaran belanja sang istri.

Di Arab Saudi, pernikahan bisa menelan biaya ratusan ribu riyal. Umumnya 
seorang mempelai wanita meminta mahar 50.000 riyal hingga 250.000 riyal, 
setara dengan Rp 125 juta hingga Rp 600 juta. Selain mahar, calon suami 
harus sudah menyediakan rumah/apartemen dan kendaraan, plus simpanan 
deposito bagi calon istri. Ini semua dilakukan agar ketika terjadi 
perceraian, sang istri punya ''sangu'' untuk bertahan sampai ia dilamar 
untuk menikah lagi. Jumlahnya sesuai permintaan sang calon istri.

Total, biaya untuk satu perhelatan haflah zafaaf (pesta pernikahan), 
calon suami sedikitnya menyiapkan dana 400.000 riyal- 500.000 riyal. 
Khusus bagi warga Saudi yang kurang mampu secara ekonomi, ada salah satu 
lembaga sosial yang khusus menghimpun dana untuk membantu warga yang 
berniat menikah, tapi tak mampu secara keuangan.

Tapi fakta di lapangan, pada umumnya lelaki Saudi tak mau menikahi para 
janda. Untuk urusan yang satu ini, mereka paling ''demen'' memilih gadis 
di bawah umur 20 tahun. Maka, banyak janda hingga usia lanjut tak 
kunjung menikah lagi. Secara diam-diam kini muncul tren pernikahan baru 
yang disebut "nikah misyaar" (pernikahan berjalan), yaitu pernikahan 
yang tidak mengikat sang suami untuk tinggal serumah dan menafkahi 
istri. Hasil ijtihad para ulama fikih Saudi yang tergabung dalam satu 
kumpulan organisasi bernama Majma' Ulama Fiqhiy (MUF) membolehkan 
pernikahan itu dengan syarat-syarat sangat ketat.

Para ulama MUF, antara lain Syekh Muhammad Ali Syekh dan Syekh Bakr Abu 
Zaid, berpendapat bahwa pernikahan misyaar adalah solusi bagi para janda 
yang mapan secara ekonomi. Setelah rukun dan syarat nikah terpenuhi, 
secara hukum syar'i sah nikahnya. Juga ada pengalihan hak dan kewajiban.

Lazimnya suami yang menafkahi istri. Dalam hal nikah misyaar, kewajiban 
itu dialihkan ke pihak istri. Karena si istri tidak menuntut apa pun 
dari sang suami. Ia dianggap lebih mapan. Selain tidak berkewajiban 
untuk menafkahi, sang suami tidak dipermasalahkan untuk tidak tinggal 
serumah. Ia boleh datang beberapa hari dalam seminggu atau bahkan 
sebulan sekali. Suami datang hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis 
sang istri. Bahkan sebaliknya, kebutuhan hidup suami yang dipenuhi oleh 
sang istri.

Dalam beberapa pekan terakhir, perdebatan bermunculan di berbagai media 
cetak dan elektroknik. Umumnya masyarakat tidak memasalahkan syar'i. 
Karena syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka nikahnya dinyatakan sah. 
Mereka lebih mengkhawatirkan dampak negatif terhadap kehidupan berumah 
tangga dan bermasyarakat. Apalagi kalau sampai memiliki keturunan. Si 
anak tidak merasakan keutuhan sebuah keluarga. Penyebabnya, mayoritas 
yang melaksanakan nikah misyaar tidak diikuti dengan isy'aar 
(pemberitahuan kepada khalayak umum). Pernikahannya cenderung diam-diam.

Pernikahan bukan sebatas halalnya hubungan biologis, tapi ada 
konsekuensi sosial yang harus ditanggung. "Dengan nikah, kita juga akan 
terhalang dari fitnah. Nikah misyaar hanya akan menimbulkan fitnah 
baru," Ahmad Abdullah Al-Quraisy memaparkan dengan berapi-api dalam 
dialog interakif yang diselenggarakan saluran televisi khusus dialog 
agama, IQRA. Ahmad adalah seorang pemuka masyarakat Mekkah dari 
komunitas Quraisy.

Ketika perdebatan tentang boleh-tidaknya pernikahan itu merebak di 
seantero negara di kawasan Teluk, ulama besar Mesir, Yusuf Qardhawi, pun 
merasa perlu angkat bicara. Dalam wawancara eksklusif di televisi 
Al-Jazeera, ia mengatakan, "Tidak seharusnya kita mengatakan haram 
terhadap sesuatu yang jelas-jelas halal," katanya. "Apa hak kita 
memvonis haram ketika syarat dan rukunnya sudah benar? Ketika ada 
seorang perempuan kaya ingin menikah dan dia sanggup menanggung seluruh 
beban kehidupan suaminya, apa kemudian nikahnya menjadi batal?" Qardhawi 
menegaskan.

Belum reda perdebatan tentang nikah misyaar, muncul fenomena ''nikah 
frendi", diambil dari kosakata bahasa Inggris: friend, yang berarti 
"teman". Pernikahan ini sebatas nikah pertemanan. Tak ada tuntutan hak 
dan kewajiban. Umumnya yang banyak melakukan pernikahan yang satu ini, 
baik istri maupun sang suami, memiliki kesibukan cukup tinggi, sehingga 
hanya bisa bertemu pada saat dan waktu tertentu.

MUF Saudi kembali berpendapat bahwa pernikahan itu dibolehkan pada saat 
dhoruri (darurat) saja. Sebagai contoh, seorang muslim, ketika bermukim 
di negara-negara Barat (Eropa/Amerika), untuk menghindari perzinaan, 
dimungkinkan mengambil keputusan nikah frendi sebagai alternatif.

Meski Majma' Ulama Fiqhiy membolehkan pernikahaan misyaar dan frendi 
dengan syarat-syarat yang ketat, faktanya kedua jenis pernikahan itu 
terus berlangsung secara diam-diam. Tapi, yang jelas, esensi pernikahan 
untuk membentuk keluarga harmonis dengan membuahkan keturunan tak bisa 
dicapai secara optimal dengan cara nikah misyaar maupun frendi.

Nordin Hidayat (Jeddah)
[Agama, Gatra Nomor 30, Beredar Kamis, 8 Juni 2006]

http://www.gatra.com/artikel.php?id=95436



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/iDk17A/hOaOAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke