kalau dengan cara ini, berarti perilaku amerika untuk mendesak James Yee,
untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, sudah benar ya, abah HMNA ?

On 6/24/06, H. M. Nur Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   "anwarhisham"
>
> Setahu saya KORUPSI tidak dilarang secara jelas di dalam Islam.
> -----------------------------------
> HMNA:
> Apa kowe bilang? KORUPSI tidak dilarang secara jelas di dalam Islam? Jaga
> mulutmu, he mulut besar yang pembual, jangan membacot sembarangan.. Sejak
> tahun 1988 Seri-Seri di bawah di tulis oleh orang sekali-sekali berserban
> dan berjubah. Bahkan dalam Seri 335, disebutkan ikhtisar Seri 249 yang
> berjudul Distribusi dan Kepemilikan, Konglomerasi dan Dekonglomerasi,
> tanggal 10 November 1996, Seri 318 yang berjudul Reformasi, tanggal 19
> April
> 1998 dan Seri 319 Reformasi Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan, tanggal 26
> April
> 1998.
>
> ********************************************************************
>
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 324. Undang-Undang Anti Korupsi(*) dan Anti Kolusi
>
> Dalam Seri 120 tanggal 20 Maret 1994, yang berjudul: Nuku vs Wieling,
> Membuktikan Diri Bersih, vs Praduga Tak Bersalah, antara lain tertulis:
>
> "Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus
> membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah
> betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata
> menjadi perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805.
>
> Nuku adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari
> bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche
> Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya
> Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil
> Paparangan
> Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram.
>
> Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki
> Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian
> puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling
> pada
> 28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan
> ke Tidore.
>
> Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena kedua tertuduh itu
> adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di
> bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de
> Jurisdictie
> van het Tidorsche Rijk behooren).
>
> Nuku dapat memahami penolakan itu, namun yang Nuku tidak mau mengerti
> ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka
> tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka.
> Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan
> kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja
> bertugas
> memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah
> (om
> zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te beteugelen).
>
> Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore
> yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang
> diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: Anna- laka ha-dza-,
> dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya."
>
> Setiap kali Nabi Zakaria AS, yang mengasuh dan membesarkan Maryam binti
> 'Imran, masuk ke mihrab senantiasa telah tersedia makanan di hadapan
> Maryam.
> Bertanyalah Nabi Zakariya AS:
> -- YMRYM ANY LK HDZA QALT HW MN 'IND ALLH (S. AL 'IMRAN, 37), dibaca:
> -- ya- maryamu anna- laki ha-dza- qa-lat huwa min 'indiLLa-h (s. Ali
> 'imran), artinya: hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini, Maryam
> menjawab, itu dari sisi Allah (3:37).
>
> Tatkala 'Umar ibn Khattab RA menjadi khalifah, ia memperkembang
> pertanyaan Nabi Zakaria AS menjadi "Anna- laka ha-dza-. Pertanyaan
> tersebut
> ditujukan Khalifah 'Umar kepada umara, yaitu aparatur negara. [Laki dalam
> ayat dikembangkan Khalifah 'Umar menjadi Laka, oleh karena Maryam adalah
> perempuan, sedangkan aparat adalah laki-laki]. Khalifah 'Umar mengharapkan
> (dan harapannya itu terkabul) bahwa seluruh aparat memberikan jawaban yang
> sama dengan jawaban Maryam, bahwa kekayaan para aparat itu adalah rezeki
> yang halal dari Allah SWT, bukan harta yang haram dari setan.
>
> ***
>
> Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang
> Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat
> undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi
> Undang-Undang
> Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik
> Ana-
> laka ha-dza-. Berdasarkan UUAKK itu dibentuk pula Lembaga Anti Korupsi dan
> Kolusi (LAKK) yang independen. Para mahasiswa sebagai ujung tombak
> reformasi
> damai mulai sekarang hendaknya mengalihkan aktivitasnya pada pendataan
> kekayaan para pejabat dan para pengusaha kaya. Apabila insya Allah UUAKK
> telah diundangkan, maka data itu sangat berguna bagi LAKK yang dibentuk
> berdasarkan UUAKK. Pemerintah lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu.
> Maka tinggallah pejabat yang bersangkutan yang harus membuktikan bahwa
> hartanya itu bersih dari korupsi dan pengusaha kaya itu hartanya bersih
> dari
> kolusi melalui sogokan ataupun nepotisme. Kalau ada sisanya yang kotor,
> maka
> yang sisa tersebut dirampas oleh negara.
>
> UU No.31 Tahun 1999 (UU No.31/1999) tentang Pemberantasan Tindakan Pidana
> Korupsi, masih lemah karena dinyatakan bahwa terdakwa hanya mempunyai hak
> (bukan) kewajiban untuk membuktikan dirinya bersih dari korupsi. WaLla-hu
> a'lamu bisshawab.
>
> *** Makassar, 31 Mei 1998
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
> -----------------------------
> (*)
> Korupsi = Ghuluwl
>
> 'An Abiy Hurayrata Qaala Qaama Fiynaa nNbiyyu SAW faDzakara lGhuluwl
> fa'Azhzmahu wa 'Azhama Amruhu (R.Bukhaary), artinya Dari Abi Hurayrah,
> katanya: Nabi SAW berdiri bersama kami, lalu beliau menyebut perkara
> korupsi. Beliau mengatakan perkara itu besar dan amat besar urusannya.
>
> 'An 'Abdi Lla-hi bni 'Amarin waQaala Rajulun Yuqaalu Lahu- Kirkiratu
> faMaata
> faQaala Rasuwlu Lla-hi SAW Huwa finNaaei faZhahabuw Yanzhuruwna Ilayhi
> faWajaduw 'Abaa^tan Gad Ghallahaa (R. Bulhaary), artinya: Dari 'Abdullah
> bni
> Amir, katanya: Seorang laki-laki bernama Kirkirah. Ia mati dan RasuluLlah
> SAW bersabda: Ia di dalam neraka. Orang banyak pergi melihatnya. Mereka
> itu
> mendapatkan jubbah yang didapat dari korupsi.
> ============================
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 332. Mengapa Pembuktian Terbalik?
>
> Sebenarnya seri ini merupakan lanjutan Seri 324, tanggal 31 Mei 1998 yang
> berjudul: Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi. Seri ini tertunda
> dipublikasikan berhubung diselingi oleh substansi yang lebih aktual.
> Secara
> impulsif ada yang menanggapi Seri 324 tersebut melalui telepon bahwa judul
> itu perlu diralat, karena tidak ada undang-undang kolusi. Lalu saya jawab
> bahwa rupanya anda itu baru membaca judul, lalu secara impulsif anda
> angkat
> gagang telepon. Kemudian secara berkelakar saya tambahkan yang saya tulis
> itu bukanlah yang orang Makassar katakan das Sein (orang Makassar
> membacanya
> dengan das zain), melainkan judul itu menyangkut mengenai yang orang Bugis
> katakan das Sollen (orang Bugis membacanya dengan das zollen).
>
> Rupanya keadaan juga yang memacu orang serba tergesa berpacu dengan waktu,
> sehingga orang bereaksi secara impulsif terhadap pendapat seseorang.
> Katakanlah ucapan Menteri Pangan dan Hortikultura A.M. Saifuddin tentang
> penjarahan dengan angka 5%. Karuan saja mantan petinggi dan para petinggi
> secara impulsif ramai-ramai berkomentar: itu salah besar, sekecil apapun
> persennya, penjarahan itu melanggar hukum, tidak boleh ditolerer.
>
> Reaksi impulsif itu secara ilmu nafsani disebabkan oleh dorongan naluri
> dalam Qalbu di sektor Al Hawa terlalu intensif, sehingga tidak ada
> aktivitas
> di sektor-sektor Al Fuad dan Al Shudr. (Mengenai pengertian sektor-sektor
> Al
> Hawa, Al Fuad dan Al Shudr di dalam Qalbu silakan baca Seri 306, tanggal
> 11
> Januari 1998, yang berjudul: Puasa Meningkatkan Kecerdasan Perasaan,
> Pikiran
> dan Naluri). Akibatnya logika tidak bekerja, orang tidak dalam keadaan
> tenang (nuchter). Kalau orang sedikit nuchter, memakai sedikit logika,
> bagaimana mungkin dapat percaya sosok orang semacam A.M. Saifuddin itu
> sampai mengeluarkan pendapat demikian itu, bahwa penjarahan di bawah 5%
> dapat ditolerer. Cuma Buya Ismail Hasan Metareum (peu khaba Teungku),
> mantan
> Ketua PB HMI hasil Kongres Medan tahun 1958, yang nuchter menanggapi
> dengan
> kalimat pendahuluan: Jika memang beliau itu mengucapkan demikian, maka
> dst.
> Ternyata yang dimaksud Pak Menteri ialah yang ditolerer itu angka 5% dalam
> kontex risiko bisnis, bukan substansi penjarahan sebagai salah satu risiko
> bisnis. Saya kira pendapat Presiden Habibie yang mengatakan bahwa wartawan
> hendaknya seperti dokter yang memerlukan rekomendasi dari persatuannya,
> ada
> benarnya. Seingat saya Drs HM Yusuf Kalla pernah mengalami yang demikian,
> ucapannya secara harfiyah (letterlijk) dimuat di koran, sehingga makna
> ucapan itu menyimpang dari kontex yang sebenarnya.
>
> Kembali kepada penanya melalui telepon tesebut. Saya berani menyatakan
> kepada penanya tersebut bersikap impulsif, karena dalam Seri 324 itu
> antara
> lain saya tuliskan: Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu
> pembuatan Undang-Undang Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran
> kepada
> lembaga pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap
> menjadi Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem
> pembuktian terbalik.
>
> Dalam seri tersebut saya jelaskan pula asal-usul metode pembuktian
> terbalik
> ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA (581-644). Khalifah yang
> kedua
> ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada
> Maryam binti 'Imran: Yaa Maryamu anna- Laki Ha-dza (S. Ali 'Imraan, 3:37),
> hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini? Pertanyaan dari manakah
> engkau mendapatkan ini dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh
> Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat kekhalifahan.
>
> Dalam hal korupsi dan kolusi terlalu banyak menguras tenaga jaksa untuk
> membuktikan tersangka melakukan tindak pidana. Apapula jika
> dokumen-dokumen
> sebagai barang bukti sempat dibakar hangus oleh tersangka bersama kaki
> tangannya. Apabila dipakai metode pembuktian terbalik, maka jaksa cukup
> hanya memeriksa saksi-saksi, menerima laporan masyarakat sekitar kekayaan
> tersangka baik yang bergerak dan tidak bergerak, mendata kekayaan
> tersangka,
> lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang
> bersangkutan itu saja yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih
> dari
> korupsi dan kolusi. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa tersebut
> dirampas oleh negara, dan pejabat/koruptor itu dijatuhi hukuman dengan
> sanksi potong tangan.
>
> Alhasil dengan pembuktian terbalik ini jaksa tidak perlu khawatir akan
> dibakar hangusnya dokumen-dokumen barang bukti, sebab jaksa tidak perlu
> akan
> barang bukti tersebut, berhubung bukan lagi jaksa yang harus membuktikan
> tindak pidana korupsi dan kolusi, melaikan pembuktian itu harus dilakukan
> oleh terdakwa dalam sidang pengadilan. Jaksa cukup hanya menyodorkan data
> kekayaan terdakwa dalam sidang pengadilan. Demikianlah proses itu menjadi
> efisien dan efektif. Kejaksaan dan pengadilan dapat menangani kasus
> korupsi
> dan kolusi dengan cepat, sehingga dapat menyelesaikan lebih banyak kasus
> korupsi dan kolusi. Dan dengan sanksi potong tangan, menjadi penggentar
> bagi
> yang lain untuk pikir punya pikir untuk korupsi. Lagi pula dengan sanksi
> potong tangan itu negara tidak usah mengeluarkan ongkos lagi untuk
> kehidupan
> terpidana dalam pemjara, sebab terpidana tidak dipenjarakan lagi. Tidak
> seperti sekarang dengan prinsip asas praduga tak bersalah yang disalah
> gunakan (koruptor berlindung dibalik asas tersebut), kejaksaan tinggi yang
> menangani pengusutan korupsi bekerja secara maraton. Kasihan betul
> kejaksaan
> tinggi bekerja sampai melebihi jam kerja masih dikatakan lamban bekerja.
>
> Juga dalam UUAKK ditegaskan pula bahwa khusus dalam hal korupsi dan
> kolusi tidak perlu ada surat izin sekalipun tersangka itu anggota lembaga
> tertinggi negara, cukup hanya pemberitahuan saja. Dengan demikian proses
> tidak akan tersendat-sendat, karena izin belum keluar. Dalam hal ini perlu
> ada sinkronisasi dengan undang-undang tentang keanggotaan lembaga-lembaga
> tinggi dan lembaga tertinggi negara, supaya tidak ada ketentuan dalam
> lembaga-lembaga tersebut bahwa para anggotanya tidak boleh dipanggil oleh
> lembaga kejaksaan tanpa izin. WaLla-hu a'lamu bishshawab.
>
> *** Makassar, 26 Juli 1998
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
> =============================
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 335. Perlu Undang-Undang Anti-Konglomerasi
>
> Judul di atas diramu dari Seri 249 yang berjudul Distribusi dan
> Kepemilikan,
> Konglomerasi dan Dekonglomerasi, tanggal 10 November 1996, Seri 318 yang
> berjudul Reformasi, tanggal 19 April 1998 dan Seri 319 Reformasi Dalam
> Bidang Ilmu Pengetahuan, tanggal 26 April 1998.
>
> Dari Seri 249: Akan dikemukakan dua jenis nash, satu dari Firman Allah SWT
> dan satu dari Hadits RasuluLlah SAW.
>
> Kay laa yakuwna duwlatan bayna l.aghniyaai minkum (S. Al Hasyr, 59:7),
> artinya: Agar supaya harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang
> kaya saja di antara kamu.
> Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Khirasyi: An
> naasu syurakaau fiy tsalaatsin al maai wa nnaari wa lkalaai, artinya:
> Manusia secara bersama-sama mempunyai hak atas tiga (sumberdaya alam):
> air,
> api dan rumput.
>
> Qaidah agama menghendaki modal itu tidak boleh hanya beredar dalam
> kalangan
> pemodal besar saja. Pembangunan yang merata menuntut pula pemilik modal
> yang
> merata dalam kalangan rakyat banyak, yang menyebabkan terciptanya lapangan
> kerja, sehingga hasil-hasil pembangunan merata pula. Usaha perdagangan dan
> industri dalam skala modal besar diperlukan dalam persaingan pasar bebas
> di
> luar negeri dalam era globalisasi. Pemodal kecil dalam skala perdagangan
> dan
> industri kecil sasarannya adalah pasar dalam negeri. Industri kecil ada
> pula
> yang dapat berperan dalam pasar bebas di luar negeri, yaitu menjadi
> sub-kontraktor dari perusahaan pemodal besar untuk memproduksi
> komponen-komponen yang konstruksinya mudah.
>
> Mekanisme distribusi dalam negeri disalurkan melalui koperasi dan
> pedagang-pedagang kecil, seumpama pedagang beras. Ibarat dalam tubuh
> manusia
> jika terjadi penyempitan dalam pembuluh darah, akan terjadi tekanan darah
> tinggi. Pedagang-pedagang beras inilah yang melancarkan peredaran uang
> dalam
> kalangan bawah sehingga tidak terjadi penyakit tekanan darah tinggi dalam
> skala ekonomi mikro. Tempo doeloe kita lihat bagaimana lancarnya peredaran
> uang dan terciptanya lapangan kerja dalam sektor informal oleh para
> pedagang
> beras ini. Saya masih ingat almarhum paman saya yang semasa hidupnya
> menakodai perahu pinisi' Soegimanai mengangkut beras dari Sulawesi
> Selatan,
> kemudian tatkala kembali mengangkut barang dagangan kelontong.
>
> Sumber-sumber daya alam yang vital perlu dikuasai oleh negara. Air baik
> sebagai keperluan irigasi maupun sebagai sumber energi, bahan bakar (baca:
> api), padang rumput untuk ternak jika tidak dikuasai oleh negara dapat
> menjadi penyebab tidak lancarnya distribusi peredaran darah kehidupan bagi
> petani-petani dan pengusaha kecil. Seumpama padang rumput yang dikuasai
> oleh
> pemodal besar, maka para peternak kecil-kecil dalam kalangan rakyat dapat
> dikontrol oleh pemodal besar ini.
>
> AlhamduliLlah kini mulai muncul pendapat yang mengoreksi konglomerasi.
> Mereka mengemukakan alasan, ada yang meninjaunya secara pragmatis, dan ada
> pula yang melihatnya dari segi nilai keadilan. Presiden Direktur Kelompok
> Usaha Bakri Brothers Tanriabeng melihatnya dari segi pragmatis. Ia
> menawarkan dekonglomerasi untuk dapat bermain di pasar bebas. Menurut saya
> bermain di pasar bebas itu perlu tetapi belum cukup. Selain memandang
> keluar, jangan lupa memandang ke dalam, yaitu distribusi peredaran uang
> dalam kalangan bawah, seperti yang dikehendaki oleh ayat (59:7).
>
> Konglomerasi berasal dari bahasa Inggris conglomeration yang berarti a
> heterogeneous combination, anything composed of heterogeneous materials or
> elements. Istilah konglomerat dan konglomerasi mengalami pergeseran makna
> yang menyempit. Konglomerasi terkhusus hanya pada pengelompokan
> berjenis-jenis usaha dagang ataupun industri dalam satu tangan oleh
> konglomerat. Konglomerasi dalam usaha dagang dan industri itu pada
> prinsipnya secara kejiwaan tidaklah terlepas dari nafsun ammarah yang
> membentuk sifat asli manusia untuk tidak puas-puasnya. Sekian dari Seri
> 249.
>
> Dari Seri 318: Suatu kenyataan yang menyebalkan, yaitu para spekulan
> pengutang jangka pendek untuk proyek jangka panjang itu tampaknya tidak
> dapat dijaring oleh pasal-pasal dalam KUHP, padahal sesungguhnya tindakan
> mereka itu bermuatan pidana, karena merusak struktur perekonomian
> nasional.
> Itulah perlunya reformasi ekonomi, politik dan hukum haruslah menjadi satu
> sistem. Sekian dari Seri 318.
>
> Dari Seri 319: Setiap ilmu pengetahuan, baik yang berkarakteristik
> eksperimental, maupun yang spekulatif mempergunakan approach yang sama:
> Orde
> atau taraf yang lebih rendah menjelaskan fenomena yang lebih tinggi
> ordenya.
> Ilmu ekonomi mengabaikan permasalahan tentang keadilan, solidaritas, dan
> dibangun di atas landasan yang jauh lebih rendah ordenya, yaitu kebutuhan
> individu. Reformasi ilmu ekonomi ialah nilai Al Furqan tentang keadilan
> dan
> solidaritas dijabarkan ke orde yang lebih rendah, yaitu kebutuhan
> individu.
> Sekian dari Seri 319.
>
> Kesimpulannya, bagaimanapun wujudnya teori-teori pakar-pakar ekonomi
> siapapun juga (tidak terkecuali deklarasi para ekonom muda yang memboikot
> DPA), apabila ilmu ekonomi itu tidak direformasi menjadi nilai Al Furqan
> tentang keadilan dan solidaritas dijabarkan ke orde yang lebih rendah,
> yaitu
> kebutuhan individu, maka insya-Allah, keniscayaan blunder (kesalahan
> fatal)
> Orde Baru akan terulang kembali. Seperti kata pepatah: hanya keledai yang
> akan terantuk untuk kedua kalinya pada patok yang sama. Yaitu patok
> strategi
> pembangunan Orde Baru yang diotaki oleh para ekonom dari madzhab Berkely
> (baca: CSIS), yang menghasilkan pelaku ekonomi berat ke atas (170
> konglomerat) yang membuahkan kolusi, korupsi, nepotisme yang bersimbah
> utang. Oleh sebab itu dalam kerangka pelaksanaan reformasi ekonomi,
> politik
> dan hukum menjadi satu sistem, membuat Undang-Undang Anti-Konglomerasi
> adalah suatu keniscayaan. WalLlahu a'lamu bishshawab.
>
> *** Makassar, 16 Agustus 1998
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
>
> **************************************************************8
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "anwarhisham" <[EMAIL PROTECTED] <anwarhisham%40asia.com>>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> Sent: Friday, June 23, 2006 8:19 PM
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Antimaksiat Mempertegas KUHP
>
> >
> > Inilah trik-trik yang digunakan oleh sekelompok orang Islam untuk
> > mengaburkan derajad kehancuran yang disebabkan oleh korupsi..
> >
> > mereka sibuk banget untuk menggembar-gemborkan bahwa karena "tubuh
> > wanita" maka akhlak dan moral bangsa ini akan hancur.
> >
> > Tapi pernahkah kita mendengar kelompok ini mengutuk Koruptor ?
> >
> > Well, kalau boleh dibuat studi tentang
> > - berapa persen koruptor yang beragama Islam
> > - berapa persen koruptor yag beragama Islam yang senang terhadap
> > pornography..
> > - berapa persen rekan-rekan yang beragama Islam di milis ini yang
> > pernah KORUPSI..(dalam bentuk apapun)
> > - berapa persen rekan-rekan yang beragama Islam di milis ini yang
> > pernah menikmati pornography (baca Playboy, Penthouse, nonton BF,
> > ngintip cewek mandi di sungai, melirik cewek cakep dan mlototin
> > dadanya..dll..dll)
> >
> > Setahu saya KORUPSI tidak dilarang secara jelas di dalam Islam..
>
> -----cut------
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to