Usulan Pemerintah mengenai RUU Anti Korupsi dengan metode anna- laka hadza, atau pembuktian terbalik tidak tergantung dari wafatnya Alm Baharuddin Lopa, karena RUU Anti Korupsi itu bukan bikinan Alm Baharuddin Lopa, melainkan itu bikinan eksekutif.
Fyi, menurut UUD 1945, UU itu dibikin oleh Eksekutif bersama-sama dengan Legislatif, prosedurnya bisa inisiatifnya dari Eksekutif, bisa pula inisiatif dari Legislatif, yang dalam kasus RUU Anti Korupsi dengan metode anna- laka hadza, atau pembuktian terbalik itu, insiatif itu dari lembaga Eksekutif alias Pemerintah. Jadi menyangkut korupsi Perda itu bukan bagiannya. Btw, jauh sebelumnya telah saya tulis ttg UU anti korupsi yang bernuansa SI anna- laka hadza tsb. Lihat Seri 332 di bawah. Dan untuk selanjutnya mengenai pertanyaan dan pernyataan tetek-bengek saya limpahkan kepada Muammar utk menjawabnya. HMNA ******************************************************************** BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Harian Fajar] 332. Mengapa Pembuktian Terbalik? Sebenarnya seri ini merupakan lanjutan Seri 324, tanggal 31 Mei 1998 yang berjudul: Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi. Seri ini tertunda dipublikasikan berhubung diselingi oleh substansi yang lebih aktual. Secara impulsif ada yang menanggapi Seri 324 tersebut melalui telepon bahwa judul itu perlu diralat, karena tidak ada undang-undang kolusi. Lalu saya jawab bahwa rupanya anda itu baru membaca judul, lalu secara impulsif anda angkat gagang telepon. Kemudian secara berkelakar saya tambahkan yang saya tulis itu bukanlah yang orang Makassar katakan das Sein (orang Makassar membacanya dengan das zain), melainkan judul itu menyangkut mengenai yang orang Bugis katakan das Sollen (orang Bugis membacanya dengan das zollen). Rupanya keadaan juga yang memacu orang serba tergesa berpacu dengan waktu, sehingga orang bereaksi secara impulsif terhadap pendapat seseorang. Katakanlah ucapan Menteri Pangan dan Hortikultura A.M. Saifuddin tentang penjarahan dengan angka 5%. Karuan saja mantan petinggi dan para petinggi secara impulsif ramai-ramai berkomentar: itu salah besar, sekecil apapun persennya, penjarahan itu melanggar hukum, tidak boleh ditolerer. Reaksi impulsif itu secara ilmu nafsani disebabkan oleh dorongan naluri dalam Qalbu di sektor Al Hawa terlalu intensif, sehingga tidak ada aktivitas di sektor-sektor Al Fuad dan Al Shudr. (Mengenai pengertian sektor-sektor Al Hawa, Al Fuad dan Al Shudr di dalam Qalbu silakan baca Seri 306, tanggal 11 Januari 1998, yang berjudul: Puasa Meningkatkan Kecerdasan Perasaan, Pikiran dan Naluri). Akibatnya logika tidak bekerja, orang tidak dalam keadaan tenang (nuchter). Kalau orang sedikit nuchter, memakai sedikit logika, bagaimana mungkin dapat percaya sosok orang semacam A.M. Saifuddin itu sampai mengeluarkan pendapat demikian itu, bahwa penjarahan di bawah 5% dapat ditolerer. Cuma Buya Ismail Hasan Metareum (peu khaba Teungku), mantan Ketua PB HMI hasil Kongres Medan tahun 1958, yang nuchter menanggapi dengan kalimat pendahuluan: Jika memang beliau itu mengucapkan demikian, maka dst. Ternyata yang dimaksud Pak Menteri ialah yang ditolerer itu angka 5% dalam kontex risiko bisnis, bukan substansi penjarahan sebagai salah satu risiko bisnis. Saya kira pendapat Presiden Habibie yang mengatakan bahwa wartawan hendaknya seperti dokter yang memerlukan rekomendasi dari persatuannya, ada benarnya. Seingat saya Drs HM Yusuf Kalla pernah mengalami yang demikian, ucapannya secara harfiyah (letterlijk) dimuat di koran, sehingga makna ucapan itu menyimpang dari kontex yang sebenarnya. Kembali kepada penanya melalui telepon tesebut. Saya berani menyatakan kepada penanya tersebut bersikap impulsif, karena dalam Seri 324 itu antara lain saya tuliskan: Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik. Dalam seri tersebut saya jelaskan pula asal-usul metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA (581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) yang menimba dari Al-Quran (S. Ali 'Imraan, 3:37). Pertanyaan dari manakah engkau mendapatkan ini dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat kekhalifahan dan itu menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam.. Dalam hal korupsi dan kolusi terlalu banyak menguras tenaga jaksa untuk membuktikan tersangka melakukan tindak pidana. Apapula jika dokumen-dokumen sebagai barang bukti sempat dibakar hangus oleh tersangka bersama kaki tangannya. Apabila dipakai metode pembuktian terbalik, maka jaksa cukup hanya memeriksa saksi-saksi, menerima laporan masyarakat sekitar kekayaan tersangka baik yang bergerak dan tidak bergerak, mendata kekayaan tersangka, lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang bersangkutan itu saja yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari korupsi dan kolusi. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa tersebut dirampas oleh negara, dan pejabat/koruptor itu dijatuhi hukuman dengan sanksi potong tangan. Alhasil dengan pembuktian terbalik ini jaksa tidak perlu khawatir akan dibakar hangusnya dokumen-dokumen barang bukti, sebab jaksa tidak perlu akan barang bukti tersebut, berhubung bukan lagi jaksa yang harus membuktikan tindak pidana korupsi dan kolusi, melaikan pembuktian itu harus dilakukan oleh terdakwa dalam sidang pengadilan. Jaksa cukup hanya menyodorkan data kekayaan terdakwa dalam sidang pengadilan. Demikianlah proses itu menjadi efisien dan efektif. Kejaksaan dan pengadilan dapat menangani kasus korupsi dan kolusi dengan cepat, sehingga dapat menyelesaikan lebih banyak kasus korupsi dan kolusi. Dan dengan sanksi potong tangan, menjadi penggentar bagi yang lain untuk pikir punya pikir untuk korupsi. Lagi pula dengan sanksi potong tangan itu negara tidak usah mengeluarkan ongkos lagi untuk kehidupan terpidana dalam pemjara, sebab terpidana tidak dipenjarakan lagi. Tidak seperti sekarang dengan prinsip asas praduga tak bersalah yang disalah gunakan (koruptor berlindung dibalik asas tersebut), kejaksaan tinggi yang menangani pengusutan korupsi bekerja secara maraton. Kasihan betul kejaksaan tinggi bekerja sampai melebihi jam kerja masih dikatakan lamban bekerja. Juga dalam UUAKK ditegaskan pula bahwa khusus dalam hal korupsi dan kolusi tidak perlu ada surat izin sekalipun tersangka itu anggota lembaga tertinggi negara, cukup hanya pemberitahuan saja. Dengan demikian proses tidak akan tersendat-sendat, karena izin belum keluar. Dalam hal ini perlu ada sinkronisasi dengan undang-undang tentang keanggotaan lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, supaya tidak ada ketentuan dalam lembaga-lembaga tersebut bahwa para anggotanya tidak boleh dipanggil oleh lembaga kejaksaan tanpa izin. WaLla-hu a'lamu bishshawab. *** Makassar, 26 Juli 1998 [H.Muh.Nur Abdurrahman] ----- Original Message ----- From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Monday, July 24, 2006 00:54 Subject: Re: [wanita-muslimah] EWS (tadinya : Orang-orang teknik perlu belajar Ilmu Fiqh > Ah nggak Eyang, ane nggak ketinggalan kereta, > ane juga sudah tahu itu... > > Hanya Buya Baharuddin Lopa itu sudah wafat... > Pertanyaannya mana yang lain? > Bagaimana dengan Eyang HMNA sendiri? > Apa kalah berani dari Buya Baharuddin Lopa dan cuman beraninya ngurusin > urusan perempuan? > > Mana itu perda pemberantasan korupsi berdasar SI? > > > ----- Original Message ----- > From: "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > Sent: Saturday, July 22, 2006 11:08 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] EWS (tadinya : Orang-orang teknik perlu > belajar Ilmu Fiqh > > > > Ente ketinggalan kereta api. Sudah pernah Almarhum Baharudddin Lopa > > menyodorkan, dengan membawa sendiri konsep Pemerintah ttg UU anti korupsi > > yang bernuansa SI kepada DPR, tetapi tidak berhasil. Mengapa? Karena > anggota > > DPR itu tidak berani, nanti banyak yang dapat dijaring dengan UU anti > > korupsi yang bernuansa SI itu, yakni "Anna- laka hadza", yang dikenal > dengan > > asas pembuktian terbalik. > > > > HMNA > > > > ----- Original Message ----- > > From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > > Sent: Sunday, July 23, 2006 16:33 > > Subject: Re: [wanita-muslimah] EWS (tadinya : Orang-orang teknik perlu > > belajar Ilmu Fiqh > > > > > > > > > > ----- Original Message ----- > > > From: "St Sabri" <[EMAIL PROTECTED]> > > > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > > > Sent: Sunday, July 23, 2006 6:37 AM > > > Subject: [wanita-muslimah] EWS (tadinya : Orang-orang teknik perlu > belajar > > > Ilmu Fiqh > > > > > > > > > (deleted) > > > > Nah sangkutannya dengan SI (Syariah Islam), menurut saya dibuat saja > > dulu > > > > UU Beraroma SI untuk memberantas korupsi. saya haqul yakin, kalo SI > bisa > > > > memberantas korupsi, akan jadi dagangan laris manis sekalian > membuktikan > > > > bahwa SI bukan cuma Jilbab dan Pornografi. Kalo penyakit bangsa > > indonesia > > > > nomor wahid ini bisa dikurangi, langkah selanjutnya bisa lebih > 'enteng'. > > > > Dibuatlah yang agak serem : korupsi sekian dicambuk, lebih sekian > potong > > > > tangan, lebih sekian lagi potong leher :=)) > > > > > > > > Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. > > Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. > > ======================= > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/