Anak-anak adalah masa depan bangsa, gambaran bagaimana kira-kira bangsa 
ini di masa depan. 

Dari mana pelacuran anak-anak ini muncul? Apakah dari keberadaan 
Lokalisasi itu sendiri? Bisnis pelacuran, germo yang ingin meningkatkan 
kepuasan pelanggan, laki-laki bejat yang gila yang ingin mencicipi pelacur 
anak-anak, ada kebutuhan ada pensuplai (supplier). 

Dari mana kita harus memulai memerangi bisnis eksploitasi seks anak-anak? 
Para germolah yang jahat, para supplierlah yang jahat, para laki-laki 
bejat yang gila lah yang jahat. Anak-anak itu diambil dari komunitas 
miskin dengan diiming-iming pekerjaan di kota besar, atau diambil dari 
anak-anak jalanan yang besar di jalan atau lingkungan lokalisasi.

Dari mana kita harus memulai? Bukankah kita harus berani untuk memberantas 
habis para germo itu? Sindikatnya? Mafianya? Menutup lokalisasi? Jika kita 
tidak mau melakukan hal itu, maka mata rantai keberadaan pelacur di bawah 
umur tidak akan bisa diputuskan.

Beranikah kita? Bersediakah kita? Tidak usah berteriak-teriak pelacuran di 
bawah umur jika tidak mau melakukan tindakan yang represif yang nyata. 
Pelacur anak-anak itu hanyalah komuditi dagangan layaknya makanan yang 
sedang dijual. Bisnis inilah yang harus disikat habis. Masih berfikir 
panjang?




"Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
07/25/2006 05:21 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
<"Undisclosed-Recipient:;"@postman.jgc.co.jp>
cc

Subject
[wanita-muslimah] Melindungi Anak dari Pelacuran






REFLEKSI: Yang dikatakan "anak" itu berumur berapa? Rencana Undang-Undang 
Anti Pronografi yang diperjuangkan oleh kaum ahli surgawi untuk diterapkan 
dalam masyarakat, pada pasal 17 dari UU tsb dikatakan bahwa umur 12  tahun 
adalah dewasa. 


http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/25/opi01.html

Melindungi Anak dari Pelacuran 
Oleh
Paulus Mujiran



Data Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak 
menyebutkan bahwa 69 persen dari kasus kekerasan seksual anak dilakukan 
oleh orang yang dikenal baik oleh korban. Sebanyak 17,2 persen di antara 
kasus yang terjadi dilakukan oleh orang tua korban (incest). Pada tahun 
2003, misalnya, tercatat 289 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 129 
kasus dilakukan oleh ayah korban, dan 160 kasus dilakukan oleh guru si 
anak.


Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah perbuatan mendapatkan 
atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada 
orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Konvensi Hak-hak 
Anak (KHA) memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari eksploitasi dan 
penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan pornografi (Pasal 34). 


Jaminan perlindungannya di tingkat internasional semakin menguat dengan 
diadopsinya Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan menghapuskan segera 
pekerja anak (17 Juni 1999) dan protokol tambahan tentang larangan 
penjualan, pelacuran dan pornografi anak anak (25 Mei 2000). 


Setiap kontak seksual (yang dilakukan orang dewasa) terhadap seorang anak 
yang umurnya di bawah batas yang ditetapkan, secara teknis harus dianggap 
sebagai pelanggaran atau kejahatan. Jika terjadi penetrasi penis-vaginal 
(atau penis-anal atau penis-oral), harus dianggap sebagai perkosaan. 


Inilah yang disebut sebagai statutory rape (Farid dalam Sularto, 2000). 
Farid (1997) juga menyatakan bahwa para aktivis hak-hak anak sering 
menggunakan istilah kejahatan seksual terhadap anak yang mencakupi 
tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan orang dewasa 
untuk lebih memberikan tekanan pada bobot kriminal atas tindakan semacam 
itu.


Pelacuran anak di Indonesia diyakini telah ada sejak lama, kendati tidak 
diketahui secara pasti awalnya. Hanya saja pada masa-masa sebelumnya, 
keberadaan mereka bersifat tersembunyi. Beberapa tahun terakhir, 
prostitusi anak mulai banyak diungkap. 

Kegiatan mereka mulai memasuki ruang-ruang publik sehingga dapat 
diidentifikasikan. Adanya istilah-istilah yang digunakan di beberapa 
daerah seperti ciblek, chilikan, lembutan, durian, pekcun, bul-bul, rendan 
(kere dandan), dan balak kosong menunjukkan keberadaan prostitusi anak di 
wilayah tertentu. 

Hukum Belum Memadai
Mencermati prostitusi yang semakin meluas dan kecenderungan perekrutan 
anak-anak semakin besar, maka jumlah anak-anak yang berada dalam 
prostitusi menjadi semakin tinggi. Belum lagi, anak-anak Indonesia yang 
dijerumuskan ke pelacuran di negara lain, seperti Malaysia, Australia, 
Singapura, dan sebagainya. 


Khofifah Indar Parawansa ketika menjabat Menteri Pemberdayaan Perempuan 
memaparkan bahwa 62,5 % PSK di Malaysia adalah orang-orang Indonesia, dan 
80% di antaranya diketahui masih berada dalam batasan umur seorang anak. 
Ini menunjukkan pula telah terjadi perdagangan bocah Indonesia untuk 
tujuan seksual.


Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan tampaknya 
belumlah memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan 
standar-standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen 
internasional mengenai hak anak. Statutory rape yang ditetapkan di 
Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah 12 tahun (lihat Pasal 
287, Ayat 2).


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang 
memberikan larangan bagi seseorang yang melakukan praktik pelacuran. 
Larangan dan ancaman hukuman lebih ditujukan kepada seseorang yang 
mengambil keuntungan dengan cara membantu terjadinya perbuatan cabul 
(Pasal 296) dengan ancaman maksimum 1 tahun dan 4 bulan penjara atau denda 
Rp. 15.000.00 (lima belas ribu rupiah) dan bagi tindakan mucikari atau 
mengambil keuntungan dari pelacuran (Pasal 506) dengan ancaman hukuman 3 
bulan penjara. 


Pengaturan tentang prostitusi di setiap kota/kabupaten biasanya diatur 
dalam Peraturan Daerah (Perda) yang secara umum tidak pula mengatur secara 
khusus tentang keberadaan prostitusi anak. Pelarangan terhadap praktik 
prostitusi biasanya ditujukan kepada para Pekerja Seksual Komersial yang 
melakukan kegiatan-kegiatannya di luar lokalisasi resmi yang ditetapkan. 


Tindakan yang biasa diambil adalah melakukan razia (penangkapan dan 
penahanan) untuk dikenai (ancaman) hukuman atas tindak pidana ringan. Pada 
praktiknya, anak-anak yang berada dalam prostitusi masih dianggap sebagai 
pelaku kejahatan. 


Undang-undang Perlindungan Anak yang disahkan pada Oktober 2002 dinilai 
memberikan jaminan lebih baik, terutama sanksinya yang lebih berat. Yang 
relevan adalah perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seksual. Di 
situ (Pasal 88) dinyatakan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi 
atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau 
orang lain, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda 
paling banyak dua ratus juta rupiah. 



Perkosaan dan Pencabulan 
Di tengah kurang memadainya peraturan perundangan di Indonesia saat ini, 
upaya penegakan hukum tidak berpengaruh besar terhadap perubahan situasi 
dan kondisi anak-anak yang menjadi korban prostitusi. KUHP yang biasa 
digunakan sebagai dasar bagi proses hukum atas kasus-kasus eksploitasi 
seksual (komersial) terhadap anak, menurut Farid (Sularto, 2000) memiliki 
tiga kelemahan utama sebagai berikut:


Pertama, secara materiil KUHP kita "bias dewasa" (tidak child sensitive) 
karena ia mengancam pelaku perkosaan terhadap orang (perempuan) dewasa 
dengan ancaman hukuman maksimal yang lebih tinggi, yaitu 12 tahun penjara 
dibandingkan pelaku statutory rape (yang ditafsirkan sebagai pencabulan 
terhadap anak), yang diancam hanya dengan penjara maksimal sembilan tahun.


Kedua, rezim penafsiran yang berlaku saat ini sama sekali mengabaikan 
konsep tentang age of sexual consent (yang sebenarnya bisa dikembangkan 
dari Pasal 287 (2) KUHP). Artinya, secara teknis, semua anak bahkan jika 
umurnya masih tujuh atau lima tahun, dianggap sudah mampu memberikan atau 
menerima informed consent untuk melakukan hubungan seksual. Dengan kata 
lain, anak yang berumur tujuh atau lima tahun sekalipun, dianggap sudah 
mampu melakukan "perzinahan" atas dasar suka sama suka.


Ketiga, sebagai konsekuensi rezim penafsiran yang "bias dewasa" di atas, 
prosedur penerapan proses hukum dalam kasus "pencabulan terhadap anak" 
menjadi bukan saja tidak child sensitive dan mengabaikan perspektif anak, 
namun lebih dari itu, ia justru bersifat abusive. 


Guna memberikan kepastian jaminan perlindungan secara legal oleh Negara 
terhadap anak-anak dari dunia prostitusi, langkah awal yang perlu 
dilakukan adalah mengubah/amendemen peraturan-perundangan yang 
bertentangan dengan hak-hak anak. Salah satunya adalah mengembangkan 
dan/atau menguatkan hukum nasional guna memberikan perlindungan kepada 
anak, mengkriminalkan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak, 
memperhatikan anak sebagai korban, menerapkan hukum pidana secara 
ekstrateritorial, serta menguatkan masyarakat sipi. 

Maka, segeralah beranjak untuk menciptakan kehidupan yang berkeadilan 
dengan menempatkan anak-anak sebagai manusia dan subyek perubahan atas 
realitas dirinya. Menunggu secara pasif tentunya bukanlah sikap yang 
bijak. Kita tentunya tidak ingin anak-anak kita, saudara-saudara kita, 
para tetangga kita dibayang-bayangi ancaman menjadi korban. 

Penulis adalah pekerja sosial di Semarang


[Non-text portions of this message have been removed]





Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet 
Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 
421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links



 





[Non-text portions of this message have been removed]






Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke