Anak-anak adalah masa depan bangsa, gambaran bagaimana kira-kira bangsa ini di masa depan.
Dari mana pelacuran anak-anak ini muncul? Apakah dari keberadaan Lokalisasi itu sendiri? Bisnis pelacuran, germo yang ingin meningkatkan kepuasan pelanggan, laki-laki bejat yang gila yang ingin mencicipi pelacur anak-anak, ada kebutuhan ada pensuplai (supplier). Dari mana kita harus memulai memerangi bisnis eksploitasi seks anak-anak? Para germolah yang jahat, para supplierlah yang jahat, para laki-laki bejat yang gila lah yang jahat. Anak-anak itu diambil dari komunitas miskin dengan diiming-iming pekerjaan di kota besar, atau diambil dari anak-anak jalanan yang besar di jalan atau lingkungan lokalisasi. Dari mana kita harus memulai? Bukankah kita harus berani untuk memberantas habis para germo itu? Sindikatnya? Mafianya? Menutup lokalisasi? Jika kita tidak mau melakukan hal itu, maka mata rantai keberadaan pelacur di bawah umur tidak akan bisa diputuskan. Beranikah kita? Bersediakah kita? Tidak usah berteriak-teriak pelacuran di bawah umur jika tidak mau melakukan tindakan yang represif yang nyata. Pelacur anak-anak itu hanyalah komuditi dagangan layaknya makanan yang sedang dijual. Bisnis inilah yang harus disikat habis. Masih berfikir panjang? "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 07/25/2006 05:21 PM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To <"Undisclosed-Recipient:;"@postman.jgc.co.jp> cc Subject [wanita-muslimah] Melindungi Anak dari Pelacuran REFLEKSI: Yang dikatakan "anak" itu berumur berapa? Rencana Undang-Undang Anti Pronografi yang diperjuangkan oleh kaum ahli surgawi untuk diterapkan dalam masyarakat, pada pasal 17 dari UU tsb dikatakan bahwa umur 12 tahun adalah dewasa. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/25/opi01.html Melindungi Anak dari Pelacuran Oleh Paulus Mujiran Data Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan bahwa 69 persen dari kasus kekerasan seksual anak dilakukan oleh orang yang dikenal baik oleh korban. Sebanyak 17,2 persen di antara kasus yang terjadi dilakukan oleh orang tua korban (incest). Pada tahun 2003, misalnya, tercatat 289 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 129 kasus dilakukan oleh ayah korban, dan 160 kasus dilakukan oleh guru si anak. Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah perbuatan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Konvensi Hak-hak Anak (KHA) memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan pornografi (Pasal 34). Jaminan perlindungannya di tingkat internasional semakin menguat dengan diadopsinya Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan menghapuskan segera pekerja anak (17 Juni 1999) dan protokol tambahan tentang larangan penjualan, pelacuran dan pornografi anak anak (25 Mei 2000). Setiap kontak seksual (yang dilakukan orang dewasa) terhadap seorang anak yang umurnya di bawah batas yang ditetapkan, secara teknis harus dianggap sebagai pelanggaran atau kejahatan. Jika terjadi penetrasi penis-vaginal (atau penis-anal atau penis-oral), harus dianggap sebagai perkosaan. Inilah yang disebut sebagai statutory rape (Farid dalam Sularto, 2000). Farid (1997) juga menyatakan bahwa para aktivis hak-hak anak sering menggunakan istilah kejahatan seksual terhadap anak yang mencakupi tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan orang dewasa untuk lebih memberikan tekanan pada bobot kriminal atas tindakan semacam itu. Pelacuran anak di Indonesia diyakini telah ada sejak lama, kendati tidak diketahui secara pasti awalnya. Hanya saja pada masa-masa sebelumnya, keberadaan mereka bersifat tersembunyi. Beberapa tahun terakhir, prostitusi anak mulai banyak diungkap. Kegiatan mereka mulai memasuki ruang-ruang publik sehingga dapat diidentifikasikan. Adanya istilah-istilah yang digunakan di beberapa daerah seperti ciblek, chilikan, lembutan, durian, pekcun, bul-bul, rendan (kere dandan), dan balak kosong menunjukkan keberadaan prostitusi anak di wilayah tertentu. Hukum Belum Memadai Mencermati prostitusi yang semakin meluas dan kecenderungan perekrutan anak-anak semakin besar, maka jumlah anak-anak yang berada dalam prostitusi menjadi semakin tinggi. Belum lagi, anak-anak Indonesia yang dijerumuskan ke pelacuran di negara lain, seperti Malaysia, Australia, Singapura, dan sebagainya. Khofifah Indar Parawansa ketika menjabat Menteri Pemberdayaan Perempuan memaparkan bahwa 62,5 % PSK di Malaysia adalah orang-orang Indonesia, dan 80% di antaranya diketahui masih berada dalam batasan umur seorang anak. Ini menunjukkan pula telah terjadi perdagangan bocah Indonesia untuk tujuan seksual. Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan tampaknya belumlah memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standar-standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak. Statutory rape yang ditetapkan di Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah 12 tahun (lihat Pasal 287, Ayat 2). Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang memberikan larangan bagi seseorang yang melakukan praktik pelacuran. Larangan dan ancaman hukuman lebih ditujukan kepada seseorang yang mengambil keuntungan dengan cara membantu terjadinya perbuatan cabul (Pasal 296) dengan ancaman maksimum 1 tahun dan 4 bulan penjara atau denda Rp. 15.000.00 (lima belas ribu rupiah) dan bagi tindakan mucikari atau mengambil keuntungan dari pelacuran (Pasal 506) dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Pengaturan tentang prostitusi di setiap kota/kabupaten biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang secara umum tidak pula mengatur secara khusus tentang keberadaan prostitusi anak. Pelarangan terhadap praktik prostitusi biasanya ditujukan kepada para Pekerja Seksual Komersial yang melakukan kegiatan-kegiatannya di luar lokalisasi resmi yang ditetapkan. Tindakan yang biasa diambil adalah melakukan razia (penangkapan dan penahanan) untuk dikenai (ancaman) hukuman atas tindak pidana ringan. Pada praktiknya, anak-anak yang berada dalam prostitusi masih dianggap sebagai pelaku kejahatan. Undang-undang Perlindungan Anak yang disahkan pada Oktober 2002 dinilai memberikan jaminan lebih baik, terutama sanksinya yang lebih berat. Yang relevan adalah perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seksual. Di situ (Pasal 88) dinyatakan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Perkosaan dan Pencabulan Di tengah kurang memadainya peraturan perundangan di Indonesia saat ini, upaya penegakan hukum tidak berpengaruh besar terhadap perubahan situasi dan kondisi anak-anak yang menjadi korban prostitusi. KUHP yang biasa digunakan sebagai dasar bagi proses hukum atas kasus-kasus eksploitasi seksual (komersial) terhadap anak, menurut Farid (Sularto, 2000) memiliki tiga kelemahan utama sebagai berikut: Pertama, secara materiil KUHP kita "bias dewasa" (tidak child sensitive) karena ia mengancam pelaku perkosaan terhadap orang (perempuan) dewasa dengan ancaman hukuman maksimal yang lebih tinggi, yaitu 12 tahun penjara dibandingkan pelaku statutory rape (yang ditafsirkan sebagai pencabulan terhadap anak), yang diancam hanya dengan penjara maksimal sembilan tahun. Kedua, rezim penafsiran yang berlaku saat ini sama sekali mengabaikan konsep tentang age of sexual consent (yang sebenarnya bisa dikembangkan dari Pasal 287 (2) KUHP). Artinya, secara teknis, semua anak bahkan jika umurnya masih tujuh atau lima tahun, dianggap sudah mampu memberikan atau menerima informed consent untuk melakukan hubungan seksual. Dengan kata lain, anak yang berumur tujuh atau lima tahun sekalipun, dianggap sudah mampu melakukan "perzinahan" atas dasar suka sama suka. Ketiga, sebagai konsekuensi rezim penafsiran yang "bias dewasa" di atas, prosedur penerapan proses hukum dalam kasus "pencabulan terhadap anak" menjadi bukan saja tidak child sensitive dan mengabaikan perspektif anak, namun lebih dari itu, ia justru bersifat abusive. Guna memberikan kepastian jaminan perlindungan secara legal oleh Negara terhadap anak-anak dari dunia prostitusi, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengubah/amendemen peraturan-perundangan yang bertentangan dengan hak-hak anak. Salah satunya adalah mengembangkan dan/atau menguatkan hukum nasional guna memberikan perlindungan kepada anak, mengkriminalkan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak, memperhatikan anak sebagai korban, menerapkan hukum pidana secara ekstrateritorial, serta menguatkan masyarakat sipi. Maka, segeralah beranjak untuk menciptakan kehidupan yang berkeadilan dengan menempatkan anak-anak sebagai manusia dan subyek perubahan atas realitas dirinya. Menunggu secara pasif tentunya bukanlah sikap yang bijak. Kita tentunya tidak ingin anak-anak kita, saudara-saudara kita, para tetangga kita dibayang-bayangi ancaman menjadi korban. Penulis adalah pekerja sosial di Semarang [Non-text portions of this message have been removed] Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/