Pak Sabri,

Kalau soal mudaitu relatif tapi kalau soal bergairah itu absolut:)

Saksi bisa ikutan neken kalau memang pernikahan itu dicatatkan ke
negara. Kalau saya pikir Pak Sabri, lebih baik mendelete saksi
daripada fungsinya nanti di otak-atik dan lebih memposisikan pihak
berwenang wakil negara sebagai saksi yang wajib ada dengan kata lain
pernikahan harus dicatatkan di negara sebagai salah satu syarat syah
pernikahan.

Kakang Hanafiah memang berpikiran maju, sayangnya beliau ini juga
enggak pernah ngerasain "colenak beleum";) sejatinya jangan kita
selalu bersandar kepada mangjabal (manusia zaman baheula) karena yang
lebih tahu persoalan yang kita hadapi sekarang ini adalah diri kita
sendiri. Dengan akar budaya dan rentang waktu yang berbeda kenapa juga
kita tidak membuat aturan fikih sendiri yang pastinya lebih sesuai
dengan kebutuhan dan lebih membumi.

Saya sih berharap DEPAG enggak pake adopsi fikih2 import tapi sudah
mampu membuat fikih2 made in Indonesia seperti yang sekarang sedang
diperjuangkan oleh Ibu Mudah cs.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, St Sabri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> mbak Chae,
> 
> senang sekali mengetahui ada generasi muda yang bergairah dengan
> bahasan hadits dan fiqih (mbak chae masih muda khan?).
> 
> saksi dalam hukum positif memiliki posisi penting, dalam seremoni
> pernikahan, saksi (saat ini) juga ikut 'teken'. Jaman memang sudah
> berubah jadi cara-nya pun berubah, kalau saksi dahulu kala cuma
> menjadi saksi mata dan tidak didokumentasikan; pada jaman sekarang
> didokumentasikan, jangan asal 'delete'. saksi posisinya justru
> sangat penting untuk mendukung sahnya pernikahan sebagai sebuah
> kebutuhan sosial.
> 
> fatwa sah-nya nikah tanpa wali dalam fakultas pemikiran hanafiah,
> sebuah kemajuan luar biasa dan tidak umum dikalangan kultur arab,
> karena hanafi memang berlatar belakang kultur persi. Dengan hak
> seorang wali yang begitu besar sangak mungkin diselewengkan, misal
> gadis kecil berumur 7 tahun sudah dinikahkan oleh sang wali tanpa
> sang gadis kecil menyadari, tiba2 dia sudah menjadi istri. sedang
> dengan ijab-kabul dilakukan sendiri oleh mempelai putri; maka
> pernikahan itu dilakukan dengan 'kesadaran' (tentu tanpa bermaksud
> menafikan adanya tekanan secara psikis diluar arena seremoni).
> 
> disini kelebihan fiqih nikah islam; perempuan diberikan posisi
> sentral dan peran utama, yang menikahi itu perempuan, artinya
> kontrol ada di pihak perempuan.
> 
> Boleh saja kita berharap DEPAG-RI mengadopsi fiqih hanafiah ini
> hingga di depag tidak berlaku satu mazhab thok, yang terbukti cukup
> banyak menimbulkan masalah dan tidak mengayomi seluruh keyakinan
> yang dianut umat Islam indonesia.
> 
> salam
> 
> 
> ------------ quoted -----------------------
> Wed, 09 Aug 2006 08:51:01 -0000
> "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> -------------------------------------------
> 
> Saksi di zaman rasul merupakan produk hukum, tetapi sekarang ini
> saksi tidak lebih sekedar menjadi simbol secara seremonial belaka
> atau istilah pada Wida formalitas syariat. Kalau sekedar untuk
> formalitas syariat kenapa enggak didelete aja bikin rese..iya
> enggak...:)
>







=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke