Ada nash yang melarang mempersulit kehendak nikah.Tidak bisa mengaji
sekali lagi saya katakan tidak pernah masuk dalam alasan yang syar'i untuk
melarang atau mempersulit kehendak nikah.Kalau orang tua/wali nasab tidak
setuju pun dalam aturan agama itu tidak menjadi masalah , karena bila
dua belah pihak sudah memutuskan menikah tidak boleh ada pihak lain
yang menghalang-halangi apalagi alasannya tidak syar'i.Jadi ini perda
bukan saja bertentangan dengan Hukum Negara tapi juga Hukum Agama.
Daripada plantat plintut gak karuan kenapa gak bawa tuh dasar dari kitab
fiqh mana yang ngebolehin hal semacam itu.

Benar kata kakek gw , orang-orang DI/TII ini tidak pernah membela Islam
mereka cuma mencatut nama Islam buat kepentingan kekuasaan , berakrobat
dengan hukum dan dalil-dalil agama untuk menginjak-injak hukum agama.
Makanya kakek gw nggak pernah menyesal toko dan bengkelnya dibakar
D/TII karena gak mau kasih upeti bahkan sebiji beras pun ke Kahar
Muzakar.Semua orang bugis juga tau kelakuan teman-temannya HMNA ,
tiap malam gerombolan dia turun gunung buat ngerampokkin rakyat ,
menculik perawan dan istri orang buat diperkosa dll.Apalagi pasukannya
Usman Balo yang brengsek itu.Semua orang disuruh kasih upeti
beras satu buku bambu tiap malam , kalo nggak malamnya semua
laki-lakinya di gorok dan perempuannya diperkosa , yah begini ini
kelakuannya teman-temannya HMNA itu dulu.Keluarga gw dulu selamat
karena kakek gw selalu siap dengan klewangnya buat nebas kepala
teman-temannya HMNA.

----- Original Message -----
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, August 10, 2006 3:11 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: alah aman => Seri 739. Islam Phobia yang
Bersifat Reaktif


> Menunda hingga dapat membaca Al-Quran tidak sama dengan mempersulit.
Menurut
> ushul fiqh: bahwa hukum asal dalam bidang ibadah mahdhah adalah ikut pada
> apa yang diperintahkan Nash, tidak boleh menambahi, ataupun mengurangi,
> tegasnya semua tidak boleh kecuali atas petunjuk Nash. Sedang untuk
masalah
> duniawi, ibadah mu'amalaat, menyangkut hubungan sosial/mu'amalah, kita
> berlomba-lomba untuk terus berkarya, berkreasi, tegasnya semua boleh
kecuali
> yang dilarang Nash. Ushul fiqh ini amat bijak dan berwatak antroposentris.
> Allah tidak menghendaki hambaNya menambah beban berat dalam hal ibadah
> mahdhah, cukup melaksanakan apa-apa yang secara eksplisit diperintahkan
> Nash, sedangkan yang mu'amalaat, kita disuruh berpikir kreatif, tetapi
tidak
> liberal, semua boleh kecuali yang dilarang oleh Nash.
> Tidak ada larangan oleh Nash untuk menunda perkawinan, jadi boleh menunda
> sampai yang bersangkutan bisa baca Al-Quran.
> HMNA



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to