BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
741. Pembentukan Kosa Kata Baru

Ada pembentukan kosa kata yang baru dalam bahasa Inggeris gara-gara
pencemaran udara. Cerobong pabrik-pabrik dalam kawasan industri memuntahkan
asap hasil pembakaran dalam tungku. Asap disebut smoke dalam bahasa
Inggeris. Awan yang menyapu permukaan bumi disebut kabut. Awan dan kabut
dapat menimbulkan suasana romantis, sehingga terkadang memberikan ilham
kepada penyair, penggubah lagu (misalnya Bandar Jakarta: "Awan lembayung
menghiasi Bandar indah permai") dan pelukis dalam karya seninya. Dalam
bahasa Inggeris kabut disebut fog. Dari campuran asap yang mencemarkan kabut
lahirlah kosa kata baru: SMOKE + FOG = SMOG. Menurut kamus, smog = a mixture
of of fog and smoke. Kalau kabut dan awan dapat menimbulkan suasana romantis
akan tetapi smog menimbulkan rasa khawatir. Ummat manusia sekarang merasa
cemas akan hasil ulahnya sendiri, yaitu mencemarkan permukaan bumi di darat
serta udara di atasnya, dan di laut serta udara di atasnya. Firman Allah
SWT:

-- ZhR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBT AYD ALNAS (s. ALRWM, 20:41), dibaca:
-- zhaharal fasa-du fil barri walbahri bima- kasabat aydin na-si, artinya:
-- Muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan
manusia.

Smog ini berbeda keadaannya dengan kabut asap yang diekspor Indonesia ke
negeri-negeri Jiran Malaysia dan Brunai Darussalam. Kalau smog adalah kabut
dari titik-titik air yang dicemari oleh gas asap yang dimuntahkan oleh
pabrik-pabrik, maka kabut asap yang diekspor itu hampir seluruhnya asap dari
hasil pembakaran/kebakaran hutan bercampur sedikit kabut dari titik-titik
air.

Ada pula kosa kata baru yang sudah lama naik pentas, yang baru-baru ini
mendapat kritikan keras dari NU dengan label haram, yaitu gabungan antara
information + entertainment = infoteinment, yaitu informasi berupa tayangan
(performance) di pentas untuk hiburan (amusement, enjoiment). Kalau kosa
kata baru smog itu sudah ada dalam kamus, namun kata infoteinment itu belum
ada di kamus.

Yang difatwa haram oleh NU adalah informasi perselingkuhan ce'laburitti'
(selebriti) yang ditayangkan di atas pentas yang disiarkan media-tayang
dengan tujuan bikin enjoi pemirsa yang menikmati informasi miring. Banyak
yang meragukan tayangan yang bikin enjoi itu sebagai bagian dari jurnalisme.
Dahulu pada waktu Pabrik Kertas Gowa (PKG) masih beroperasi, udara sekitar
PKG itu dicemari bau tidak sedap. Kalau orang luar begitu masuk ke daerah
sekitar PKG itu dengan segera tericum bau tak sedap itu. Akan tetapi bagi
mereka komunitas yang bermukim di komplex PKG itu tidaklah merasakan bau tak
sedap itu. Mengapa? Karena indera penciuman komunitas itu telah kebal dengan
bau spesifik itu. Begitu pula yang dikuatirkan mengenai tayangan informasi
yang tujuannya bikin enjoi pemirsa itu akan sama keadaannya dengan komunitas
yang bermukim di komplex PKG itu. Yaitu pirsawan itu utamanya bagi para ABG
akan kebal, tidak peka lagi terhadap perselingkuhan, dan bahayanya ialah
perselingkuhan itu dianggap biasa-biasa saja.

***

Perda-perda bernuansa Syariah Islam di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, juga
didukung umat non- Muslim karena membuat warga non-muslim merasa tentram.

"Umat non-Muslim juga mendukung penerapan Perda-perda bernuansa syariah di
Bulukumba. Ketika ada Kongres Umat Islam di sana, mereka ikut membentangkan
spanduk dukungan," kata mantan Bupati Bulukumba, Andi Patabai Pobokori
baru-baru ini tatkala sedang berada di Jakarta, menjelang akhir Juli yang
lalu. Sejak diterapkannya nuansa Syariah Islam di Bulukumba pada 2001,
tingkat kriminalitas, ujarnya, turun 85 persen. Tidak ada lagi warung yang
menjual minuman keras, tidak ada lagi perkelahian pelajar. "Angka pembunuhan
dan pemerkosaan yang dulu tinggi, sekarang menurun drastis. Kami memang
membentuk tim yang tugasnya datang ke desa-desa untuk menyadarkan para
preman, mereka diarahkan ke pengajian, maka sekarang tidak ada lagi preman,"
katanya. Pihaknya juga selalu meyakinkan pihak non- Muslim bahwa mereka tak
perlu takut pada syariah Islam dan tetap dihormati di Bulukumba, ujar mantan
Bupati Bulukumba itu.

Kerisauan kini tak lagi hinggap di benak Usman, warga Desa Padang, Kecamatan
Gantarang,  Kabupaten Bulukumba. Dia merasa keluarganya aman dan
terlindungi. Ini semenjak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03
Tahun 2002 tentang Larangan Penjualan dan Penertiban Minuman Keras. "Dulu
banyak anak perempuan yang diganggu pemuda-pemuda desa yang nongkrong sambil
mabuk-mabukan," kata bapak berusia 41 tahun itu. Maklum, dua anak gadis
Usman tengah beranjak dewasa.

Kini Usman tak lagi risau akan ulah para berandal desa yang agaknya kecut
dengan sanksi dari perda itu. Yakni ancaman dicambuk dengan bilah bambu
sebanyak 40 kali bila tertangkap mabuk. Selain itu, ada pula hukuman berupa
sanksi moral. "Kalau ada yang kena hukuman, semua warga desa tahu. Jadi,
mereka yang mau berbuat jahat malu rasanya," ujarnya.

Penerapan aturan semacam ini tidak dipermasalahkan warga desa. Maklum, kini
mereka merasa  lebih aman dan terlindungi. Polisi pun tak perlu repot
membasmi penyakit masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh
masyarakat (self help). "Kini tidak ada lagi yang berani terbuat jahat di
desa kami. Hidup kami pun tenteram," tuturnya.

Terbukti melanggar Qanun Syari'at Islam No.14/2003 tentang khalwat
(menyendiri) sepasang kekasih dihukum cambuk sebanyak 14 kali. Hukuman
cambuk itu merupakan vonis dari Mahkamah Syari'ah, setelah melakukan
beberapa kali persidangan di Banda Aceh. Sepasang kekasih yang terdiri dari
dari M.Zaini (25) dicambuk sebanyak 8 kali, sedangkan kekasihnya Nur Azizah
(22), dihukum cambuk sebanyak 6 kali. Hukuman cambuk dilaksanakan di Masjid
Jamiek Bata, Banda Aceh pada Jumat, tgl. 27 Januari 2006. Sorak serai para
pengunjung yang sengaja hadir untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman
cambuk tersebut terdengar riuh ketika eksekutor mengayunkan cambuknya ke
tubuh masing-masing terhukum.

Sepasang kekasih yang berasal dari Kabupaten Pidie dan Aceh Timur ini
ditemukan sedang berkhalwat berdua-duaaan di kamar kost di kawasan Desa
Pante Rick, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Menurut Jaksa Penuntut Umum,
Nilawati SH, keduanya telah terbukti melanggar Qanun Syari'at Islam, pasal 5
jo pasal 22 ayat 1 Qanun No.14 tahun 2003, tentang khalwat mesum atau
berdua-duaan lelaki dan perempuan yang bukan mahram.

Ada yang dapat ditimba dari sanksi cambuk di atas itu dalam konteks
pembentukan kosa kata baru, yaitu "cambuktainment". Kalau cambuktenment itu
dikemas dengan baik oleh media-tayang, maka itu bisa menurunkan kenakalan
remaja dan kejahatan orang tua dalam hal pelecehan seksual.

Jaksa Agung Abdurrahman Saleh baru-baru ini menyebutkan rencana penayangan
buron koruptor. "Bukan hanya wajahnya saja yang ditayangkan tetapi juga
riwayat hidupnya, rumahnya di mana, kampungnya apa, pekerjaan terakhirnya,
dan terkahir berada di mana. Kita rekam semua jejaknya. Ya, kayak
infotainmentlah," kata Abdurrahman Saleh.

Bagus, ini baik dikemas menjadi koruptainment. Ya, koruptainment suatu kosa
kata baru again! WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 20 Agusuts 2006
       [H.Muh.Nur Abdurrahman]

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke