HMNA:
Muammar, balas ini orang
mqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmq

Oh, oh, dasar sifat yahudi, ini orang yang busuk mulut lebih dulu mencerca
Abah jatuh syirk.
Oh, oh, makanya Abah tidak mau melayani ini orang,

Muammar Qaddhafi yang mendapat amanah dari Abah menjawab yang ana bisa jawab
pd mlm/hr Jmt. Tetapi ini hari libur Isra-Mi'raj, ana bisa ke rumah Abah

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ


----- Original Message -----
From: "abdul latif" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, August 21, 2006 06:10
Subject: [wanita-muslimah] PRO HMNA....Din Harapkan Lahir Pengusaha Baru
dari Muhammadiyah


> Bismilahirrahmanirrahiim
>   Betapapun anda mempunyai ilmu, tapi tidak dipratekan,tidak
diamalkan,masih tetap miskin,malas bekerja, masih orang klas kedua, apalagi
kalau dimulai dengan kata kata buruk dari mulut, sudah tentu ALLAH tidak
merahmatinya bukan?
>   Cobalah anda hilangkan kata kata buruk dan tuduan2 yang tidak
benar,barulah ilmu itu akan diredhoi oleh ALLAH. ALLAH itu maha Tahu apa
yang ada dalam hati anda,jangan mencoba coba menipu ALLAH HMNA,takuti ALLAH
hukuma ALLAH.
>   Wassalamu'alaikum wrwb
>
> "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           HMNA:
> Muammar, jawab ini
> mqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmq
>
> Oh, oh, sebagai santri Pesantren IMMIM ana sampaikan Ekonomi Syari'ah yang
> bebas dari sistem ekonomi riba yahudi yang dipuja-puja budak Yahudi yang
> bernama taufikmalin (di WM pake nama abd latif) itu, ammbboooi.
>
> Muammar Qaddhafi
>
> MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ
>
> <http://www.pesantrenvirtual.com/page.php?page=article&id=924>
>
> Kajian Ekonomi
> Ekonomi Islam : Antara Wacana dan Realita
> Oleh: /Irfan Syauqi Beik/
> Dimuat: 12/9/2003
> Publikasi: 12/9/2003
>
> Perkembangan sistem ekonomi syariah dalam satu dekade terakhir ini di
> Indonesia terlihat semakin pesat. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang
> sangat menarik. Apalagi kondisi ini terjadi di saat bangsa Indonesia
> ditimpa oleh krisis multidimensi, yang diawali oleh krisis moneter pada
> tahun 1997, yang hingga saat ini masih berkepanjangan.
>
> Sektor perbankan syariah misalnya, sebelum tahun 1998 di Indonesia hanya
> terdapat satu bank umum yang beroperasi berdasarkan sistem syariah. Maka
> pasca 1998, bank-bank umum yang beroperasi berdasarkan sistem syariah
> tumbuh dan berkembang, sehingga di Indonesia kini terdapat kurang lebih
> sekitar sepuluh bank umum syariah. Belum lagi ditambah dengan puluhan
> bank perkreditan syariah yang beroperasi di tingkat kecamatan di
> berbagai wilayah negara Indonesia. Tumbuh dan berkembangnya sektor
> perbankan syariah merupakan bukti semakin tumbuhnya kesadaran sebagian
> masyarakat Indonesia untuk menerapkan syariat Islam dalam bidang
> ekonomi. Apalagi fakta membuktikan bahwa bank syariahlah yang relatif
> mampu bertahan di tengah serbuan badai krisis ekonomi, meskipun kalau
> dilihat dari persentase volume usaha perbankan syariah, maka nilainya
> masih relatif kecil yaitu sekitar 0, 23 persen.
>
> Begitu pula dengan perkembangan sektor zakat, sebagai salah satu pilar
> ekonomi Islam. Kesadaran sebagian umat Islam untuk menunaikan zakat
> semakin besar. Zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah
> ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi
> yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara
> keseluruhan. Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja,
> tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan
> kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya
> distribusi kekayaan dari golongan "the have" kepada golongan "the have
> not". Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan
> mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan. Bahkan
> pengeluaran 2,5 % zakat dari capital stock perekonomian setiap tahun,
> akan mampu menyimpan 27,5 % dari setiap tambahan dalam capital stock
> untuk mempertahankan perekonomian pada level sebelumnya (lihat Muhammad
> Akram Khan dalam Issues in Islamic Economics). Hal ini mengindikasikan
> tingginya perhatian dalam pembentukan struktur permodalan dalam
masyarakat.
>
> Institusi zakat harus pula didorong untuk dapat menciptakan lapangan
> usaha produktif bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, yang termasuk
> dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Seluruh komponen bangsa,
> termasuk pemerintah, harus memiliki komitmen yang kuat akan hal ini,
> karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga
> dengan demikian tingkat pengangguran pun akan mampu diminimalisir.
> Apalagi kita menyadari bahwa angka pengangguran yang terjadi di
> Indonesia masih sangat tinggi, yaitu sekitar 40 juta orang atau 18 %
> dari keseluruhan total penduduk. Kita perlu banyak belajar kepada negara
> Malaysia didalam mengelola masalah zakat. Malaysia adalah contoh negara
> yang berhasil didalam menjadikan zakat sebagai institusi yang mampu
> mereduksi tingkat kemiskinan, sehingga berdasarkan data Badan Zakat
> negara tersebut, jumlah orang miskin Malaysia kini hanya tinggal 10 ribu
> orang saja. Tentu dengan kriteria kemiskinan yang berbeda dengan
> Indonesia. Kita berharap dengan adanya UU No. 38 tahun 1999 tentang
> Pengelolaan Zakat, maka segala potensi zakat di Indonesia yang mencapai
> 6,3 triliun rupiah per tahunnya (menurut perhitungan Dr KH Didin
> Hafidhuddin, ulama pakar zakat) akan dapat dioptimalkan. Badan Amil
> Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mampu memerankan dirinya
> sebagai pengelola zakat yang tidak hanya bersifat amanah, tetapi juga
> bertanggung jawab, transparan, dan profesional. Bagi pemerintah sendiri
> pun, pembiayaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat melalui dana
> zakat akan lebih baik bila dibandingkan dengan kebijakan deficit
financing.
>
> Sektor-sektor usaha lainnya, seperti asuransi syariah, koperasi syariah,
> BMT (Baytul Maal wat Tamwiil), juga semakin berkembang, dan bahkan kini
> telah merambah sektor pasar modal. Dibukanya Jakarta Islamic Index juga
> membuktikan bahwa ekonomi syariah memiliki pangsa pasar tersendiri dan
> memiliki propek yang sangat strategis kedepannya.
>
> Langkah-langkah Membangun Sistem Ekonomi Islam
>
> Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun sistem
> perekonomian yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu :
>
> Pertama, adalah dengan meningkatkan sosialisasi mengenai konsep ekonomi
> Islam secara komprehensif. Bahwa ekonomi Islam bukanlah semata-mata
> menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh
> dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi
> Islam pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja,
> tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai
> contoh, 60 % nasabah bank Islam di Singapura adalah umat non muslim.
> Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan syariah.
> BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan
> syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan
> terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak
> perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh
> dengan sistem syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan
> Bank yang juga membuka window syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah
> dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema syariah. Ini
> semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.
>
> Kemudian yang kedua, perlu dikembangkan dan disempurnakannya
> institusi-institusi ekonomi syariah yang sudah ada. Jangan sampai
> transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
> ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat
> terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam yang ada, baik itu perbankan
> syariah, asuransi syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini
> dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi
> yang memberikan keputusan / fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi
> yang dilakukan telah sesuai dengan syariah atau belum. Begitu pula
> dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif
> mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif
> bagi perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi syariah.
>
> Ketiga, adalah dengan terus menerus memperbaiki berbagai regulasi yang
> ada. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus
> diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa
> perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi
> syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No.
> 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows,
> maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak.
> Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang
> menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan
> seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan
> pada tataran operasional.
>
> Sedangkan yang keempat adalah dengan meningkatkan kualitas SDM yang
> memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi syariah yang memadai. Menurut
> data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu sepuluh tahun
> kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki
> kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah. Sedangkan disisi
> lain, kita melihat kenyataan bahwa institusi pendidikan yang ada belum
> mampu menyediakan kebutuhan SDM tersebut. Tentu ini merupakan peluang
> yang sangat prospektif sekaligus sebagai tantangan bagi lembaga-lembaga
> pendidikan yang ada. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang
> dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi. Kurikulum ekonomi
> Islam pun perlu untuk terus menerus disempurnakan, dimana dibutuhkan
> perpaduan antara pendekatan normatif keagamaan dengan pendekatan
> kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada
> skala mikro maupun makro harus terus diperbanyak. Ini akan memperkaya
> khazanah literatur ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan
> ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh.
>
> ----- Original Message -----
> From: "taufikmalin" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Sunday, August 20, 2006 20:30
> Subject: [md02] PRO DWI....Din Harapkan Lahir Pengusaha Baru dari
> Muhammadiyah
>
> Bismilahirrahmanirrahiim
> Sde Dwi...mudah2an ulama2, cendikiawan2 islam seharuslahnya memfokuskan
> dan memajukan ekonomi umat, organisasi sebagaimana ALLAH sudah perintahkan
> di dalam Al Quran.

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke