BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
742 Tim Pengarus-utamaan Gender Mendapat Tantangan di Salt Lake City

Dalam sejarah genderisme pernah Kompilasi Hukum Islam (KHI) diobok-obok oleh 
Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG), syukur tanpa hasil. KHI disusun oleh 
Departemen Agama dalam periode Menteri Agama Munawir Sadzali pada tahun 1991. 
Kemudian KHI tersebut dikukuhkan oleh dengan Inpres nomor 1 tahun 1991. Sejak 
saat itu KHI menjadi referensi para hakim agama dalam memutuskan perkara, juga 
diharapkan menjadi pedoman bagi ummat Islam dalam mengamalkan hukum Islam pada 
tiga bidang: Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan.

Tim PUG yang mengobok-obok tanpa hasil itu diketuai oleh Siti Musdah Mulia 
(SMM), yang disponsori (baca: didanai) oleh The Asia Foundation. Pendekatan 
utama Tim PUG itu didasarkan atas paradigma: genderisme, pluralisme, HAM dan 
demokrasi. Bertumpu pada paradigma yang dimutlakkan oleh Tim PUG itu dengan 
pendekatan kontekstual menyerang kelompok "Islam fundamentalis" (ini menurut 
kamus Newspeak Amerika) yang menyusun KHI telah melakukan kesalahan 
epistimologis karena hanya berorientasi pada teks Al-Qur'an dan sunnah tanpa 
memandang konteks masyarakat setempat. Tim PUG yang didanai oleh The Asia 
Foundation seperti disebutkan di atas itu, yang sehubungan adanya bantuan dana 
dari Amerika ini, dalam wawancara dengan Muninggar Sri Saraswati dari The 
Jakarta Post, SMM ingin membersihkan" diri dengan menyatakan: "My team consists 
of seven men and three women. We are not paid for this work." Akh tidaklah 
perlu membersihkan diri SMM, manalah orang akan percaya. Manalah masuk akal 
kalau kocek para anggota Tim PUG tidak mendapat isian fulus yang dari The Asia 
Foundation itu. Masya-Allah, di mana-mana Amerika mengintervensi, yang dalam 
hal ini cq Asia Foundation, sangat getol (sekurang-kurangnya di Indonesia) 
memberikan
bantuan fulus kepada kegiatan yang berbau "Islam Liberal".

Dengan pendekatan kontekstual yang memutlakkan kebenaran paradigma: genderisme, 
pluralisme, HAM dan demokrasi, Tim PUG ini merelatifkan ayat Al-Quran yang 
sudah qath'i.  Buktinya, Tim PUG ini melakukan "ijtihad" dengan merelatifkan 
ayat qath'i, yang menampakkan wajah asli para penganut JIL, yaitu sikap 
berpikir mereka, "akal diposisikan mengatasi wahyu". Padahal akal itu harus 
diposisikan di bawah wahyu, sehingga haram hukumnya melakukan ijtihad atas 
ayat-ayat yang sudah Qath'i. Di bawah dikemukakan antara lain hasil "ijtihad" 
Tim PUG tersebut:

Asas (bukan azas) perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1). Perkawinan di luar 
ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3 ayat 2). Ini bertentangan 
dengan ayat yang Qath'i:
-- FANKhWA MA THABLKM MN ALNSAa MTSNY WTSLTSWRBA'A (S. ALNSAa, 4:3), dibaca:
-- fankihu- ma- tha-ba lakum minan nisa-i matsna- watsula-sa waruba-'a,
artinya:
-- maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua,
bertiga dan berempat.

***

[ap/jp/Hidayatullah.com]
A pro-polygamy rally at the Salt Lake City-County Building attracted around 250 
young people. Sebanyak 250 orang ABG dari keluarga yang orang tuanya 
berpoligami melakukan unjuk rasa di Salt Lake City, AS. Mereka membantah 
kehidupan mereka tidak bahagia.

Biasanya warga Amerika, khususnya pengagum gender, paling sinis mendengar kata 
'poligami'. Tapi kali ini, belasan anak-anak dari keluarga dengan orang tua 
berpoligami menggelar aksi unjuk rasa mendukung poligami. Aksi mereka
dilakukan di Salt Lake City, Negara Bagian Utah, Amerika Serikat baru-baru
ini. Mereka melakukan aksi karena merasa sering dipandang sebelah mata.

Mereka membantah sinyalemen selama ini, bahwa kehidupan mereka tidak bahagia. 
Mereka mengaku kalau kehidupan mereka dengan ibu lebih dari satu justru menjadi 
berkah dan membawa kebahagiaan. Setiap orang yang turut ambil bagian dalam aksi 
itu itu, hanya menyebutkan nama depan mereka. Itu mereka lakukan sebagai upaya 
menjaga privacy para orang tua mereka, jangan sampai ditangkap oleh yang 
berwajib, berhubung mereka melanggar hukum dengan berpoligami. Aksi itu mereka 
lakukan juga untuk menuntut perubahan udang-undang, di mana dalam 
perundang-undangan Utah dan di Amerika umumnya, poligami terlarang dan dianggap 
sebagai suatu bentuk kejahatan.

Dalam aksi yang juga didukung Principle Voices of Polygamy, anak-anak itu 
mendoakan para orang tua dan keluarga mereka. Mereka berharap, mempunyai 
kehidupan yang tenang dan jauh dari kisah-kisah menyedihkan yang kerap kali 
dialami pelaku poligami.

"Kami sama sekali tidak dicuci otak. Kami juga tidak mengalami salah asuhan, 
kurang gizi, dan tidak berpendidikan," kata Jessica. "I don't come here today 
to ask for your permission to live my beliefs. I shouldn't have to," said a 19 
year old identified only as Tyler.

***

Betul-betul lucu, Tim PUG yang didanai Amerika, hasil "ijtihadnya" yang 
membalelo, ternyata mendapat protes keras dari para AGB Amerika sendiri. Mereka 
para ABG itu membantah kehidupan mereka tidak bahagia. Ya, ya, ya, mereka 
mengaku kalau kehidupan mereka dengan ibu lebih dari satu justru menjadi berkah 
dan membawa kebahagiaan. Dengarlah itu hai Siti Jenar, eh Siti Musdah Mulia. 
WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 26 Agustus 2006
     [H.Muh.Nur Abdurrahman]



[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke