Waktu saya mboncengin ortu naik motor dengan kecepatan sekitar 40 
km/jam ditegur karena dianggap terlalu cepat. Di waktu lain 
mboncengin ponakan dg kecepatan 50-60 km/jam digerutui, karena 
dianggap terlalu lambat.

Batas-batas yang sebenarnya selalu memiliki konteks dan historisnya 
masing-masing, kalau dibakukan atau dianggap kodrat dari Tuhan yang 
tak mungkin berubah dan diganggu gugat akan berbenturan dengan 
realitas yang selalu dinamis, selalu bergerak dan berubah.

Jadi, ada benarnya kalau ada yang bilang, di dunia ini hanya berisi 
2 jenis manusia, yang mau berubah dan yang tidak mau berubah (status 
quo).

Salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> ----- Original Message -----
> From: "Ade Suerani" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Tuesday, September 05, 2006 10:43
> Subject: [Lautan-Quran] Kesetaraan Jender yang Kebablasan
> 
> 
> "Keinginan mewujudkan persamaan total antara laki-laki dan 
perempuan
> akan bertentangan dengan kodrat perempuan sendiri", demikian
> disampaikan Dr. Quraish Shihab seperti yang dikutip F. Syarifah 
dalam
> tulisannya Di Balik Serbuan Feminisme, Jurnal Al-Ihsas edisi 
02/Th. I
> Dzulqaidah 1416 H/April 1996, halaman 11-16.
> 
> Tuntutan Kesetaraan Jender
> Bayangkan, kelompok yang entah dimotori oleh siapa sibuk menyusun
> gerakan menafsirkan kembali teks Qur'an dan Hadits dengan dalih
> membela hak-hak asasi perempuan Islam Indonesia. Mereka, misalnya,
> menolak konsep penciptaan Siti Hawa dari Nabi Adam AS, konsep
> kepemimpinan dalam keluarga bagi laki-laki, hukum kesaksian 1:2 
(satu
> laki-laki dua perempuan), hukum waris 2:1 (dua bagian laki-laki 
satu
> bagian perempuan), kewajiban berjilbab atau batasan aurat 
perempuan,
> dan kebolehan poligami. Mereka juga menolak keharaman melakukan
> hubungan seksual dengan suami saat istri menstruasi, keharaman
> perempuan melakukan sholat saat sedang menstruasi, ketentuan hukum
> shaf laki-laki dalam sholat di bagian depan shaf perempuan.
> Sebaliknya, mereka malah membolehkan perempuan menjadi imam sholat
> dalam jama'ah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka
> bolehkan pula perempuan memberikan khutbah Jum'at dan 
mengumandangkan
> adzan.
> 
> Saya bertanya, perempuan siapa dan dimana di Indonesia yang
> diapresiasikan kelompok-kelompok "pejuang hak asasi perempuan" itu?
> Saya dari dulu cuma bisa berprasangka buruk bahwa semua tuntutan
> diatas adalah pesanan dari agenda global Barat. Kita ketahui, Barat
> terang-terangan membenci Islam. Barat ingin menghancurkan Islam. 
Buruk
> sangka saya juga didasari oleh sumirnya sumber hukum yang dijadikan
> dasar argumentasi kelompok-kelopok yang katanya memperjuangan hak-
hak
> perempuan. Mereka membuat hukum sendiri berdasar konteks yang 
berlaku
> saat ini. Sungguh, itu tuntutan yang kebablasan.
> 
> Kalau gerakan itu murni aspirasi perempuan Indonesia, perempuan
> Indonesia di pulau mana? Di Sulawesi Tenggara, tepatnya Kota 
Kendari
> tempat saya berpijak, dan sudah 9 Kab./Kota lainnya di Provinsi ini
> yang biasa saya datangi (bukan untuk survei tentang ini, lho),
> suara-suara itu tidak pernah ada. Sebagian suara-suara itu muncul 
di
> media massa lokal oleh kelompok-kelompok yang menamakan dirinya
> organsasi perempuan. Mereka, maaf, memanfaatkan perempuan-perempuan
> yang tertindas, yang mungkin didzolimi suaminya, ayahnya, atau
> Pemerintah dengan meracuni pikiran perempuan-perempuan itu.
> Kalangan grass root, sepengamatan saya, katakan ibu/istri, cuma
> menuntut kasih sayang dari suaminya serta anak-anak sehat dan 
bahagia,
> titik. Hidup seorang perempuan lebih bahagia kalau tiap hari dapat
> kecupan, pelukan, dan cinta dari suaminya. Perempuan juga sangat
> bahagia tatkala anak-anaknya tumbuh sehat dan bersemangat.
> 
> Ada tuntutan para istri karena perlakuan yang tidak adil dari
> suaminya, seperti dipukuli, disakiti, dibentak dan sebagainya. 
Kalau
> perilaku ini, murni kriminal, dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga
> sudah mengaturnya. Silahkan diperjuangkan juklaknya, Peraturan
> Pemerintah, misalnya, agar UU ini lebih produktif.
> 
> Tuntutan seperti memperoleh pendidikan, berpolitik, mendapatkan
> pekerjaan, adalah pretensi kesetaraan hak-hak umumnya perempuan
> Indonesia, bukan setara secara total.
> 
> Hak dan Kewajiban
> Wilayah dimana laki-laki dan perempuan hidup, masing-masing telah
> dibatasi oleh hak dan kewajibannya. Dinding hak dan kewajiban kalau
> mau disebutkan sebenarnya nyaris tidak ada.  Sesaat setelah kita
> mengambil hak kita, saat itu pula kita dihadapkan pada kewajiban 
kita,
> ataupun sebaliknya. Ketika laki-laki memutuskan menikah, maka ia
> berkewajiban untuk menafkahi istri dan kelak anak-anaknya. Si 
lelaki
> mendapatkan haknya bekerja diluar rumah, karena tuntutan 
kewajibannya itu.
> Bagaimana dengan perempuan? Ketika menikah, mengandung dan 
melahirkan,
> perempuan berhak menyusui anaknya. Karena anaknya itulah, sang ibu
> diemban kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan,
> bahkan mungkin hukum di Indonesia.
> Bapak tidak berhak menyusui anak, karena ibu yang melahirkan anak.
> Bapak tidak diberikan air susu oleh Tuhan, untuk itulah bapak 
diberi
> kewajiban mencari nafkah untuk kebutuhan gizi ibu agar air 
susuannya
> sehat untuk anak.
> 
> Bicara hak, tanggungjawabnya adalah kewajiban. Apabila perempuan
> menuntut menjadi imam sholat layaknya laki-laki, maka kewajiban si
> perempuan agar membawa sholat itu agar diberkahi Allah, SWT. Betapa
> berat tugas ini. Tanggungjawabnya dihadapan ummat dan dihadapan 
Allah,
> SWT. Bagaimana bisa perempuan memimpin sholat dengan baik, 
sementara
> ia sendiri baru sehari berhenti mensnya, namun siapa yang 
menyangka,
> mens itu tiba-tiba keluar lagi saat ia memimpin sholat? Sah-kah 
sholat
> jama'ah yang dipimpinnya?
> 
> Bagaimana bisa perempuan dikatakan kepala keluarga yang 
kewajibannya
> mencari nafkah, kalau ia sedang dalam keadaan hamil besar? Tuhan 
tentu
> akan menggugatnya di padang masyar karena ia tidak becus menafkahi
> suami dan anak-anaknya. Betapa bahagianya saat kita hamil, lagi
> enak-enakan dirumah, suami datang bawakan makanan lezat bergizi. 
Hmmm,
> nyam, nyam, nyam.
> 
> Biarkan kita hidup dalam wilayah hak dan kewajiban kita. Jangan 
pukul
> rata, karena kita butuh relasi dengan lawan jenis kita. Tuhan sudah
> menciptakan kita dengan segala kekurangan untuk ditutupi para 
lelaki.
> Lelaki, jangan khawatir, tidak sedikit mereka punya kelemahan untuk
> kita perempuan sempurnakan. Dengarlah apa kata Ratna Megawangi 
dalam
> bukunya, "Biarkanlah Berbeda".
> 
> 
> wassalamualaikum wr. wb.,
> ade
> 
> 
> 
> 
> 
> IKUTILAH LOMBA MASAKAN LAUT. KIRIMKAN RESEP ANDA SEKARANG JUGA KE 
PANITIA
> ([EMAIL PROTECTED])
> 
> 
> "Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu 
dapat
> memakan daripadanya daging yang segar, dan kamu mengeluarkan dari 
lautan itu
> sesuatu yang dapat kamu pakai; dan kamu melihat kapal-kapal 
berlayar
> padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, 
dan supaya
> kamu bersyukur". AN NAHL (16:14)
> 
> "Lautan-Quran, Pijakan Menuju Kejayaan (kembali) Bangsa Bahari Yang
> DiridhoiNYA."
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik 
terhadap spam  
> http://id.mail.yahoo.com
>






=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke