HMNA: Saya sudah bilang, muntahan-muntahan tetek-bengek akan dijawab Muammar, tunggu mlm/hr Jum'at yad. mqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmq
"He-Man": toles Sul sel..? apa urgensinya Sul Sel jadi daerah khusus , nggak ada yang khusus disana, baik dari segi budaya, politik dll Sul sel itu gak ada yang menonjol. Muammar toles: Oh, oh, Sul-Sel tidak ada yang menonjol? Oh, oh, apa He-Man pura-pura buta, atau tidak bisa membaca? Oh, oh, Ini ana kirim lagi yang pernah dikirim Abah: Dari file lama: ----- Original Message ----- From: He-Man To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 16, 2003 8:24 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: HAM & S.I-Surat Terbuka Buat HMNA. Apa anda ini sudah mengerti konsep otda..? otda itu tidak berarti memberi kewenangan kepada daerah menetapkan hukumnya sendiri.Negara kita berbentuk negara kesatuan bukan federasi , jadi hukum yang dipakai di seluruh wilayah republik ini adalah HUKUM NASIONAL. Otda itu cuma memberi kewenangan kepada daerah mengatur dan mengelola anggaran dan program pembangunan di daerahnya masing-masing, yang selama orba dijalankan secara sentralistik.Jadi bukan membuat negara dalam negara. Di negara federasi seperti USA saja , hukum negara bagian itu harus melalui sejumlah tahapan yang intinya harus mendapat persetujuan dari bawah dan tidak boleh bertentangan dengan produk hukum diatasnya. Lagipula berapa sih suara pendukung SI itu di Sulsel..? , yang mayoritas disana itu Golkar , bukan PPP , PBB ataupun PK. ----------------------------------- HMNA: Anda jangan impulsif, kasihan, rupanya anda belum membaca Amandemen tahap II UUD 1945. Koridor Konstitusional yang ditempuh Kongres II Ummat Islam Sulawesi Selatan , bukan melalui Otonomi Daerah akan tetapi melalui koridor Otonomi Khusus seperti termaktub dalam pasal 18 Amandemen tahap II UUD 1945, bahwa negara mengakui keberadaaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dan Koridor Konstitusional ini telah berhasil membuahkan UU Nanggroe Aceh Darussalam..Begitu atuh. Maka berdasarkan hal tersebut Kongres II Ummat Islam Sulawesi Selatan berhasil membuat: KONSEP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG OTONOMI KHUSUS PEMBERLAKUAN SYARI'AT ISLAM BAGI PROPINSI SULAWESI SELATAN ****************************************************** Kalau di atas itu dari file lama maka di bawah ini adalah sebagai kata akhir dari saya. Untuk selanjutnya muntahan-muntahan tetek-bengek akan dilayani oleh Muammar Qaddhafi Apalah arti He-Man seorang yang dijilat oleh HNS dibandingkan dengan suara Ummat Islam Sulawesi Selatan melalaui Kongres II Ummat Islam. Kongres II ini adalah lanjutan Kongres I yang menuntut "Rumah Politik" berupa Otonomi Khusus Pelaksanaan Syari'at Islam di Provinsi Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai Serambi Madinah, partner dari Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Serambi Makkah. Kongres I membentuk wadah organisasi Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan. Kongres II ini berlangsung pada hari Sabtu s/d Senin, 14 s/d 16 Syawwal 1422 H / 29 s/d 31 Desember 2001. Kongres ini dibuka oleh Menko Kesra H.M Yusuf Kalla yang ditunjuk oleh Wapres Hamzah Haz yang sementara menghadiri acara di Universitas Muslim Indonesia. Seperti diketahui H.M Yusuf Kalla adalah salah seorang Penasihat KPPSI Sulawesi Selatan. Kongres II berhasil menelurkan konsep atau rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Pemberlakuan Syari'at Islam Bagi Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas 10 Bab dab 37 Pasal. Rancangan Undang-Undang ini diserahkan kepada Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa yang menutup Kongres II ini. Ada tiga dasar yang dijadikan landasan untuk menuntut Otonomi Khusus Pemberlakuan Syari'at Islam ini yaitu latar belakang historis, kultur dan politik, seperti berikut: LATAR BELAKANG Bertolak dari kenyataan, bahwa masyarakat Sulawesi Selatan adalah mayoritas beragama Islam. Aspek mayoritas tersebut, telah menjadi identitas yang kemudian populer dengan sebutan masyarakat relijius -taat- dalam menegakkan perintah Allah dan Sunnah Rasul. Di Sulawesi Selatan ajaran Islam telah dijadikan pokok keyakinan yang kemudian mewarnai aspek perilaku sebagai orang Sul-Sel. Hal ini disebabkan karena sejak dulu Islam telah menjadi sistem hukum dalam ber-pemerintah-an dan bermasyarakat. Dalam catatan sejarah, bahwa sejak abad ke-17 telah dikenal prinsip "Pattupu 'I Ri ade'e. Passanre 'I Ri Syara'e". Syara' yang dimaksud di sini tak lain adalah Syari'at Islam. Selain itu juga dikenal konsep "Pangngaderreng" (Bugis) atau "Pangngadakkang" (Makassar) yang merupakan keseluruhan norma yang meliputi bagaimana seseorang harus bertingkah laku terhadap sesamanya manusia dan terhadap pranata sosial timbal-balik, dan menyebabkan adanya gerak (dinamika) masyarakat. Adapun konsep pangngaderreng atau Pangngadakkang tersebut, terbagi lima unsur, yaitu: 1. Ade'/Ada' 2. Bicara 3. Rapang 4. Wari' 5. Syara' (yang tidak lain Syari'at Islam). Kesemuanya menunjukkan bahwa Syari'at Islam adalah hal yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan masyarakat dan kerajaan pada masa itu. Dengan kata lain, Syari'at Islam telah menjadi dasar filosofis masyarakat, back-ground historis, dasar dan inti dinamika kultur, ikatan normatif, hingga menjadi dasar peraturan - perundang-undangan. Hingga penjajah Belanda datang - Belanda baru efektif mengalahkan kerajaan Gowa, Bone dan Luwuk pada permulaan abad ke-20 - posisi dan eksistensi Syari'at Islam di Sul-Sel tetap diakui sebagai suatu yang fundamental. Berlakunya hukum Islam dalam sistem peradilan Hindia Belanda sebagai suatu yang bersifat positif dan asasi bagi Ummat Islam. Olehnya itu Pemerintah Hindia Belanda tidak berani apalagi berpikir untuk menghilangkannya dan menggantikannay dengan hukum Belanda. Dalam hal ini Belanda sekalu penjajah terhadap anak jajahaannya dapat dianggap masih cukup bijaksana (dalam persoalan sengketa hukum), karena masih menghargai Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku bagi anak jajahannya. Tetapi kemudian, sikap Pemerintah Hindia Belanda tersebut, tidaklah bertahan lama. Berdasarkan Teori Receptie Snouck Hurgronje, bahwa seharusnya berlaku di Hindia Belanda adalah Hukum Adat Asli, di mana dalam Hukum Adat itu, ada pengaruh Hukum Islam yang diterima oleh adat, kemudian keluar dalam bentuk Hukum Adat, bukan sebagai Hukum Islam. Berpedoman kepada Teori Receptie itu Pemerintah Belanda kemudian melakukan pembaharuan/perubahan pemberlakuan hukum, yaitu: Menjadikan Hukum Adat sebagai Hukum Formal, dan tidak lagi memberlakukan Hukum Islam. Tetapi meskiupun demikian, rencana busuk Belanda tersebut, tidak sepenuhnya dapat berhasil di Sulawesi Selatan, karena antara Adat dan Agama Islam (Syari'at Islam) telah menyatu laksana dua sisi keping mata-uang. Setelah kemerdekaan RI, pelaksanaan Syari'at Islam dalam wujud norma hukum tidak berlaku, oleh karena Piagam Jakarta sebagai konsep "Naskah Proklamasi" tidak terwujud berhubung "diculiknya" calon Proklamator Soekarno - Hatta ke Rengas Dengklok, sehingga secara tergesa-gesa dibuat Naskah Proklamasi yang lain, yaitu seperti yang kita kenal sekarang ini. Bertambah pula lagi di samping Piagam Jakarta sebagai konsep Naskah Proklamasi juga menjadi konsep Muqaddimah UUD dalam alinea ke-4 dipreteli/dikeluarkan 7 kata: 1.dengan 2.kewajiban 3.menjalankan. 4.Syari'at 5.Islam 6.bagi 7.pemeluk-pemeluknya. Sesuai fakta sejarah bahwa pelaksanaan Syari'at Islam telah mendorong perkembangan masyarakat di Sulawesi Selatan, sehingga perkembangan masyarakat Sulawesi Selatan menuju masyarakat madani hanya dapat dicapai dengan penegakan dan penerapan Syari'at Islam secara kaffah. Atas dasar itulah, kemudian mencuat secara menguat, kehendak Ummat Islam untuk melaksanakan Syari'at Islam. Kehendak tersebut terformulasi dalam amanah Kongres Ummat Islam I Sulawesi Selatan yang kemudian dikukuhkan wadah perjuangan dengan sebutan KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam) yang memperjuangkan pemberlakuan Syari'at Islam melalui terbentuknya "Rumah Politik" berupa Otonomi Khusus secara konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga saat ini, perjuangan KPPSI untuk memberlakukan Syari'at Islam melalui Otonomi Khusus di Sulawesi Selatan mendapat respons dukungan begitu besar dari masyarakat Sulawesi Selatan. Lebih jauh lagi, tuntutan pemberlakuan Syari'at Islam di Sulawesi Selatan dapat dikatakan telah menjadi fakta politik yang harus segera direalisasikan dalam bentuk kebijakan, karena paling tidak, pihak DPRD Propinsi Sulawesi Selatan berdasarkan suratnya yang bernomor 160/309/DPRD/2001 telah merekomendasikan tuntutan aspirasi pemberlakuan Syari'at Islam di Sulawesi Selatan agar segera ditindak lanjuti sesuai mekanisme konstitusi yang berlaku. DASAR HISTORIS DAN KULTUR 1. Syari'at Islam telah berlaku dan berjalan dengan baik di daerah Sulawesi Selatan sejak abad 17 - 19 M , namun pemberlakuan ini dihentikan oleh kolonial Belanda sejak masuknya di Sul-Sel pada permulaan abad 20 M, disusul dalam era kemerdekaan RI hingga sekarang. 2. Bahwa di saat pergerakan Nasional dengan organisasi-organisasi yang berasas Islam seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Nahdhatul 'Ulama dan Organisasi lainnya yang menempatkan Syari'at Islam di Sulawesi Selatan umumnya tergabung dalam salah satu organisasi pergerakan tersebut. 3. DI/TII di bawah pimpinan Kolonel Abdul Qahhar Mudzakkar, seorang pejuang dari Sulawesi Selatan telah berjihad memberlakukan kembali Syari'at Islam sebagai wujud penolakan atas pencoretan 7 (tujuh) kata dalam Piagam Jakarta dan terhadap pengaruh komunis di Sul-Sel pada awal tahun 1951-an. 4. Sejarah mencatat pula Kongres Pembangunan Masyarakat Islam yang berlangsung di Malino, tanggal 7 - 11 Desember yang disponsori oleh Raja Gowa, yang didukung oleh Pimpinan Angkatan Darat KDMSST dan Gubernur Militer SST, yang bermaksud untuk menegakkan Syari'at Islam di tengah masyarakat Sulselra. 5. Adalah suatu kenyataan bahwa pengetahuan ke-Islam-an sebahagian masyarakat Sul-Sel masih rendah, namun fanatisme ke-Islam-an sangat tinggi. Rendahnya pengetahuan ke-Islam-an masyarakat tidak perlu untuk tidak atau menunda pelaksanaan Syari'at Islam. Seperti halnya tidak perlu untuk menunggu rakyat Indonesia lebih dahulu merata kecerdasannya untuk siap menerima kemerdekaan dan menjalankan negara yang merdeka tersebut. Inipun juga untuk melaksanakan hukum postif Belanda tidaklah meminta kesiapan masyarakat untuk menerima hukum positif Belanda itu. Masyarakat yang pendidikannya rendah cenderung paternalistik. 6. Semua masalah yang dihadapi manusia, terutama dalam hal kemasyarakatn pada hakekatnya disebabkan karena meninggalkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam terutama ihsan. Oleh karena itu penerapan dan terwujudnya nilai-nilai keadilan dan kedamaian sesuai Syari'at Islam sesungguhnya merupakan kebutuhan yang sangat didambakan oleh setiap insan, dan manfaatnya tidak hanya akan menguntungkan masyarakat Islam, tetapi juga akan dirasakan oleh non-Muslim. 7. Di-era Reformasi ini, muncul lagi gerakan dan usaha penegakan kembali Syari'at Islam di Sulawesi Selatan yang merupakan amanah Allah SWT yang wajib hukumnya bagi pemeluknya dan sebagai wujud tanggung jawab serta hasrat mempertahankan keutuhan NKRI yang dicintai dan harus dipertahankan. 8. Nilai-nilai kultural di Sul-Sel seperti siri', pacce dan lain-lain sangat mengikat Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam di Sul-Sel berlandaskan pada falsafah "taro ada' taro gau' DASAR HUKUM DAN POLITIK 1. Islam tidak dapat dipisahkan dengan politik dan persoalan kenegaraan lainnya. Syari'at Islam tidak membedakan antara yang bersifat individu dan yang berdimensi kemasyarakatan. Oleh karenanya Syari'at Islam tidak boleh difahamkan maupun dilaksanakan secara parsial, melainkan harus difahamkan dan dilaksanakan secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan. 2. Beberapa DPRD Kota/Kabupaten se Propinsi Sul-Sel dan Organisasi Kemasyarakatan Islam serta lembaga da'wah dan pendidikan Islam telah memberikan dukungan positif bagi pemberlakuan Syari'at Islam secara kaffah berdasarkan Al Quran dan Hadits. 3. DPRD Propinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang kekuasaan legislatif telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 160/309/DPRD/2001, mengeluarkan rekomendasi bagi pemberlakuan Syari'at Islam yang didukung oleh seluruh kekuatan politik yang memiliki wakil di DPRD Propinsi Sul-Sel. Kekuatan politik tersebut adalah Golkar, PPP, PBB, PAN, PK, PDIP, PKK, PAU, fraksi TNI/Polri (PKB tidak disebutkan karena tidak punya wakil di DPRD). Bahkan di Jakarta para anggota DPR-RI wakil pemilihan Sul-Sel dan dari propinsi lain yang anggotanya berasal dari Sul-Sel telah membentuk sebuah Pokja untuk merumuskan dan memperjuangkan aspirasi tersebut. 4. Nilai dasar yang sangat penting dalam pelaksanaan hukum adalah keadilan dan nilai-nilai moral. Ini sangat terasa pada Syari'at Islam. Demikian pula Pola Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan yang bertumpu pada landasan agama merupakan salah satu hal yang sangat sinkron dengan pemberlakuan Syari'at Islam. 5. Seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, utamanya suku Bugis, Makassar dan Mandar, sejak lama sudah terkenal sebagai komponen bangsa Indonesia yang amat kuat berpengaruh pada pengembangan Agama Islam sebagaimana daerah-daerah lain, seperti Aceh, Sumbar, Kalsel, NTB, Banten, sehingga Sulawesi Selatan dikenal sebagai Serambi Madinah. 6. Masyarakat Sul-Sel sadar sesadar-sadarnya bahwa kini di era reformasi sudah tiba saatnya untuk mengambil Syari'at Islam sebagai satu-satunya pilihan. Masyarakat Sulsel merasakan bahwa sejak kemerdekaan hingga sekarang sistem yang diberlakukan dalam penyelenggaraan negara sangat tidak memuaskan dan tidak memberikan ketenteraman serta kesejahrteraan, sehingga diperlukan jalan keluar sesegera mungkin. 7. Aspirasi masyarakat Sulsel yang sangat kuat ini amat perlu disambut baik oleh Pemerintah, sebab pemberian otonomi khusus dengan pemberlakuan Syari'at Islam merupakan solusi tepat, sekaligus menjadi alat perekat bangsa dan merupakan sebuah usaha untuk memperluas partisipasi masyarakat Sulsel dalam membangun bangsa, khususnya di Sulsel. KHATIMAH Demikainlah Keputusan Kongres II Ummat Islam se Sulawesi Selatan ini untuk diajukan ke lembaga tinggi dan tertinggi negara beserta lampiran-lampiran pendukungnya agar dapat ditindak lanjuti dan semoga Allah senantiasa memberikan petunjukNya kepada kita semua, Insya Allah. Makassar, 16 Syawwal 1422 H / 31 Desember 2001 M ======================= Muammar Qaddhafi yang mendapat amanah dari Abah menjawab yang ana bisa jawab pd mlm/hr Jmt. MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ ----- Original Message ----- From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, September 06, 2006 05:51 Subject: Re: [wanita-muslimah] Polda Awasi Ormas Islam di Sulsel; Historis Basis DI/TII > > Bali yang meminta status itu aja gak pernah dikasih koq apalagi Sul > Sel.Padahal > di banding daerah lain Bali lebih cocok dapat status tersebut.Kalo menuruti > logika > anda ini berarti semua daerah bisa dapat otonomi khusus..? jadi khususnya > itu > nanti dimana , bisa-bisa Indonesia jadi negara Federal. > > Aceh itu dari dulu sudah dapat status daerah istimewa, selain Jogja dan DKI > Jakarta, yangdapat lagi Papua.Sul sel..? apa urgensinya Sul Sel jadi daerah > khusus , nggak ada yang khusus disana, baik dari segi budaya, politik dll > Sul sel itu gak ada yang menonjol. > > ----- Original Message ----- > From: "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > Sent: Tuesday, September 05, 2006 10:44 PM > Subject: Re: [wanita-muslimah] Polda Awasi Ormas Islam di Sulsel; Historis > Basis DI/TII > > > > HMNA: > > Anda jangan impulsif, kasihan, rupanya anda belum membaca Amandemen tahap > II > > UUD 1945. Koridor Konstitusional yang ditempuh Kongres II Ummat Islam > > Sulawesi Selatan , bukan melalui Otonomi Daerah akan tetapi melalui > koridor > > Otonomi Khusus seperti termaktub dalam pasal 18 Amandemen tahap II UUD > > 1945, bahwa negara mengakui keberadaaan daerah yang bersifat khusus dan > > istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dan Koridor Konstitusional ini > > telah berhasil membuahkan UU Nanggroe Aceh Darussalam..Begitu atuh.> > > > > ======================= > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > Yahoo! Groups Links > > > > > > __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/