HMNA:
Saya sudah bilang, muntahan-muntahan tetek-bengek akan dijawab Muammar,
tunggu mlm/hr Jum'at yad.
mqmqmqmqmqmqmqmqmqmqmq

"He-Man": toles
Sul sel..? apa urgensinya Sul Sel jadi daerah khusus , nggak ada yang khusus
disana, baik dari segi budaya, politik dll Sul sel itu gak ada yang
menonjol.

Muammar toles:
Oh, oh, Sul-Sel tidak ada yang menonjol?
Oh, oh, apa He-Man pura-pura buta, atau tidak bisa membaca?
Oh, oh, Ini ana kirim lagi yang pernah dikirim Abah:

Dari file lama:
----- Original Message -----
From: He-Man
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 16, 2003 8:24 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: HAM & S.I-Surat Terbuka Buat HMNA.

Apa anda ini sudah mengerti konsep otda..?
otda itu tidak berarti memberi kewenangan kepada daerah menetapkan
hukumnya sendiri.Negara kita berbentuk negara kesatuan bukan
federasi , jadi hukum yang dipakai di seluruh wilayah republik ini
adalah HUKUM NASIONAL.

Otda itu cuma memberi kewenangan kepada daerah mengatur dan mengelola
anggaran dan program pembangunan di daerahnya masing-masing, yang
selama orba dijalankan secara sentralistik.Jadi bukan membuat negara
dalam negara.

Di negara federasi seperti USA saja , hukum negara bagian itu harus
melalui sejumlah tahapan yang intinya harus mendapat persetujuan dari
bawah dan tidak boleh bertentangan dengan produk hukum diatasnya.

Lagipula berapa sih suara pendukung SI itu di Sulsel..? , yang mayoritas
disana itu Golkar , bukan PPP , PBB ataupun PK.
-----------------------------------
HMNA:
Anda jangan impulsif, kasihan, rupanya anda belum membaca Amandemen tahap II
UUD 1945. Koridor Konstitusional yang ditempuh Kongres II Ummat Islam
Sulawesi Selatan , bukan melalui Otonomi Daerah akan tetapi melalui koridor
Otonomi Khusus seperti termaktub dalam pasal 18  Amandemen tahap II UUD
1945, bahwa negara mengakui keberadaaan daerah yang bersifat khusus dan
istimewa yang diatur dengan undang-undang.  Dan Koridor Konstitusional ini
telah berhasil membuahkan UU Nanggroe Aceh Darussalam..Begitu atuh.

Maka berdasarkan hal tersebut Kongres II Ummat Islam Sulawesi Selatan
berhasil membuat:
KONSEP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG OTONOMI KHUSUS PEMBERLAKUAN SYARI'AT ISLAM
BAGI PROPINSI SULAWESI SELATAN
******************************************************
Kalau di atas itu dari file lama maka di bawah ini adalah sebagai kata akhir
dari saya. Untuk selanjutnya muntahan-muntahan tetek-bengek akan dilayani
oleh Muammar Qaddhafi


Apalah arti He-Man seorang yang dijilat oleh HNS dibandingkan dengan suara
Ummat Islam Sulawesi Selatan melalaui  Kongres II Ummat Islam.
Kongres II ini adalah lanjutan Kongres I yang menuntut "Rumah Politik"
berupa Otonomi Khusus Pelaksanaan Syari'at Islam di Provinsi Sulawesi
Selatan, yang dikenal sebagai Serambi Madinah, partner dari Nanggroe Aceh
Darussalam sebagai Serambi Makkah. Kongres I membentuk wadah organisasi
Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan. Kongres
II ini berlangsung pada hari Sabtu s/d Senin, 14 s/d 16 Syawwal 1422 H / 29
s/d 31 Desember 2001. Kongres ini dibuka oleh Menko Kesra H.M Yusuf Kalla
yang ditunjuk oleh Wapres Hamzah Haz yang sementara menghadiri acara di
Universitas Muslim Indonesia. Seperti diketahui H.M Yusuf Kalla adalah salah
seorang Penasihat KPPSI Sulawesi Selatan. Kongres II berhasil menelurkan
konsep atau rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Pemberlakuan
Syari'at Islam Bagi Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas 10 Bab dab
37 Pasal. Rancangan Undang-Undang ini diserahkan kepada Wakil Ketua DPR A.M.
Fatwa yang menutup Kongres II ini.

Ada tiga dasar yang dijadikan landasan untuk menuntut Otonomi Khusus
Pemberlakuan Syari'at Islam ini yaitu latar belakang historis, kultur dan
politik, seperti berikut:

LATAR BELAKANG

Bertolak dari kenyataan, bahwa masyarakat Sulawesi Selatan adalah mayoritas
beragama Islam. Aspek mayoritas tersebut, telah menjadi identitas yang
kemudian populer dengan sebutan masyarakat relijius -taat- dalam menegakkan
perintah Allah dan Sunnah Rasul. Di Sulawesi Selatan ajaran Islam telah
dijadikan pokok keyakinan yang kemudian mewarnai aspek perilaku sebagai
orang Sul-Sel. Hal ini disebabkan karena sejak dulu Islam telah menjadi
sistem hukum dalam ber-pemerintah-an dan bermasyarakat. Dalam catatan
sejarah, bahwa sejak abad ke-17 telah dikenal prinsip "Pattupu 'I Ri ade'e.
Passanre 'I Ri Syara'e". Syara' yang dimaksud di sini tak lain adalah
Syari'at Islam. Selain itu juga dikenal konsep "Pangngaderreng" (Bugis) atau
"Pangngadakkang" (Makassar) yang merupakan keseluruhan norma yang meliputi
bagaimana seseorang harus bertingkah laku terhadap sesamanya manusia dan
terhadap pranata sosial timbal-balik, dan menyebabkan adanya gerak
(dinamika) masyarakat.

Adapun konsep pangngaderreng atau Pangngadakkang tersebut, terbagi lima
unsur, yaitu:
 1. Ade'/Ada'
 2. Bicara
 3. Rapang
 4. Wari'
 5. Syara' (yang tidak lain Syari'at Islam).

Kesemuanya menunjukkan bahwa Syari'at Islam adalah hal yang tidak dapat
dilepaskan dalam kehidupan masyarakat dan kerajaan pada masa itu. Dengan
kata lain, Syari'at Islam telah menjadi dasar filosofis masyarakat,
back-ground historis, dasar dan inti dinamika kultur, ikatan normatif,
hingga menjadi dasar peraturan - perundang-undangan. Hingga penjajah Belanda
datang - Belanda baru efektif mengalahkan kerajaan Gowa, Bone dan Luwuk pada
permulaan abad ke-20 - posisi dan eksistensi Syari'at Islam di Sul-Sel tetap
diakui sebagai suatu yang fundamental.

Berlakunya hukum Islam dalam sistem peradilan Hindia Belanda sebagai suatu
yang bersifat positif dan asasi bagi Ummat Islam. Olehnya itu Pemerintah
Hindia Belanda tidak berani apalagi berpikir untuk menghilangkannya dan
menggantikannay dengan hukum Belanda. Dalam hal ini Belanda sekalu penjajah
terhadap anak jajahaannya dapat dianggap masih cukup bijaksana (dalam
persoalan sengketa hukum), karena masih menghargai Hukum Islam sebagai hukum
yang berlaku bagi anak jajahannya. Tetapi kemudian, sikap Pemerintah Hindia
Belanda tersebut, tidaklah bertahan lama. Berdasarkan Teori Receptie Snouck
Hurgronje, bahwa seharusnya berlaku di Hindia Belanda adalah Hukum Adat
Asli, di mana dalam Hukum Adat itu, ada pengaruh Hukum Islam yang diterima
oleh adat, kemudian keluar dalam bentuk Hukum Adat, bukan sebagai Hukum
Islam. Berpedoman kepada Teori Receptie itu Pemerintah Belanda kemudian
melakukan pembaharuan/perubahan pemberlakuan hukum, yaitu: Menjadikan Hukum
Adat sebagai Hukum Formal, dan tidak lagi memberlakukan Hukum Islam. Tetapi
meskiupun demikian, rencana busuk Belanda tersebut, tidak sepenuhnya dapat
berhasil di Sulawesi Selatan, karena antara Adat dan Agama Islam (Syari'at
Islam) telah menyatu laksana dua sisi keping mata-uang.

Setelah kemerdekaan RI, pelaksanaan Syari'at Islam dalam wujud norma hukum
tidak berlaku, oleh karena Piagam Jakarta sebagai konsep "Naskah Proklamasi"
tidak terwujud berhubung "diculiknya" calon Proklamator Soekarno - Hatta ke
Rengas Dengklok, sehingga secara tergesa-gesa dibuat Naskah Proklamasi yang
lain, yaitu seperti yang kita kenal sekarang ini. Bertambah pula lagi di
samping Piagam Jakarta sebagai konsep Naskah Proklamasi juga menjadi konsep
Muqaddimah UUD dalam alinea ke-4 dipreteli/dikeluarkan 7 kata: 1.dengan
2.kewajiban 3.menjalankan. 4.Syari'at 5.Islam 6.bagi 7.pemeluk-pemeluknya.

Sesuai fakta sejarah bahwa pelaksanaan Syari'at Islam telah mendorong
perkembangan masyarakat di Sulawesi Selatan, sehingga perkembangan
masyarakat Sulawesi Selatan menuju masyarakat madani hanya dapat dicapai
dengan penegakan dan penerapan Syari'at Islam secara kaffah. Atas dasar
itulah, kemudian mencuat secara menguat, kehendak Ummat Islam untuk
melaksanakan Syari'at Islam. Kehendak tersebut terformulasi dalam amanah
Kongres Ummat Islam I Sulawesi Selatan yang kemudian dikukuhkan wadah
perjuangan dengan sebutan KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam)
yang memperjuangkan pemberlakuan Syari'at Islam melalui terbentuknya "Rumah
Politik" berupa Otonomi Khusus secara konstitusional dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hingga saat ini, perjuangan KPPSI untuk
memberlakukan Syari'at Islam melalui Otonomi Khusus di Sulawesi Selatan
mendapat respons dukungan begitu besar dari masyarakat Sulawesi Selatan.

Lebih jauh lagi, tuntutan pemberlakuan Syari'at Islam di Sulawesi Selatan
dapat dikatakan telah menjadi fakta politik yang harus segera direalisasikan
dalam bentuk kebijakan, karena paling tidak, pihak DPRD Propinsi Sulawesi
Selatan berdasarkan suratnya yang bernomor 160/309/DPRD/2001 telah
merekomendasikan tuntutan aspirasi pemberlakuan Syari'at Islam di Sulawesi
Selatan agar segera ditindak lanjuti sesuai mekanisme konstitusi yang
berlaku.

DASAR HISTORIS DAN KULTUR

1. Syari'at Islam telah berlaku dan berjalan dengan baik di daerah Sulawesi
Selatan sejak abad 17 - 19 M , namun pemberlakuan ini dihentikan oleh
kolonial Belanda sejak masuknya di Sul-Sel pada permulaan abad 20 M, disusul
dalam era kemerdekaan RI hingga sekarang.

2. Bahwa di saat pergerakan Nasional dengan organisasi-organisasi yang
berasas Islam seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Nahdhatul 'Ulama dan
Organisasi lainnya yang menempatkan Syari'at Islam di Sulawesi Selatan
umumnya tergabung dalam salah satu organisasi pergerakan tersebut.

3. DI/TII di bawah pimpinan Kolonel Abdul Qahhar Mudzakkar, seorang pejuang
dari Sulawesi Selatan telah berjihad memberlakukan kembali Syari'at Islam
sebagai wujud penolakan atas pencoretan 7 (tujuh) kata dalam Piagam Jakarta
dan terhadap pengaruh komunis di Sul-Sel pada awal tahun 1951-an.

4. Sejarah mencatat pula Kongres Pembangunan Masyarakat Islam yang
berlangsung di Malino, tanggal 7 - 11 Desember yang disponsori oleh Raja
Gowa, yang didukung oleh Pimpinan Angkatan Darat KDMSST dan Gubernur Militer
SST, yang bermaksud untuk menegakkan Syari'at Islam di tengah masyarakat
Sulselra.

5. Adalah suatu kenyataan bahwa pengetahuan ke-Islam-an sebahagian
masyarakat Sul-Sel masih rendah, namun fanatisme ke-Islam-an sangat tinggi.
Rendahnya pengetahuan ke-Islam-an masyarakat tidak perlu untuk tidak atau
menunda pelaksanaan Syari'at Islam. Seperti halnya tidak perlu untuk
menunggu rakyat Indonesia lebih dahulu merata kecerdasannya untuk siap
menerima kemerdekaan dan menjalankan negara yang merdeka tersebut. Inipun
juga untuk melaksanakan hukum postif Belanda  tidaklah meminta kesiapan
masyarakat untuk menerima hukum positif Belanda itu. Masyarakat yang
pendidikannya rendah cenderung paternalistik.

6. Semua masalah yang dihadapi manusia, terutama dalam hal kemasyarakatn
pada hakekatnya disebabkan karena meninggalkan prinsip-prinsip dasar ajaran
Islam terutama ihsan. Oleh karena itu penerapan dan terwujudnya nilai-nilai
keadilan dan kedamaian sesuai Syari'at Islam sesungguhnya merupakan
kebutuhan yang sangat didambakan oleh setiap insan, dan manfaatnya tidak
hanya akan menguntungkan masyarakat Islam, tetapi juga akan dirasakan oleh
non-Muslim.

7. Di-era Reformasi ini, muncul lagi gerakan dan usaha penegakan kembali
Syari'at Islam di Sulawesi Selatan yang merupakan amanah Allah SWT yang
wajib hukumnya bagi pemeluknya dan sebagai wujud tanggung jawab serta hasrat
mempertahankan keutuhan NKRI yang dicintai dan harus dipertahankan.

8. Nilai-nilai kultural di Sul-Sel seperti siri', pacce dan lain-lain sangat
mengikat Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam di Sul-Sel berlandaskan
pada falsafah "taro ada' taro gau'

DASAR HUKUM DAN POLITIK

1. Islam tidak dapat dipisahkan dengan politik dan persoalan kenegaraan
lainnya. Syari'at Islam tidak membedakan antara yang bersifat individu dan
yang berdimensi kemasyarakatan. Oleh karenanya Syari'at Islam tidak boleh
difahamkan maupun dilaksanakan secara parsial, melainkan harus difahamkan
dan dilaksanakan secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan.

2. Beberapa DPRD Kota/Kabupaten se Propinsi Sul-Sel dan Organisasi
Kemasyarakatan Islam serta lembaga da'wah dan pendidikan Islam telah
memberikan dukungan positif bagi pemberlakuan Syari'at Islam secara kaffah
berdasarkan Al Quran dan Hadits.

3. DPRD Propinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang kekuasaan legislatif
telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 160/309/DPRD/2001, mengeluarkan
rekomendasi bagi pemberlakuan Syari'at Islam yang didukung oleh seluruh
kekuatan politik yang memiliki wakil di DPRD Propinsi Sul-Sel. Kekuatan
politik tersebut adalah Golkar, PPP, PBB, PAN, PK, PDIP, PKK, PAU, fraksi
TNI/Polri (PKB tidak disebutkan karena tidak punya wakil di DPRD). Bahkan di
Jakarta para anggota DPR-RI wakil pemilihan Sul-Sel dan dari propinsi lain
yang anggotanya berasal dari Sul-Sel telah membentuk sebuah Pokja untuk
merumuskan dan memperjuangkan aspirasi tersebut.

4. Nilai dasar yang sangat penting dalam pelaksanaan hukum adalah keadilan
dan nilai-nilai moral. Ini sangat terasa pada Syari'at Islam. Demikian pula
Pola Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan yang bertumpu pada landasan agama
merupakan salah satu hal yang sangat sinkron dengan pemberlakuan Syari'at
Islam.

5. Seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, utamanya suku Bugis, Makassar dan
Mandar, sejak lama sudah terkenal sebagai komponen bangsa Indonesia yang
amat kuat berpengaruh pada pengembangan Agama Islam sebagaimana
daerah-daerah lain, seperti Aceh, Sumbar, Kalsel, NTB, Banten, sehingga
Sulawesi Selatan dikenal sebagai Serambi Madinah.

6. Masyarakat Sul-Sel sadar sesadar-sadarnya bahwa kini di era reformasi
sudah tiba saatnya untuk mengambil Syari'at Islam sebagai satu-satunya
pilihan. Masyarakat Sulsel merasakan bahwa sejak kemerdekaan hingga sekarang
sistem yang diberlakukan dalam penyelenggaraan negara sangat tidak memuaskan
dan tidak memberikan ketenteraman serta kesejahrteraan, sehingga diperlukan
jalan keluar sesegera mungkin.

7. Aspirasi masyarakat Sulsel yang sangat kuat ini amat perlu disambut baik
oleh Pemerintah, sebab pemberian otonomi khusus dengan pemberlakuan Syari'at
Islam merupakan solusi tepat, sekaligus menjadi alat perekat bangsa dan
merupakan sebuah usaha untuk memperluas partisipasi masyarakat Sulsel dalam
membangun bangsa, khususnya di Sulsel.

KHATIMAH

Demikainlah Keputusan Kongres II Ummat Islam se Sulawesi Selatan ini untuk
diajukan ke lembaga tinggi dan tertinggi negara beserta lampiran-lampiran
pendukungnya agar dapat ditindak lanjuti dan semoga Allah senantiasa
memberikan petunjukNya kepada kita semua, Insya Allah.

                               Makassar, 16 Syawwal 1422 H / 31 Desember
2001 M

=======================

Muammar Qaddhafi yang mendapat amanah dari Abah menjawab yang ana bisa jawab
pd mlm/hr Jmt.

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ


----- Original Message -----
From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 06, 2006 05:51
Subject: Re: [wanita-muslimah] Polda Awasi Ormas Islam di Sulsel; Historis
Basis DI/TII


>
> Bali yang meminta status itu aja gak pernah dikasih koq apalagi Sul
> Sel.Padahal
> di banding daerah lain Bali lebih cocok dapat status tersebut.Kalo
menuruti
> logika
> anda ini berarti semua daerah bisa dapat otonomi khusus..? jadi khususnya
> itu
> nanti dimana , bisa-bisa Indonesia jadi negara Federal.
>
> Aceh itu dari dulu sudah dapat status daerah istimewa, selain Jogja dan
DKI
> Jakarta, yangdapat lagi Papua.Sul sel..? apa urgensinya Sul Sel jadi
daerah
> khusus , nggak ada yang khusus disana, baik dari segi budaya, politik dll
> Sul sel itu gak ada yang menonjol.
>
> ----- Original Message -----
> From: "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, September 05, 2006 10:44 PM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Polda Awasi Ormas Islam di Sulsel; Historis
> Basis DI/TII
>
>
> > HMNA:
> > Anda jangan impulsif, kasihan, rupanya anda belum membaca Amandemen
tahap
> II
> > UUD 1945. Koridor Konstitusional yang ditempuh Kongres II Ummat Islam
> > Sulawesi Selatan , bukan melalui Otonomi Daerah akan tetapi melalui
> koridor
> > Otonomi Khusus seperti termaktub dalam pasal 18  Amandemen tahap II UUD
> > 1945, bahwa negara mengakui keberadaaan daerah yang bersifat khusus dan
> > istimewa yang diatur dengan undang-undang.  Dan Koridor Konstitusional
ini
> > telah berhasil membuahkan UU Nanggroe Aceh Darussalam..Begitu atuh.>
>
>
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke