Hehehe... mungkin cuma penangkapan saya saja. Tiarap, karena saya 
perhatikan di lapak-lapak kaki lima sudah tidak terlihat lagi tabloid2 
yang memperlihatkan wanita hanya pakai pakaian dalam saja di sampul 
mukanya. Ini menggembirakan saya. Mudah-mudahan saja seterusnya begitu.

Saya setuju mbak Aisha supaya polisi itu menutup pabrik VCD / DVD porno 
itu. Jadi langsung ke pusatnya. Tapi kenapa tidak dilakukan ya? Mungkin 
karena landasan hukumnya belum ada atau belum kuat untuk menutup bisnis 
maksiat itu.

Saya juga setuju jika RUU APP itu fokus ke pemberantasan material 
pornografie. Mudah-mudahan draftnya bisa diperbaiki sehingga bisa fokus ke 
sini. Memanglah dilarang memperlihatkan payudara di sebuah media atau 
umum. Bagaimana akan mencegah pornografie kalau penampakan payudara 
diperbolehkan. Tetapi harus ada PENGECUALIAN bagi yang menyusui. RUU itu 
kan harus bisa mendefinisikan ketelanjangan yang harus dicegah secara 
eksplisit. Misalnya jangan memperlihatkan payudara, pusar, pinggul, 
bokong, kemaluan, dlsb. Kalau tidak jelas definisi ketelanjangan itu, kan 
menjadi tidak kuat dalam menunjuk pornografie itu. Dan ini tidak 
dimaksudkan untuk membatasi cara wanita berpakaian. Saya yakinlah, wanita 
Indonesia tidak akan berpakaian sebagaimana di tabloid-tabloid porno itu 
di muka umum. Jadi penjelasan definisi ketelanjangan itu diperlukan untuk 
bisa menunjuk ini pornografie yang harus dilarang. Sehingga bisa tepat 
mencegah dan menindak pornografie. Sekali lagi tanpa bermaksud membatasi 
cara berpakaian wanita atau mengarah kepada jilbabisasi. Mudah-mudahan 
nanti arahnya ke sini dan bisa goal insya Allah.

Mengenai aparat hukum yang mandul kita lihat saja nanti. Yang penting UU 
nya ada dulu. Baru nanti aparat hukumnya kita tekan rame-rame.

Salam,



"Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
09/08/2006 06:41 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
<wanita-muslimah@yahoogroups.com>
cc

Subject
Re: [wanita-muslimah] BONG & DVD Porn






Pak Wida,
Tiarap itu maksudnya bagaimana? Seingat saya saat gencar-gencarnya demo 
yang pro-RUU APP ditambah dengan pengambil paksa-an tabloid ini dari para 
pedagang ditambah dengan teror ke wanita yang ikut demo anti RUU ini (ke 
Inul, dll), tabloid PB kan jalan terus, gak tiarap kan? Waktu itu juga 
saya baca berita di koran ada kegiatan polisi yang ngambil tabloid2 porno 
murah (PB kan termasuk mahal, yang lebih bahaya itu tabloid porno yang 
murah meriah dan CD film porno yang juga murah meriah, yang diperjual 
belikan bebas dimana-mana dan gampang dibeli anak-anak), tapi kegiatan 
polisi itu hanya sebentar dan hilang begitu saja. Apa pak polisi ini gak 
mampu menelusuri pabrik pembuat tabloid porno murah dan pabrik perbanyakan 
CD film porno itu? Sama juga dengan pertanyaan, jika polisi mengambil 
minuman keras di warung-warung, apa pak polisi gak mampu menelusuri pabrik 
atau penyelundupan minuman keras ini?

Kalau gak salah yang berkaitan dengan masalah ini kan ada UU lainnya 
selain KUHP, ada UU perlindungan anak, UU penyiaran, UU pers, UU 
psikotropika (cmiiw), apa UU ini juga mandul karena aparat hukumnya 
mandul?

Jika mau bikin RUU APP, fokus dong ke materi penghancuran produk-produk 
pornografinya, RUU kemarin itu yang dimasalahkan kan ada aturan ke SEMUA 
wanita, misalnya denda tinggi dan hukuman penjara lama untuk wanita yang 
memperlihatkan payudaranya, bagaimana dengan ibu2 di angkot yang menyusui 
bayinya? Mereka memperlihatkan payudaranya.  Kenapa gak fokus aja aturan2 
tentang tayangan di tv (selain acara dangdut yang dancernya itu nyaris 
seperti pakai bikini, ada film india yang bajunya juga minim, malah saya 
pernah lihat juga sinetron ABG yang pakai seragam sekolah amat sangat mini 
sehingga hampir semua paha kelihatan, saya tidak tahu apakah di dunia 
nyata ada sekolah seperti itu? kebetulan saya lihatnya secara umum anak 
sekolahan itu di jalan banyak yang pakai jilbab atau tanpa kerudung juga 
roknya selutut atau sampai mata kaki), fokus juga ke pabriknya majalah - 
tabloid, dll yang ada cetakan gambar2 pornonya. Fokus juga ke 
pemberantasan CD film porno. Berdayakan aparat hukumnya , percuma juga 
kalau ada UU baru yang tidak dipakai aparat hukum, atau setelah ada UU itu 
lalu kelompok2 tertentu jadi bisa berlaku seperti polisi kalau polisinya 
tetap mandul?

Jadi ingat satu tulisan di Kompas yang mengatakan kita sudah merdeka 61 
tahun, tapi hukumnya masih pakai hukum buatan Belanda, dimana letak 
merdekanya karena hukum itu kan hukum dari penjajah untuk negara 
jajahannya. Sebenarnya di negara ini kan banyak orang pinter yang ahli 
hukum, tapi kenapa gak bisa bikin hukum sendiri yang tidak menginduk ke 
hukum Belanda? Apakah ini karena UU itu kewenangan DPR dan orang2 di DPR 
sono gak mampu bikin UU yang baik yang cocok untuk Indonesia?

salam
Aisha
  ---------- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  Bagaimana mau menegakkan hukum mbak Aisha kalau Polisi dan aparat 
hukumnya 
  cuma dibekali dengan pasal-pasal mandul? Masak hukuman menyiarkan barang 

  pornografie cuma Rp 4500 ,- ? Ini kan bakalan diketawain sama produser 
DVD 
  porno? Dan Balkan Kapale pernah mengatakan, untuk merevisi KUHP yang 
ada, 
  prosesnya jauh lebih panjang dari pada membuat UU baru. Oleh karenanya 
RUU 
  APP itu shortcut yang ampuh untuk menghajar Pornografie itu. Saya 
  perhatikan, tabloid2 porno hari ini pada tiarap sewaktu kampanye RUU APP 

  sedang gencar-gencarnya. Sekarang kalau terbukti RUU ini mandek, mungkin 

  mereka akan berdiri tegak lagi. Belum jadi UU saja sudah bisa membuat 
  Tabloid Porno itu tiarap, apalagi kalau sudah jadi UU. Tetapi senjata 
  ampuh ini kan lalu dibantai habis-habisan sama kaum Feminis dan 
  Nasionalis? Tinggallah para polisi dan ahli hukum itu mandul dengan 
sejata 
  tumpulnya.
  --------------
  "Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> 
  Hehehe iya mas Don, dulu panjang banget diskusi tentang RUU APP itu 
  rupanya pak Wida belum mengerti juga bahwa ada RUU APP pun kalau di 
dunia 
  nyata itu aparat keamanan dan ketertiban rakyat masih juga seperti 
  sekarang, masalah gak bakal beres-beres. Di beberapa UU yang ada aja kan 

  sudah jelas urusan bong dan produk-produk yang porno itu kagak boleh 
alias 
  polisi bisa bertindak. Jadi kalaupun ditambah UU APP, polisinya gak 
  berubah juga ya hasilnya sami mawon.  Negara ini banyak sekali UU atau 
  perda atau apalah produk hukum lainnya, tapi di tingkat pelaksanaannya 
  yang kacau balau. Yang baru itu tentang merokok di tempat umum di 
Jakarta, 
  sekarang gimana tuh pelaksanaanya? Di tempat umum tidak ada yang merokok 

  lagi karena sudah ada penertiban?

  salam
  Aisha
 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links






 






[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke