Pelacur itu harus diselamatkan. Karena mereka masuk ke dunia itu mungkin karena terpaksa atau terjerat germo. Pemerintah punya tanggung jawab ini. Mencarikan solusi sosial bagi mereka. Sedangkan pria hidung belang, merekalah yang sebenarnya harus dihukum. Karena merekalah sesungguhnya pezinanya. Merekalah pengkhianat kesetiaan istrinya, dan sering memberikan penyakit kelamin kepada istrinya. Lelaki pezina, apakah ia masih bisa melayani istrinya dengan baik? Setelah doyan jajan yang lebih cantik dari istrinya?
Benar juga, kalau mau Razia seharusnya Razia lelaki hidung belang yang sedang ada di kamar pelacur. Kalau laki-laki hidung belangnya lenyap, tentu pelacur juga lenyap. Tetapi tetap saja mereka perlu diberi solusi sosial agar tidak kembali menjadi pelacur. Berarti selama ini razia pelacuran itu cuma basa basi yah! "Dana Pamilih" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 09/08/2006 03:02 PM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn Kita harus definisikan dulu dong apa itu tindakan kriminal. Jangan main vonis dulu sebelum dibuktikannya suatu kesalahan. Di negara yg berasas HAM itu walaupun sudah divonis penjara, seorang napi masih memiliki hak sebagai manusia dan negara wajib membela hak tsb. walaupun di dalam penjara. Masa Anda ini belum apa2 sudah memvonis dan menghukum? Sistem hukum apa ini koq hanya berdasarkan suka atau tidak suka (like or dislike)? Pelacuran itu adalah hubungan bisnis. Ada supply karena ada demand. Yg salah itu demand atau supplynya? Yg pasti yg kriminal itu ialah pemaksaan dalam sisi supply demi memenuhi demand. Kalau supply bertemu demand dalam pasar bebas yg regulated, siapa yg salah? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Oh, oh, pilih bulu (diskriminasi) itu mesti ada jika perlu. > Oh, oh, pelacur dan hidung belang, harus dipelakukan diskrimnatif, karena > pelacur itu dan hidung belang itu kal an'am, derajatnya turun di bawah > derajat manusia, jadi tidak bleh diperlakukan sebagai manusia lagi, jadi > harus diperlakukan diskriminatif. > > Muammar Qaddhafi yang mendapat amanah dari Abah menjawab yang ana bisa jawab > pd mlm/hr Jmt. > > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ > > > ----- Original Message ----- > From: "Dana Pamilih" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > Sent: Friday, September 08, 2006 07:47 > Subject: [wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn > > > > Kalau RUU APP ini bertujuan melindungi perempuan dan anak2 dari > > eksploitasi seksual oleh laki2 sehingga yg dijadikan kriminalnya > > adalah laki2 yg bertindak sebagai penonton, pelanggan, pembeli dan > > pebisnis seks maka kemungkinan saya akan setuju. Perempuan dan > > anak2 dilindungi hukum dan tidak lebih cenderung dikriminalisasi spt > > pada rancangan UU itu. > > > > Supply pornografi dan pornoaksi itu akan lenyap dengan sendirinya > > jika tidak ada demand. > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" > > <mnabdurrahman@> wrote: > > > > > > Dengan KUHP sanksinya sangat rendah. Pasal 282, ayat (1): Barang > > siapa > > > menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, > > gambaran > > > atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau > > barang > > > siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau > > ditempelkan di muka > > > umum, dst., diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun > > enam bulan > > > atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Juga > > benar > > > bahwa dalam Pasal 281 termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan > > pidana penjara > > > paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling > > banyak empat > > > ribu lima ratus rupiah: (1). barang siapa dengan sengaja dan > > terbuka > > > melanggar kesusilaan. > > > > > > Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan > > pornoaksi, > > > karena terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang sekecil > > paling > > > tinggi Rp.4.500,- > > > > > > HMNA > > > > > > ----- Original Message ----- > > > From: "He-Man" <gorgious@> > > > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > > > Sent: Monday, September 04, 2006 20:12 > > > Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn > > > > > > > > > > > > > > Bong itu alat buat ngisep sabu. > > > > > > > > BTW tentang materi pornografi itu sudah diatur dalam KUHP , UU > > Penyiaran , > > > > UU Pers dan UU perlindungan Anak.Jadi tanpa di sahkannya RUU APP > > pun > > > > sebenarnya polisi punya dasar hukum untuk menindaknya. > > __________________________________________________ > Apakah Anda Yahoo!? > Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam > http://id.mail.yahoo.com > ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/