Pelacur itu harus diselamatkan. Karena mereka masuk ke dunia itu mungkin 
karena terpaksa atau terjerat germo. Pemerintah punya tanggung jawab ini. 
Mencarikan solusi sosial bagi mereka. Sedangkan pria hidung belang, 
merekalah yang sebenarnya harus dihukum. Karena merekalah sesungguhnya 
pezinanya. Merekalah pengkhianat kesetiaan istrinya, dan sering memberikan 
penyakit kelamin kepada istrinya. Lelaki pezina, apakah ia masih bisa 
melayani istrinya dengan baik? Setelah doyan jajan yang lebih cantik dari 
istrinya?

Benar juga, kalau mau Razia seharusnya Razia lelaki hidung belang yang 
sedang ada di kamar pelacur. Kalau laki-laki hidung belangnya lenyap, 
tentu pelacur juga lenyap. Tetapi tetap saja mereka perlu diberi solusi 
sosial agar tidak kembali menjadi pelacur. Berarti selama ini razia 
pelacuran itu cuma basa basi yah!




"Dana Pamilih" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
09/08/2006 03:02 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
[wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn






Kita harus definisikan dulu dong apa itu tindakan kriminal.  Jangan 
main vonis dulu sebelum dibuktikannya suatu kesalahan.

Di negara yg berasas HAM itu walaupun sudah divonis penjara, seorang 
napi masih memiliki hak sebagai manusia dan negara wajib membela hak 
tsb. walaupun di dalam penjara.  Masa Anda ini belum apa2 sudah 
memvonis dan menghukum?  Sistem hukum apa ini koq hanya berdasarkan 
suka atau tidak suka (like or dislike)?

Pelacuran itu adalah hubungan bisnis.  Ada supply karena ada 
demand.  Yg salah itu demand atau supplynya?

Yg pasti yg kriminal itu ialah pemaksaan dalam sisi supply demi 
memenuhi demand.  Kalau supply bertemu demand dalam pasar bebas yg 
regulated, siapa yg salah?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Oh, oh, pilih bulu (diskriminasi) itu mesti ada jika perlu.
> Oh, oh, pelacur dan hidung belang, harus dipelakukan diskrimnatif, 
karena
> pelacur itu dan hidung belang itu kal an'am, derajatnya turun di 
bawah
> derajat manusia, jadi tidak bleh diperlakukan sebagai manusia 
lagi, jadi
> harus diperlakukan diskriminatif.
> 
> Muammar Qaddhafi yang mendapat amanah dari Abah menjawab yang ana 
bisa jawab
> pd mlm/hr Jmt.
> 
> MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ
> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: "Dana Pamilih" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Friday, September 08, 2006 07:47
> Subject: [wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn
> 
> 
> > Kalau RUU APP ini bertujuan melindungi perempuan dan anak2 dari
> > eksploitasi seksual oleh laki2 sehingga yg dijadikan kriminalnya
> > adalah laki2 yg bertindak sebagai penonton, pelanggan, pembeli 
dan
> > pebisnis seks maka kemungkinan saya akan setuju.  Perempuan dan
> > anak2 dilindungi hukum dan tidak lebih cenderung dikriminalisasi 
spt
> > pada rancangan UU itu.
> >
> > Supply pornografi dan pornoaksi itu akan lenyap dengan sendirinya
> > jika tidak ada demand.
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman"
> > <mnabdurrahman@> wrote:
> > >
> > > Dengan KUHP sanksinya sangat rendah. Pasal 282, ayat (1): 
Barang
> > siapa
> > > menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum 
tulisan,
> > gambaran
> > > atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, 
atau
> > barang
> > > siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
> > ditempelkan di muka
> > > umum, dst., diancam dengan pidana penjara paling lama satu 
tahun
> > enam bulan
> > > atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
Juga
> > benar
> > > bahwa dalam Pasal 281 termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan
> > pidana penjara
> > > paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
> > banyak empat
> > > ribu lima ratus rupiah: (1). barang siapa dengan sengaja dan
> > terbuka
> > > melanggar kesusilaan.
> > >
> > > Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan
> > pornoaksi,
> > > karena terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang 
sekecil
> > paling
> > > tinggi Rp.4.500,-
> > >
> > > HMNA
> > >
> > > ----- Original Message -----
> > > From: "He-Man" <gorgious@>
> > > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> > > Sent: Monday, September 04, 2006 20:12
> > > Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn
> > >
> > >
> > > >
> > > > Bong itu alat buat ngisep sabu.
> > > >
> > > > BTW tentang materi pornografi itu sudah diatur dalam KUHP , 
UU
> > Penyiaran ,
> > > > UU Pers dan UU perlindungan Anak.Jadi tanpa di sahkannya RUU 
APP
> > pun
> > > > sebenarnya polisi punya dasar hukum untuk menindaknya.
> 
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik 
terhadap spam 
> http://id.mail.yahoo.com
>






=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links






 






[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke