Oh, oh, ini orang ternyata tidak pernah baca ayat berikut:
Ya-ayyuhal ladziyna amanuw innamal-khamru wal-maysiru wal-anshaabu
wal-azlaamu rijsun min 'amalisy-syaytha-ni fajtanibuwhu la'allakum
tuflihuwna (S. Al Ma-idah, 5:90). Hai orang-orang beriman, sesungguhnya
miras, judi, berhala dan bertenung itu kotor, itu dari pekerjaan setan,
jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan.
Oh, oh, jadi Syari'at Islam mmerintahkan fajtanibuwnu, jauhkanlah itu miras
dll.
Oh, oh, Perda ttg miras itu berhubungan dengan menjauhkan miras, jadi itu
Perda ttg Syari'at Islam
Oh, oh, dalam UU yang sekuler hanya ada hukuman bagi yang menjual miras
tanpa izin.
Oh, oh, jadi Perda itu harus berlandaskan Syari'ah
Oh, oh, ini orang menyatakan Perda itu bukanlah berorientasi Syari'at Islam
dan tidak bisa diklaim sebagai Syari'at Islam.
Oh, oh, ini orang tidak percaya Al-Quran, ya, kasihan betul, nyata-nyata
Perda itu menjabarkan Syari'at Islam yang Allah perintahkan dalam ayat
(5:90) supaya menjauhi miras.
Oh, oh, ini orang ternyata membela peredaran miras di masyarakat dengan
pembenaran memperalat Al-Quran dengan pernyataan sia-sia, bahwa dalam
al-Qur'an tidak ada hukuman apa pun bagi peminum miras.
Oh, oh, ini orang asal ngomong saja tanpa ilmu, pantas Abah menyerahkan pada
ana untuk menjawab.
Oh, oh, dalam membuat Perda tsb ulama fiqh diikut-sertakan
Oh, oh, ini orang tidak tahu ushul fiqh, ya.
Oh, oh, baiklah ana ajar ini orang, karena rupnya kurang-(bel)ajar.
Oh, oh, menurut qaidah ushul fiqh, ibadah ghayr mahdhah, yaitu yang
mu'amalaat berlaku: semua boleh kecuali yang dilarang oleh Nash.
Oh, oh, kentara betul ini orang tidak tahu fiqh, karena ini orang bilang:
dalam al-Qur'an tidak ada hukuman apa pun
bagi peminum miras
Oh, oh, mestinya orang ini menunjukkan ayatnya dalam Al-Quran ttg larangan
mencambuk bagi yang melanggar perintah menjauhi miras.
Oh, oh, hukuman cambuk bagi peminum miras tidak ada larangan oleh Nsh, jadi
hukuman cambuk itu boleh-bleh saja.

Muammar Qaddhafi yang mendapat amanah dari Abah menjawab yang ana bisa jawab
pd mlm/hr Jmt.

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ




----- Original Message -----
From: "ma_suryawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 13, 2006 15:59
Subject: [wanita-muslimah] Re: PERDA SYARI'AH - DPRD Wajo dan Kota Makassar
"Kunker" di Kab. Bulukumba


> HMNA,
>
> Apakah orang yang minum miras di Bulukumba dikenakan hukuman
> berdasarkan Perda yang katanya berorientasi Syari'at Islam?
>
> Kalau jawabannya ya, maka dalam al-Qur'an tidak ada hukuman apa pun
> bagi peminum miras - jadi Perda itu bukanlah berorientasi Syari'at
> Islam dan tidak bisa diklaim sebagai Syari'at Islam.
>
> Saya bukannya membela peredaran atau bolehnya miras di masyarakat,
> tetapi ingin menunjukkan saja apakah Perda ttg miras itu memang layak
> dianggap/diklaim sebagai Syari'at Islam seperti yang sering diomong
> oleh para kyai/ulama yg menyusun perda itu.
>
> Salam,
> MAS
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman"
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > PERDA SYARI'AH
> > DPRD Wajo dan Kota Makassar "Kunker" di Kab. Bulukumba
> >
> > BULUKUMBA-Badan Informasi -
> > DPRD Kab. Wajo dan DPRD Kota Makassar, secara terpisah melakukan
> kegiatan
> > studi banding di Bulukumba dalam rangkaian penyusunan Ranperda di
> > masing-masing daerahnya. DPRD Wajo melakukan kunjungan dalam rangka
> > penyusunan Perda Zakat dan Penerapan Desa Muslim di Bulukumba,
> sementara
> > DPRD Makassar mencari tahu tentang Peraturan Daerah yang mengatur
> tentang
> > Miras.
> > Bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Komisi A DPRD
> Kabupaten
> > Wajo, diterima oleh wakil Bupati (Wabup) Bulukumba H Padasi MSi,
> sekitar
> > pukul 09.00 wita.
> > "Kami berencana membuat Ranperda tentang pengelolaan zakat di Wajo.
> > Karenanya, kami datang ke Bulukumba,"kata HA Bahtiar AK , ketua
> rombongan
> > yang juga ketua Komisi A DPRD Wajo. Diskusi serta tanya-jawab
> dengan Pemkab
> > Bulukumba berlangsung hingga pukul 11.30 wita. Selanjutnya anggota
> DPRD Wajo
> > berkesempatan meninjau langsung sample Desa Muslim Padang Kecamatan
> > Gantarang yang berjarak sekitar 8 km ke arah barat dari kota
> Bulukumba.
> > Berselang bebarapa saat kemudian, giliran Pansus minuman keras
> (Miras) DPRD
> > Kota Makassar, tiba di Kantor Bupati Bulukumba. Berbeda dengan DPRD
> Wajo,
> > Pansus Miras DPRD Kota Makassar, akan belajar keberhasilan
> Bulukumba dalam
> > membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran
> dan
> > pengawasan miras.
> > Pansus Miras DPRD Kota Makassar ini, diterima oleh Wabup Bulukumba
> H Padasi,
> > diruang Pola Kantor Bupati. Dalam acara penerimaan ini, sejumlah
> pejabat
> > teras Pemkab turut hadir. Rencananya, DPRD Kota Makassar 'berguru'
> soal
> > keberhasilan Bulukumba menelorkan Perda yang mengawasi peredaran
> miras.
> > Bagi Pemkab Bulukumba Perda tentang pengelolaan zakat yang diatur
> dalam
> > Perda Nomor 2 tahun 2003, serta Perda tentang peredaran dan
> pengawasan
> > minuman berakohol yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2002, sudah
> berjalan
> > ditengah masyarakat. Nyaris tidak ada penolakan yang berarti dari
> > masyarakat, khususnya Perda yang mengatur miras.
> > eberapa pejabat eksekutif diantaranya Asisten Tata Praja dan Otoda
> Drs.
> > Muchsin,MM, Asisten Administrasi Drs. Mahrus M.Si, Kabag Hukum H.A.
> Syamsul
> > Mulhayat dan Kakandepag, serta Muhris SH, Drs. Basri Marjuki dan
> Bahri dari
> > legislative Kasbupaten Bulukumba turut memberikan penjeleasan
> seputar
> > penerapan Perda tersebut, yang oleh masyarakat Bulukumba lebih
> dikenal
> > dengan Perda yang berorientasi Syariat Islam(M.Daka-Asal)

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke