http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=250725


Senin, 09 Okt 2006,


Cermin Budaya Korupsi
Oleh Syahrul Kirom 




Pemberian gratifikasi kepada pejabat negara menjadi wacana menarik. Pasalnya, 
hal itu dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1427 H. Pemberian gratifikasi 
biasanya meliputi parsel, bingkisan, uang, barang, rabat (diskon), komisi, 
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan 
wisata, serta pengobatan cuma-cuma. 

Awalnya, parsel memang diberikan sebagai wujud silaturahmi keluarga atau ke 
kerabat lainnya. Tetapi, perkembangan menunjukkan bahwa nilai dan bentuk parsel 
semakin hari semakin tidak proporsional atau melebihi batas. Parsel bisa tetap 
berbentuk barang, tetapi harganya semakin mahal. 

Isinya juga bisa berubah bentuk menjadi uang atau bentuk lain dengan nilai yang 
jauh lebih besar. Karena itu, parsel bisa merupakan pintu masuk bagi 
berkembangnya korupsi. Tak ayal lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun 
melarang mengirim dan menerima parsel bagi pejabat publik atau pejabat negara.

Persoalannya, kenapa pejabat negara dilarang menerima dan memberi gratifikasi? 
Pertama, pemberian parsel itu, baik disadari maupun tidak, jelas akan 
memberikan peluang besar bagi pejabat negara untuk menyuap dan celah untuk 
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebab, parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang jelas bernuansa 
korupsi. Hal itu diatur dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 pasal 12 B ayat 1 
dan ayat 2 bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara 
negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang 
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Karena itu, setiap pejabat negara yang menerima bingkisan atau parsel wajib 
melapor kepada KPK untuk diverifikasi, apakah parsel tersebut benar-benar 
sebagai bentuk silaturahmi ataukah parsel itu bernilai tinggi yang jelas 
memilik keterkaitan dengan jabatan.

Kedua, pemberian parsel akan melanggengkan budaya korupsi yang meluas di tubuh 
pejabat negara, seperti pejabat pemerintah pusat beserta jajarannya, anggota 
DPR/DPRD, duta besar, gubernur, bupati, wali kota dan jajaran pejabat di 
lingkunganya serta pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) beserta 
jajarannya. Mereka sudah seharusnya menolak pemberian bingkisan.

Dennis F . Thompson dalam Political Ethics and Public Office (1993) menyatakan 
bahwa pemberian gratifikasi merupakan bagian dari pelanggaran etika. Secara 
etis, kebiasaan itu tidak tepat. Sebab, sebagian rakyat sedang dilanda 
kesulitan ekonomi. Berdasar data, jumlah orang msikin di Indonesia mencapai 17 
persen di antara 220 juta penduduk Indonesia saat ini. Jumlah pengganguran 10 
juta (Media Indonesia, 3/10/2006). 

Karena itu, kini saatnya masyarakat atau pejabat negara menghentikan kebiasaan 
mengucapkan selamat kepada rekan kerja, pejabat pemerintah, dan penyelenggara 
negara dalam bentuk iklan di media cetak dan elektronik atau karangan bunga, 
bingkisan makanan, dan barang-barang berharga lainnya. 

Bingkisan tersebut lebih baik disalurkan kepada rakyat miskin, kaum duafa, 
panti sosial, dan yang membutuhkan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok, alat 
pendidikan, maupun biaya kesehatan dengan semangat kepedulian sosial. Dengan 
begitu, wibawa dan martabat pejabat negara semakin dihargai di mata publik. 

Budaya Korupsi

Pengiriman bingkisan untuk pejabat negara adalah salah satu bentuk gratifikasi 
yang terkadang dianggap remeh. Padahal, itu sebenarnya merupakan sebuah 
penyimpagan kekuasaan. Sebab, secara filosofis, hal tersebut termasuk bentuk 
penyimpangan kecil atau korupsi kecil, seperti penyogokan, penyuapan, dan 
pelicin, yang dimanfaatkan untuk menjalankan mesin birokrasi pemerintahan.

Saya khawatir, ketika terus dilanggengkan dan dibenarkan (justified), korupsi 
kecil itu akan merebak dan mengakar di tubuh pejabat negara. Selain itu, 
korupsi mengakibatkan pejabat publik menciptakan peraturan baru atau regulasi 
yang tidak perlu sehingga memaksa publik memberikan pelicin untuk setiap urusan.

Karena itu, gerakan antikorupsi di Indonesia harus selalu di dengungkan. 
Tradisi pemberian gratifikasi perlu dikikis dan diberantas hingga ke 
akar-akarnya karena bagian dari korupsi. Fenomena-feomena kecil seperti itu 
telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik kepada pejabat negara.

Pelarangan penerimaan parsel itu hendaknya dianggap sebagai upaya preventif 
untuk mencegah menjamurnya korupsi di Indonesia. Upaya preventif tersebut bisa 
dilakukan dengan cara menyadarkan publik bahwa pemberian yang sudah dianggap 
"lazim" dan menjadi sesuatu yang biasa, secara mentalitas, bukanlah hal yang 
baik. Sebaliknya, itu akan menciptakan mental menjadi sang koruptor. 

Upaya preventif juga bertujuan memperkuat masyarakat dengan meningkatkan sikap 
antikorupsi sebagai upaya memberantas korupsi dari bawah hingga ke atas. Sebab, 
masyarakat yang memiliki kesadaran antikorupsi itu akan menciptakan 
pemerintahan yang bersih (good government) dari unsur-unsur KKN. Semoga. 


Syahrul Kirom, mahasiswa Aqidah Filsafat, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan 
Kalijaga Jogjakarta (email : [EMAIL PROTECTED] ) 



[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke