http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/11/25/o2.htm
Seyogianya, makin tinggi pangkat atau golongan guru makin tinggi kemampuan serta kinerjanya. Lalu apa sebab kenaikan pangkat dengan sistem kredit gagal? Karena banyak celah yang mudah terjadinya manipulasi data untuk dinilai. ------------------------------------ Ada Apa dengan Profesionalisme Guru? Oleh I Nyoman Wirata WACANA tentang profesionalisme masih relevan dikaitkan dengan Hari Guru Nasional, 25 November 2006 ini. Profesionalisme belakangan ini dibawa ke dalam pola pikir, bagaimana agar guru dapat memenuhi tuntutan sertifikasi sesuai isi Undang-undang Guru dan Dosen yang akan direalisasikan. Dengan demikian hak-hak guru akan mendapat prioritas, seperti naiknya tunjangan fungsional dalam jumlah yang menggiurkan. Dengan meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan meningkatkan kinerjanya. Semoga hal ini dapat dicapai dengan baik dan dilaksanakan dengan konsisten. Jika tidak konsisten, akhirnya upaya meningkatkan profesionalisme guru akan memerlukan sebuah kebijakan lain lagi nanti. ------------------------ Bukankah kebijakan berupa UU ini (terutama bertkaitan dengan guru) bisa dianggap kegagalan dari sistem kenaikan pangkat dengan kredit poin yang tak mampu meningkatkan profesionalisme guru? Seyogianya, makin tinggi pangkat atau golongan guru makin tinggi kemampuan serta kinerjanya. Lalu apa sebab kenaikan pangkat dengan sistem kredit gagal? Karena banyak celah yang mudah terjadinya manipulasi data untuk dinilai. Jika kemudian muncul pertanyaan, apakah dalam proses sertifikasi nanti bagi guru akan bersih dari KKN? Jika terjadi KKN maka pemerintah akan rugi besar. Sebab menyerap anggaran begitu besar untuk gaji guru tanpa ada perubahan kinerja. Jika pun konsisten uji sertifikasi dijalankan masih ada kemungkinan dampak lainnya, di mana kesenjangan pendapatan antara satu guru dengan guru lainnya. Ini akan menjadi masalah baru dalam internal sekolah. Inilah tantangan lainnya. Undang-undang Guru dan Dosen adalah peraturan tertulis yang sudah semua orang memahami tuntutan dan tantangannya. Dalam meningkatkan profesionalisme UU ini dijadikan saringan. Semoga harapan itu dapat dilaksanakan untuk memacu guru dalam melihat masalah dan tantangan. Serta, sanggup menghadapi perubahan menyangkut perubahan kurikulum serta perilaku peserta didik. Dengan demikian posisi guru sebagai pengajar dan pendidik adalah sebuah keniscayaan. Milton Mayeroff mungkin bisa memberikan gambaran tentang profesionalisme dengan satu kata yakni, ''kesetiaan''. Dia mengungkap melalui buku ''Seni Memperhatikan'', konon kesetiaan dalam jangka waktu panjang terus dinyatakan dalam ketetapan hati yang terungkap dalam ketekunan di bawah kondisi-kondisi yang tidak selalu menguntungkan dan dengan kesetiaan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan. Pernyataan tadi memang tidak khusus membicarakan perihal guru, namun paling tidak dapat membangun sebuah renungan tentang profesionalisme. Umumnya seseorang yang memiliki ketekunan akan memiliki kesadaran luas atau kemampuan melihat detail dari permasalahan dan di situ sekaligus dapat melihat tantangan. Contoh yang mudah adalah seseorang dalam kehidupan lokal (Bali), pengejawantahan profesionalismenya sangat mengagumkan dengan ruang lingkup yang menghasilkan mahakarya. Para 'Empu Dusun' yang melahirkan mahakarya puri dan pura, para maestro dalam bidang seni rupa, musik, adalah hasil kesetiaan yang terus bekerja dalam situasi yang dinyatakann oleh Mayeroff sebagai kondisi tidak menguntungkan namun dapat mengatasi kesulitannya. Di zaman Fuad Hassan sebagai Mendikbud pernah diperkenalkan istilah para empu masuk sekolah. Empu di sini tentu berkaitan dengan ketrampilan yang dimilikinya. Dia, para empu itu, bisa berada dalam wilayah tradisi dengan kesetiaan terhadap profesinya yang teruji dengan jam terbang yang panjang. Kesetiaan membangun ketekunan yang melintasi batas pemahaman umum. Hubungan guru dan siswa, jika dibangun dengan cara itu, mungkin lebih mudah terjadi transformasi dalam pembelajaran. Yang kian menarik dari pernyataan Mayeroff, disebutkan pula bahwa kesetiaan adalah ketetapan hati yang bersifat membebaskan atau sebuah ekspresi yang berbeda dari ketetapan yang kaku, yang diperbudak oleh otoritas di luar dirinya. Itu sebagai keharusan bukan sebagai sebuah paksaan. Jika pendapat tadi dikaitkan dengan eksistensi guru maka tergambar eksistensi yang berdaulat. Tidak bingung dalam perubahan dan tidak selalu berharap bentuk pengawasan lembaga atau otoritas kepangkatan untuk mengubah kinerja. Apalagi yang abadi adalah perubahan, di mana guru dari masa ke masa sering panik dalam perubahan. Maka apa artinya penataran dalam perubahan kurukulum jika kesetiaan, ketekunan yang seharusnya melahirkan kepekaan tidak berkerja dengan semestinya? Akan ada perubahan karena dipaksa, dimonitor oleh sebuah otoritas. Betapa mahalnya ongkos yang harus dikeluarkan untuk melakukan perubahan jika hal-hal kecil yang seharusnya menjadi ketrampilan dasar harus menunggu petunjuk dari atas. Kesetiaan, ketekunan yang melahirkan kepekaan dapat menjadi kekuatan besar untuk mendobrak kelambanan. Seseorang yang dianggap profesional seharusnya juga peka terhadap persoalan yang menjadi tangungjawabnya untuk mengasumsikan perubahan tanpa dikomando terus-menerus. Mungkin lompatan inilah yang agaknya dikehendaki reformasi dalam dunia pendidikan yang memerlukan sebuah undang-undang untuk memotivasi. Profesionalismekah? Profesionalismekah, jika guru memiliki sikap setia, tekun serta berdaulat berdasarkan ekspresi sebagai keharusan bukan sebagai rasa terpaksa, sehingga hubungan guru dengan murid akan lebih hangat. Persoalan siswa mudah ditangkap oleh guru dalam kesulitan proses belajar-mengajar dan dengan berbagai cara berupaya menemukan jalan keluar yang membantu. Jam guru di sekolah mungkin akan diperpanjang yang dimanfaatkan sebagai pendampingan untuk menemukan jalan keluar dari segala persoalan yang dihadapi dalam proses pendidikan. Kesetiaan dan ketekunanlah yang membuat orang berani melakukan pengorbanan waktu guna menemukan jawaban dari persoalan yang dihadapi. Kesetiaan menjadi guru mudah jika dilihat dari rentang waktu -- sejak seseorang mulai diangkat menjadi guru hingga sekarang. Tetapi apakah kesetiaan terbuka untuk dinilai oleh lingkungan sehingga bisa dinilai memiliki ketekunan yang mengandung aspek loyalitas terhadap profesi? Dalam pernyatan lain di dalam keseharian kita sering kali mendengar kata loyalitas dan intensitas, jika dikaitkan dengan profesionalisme dari tahun ke tahun, dari satu perubahan ke perubahan selalu bergema. Dalam banyak 'ritual' kerap muncul dalam retorika bahwa loyalitaslah yang membawa perubahan. Tentu saja ada benarnya. Dengan demikian antara pernyataan yang sangat suka menggunakan kata loyalitas dalam ritual tidak jauh sebenarnya dengan kata kesetiaan oleh Mayeroff tadi. Hanya saja lebihnya kata lolayitas kerap dipolitisasi sehingga guru kehilangan sikap berdaulat sehingga dianggap tertular oleh sikap menunggu petunjuk dari atas sebelum bertindak. Profesionbalisme itu, dengan demikian, berarti juga sikap yang aktif dengan rasa tanggung jawab besar untuk membangun perubahan dari dalam diri. Sehingga muncullah pernyataan 'di tangan guru yang baik kurukulum yang kurang baik akan menjadi baik'. Guru yang baik guru yang profesional, tetapi apa artinya tanpa kesetiaan dan ketekunan? Penulis, guru, tinggal di Denpasar ----------------------- * Kesetiaan, ketekunan yang melahirkan kepekaan dapat menjadi kekuatan besar untuk mendobrak kelambanan. * Kesetiaan membangun ketekunan yang melintasi batas pemahaman umum. Hubungan guru dan siswa, jika dibangun dengan cara itu, mungkin lebih mudah terjadi transformasi dalam pembelajaran. * Profesionalisme, berarti juga sikap yang aktif dengan rasa tanggung jawab besar untuk membangun perubahan dari dalam diri. [Non-text portions of this message have been removed]
