LHO? anda nggak tahu kalo nikah tanpa wali itu haram? anda dulu nikah  
dengan wali kan? kalo belum, cepetan nikah ulang, dan bertobat ;) berikut  
riwayat haditsnya :

1. Sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, "tidak sah nikah kecuali  
dengan keberadaan WALI." [sumber:HR At-Tirmidzi (no.1101) kitab An-Nikaah;  
Abu Dawud (no.2085) kitab An-Nikaah; Ibnu Majah (no.1881) Kitab An-Nikaah;  
Ahmad (no.19024); Al-Hakim (I/170) dan ia menshahihkannya, serta  
dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi (no.879) dan  
lihat Al-Irwaa' (VI/235)]

2. Sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, "Siapapun wanita yang  
menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya  
batil, pernikahannya batil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita  
berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya.  
jika mereka terlunta lunta(tidak mempunyai wali) maka penguasa adalah wali  
bagi siapa yang tidak mempunyai wali." [sumber:HR At-Tirmidzi(no.1102),  
kitab An-Nikaah, dan menilainya sebagai hadits hasan; Abu Dawud(no.2083),  
kitab An-Nikaah; Ibnu Majah (no.1879), kitab An-Nikaah;Ahmad  
(no.23851,24798); Ad-Darimi (no.2184)kitab An-Nikaah; dan dishahihkan  
Al-Albani dalam Shahih Ibni Maajah (no.1524), Shahih At-Tirmidzi (no.880),  
dan Irwaa-ul Ghaliil (no.1840)

3. Sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, "Wanita tidak boleh  
menikahkan wanita, dan tidak boleh pula wanita menikahkan dirinya sendiri.  
sebab, hanya PEZINA-lah yang MENIKAHKAN DIRINYA SENDIRI." [sumber:HR. Ibnu  
Majah (no.1882), kitab An-Nikaah dari Abu Hurairah, dan dishahihkan  
Al-Bukhori (no.5127)kitab An-Nikaah; Abu Dawud (no.2272), kitab Albani  
dalam shahiih Ibni Maajah (no.1527) dan al Irwaa' (no.1841)

dan masih banyak pendapat ulama yang sejalan dengan ini :) silahkan  
membaca di kitab 'Isyratun Nisaa' minal Alif ilal Yaa' karangan Abu Hafsh  
Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq (diterjemahkan ke bahasa indonesia oleh  
pustaka Ibnu Katsir dengan judul Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z)

gimana? apahak masih nggak percaya bahwa menikah TANPA WALI = HARAM ? :)  
ini fikih Islam pak. agama bapak sendiri :)
Imam Hanafi memang bukan ulama kacangan, tapi saat pendapatnya tidak  
sesuai dengan Rasulullah, masak anda mau tetep nurut Imam hanafi?

On Thu, 07 Dec 2006 13:26:11 +0700, st sabri <[EMAIL PROTECTED]>  
wrote:

> :=))
> Menikah TANPA WALI = HARAM, alamak !!! ini fikih darimana? kita semua
> tahu Imam Hanafi bukan Imam kacangan, atau Ustadz yg gak tahan liat
> dahi kenclink macam aa gym :=)) Ini ustadz dibui selama 27 tahun tidak
> goyah dalam mempertahankan prinsip dan keyakinannya.
>
> Tidak ada tulisan Imam syafii yang menentang pendapat Hanafi.
>
> salam
>
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, FAUZAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>> makane pak, cek dulu mazhab itu sesuai dengan ajaran Nabi apa nggak.
> kalo
>> tentang pernikahan mazhab hanafi nggak sesuai dengan Nabi ya jangan
>> diikuti :( jangan mencari pembenaran dari orang yang sesuai dengan
>> keinginan kita.
>>
>> kalo misal pada suatu hal mazhab syafi'i ada yang salah, ya kenapa
> juga
>> diikuti.
>>
>> nah, berarti anda mengasosiasikan tanpa bukti yang jelas bahwa depag
>> menganut syafi'i. padahal, sudah jelas nikah tanpa wali hukumnya
> haram.
>> bukan hanya mazhab syafi'i aja :)
>>
>
>



-- 
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/

        
        
                
___________________________________________________________ 
All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and ease 
of use." - PC Magazine 
http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke