*Poligami, Aa Gym dan Yahya Zaini*
* *
* *
*Kasus Hangat Sebagai Peringatan Allah SWT *
Peristiwa poligaminya Aa Gym dan perzinahan Yahya Zaini yang terjadi
bersamaan, tidaklah akan terjadi tanpa seiizin Allah.  Hendaknya ini
disikapi sebagai tanda bagi umat Islam Indonesia untuk merevisi PP 10/83
yang melarang poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dan agar poligami
diposisikan sebagai bagian dari hukum agama bukan hukum negara.
Pandangan masyarakat sungguh terbolak-balik tak keruan, dimana kasus
poligami Aa Gym disikapi sebagai suatu 'kejahatan' , sedang kasus perzinahan
Yahya Zaini disikapi sebagai 'sikap kesatria' karena 'ketegaran'nya untuk
kembali kepangkuan keluarganya setelah berzinah kesana-kemari.   Opinipun
berkembang, istri mana yang mau dimadu seperti kasus Aa Gym, dan istri mana
pula yang tak bahagia melihat seorang Yahya Zaini 'tobat' dan kembali ke
pangkuannya dan dianggap berpihak pada monogami dengan menolak mengawini
Maria Eva dan memilih melakukan aborsi.  Bagi yang imannya lemah, tentu
merasa tidak bersikap aneh ketika melihat seorang Yahya Zaini minta agar
nama baiknya dibersihkan, atau ketika Muladi SH (bidang hukum Golkar)
mengatakan Yahya Zaini tidak perlu mengundurkan diri (dari keanggotaan DPR)
dan tidak aneh pula mendengar rencana SBY / Menteri Pemberdayaan Perempuan
(Meutia Hatta) untuk melarang poligami secara lebih luas (tidak hanya bagi
PNS).
* *
*Cara Berpikir Syariat*
Hendaknya poligami dianalisa dengan standar syariat, bukan dengan akal
manusia yang sangat terbatas kemampuannya. Syariat ditentukan oleh Allah
swt, sehingga orang beriman wajib menerimanya sebagai hukum yang harus
diterima keberadaannya. Syariat bisa jadi sulit diterima akal manusia, tapi
sesungguhnya Allah Maha Tahu apa yang terbaik bagi umatnya. Dalam Al Qur'an,
Allah swt berfirman, boleh jadi sesuatu itu buruk dalam pandangan manusia,
tapi Allah lebih mengetahui yang terbaik bagi manusia.

*Jangan Mengharamkan Sesuatu Yang Tidak Kita Sukai*
Kalau kita tidak suka makan ayam, bukan berarti kita boleh mengharamkan
ayam.
Kalau kita tidak suka poligami, bukan berarti kita boleh mengharamkan
poligami.  Karena Poligami diizinkan dalam syariat Islam, maka wajib kita
terima keberadaannya.

*Kedudukan Hukum Syariat Poligami*
Poligami hukumnya mubah, artinya bila dikerjakan atau tidak dikerjakan maka
tidak ada dosa ataupun pahalanya. Poligami adalah sunnah Rasul, artinya
Rasulullah SAW sudah mencontohkan cara berpoligami. Sunnah disini bukan
sebagai hukum, tetapi sebagai contoh tindakan Rasul.  Sedangkan menikah
hukumnya sunnah (berpahala bila dilaksanakan) .
Beristri satu adalah lebih ideal.  Berpoligami lebih sulit mencapai tingkat
ideal, karena menuntut sikap adil (adil dalam pandangan syariat, bukan dalam
akal atau hawa nafsu manusia). Tidak ideal bukan berarti tidak baik atau
tidak boleh. Mubah juga bukan masalah baik atau tidak baik, tetapi
tergantung bijak tidaknya dalam melakukannya.
Seorang istri yang sedemikian solihah, semacam Siti Khadijah, mampu membuat
Rasulullah SAW untuk tidak berpoligami hingga wafatnya Khadijah karena
Khadijah sudah mampu memenuhi semua hal yang dibutuhkan oleh seorang suami.
Seorang istri yang solihah di masa kini mungkin bisa berkata secara
diplomatis kepada suaminya, bahwa boleh berpoligami asal mampu bersikap adil
seperti Rasulullah dan rela menikah dengan wanita berumur.  Demikian juga
seorang suami yang soleh di masa kini bisa berjanji pada sang istri untuk
tidak menikah lagi asal sang istri mampu bersikap seperti seorang Siti
Khadijah.

*Mengapa Poligami Sulit Diterima*
1.        Karena para da'i (juru dakwah Islam) masih kurang intensif atau
salah dalam metoda memperkenalkannya.  Beberapa tahun yang lalu, ada suatu
kelompok masyarakat di Malaysia di suatu perkampungan yang setiap istrinya
mendorong para suaminya untuk poligami.  Ini akibat dari dakwah yang jelas
dan baik yang dilakukan para ustadz setempat. Jadi bila dikomunikasikan
secara baik sebenarnya seorang istri bisa menerimanya.
2.        Karena sebagian umat Islam belum memahami ilmu Poligami secara
mendalam
3.        Karena sebagian umat Islam belum meyakini agamanya (syariat Islam)
secara menyeluruh dan total (masih ada keraguan akan efektifitas hukum dan
syariat Islam).
4.        Karena contoh atau berita poligami yang selama ini disebarluaskan
media massa lebih ditekankan pada nilai berita poligami-nya, seharusnya
lebih menonjolkan aspek keadilannya
5.        Bebasnya kegiatan pelacuran, banyaknya pria hidung belang dan
kejadian berbagai kasus perzinahan dalam pergaulan masa kini menyebabkan
kaum wanita selalu mengkaitkan poligami dengan pelampiasan sahwat kaum pria
semata.

*Poligami Sebagai Solusi Sosial*
·         Secara biologis wanita mengalami menopouse (usia 40 tahunan) saat
pria memasuki semangat baru di usia 40 tahunan.
·         Ketika komposisi wanita menjadi semakin membesar dibanding pria,
maka seorang wanita akan menuntut haknya, hak untuk dilindungi oleh pria,
hak untuk dinafkahi, hak untuk mendapat keturunan, hak untuk bisa dirawat di
hari tuanya oleh keturunannya. Ini hanya bisa didapat bila pria bisa
berpoligami.
·         Hadits yang mengatakan bahwa penghuni neraka lebih banyak wanita
dibanding pria, bisa jadi cermin akan lebih besarnya jumlah wanita dibanding
pria di masa mendatang sejak saat ini.
·         Pemerintah Jerman baru-baru ini mengizinkan pria melakukan
poligami, untuk menghindarkan semakin banyaknya wanita yang sekedar ingin
punya anak tapi melalui perzinahan.  Kalau negara non-Islam saja
menganjurkan poligami, bagaimana negara mayoritas muslim menolak poligami.

*Maslahat Poligami Aa Gym*
Karena hukumnya mubah, maka poligami lebih sensitif dampaknya terhadap umat
(maslahat).  Makan-minum juga mubah hukumnya, ada kalanya kita menunda
makan-minum ketika disamping kita ada yang berpuasa. Lantas apakah analog
yang sama bisa kita terapkan pada poligami Aa Gym ?  Kubu yang lebih moderat
tampil dengan pertanyaan, apakah tidak sebaiknya Aa Gym tidak poligami
karena dampak negatifnya bagi umat bisa buruk.
Untuk menilai ini, kembali lagi kita harus menggunakan standar syariat,
bukan akal sehat. Liarnya akal analitis kita juga dipagari oleh larangan
ber- su'udzon (negative thinking).  Biar bagaimanapun dibanding kita, Aa Gym
lebih tahu pertimbangan manfaat dan mudharat atas keputusannya dibanding
kita yang berada diluar pagar.  Menurut kita mudharatnya lebih besar,
menurut Aa Gym yang lebih tahu permasalahannya bisa jadi ia memiliki alasan
kuat yang tidak pantas untuk dipublikasikan. Allah Maha Tahu apa yang
terbaik bagi umat-Nya, bisa jadi Dia sedang menguji sekaligus berbagai jenis
dan lapisan masyarakat yang ada di Indonesia saat ini.

Sikap yang harus kita ambil adalah :
1.        Menerima fakta bahwa poligami dibolehkan dalam syariat Islam
2.        Memahami kedudukan (mubah) dan ilmu mengenai poligami
3.        Tidak bersikap su'udzon pada kasus poligami yang ada
4.        Menggunakan standard syariat Islam untuk menilai suatu masalah
syariat (polemik poligami)


(Diringkas dari Ceramah Reboan, Habib Rizieq di Petamburan, 5-12-2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke