wah iya, jadi turun derajatnya ya?
oh ya, kalau nurut redaksi Al Quran, berarti "wajib" nikah langsung dua,
terus tiga, terus empat, baru kalau takut gak adil, baru boleh satu. gitu
ya?

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 12/16/06, IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Katanya wajib.. koq cuma sunnah? :-p
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke