wah iya, jadi turun derajatnya ya? oh ya, kalau nurut redaksi Al Quran, berarti "wajib" nikah langsung dua, terus tiga, terus empat, baru kalau takut gak adil, baru boleh satu. gitu ya?
salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 12/16/06, IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Katanya wajib.. koq cuma sunnah? :-p > [Non-text portions of this message have been removed]