http://www.gatra.com/artikel.php?id=100682
Polisi Tangkap Dua Penjual TKW, Tiga Masih Buron Jakarta, 28 Desember 2006 10:42 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penjualan tenaga kerja wanita (TKW) sebagai pekerja seksual (PSK) ke Malaysia, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan sebagai buron. "Korban bernama MY ini sempat dipekerjakan sebagai PSK selama dua bulan sebelum berhasil kabur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu di Jakarta, Kamis (28/12). Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya itu adalah Bahral Umasugi alias Boy (31), warga Tambun Utara, Bekasi, dan Andreas Pipin Novianto, warga Rawamangun, Jakarta Timur. Sedangkan ketiga tersangka yang masih buron adalah Monce, Aseng dan Erick Low, Aseng. Keempatnya warga Pontianak, Kalimantan Barat "Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dengan pengawasan salah satu LSM yang selama ini mendampingi korban," katanya. Polisi mengetahui adanya perdagangan wanita ini setelah menerima informasi dari salah satu LSM yang menyebutkan bahwa MY mengalami depresi akibat kekerasan seksual. MY yang dirawat di RS Polri Kramat Jati kemudian dimintai keterangan oleh polisi dan kemudian berhasil menangkap Boy di Cikampek, Jawa Barat, dan Andre di Bekasi Timur. Terperangkapnya MY ke dalam jaringan perdagangan wanita ini setelah korban menerima tawaran dari Boy pada Agustus 2006 untuk bekerja di Malaysia. Sebelum berangkat, korban sempat ditampung di Perum Bumi Sari Permai, Bekasi Timur dan di tempat ini dipertemukan dengan Andre. Andre membawa MY ke Kuching, Malaysia dan disana diserahkan kepada Monce, Aseng dan Erick Low. Saat menginap di Kuching, MY diperkosa Aseng. Akong lalu mempekerjakan MY sebagai PSK yang biasa melayani para tamu Hotel Imperial Kualalumpur. MY dipaksa untuk kerja keras hingga mengalami pendarahan. Setelah dua bulan, MY berhasil kabur dari tempat kerja dan melapor ke KBRI di Kualumpur. Atas bantuan sebuah LSM, MY dapat pulang dan dirawat di RS Polri Kramat Jati. [EL, [Non-text portions of this message have been removed]
