Yang perlu ditertibkan pemerintah adalah tempat2 mesum
bukan poligami yang jelas halalnya 


--- Aman FatHa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ribut banget ya soal poligami, aneh-aneh aja.
> Buwang-buwang waktu aja, yang
> pro sama yang kontra sama aja. Di negara seperti di
> Indonesia ini, suatu
> perkara seperti poligami itu diatur salah, ngga
> diatur juga salah. Hahaha..
> 
> Memang satu hal yang cukup mengherankan kenapa
> poligami sering dibenturkan
> dengan zina dan selingkuh ya? Saya ampe kecut juga
> dengan logikanya seperti
> demo wanita2 HT kemarin yang di spanduknya ditulis
> lebih baik poligami
> daripada selingkuh, nah loh. Katanya, kalau poligami
> dilegalkan maka
> selingkuh bisa diatasi. Apa iya begitu? Seharusnya
> yang realistis ajalah.
> Saya dengan jujur aja mengatakan tidak ada
> hubungannya poligami dengan
> selingkuh. Tidak ada hubungannya poligami dengan
> seks bebas. Kalau mau, bisa
> saya sebutkan satu persatu. Satu aja deh udah cukup
> ya, nih teman saya udah
> usia sekitar 40-42 tahun. Istri ada 4 orang,
> jawa-madura-banjar-sumatra.
> Selingkuhannya, seorang istri muda asisten I pemda,
> seorang janda pemilik
> club malam, adiknya si janda tersebut. Ini yang
> selingkuhan resmi loh, belum
> lagi jajanannya yang cuman sekali-kali dipakai dari
> sumedang, tasik, garut,
> tegal, dst. Hebat tenan bukan! Ini bukan informasi
> dari orang lain loh, saya
> sendiri yang bertemu dan melihat sebagian besar
> wanita-wanita tersebut,
> kasian kali dah! Ini baru satu..
> 
> Jadi ya poligami menurut saya boleh. Kalau
> pemerintah mau ngatur lebih baik
> deh. Hukum kan bersifat tetap dari pada prinsip
> ajarannya, tetapi bisa
> berubah dalam aplikasinya sesuai dengan situasi dan
> kondisi. Dalam Islam,
> saya berpikiran seperti ini, ada ajaran dan ada
> tehnih aplikasi. Jika yang
> kita bicarakan adalah ajaran, maka hukumnya tetap.
> Namun hukum tersebut
> dalam aplikasinya bisa saja berubah (dan ini
> perubahan dalam pandangan agama
> loh). Contoh, babi itu haram secara ajaran. Dalam
> aplikasinya, babi boleh
> dimakan dalam kondisi darurat.
> 
> Dalam bentuk seperti ini saya memahami hadis Ali dan
> Fatimah tentang
> poligami tersebut. Poligami secara ajaran adalah
> boleh dengan
> syarat-syaratnya. Dalam aplikasi, bisa saja sesuatu
> yang boleh itu dihalangi
> karena sesuatu hal. Dan penghalangan ini sama sekali
> bukan mengubah hukum
> yang termaktub dalam teks ajaran. Ini hanya
> penghalangan dalam lingkup
> tehnis aplikatif. Saya pikir, ini tidak hanya
> berkaitan dengan hukum
> poligami, tetapi bahkan pada sebagian besar--jika
> tidak kita katakan
> seluruhnya--hukum-hukum.
> 
> Saya tidak sependapat dengan beberapa oknum yang
> mencoba menafsirkan hadis
> Ali dan Fatimah bahwa calon istri kedua Ali itu
> dicurigai keislamannya. Ini
> sangat bertolak belakang dengan sikap dan sifat
> kenabian. Bahkan Nabi justru
> bersikap sebaliknya seperti beliau mengawini
> Juwairiyah misalnya, ummul
> mukminin yang penuh berkah bagi kaumnya karena
> dengan dikawini seluruh
> kaumnya dibebaskan dan karenanya mereka memeluk
> Islam.
> 
> Alasan paling dekat terhadap penolakan Nabi tersebut
> adalah karena Fatimah
> yang mengadu kepada Nabi, sehingga Nabi melarang Ali
> dengan alasan menyakiti
> Fatimah. Alasan yang lebih jauh sedikit, karena
> dalam pernikahan dengan
> Fatimah, Ali terikat dengan perjanjian. Sayangnya
> alasan ini hanya bersifat
> spekulatif tanpa ada teks jelas yang menerangkannya.
> Saya memilih alasan
> pertama. Dan pelarangan ini adalah terkait soal
> tehnis aplikasinya, bukan
> melangkahi hukum yang disebutkan oleh ayat.
> Karenanya, Nabi mengatakan bahwa
> beliau tidak mengharamkan apa yang dihalalkan oleh
> Allah atau sebaliknya.
> Sebab, hukum tersebut sifatnya tetap, yaitu boleh.
> 
> Jadi kalau pemerintah ingin menerbitkan
> undang-undang pengaturan soal
> poligami ya sah-sah saja. Bahkan sebelumnya Imam
> Muhammad Abduh pernah
> mengeluarkan fatwa haram terhadap poligami karena
> kerusakannya yang sangat
> besar pada masa beliau. Dan sekali lagi fatwa
> seperti ini sangat terikat
> dengan kasus, kondisi, dan situasinya, tanpa sedikit
> pun mengubah hukum
> dasarnya.
> 
> Selamat Idul Adha 1427 H. dan Tahun Baru 2007 M.
> 
> Wassalam
> Bandung, 1 Januari 2007
> 
> Aman
> 
> 
> 
> 
> On 12/26/06, Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >   Ada semacam kekentalan berpikir seperti dalam
> kalimat "Sedang yang
> > berkembang sekarang pemerintah dan para penentang
> poligami,
> > memberlakukan poligami itu sebagai sebuah bentuk
> yang seolah suatu
> > yang salah dan haram"
> >
> > Kenyataannya poligami (dan mestinya UU cerai juga)
> lagi diatur,
> > bukannya diharamkan yang artinya di-illegalkan.
> >
> > Gimana si, gw aja pingin poliandri dibolehin,
> masaklah malah bikin
> > poligami illegal...:-))
> >
> > Kekentalan berpikir ini menyebabkan sbb:
> > - FABNAQ (frequently asked but never answered
> questions), misalnya
> > kenapa selama Fatima hidup Ali nggak pernah kawin
> lagi.
> > - Poligami terus-terusan dibenturin sama zina dan
> pornografi.
> > Akibatnya solusi rasional nggak terlihat, padahal
> kita semua butuh
> > dukungan dari PKS, HT, Salafi untuk memperbaiki UU
> poligami dan
> > cerai, termasuk juga UU penanganan pornografi. UU
> poligami bagi yang
> > mau poligami, cerai bagi yang nggak terlibat
> poligami dan yang
> > pingin ganti suami (i.e serial monogami). Kalo di
> Indonesia
> > masalahnya lebih ke disiplin dan penertiban
> administrasi.
> >
> > salam
> > Mia
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com
> <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> > "Aisha"
> > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Mba Nawiro,
> > > Dari tulisan di koran, wawancara menteri &
> berbagai pihak di tv,
> > yang saya pahami itu pemerintah itu bukan melarang
> tapi menertibkan
> > poligami, sebab KENYATAAN di kehidupan nyata,
> banyak rumah tangga
> > poligami bermasalah diantara para istri dan
> anak-anaknya, juga
> > terjadinya kekerasan oleh suami ke istrinya.
> > > ----------
> > > From : Nawiro Aisyataini
> > > Aneh, tidak mesti harus siap dimadu untuk
> mendukung poligami.
> > Sebab yang didukung adalah poligami itu sendiri
> sebagai bagian dari
> > syariat yang notabene hukumnya boleh. Sedang yang
> berkembang
> > sekarang pemerintah dan para penentang poligami,
> memberlakukan
> > poligami itu sebagai sebuah bentuk yang seolah
> suatu yang salah dan
> > haram. Hal ini bertolak belakang dengan zina, seks
> bebas, pornografi
> > dll yang tidak didemo oleh mereka yang mengatas
> namakan membela
> > harkat wanita. Tidak siap untuk dimadu tidak
> masalah yang terpenting
> > mengakui bahwa poligami itu boleh dan bagian dari
> syariat Islam.
> > > -----------
> >
> > 
> 
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke