Yang perlu ditertibkan pemerintah adalah tempat2 mesum bukan poligami yang jelas halalnya
--- Aman FatHa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ribut banget ya soal poligami, aneh-aneh aja. > Buwang-buwang waktu aja, yang > pro sama yang kontra sama aja. Di negara seperti di > Indonesia ini, suatu > perkara seperti poligami itu diatur salah, ngga > diatur juga salah. Hahaha.. > > Memang satu hal yang cukup mengherankan kenapa > poligami sering dibenturkan > dengan zina dan selingkuh ya? Saya ampe kecut juga > dengan logikanya seperti > demo wanita2 HT kemarin yang di spanduknya ditulis > lebih baik poligami > daripada selingkuh, nah loh. Katanya, kalau poligami > dilegalkan maka > selingkuh bisa diatasi. Apa iya begitu? Seharusnya > yang realistis ajalah. > Saya dengan jujur aja mengatakan tidak ada > hubungannya poligami dengan > selingkuh. Tidak ada hubungannya poligami dengan > seks bebas. Kalau mau, bisa > saya sebutkan satu persatu. Satu aja deh udah cukup > ya, nih teman saya udah > usia sekitar 40-42 tahun. Istri ada 4 orang, > jawa-madura-banjar-sumatra. > Selingkuhannya, seorang istri muda asisten I pemda, > seorang janda pemilik > club malam, adiknya si janda tersebut. Ini yang > selingkuhan resmi loh, belum > lagi jajanannya yang cuman sekali-kali dipakai dari > sumedang, tasik, garut, > tegal, dst. Hebat tenan bukan! Ini bukan informasi > dari orang lain loh, saya > sendiri yang bertemu dan melihat sebagian besar > wanita-wanita tersebut, > kasian kali dah! Ini baru satu.. > > Jadi ya poligami menurut saya boleh. Kalau > pemerintah mau ngatur lebih baik > deh. Hukum kan bersifat tetap dari pada prinsip > ajarannya, tetapi bisa > berubah dalam aplikasinya sesuai dengan situasi dan > kondisi. Dalam Islam, > saya berpikiran seperti ini, ada ajaran dan ada > tehnih aplikasi. Jika yang > kita bicarakan adalah ajaran, maka hukumnya tetap. > Namun hukum tersebut > dalam aplikasinya bisa saja berubah (dan ini > perubahan dalam pandangan agama > loh). Contoh, babi itu haram secara ajaran. Dalam > aplikasinya, babi boleh > dimakan dalam kondisi darurat. > > Dalam bentuk seperti ini saya memahami hadis Ali dan > Fatimah tentang > poligami tersebut. Poligami secara ajaran adalah > boleh dengan > syarat-syaratnya. Dalam aplikasi, bisa saja sesuatu > yang boleh itu dihalangi > karena sesuatu hal. Dan penghalangan ini sama sekali > bukan mengubah hukum > yang termaktub dalam teks ajaran. Ini hanya > penghalangan dalam lingkup > tehnis aplikatif. Saya pikir, ini tidak hanya > berkaitan dengan hukum > poligami, tetapi bahkan pada sebagian besar--jika > tidak kita katakan > seluruhnya--hukum-hukum. > > Saya tidak sependapat dengan beberapa oknum yang > mencoba menafsirkan hadis > Ali dan Fatimah bahwa calon istri kedua Ali itu > dicurigai keislamannya. Ini > sangat bertolak belakang dengan sikap dan sifat > kenabian. Bahkan Nabi justru > bersikap sebaliknya seperti beliau mengawini > Juwairiyah misalnya, ummul > mukminin yang penuh berkah bagi kaumnya karena > dengan dikawini seluruh > kaumnya dibebaskan dan karenanya mereka memeluk > Islam. > > Alasan paling dekat terhadap penolakan Nabi tersebut > adalah karena Fatimah > yang mengadu kepada Nabi, sehingga Nabi melarang Ali > dengan alasan menyakiti > Fatimah. Alasan yang lebih jauh sedikit, karena > dalam pernikahan dengan > Fatimah, Ali terikat dengan perjanjian. Sayangnya > alasan ini hanya bersifat > spekulatif tanpa ada teks jelas yang menerangkannya. > Saya memilih alasan > pertama. Dan pelarangan ini adalah terkait soal > tehnis aplikasinya, bukan > melangkahi hukum yang disebutkan oleh ayat. > Karenanya, Nabi mengatakan bahwa > beliau tidak mengharamkan apa yang dihalalkan oleh > Allah atau sebaliknya. > Sebab, hukum tersebut sifatnya tetap, yaitu boleh. > > Jadi kalau pemerintah ingin menerbitkan > undang-undang pengaturan soal > poligami ya sah-sah saja. Bahkan sebelumnya Imam > Muhammad Abduh pernah > mengeluarkan fatwa haram terhadap poligami karena > kerusakannya yang sangat > besar pada masa beliau. Dan sekali lagi fatwa > seperti ini sangat terikat > dengan kasus, kondisi, dan situasinya, tanpa sedikit > pun mengubah hukum > dasarnya. > > Selamat Idul Adha 1427 H. dan Tahun Baru 2007 M. > > Wassalam > Bandung, 1 Januari 2007 > > Aman > > > > > On 12/26/06, Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Ada semacam kekentalan berpikir seperti dalam > kalimat "Sedang yang > > berkembang sekarang pemerintah dan para penentang > poligami, > > memberlakukan poligami itu sebagai sebuah bentuk > yang seolah suatu > > yang salah dan haram" > > > > Kenyataannya poligami (dan mestinya UU cerai juga) > lagi diatur, > > bukannya diharamkan yang artinya di-illegalkan. > > > > Gimana si, gw aja pingin poliandri dibolehin, > masaklah malah bikin > > poligami illegal...:-)) > > > > Kekentalan berpikir ini menyebabkan sbb: > > - FABNAQ (frequently asked but never answered > questions), misalnya > > kenapa selama Fatima hidup Ali nggak pernah kawin > lagi. > > - Poligami terus-terusan dibenturin sama zina dan > pornografi. > > Akibatnya solusi rasional nggak terlihat, padahal > kita semua butuh > > dukungan dari PKS, HT, Salafi untuk memperbaiki UU > poligami dan > > cerai, termasuk juga UU penanganan pornografi. UU > poligami bagi yang > > mau poligami, cerai bagi yang nggak terlibat > poligami dan yang > > pingin ganti suami (i.e serial monogami). Kalo di > Indonesia > > masalahnya lebih ke disiplin dan penertiban > administrasi. > > > > salam > > Mia > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com > <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>, > > "Aisha" > > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > Mba Nawiro, > > > Dari tulisan di koran, wawancara menteri & > berbagai pihak di tv, > > yang saya pahami itu pemerintah itu bukan melarang > tapi menertibkan > > poligami, sebab KENYATAAN di kehidupan nyata, > banyak rumah tangga > > poligami bermasalah diantara para istri dan > anak-anaknya, juga > > terjadinya kekerasan oleh suami ke istrinya. > > > ---------- > > > From : Nawiro Aisyataini > > > Aneh, tidak mesti harus siap dimadu untuk > mendukung poligami. > > Sebab yang didukung adalah poligami itu sendiri > sebagai bagian dari > > syariat yang notabene hukumnya boleh. Sedang yang > berkembang > > sekarang pemerintah dan para penentang poligami, > memberlakukan > > poligami itu sebagai sebuah bentuk yang seolah > suatu yang salah dan > > haram. Hal ini bertolak belakang dengan zina, seks > bebas, pornografi > > dll yang tidak didemo oleh mereka yang mengatas > namakan membela > > harkat wanita. Tidak siap untuk dimadu tidak > masalah yang terpenting > > mengakui bahwa poligami itu boleh dan bagian dari > syariat Islam. > > > ----------- > > > > > === message truncated === __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com