Referensinya kok ya artis yang punya penghasilan sendiri ...
mbok ya cari referensi yang lebih umum, misalnya suami bekerja, istri ibu
rumah tangga dengan empat anak.
setelah bercerai si suami kawin lagi, si istri dengan hak pengasuhan empat
anak mau dapat penghasilan dari mana, wong dia cuman ibu rumah tangga? lha
tanggung jawab buat suaminya yang dulu buat mbiayain anak2-nya juga.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 1/4/07, L.Meilany <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   CMIIW;
> Kalo saya tidak salah tafsir ; masalah gono gini itu adalah hukum adat-
> hukum perkawinan.
> Orang yg menikah di KUA secara otomatis jika bercerai dihadapkan pada hal
> ini.
> Kalo laki2nya jahat ia tak mau menceraikan istrinya, karena harus tetap
> mengongkosi istrinya.
> [ apalagi jika istrinya tak berpenghasilan, seumur hidup akan dirongrong
> terus]
> Tapi ada juga perempuan yg berpenghasilan ogah membagi hartanya kepada
> suaminya, makanya
> mereka ogah bercerai. Secara hukum masih terikat, tapi dah jalan sendiri2.
> Padahal di Islam jika istri berpenghasilan sendiri, penghasilan itu
> menjadi miliknya sendiri.
>
> Seperti misalnya kasus perceraian Hughes dan Tamara yg alot selesai secara
> hukum
> lantaran masalah urusan harta gono gini.
>
> Sebaliknya kasus cerai Ulfa cepat selesai karena perceraian sudah sah cuma
> berdasarkan agama.
> Harta tetap milik masing2. Gak ada ribut2 masalah pembagian harta.
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke