ulil amri itu fitrah bagi lelaki atau fitrah bagi wanita ? ini yg ingin dikritisi .. jadi jgn mundur duluan dunk huehehhehehe :D
On 1/24/07, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear akhi Oman... > > ===> Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam) > dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam) > pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya, > Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang > didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan > As Sunnah)? > ===== > Q.S. 49:13 " Wahai manusia sesungguhnya Aku ciptakan kamu dari satu laki2 > & satu wanita..kemudian Aku jadikan kamu BERSUKU-SUKU dan BERBANGSA-BANGSA > agar saling MENGENAL...dan sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang > BERTAQWA...sesungguhnya Alloh Maha Mengenal ". > > Jelaslah keanekaragaman budaya/tata nilai/ hukum hasil kreatifitas > bangsa-bangsa sangatlah dihargai dan bahkan didorong untuk bisa saling > MENGENAL...sehingga terjadi saling menilai kelebihan & kekurangan satu > dengan lainnya dimana " TAQWA" menjadi dasar penilaian dan tujuan sekaligus. > Kreteria taqwa itu sendiri tidaklah mengacu pada budaya/tata nilai/hukum > bangsa tertentu tetapi mengacu pada NILAI2/PRINSIP2 ISLAM. Berdasarkan > nilai/prinsip islam inilah budaya/tata nilai/ hukum suatu bangsa dan > khususnya anak2 bangsa tersebut dicerahkan......inilah makna Q.S.2:286 " > .....mengeluarkan kamu dari kegelapan menuju cahaya.....". Berhasil atau > tidaknya pencerahan tersebut sangatlah tergantung dari integritas & > kapabilitas ulama selaku pewaris nabi. Jika ulama tersebut memiliki > integritas & kapabilitas yang tinggi maka dia akan mampu mengatasi > kesulitan/hambatan/perlawanan dari pihak2 tertentu yang merasa > kepentingannya terganggu oleh adanya pencerahan tsb....dan sebaliknya jika > ulama tersebut memiliki intergritas & kapabilitas yang rendah maka dia > justru akan ikut larut & bahkan melegalkan budaya/tata nilai/hukum yang > bertentangan dengan nilai/prinsip islam. > > Saya yakin bahwa resistensi budaya/tata nilai/hukum lokal terhadap > nilai/prinsip2 islam selalu ada dari dulu hingga sekarang dan terjadi tidak > saja pada bangsa2 non arab tetapi juga pada bangsa arab itu sendiri. > > ===> Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial > - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al > Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain > yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul > kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: "Taatlah kepada Alloh dan > Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa > kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya > kepada Alloh dan Rosulnya". Ayat tsb sepintas menjadi seperti > kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah > final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah > baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini: > "Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati > (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang > bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada > Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan > diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada > pertanyaan berikutnya: "Siapakah ulil Amri itu? > ====== > Ketika turunnya Q.S.5:3 " .....hari ini telah Ku sempurnakan agama > bagimu....." dan dilanjuti sekitar 3 bulan berikutnya N. Muhammad wafat. > Maka telah sempurnalah islam ini sebagai agama dimana sejak saat itu tidak > ada lagi penurunan ayat2 Qur'an ( baca: undang-undang ) dan tidak ada lagi > hadist ( baca : juklak undang-undang ). Karena semua dasar tentang > budaya/tata nilai/ hukum yang dibutuhkan manusia telah diturunkan selama > 23thn sebelumnya. Jadi penekanan informasi pada penggalan ayat Q.S.5:3 ini > adalah bahwa proses pembentukan undang2 ( Qur'an ) dan juklak undang2 ( > hadist ) sebagai sumber hukum islam telah selesai. Sedangkan pada ayat > Q.S.4:59 " TAATLAH kepada Alloh dan TAATLAH kepada Rosulnya dan Uli Amri > dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila > terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya ". Penekanan > ayat ini bukan pada pembuatan/pembentukan UU & Juklaknya tetapi ditekankan > pada perintah pelaksanaan dari undang2 & > juklaknya yang telah selesai dibuat. Adanya keterkaitan 3 pihak dlm ayat > ini dapatlah dimengerti dimana Alloh & Rasul bertindak sebagai pembuat UU & > Juklak sedangkan Ulil Amri bertindak sebagai penanggungjawab pelaksana dari > penerapan UU (Qur'an) & Juklak (hadist). Sebagai PJ pelaksana, Ulil Amri > juga bertugas untuk memelihara, menjaga, mengamankan UU & Juklak dan dia > tidak boleh merobah/ menambah/ mengurangi UU & juklak karena itu bukan > wewenangnya. Jadi keberadaan Ulil Amri di ayat ini bukan dimaksudkan untuk > bisa merobah/menambah/mengurangi Qur'an & Hadist...dengan demikian menurut > saya tidak ada kontradiktif antara statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah > telah final ( Q.S.5:3 ) dengan Q.S.4:59 sebagaimana yg bapak Oman katakan. > > Tentang peran ulil amri didalam penyelesai perselisihan : > Saya yakin bahwa sejak awal Alloh mengarahkan umat islam menjadi manusia > beradab (baca: melek hukum) dimana setiap terjadi perselisihan harus > diselesaikan menurut hukum ( baca:Qur'an & Hadist ). Ulil amri sebagai PJ > pelaksana + dgn kekuasaan yang dimilikinya dia bisa mengarahkan, meminta, > memerintahkan semua pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan > perselisihannya berdasarkan pada Qur'an & Hadist. > > Tentang " siapakah ulil amri itu? "...sebaiknya saya no comment aja > deh!!!!!!!!!!! > > Salam > Her > > > oman abdurahman <[EMAIL PROTECTED] <omanarah%40gmail.com>> wrote: > Ikut nimbrung dikit: > > On 1/19/07, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]<herpribadi%40yahoo.com>> > wrote: > > > Dear ukhti Chae.... > > ===== > > Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan > > masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an > > turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku > > pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 > > nya tidak hampa budaya. > > ===== > > ===> Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam) > dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam) > pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya, > Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang > didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan > As Sunnah)? > > > Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak > pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 > lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan > waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah > terobosan baru....maksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab > saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.....ketentuan2 > lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat > hutang-piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi. > > JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM > KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI > EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN > DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA > MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA. > > > > ===== > > ===> Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial > - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al > Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain > yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul > kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: "Taatlah kepada Alloh dan > Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa > kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya > kepada Alloh dan Rosulnya". Ayat tsb sepintas menjadi seperti > kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah > final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah > baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini: > "Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati > (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang > bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada > Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan > diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada > pertanyaan berikutnya: "Siapakah ulil Amri itu? > > Salam, > manAR > > > > > > > > > Chae <[EMAIL PROTECTED] <chairunisa_mahadewi%40yahoo.com>> > wrote: > > Pak Sriwening, > > > > Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi > > sbb "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang > > berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di > > antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."...QS. 4:58 > > > > Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu > > keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat "relatif"... > > > > Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan > > yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor > > sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam > > bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal > > daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk > > yang demikian mengakomodasi keadilan;) > > > > Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan > > masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an > > turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku > > pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 > > nya tidak hampa budaya. > > > > Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang > > suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan > > kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak > > memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi > > sosial sebagai pencari nafkah. > > > > Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya > > kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh > > oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK > > DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA. > > > > Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya > > masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban > > membayar mahar dengan jumlah yang besar. > > > > Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA > > MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN. > > COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2 > > YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU TIDAK MAU HARUS MENJADI PENCARI > > NAFKAH BAGI KELUARGANYA. > > > > KEDUA DISINI, MAHAR HANYA SEBUAH SEREMONIAL...HANYA SEBAUAH MAKNA > > SIMBOLIK sama sekali berbeda dengan defenisi MAHAR KETIKA ZAMAN NABI > > DIMANA MAHAR MAMPU MELINDUNGI PEREMPUAN DENGAN BENTUK HARTA ATAU ASET > > YANG BESAR, LAHHH DIKITA KAN MAHAR PALING BANTER DUIT SEADANYA, > > PERHIASAAN SEKIAN GRAM (NDAK NYAMPE SEKILO), ALAT SHOLAT DAN QUR'AN... > > > > Coba sekarang terapakan kondisi kita sekrang dalam kasus yang anda > > kemukakan, seandainya si anak perempuan hanya menerima 1/2 saja tapi > > kemudian dia harus tampil menjadi pencari nafkah ..bukankah modal yang > > dia miliki lebih sedikit daripada anak laki-laki sedangkan mungkin si > > anak laki-laki ini istrinya pun menjadi pencari nafkah...BUKANKAH ITU > > TIDAK ADIL NAMANYA??;) > > > > Coba Pak Her, simak kisah Nabi Daud VS Nabi Sulaeman yang diceritakan > > dalam Qur'an dimana bentuk hukum bisa berubah tapi azas keadilan > > haruslah tetap ditegakan. > > > > Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang > > selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. > > Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap sesuatu kaum, mendorong > > kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih > > dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah > > Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan. (QS. 5:8) > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>, > sriwening herpribadi > > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > Ukhti & Akhi.... > > > Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu > > Q.S.4:11 dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah > > keluarga dan 1 bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban > > memberi nafkah keluarga ....saya merasa ada sesuatu yang tidak pas > > pada pembahasan antum semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan > > tersebut dikaitkan dengan isu kepekaan sosial & keadilan...sehingga > > timbul pemikiran agar membagi warisan menjadi samarata yang berarti > > merobah atau bertentangan dengan aturan Alloh...padahal melaksanakan > > atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh itu ada akibatnya ( Q.S.4:13-14 > ). > > > > > > Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan > > dimasyarakat arab saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan > > pembagian warisan...termasuk bagi samarata ...tetapi nyatanya Alloh > > justru memberi terobosan lain yang menurut saya sangat spektakuler > > .....semestinya kita ketika memahami aturan pembagian 2:1 tidaklah > > cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa mau memahami > > tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba > > renungkan... ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat > > spektakuler ...yaitu 1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap > > harta, 2. Tercapainya keadilan dimana pria menerima 2 bagian + > > kewajiban memberi nafkah sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa > > kewajiban apapun, 3. PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA > > KAUM PRIA. .....sebagai penjelasan dari no.3 tersebut....mari kita > > simak ilustrasi berikut ini : > > > > > > P sipria usia 30 thn & W siwanita usia 35thn adalah adik kakak > > dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga > > sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka > > menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt > > untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam > > jangka waktu yang panjang...siapa diantara P & W yang lebih > > beruntung....apakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian > > sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih > > beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah > > keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang > > terhadap jumlah harta P & W ? Dengan perhitungan yang sederhana > > jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan rata2 > > Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 Rp.3jt/bln > > maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 300jt + ( > > 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn > > > kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran > > untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = > > 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )....harta P <<< harta W!!!! atau jika > > W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya > > itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn > > dia berhenti bekerja....Nah kini W punya harta melimpah miliknya > > sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 55thn ( 1,35M > > )....jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) semakin bertambah > > banyak minimal tetap....jadi secara finansial W menjadi lebih mandiri > > sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM WANITA ) TERBEBAS DARI > > KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM PRIA )....Dan pada kondisi > > seperti itu W bebas melakukan apa saja......baik terhadap hartanya > > ataupun terhadap dirinya sendiri dalam kaitan hubungan suami-istri... > > Inilah yang saya maksudkan dengan terobosan spektakuler dari Alloh > > yang sangat menguntungkan kaum wanita...." > > > PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA "....dan > > disamping itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 bagian + kewajiban > > memberi nafkah kepada keluarga sedangkan wanita menerima 1 bagian > > tanpa kewajiban apapun ....ilustrasi tersebut diatas sebagai tanggapan > > saya kepada anggota milis ini yang meragukan atau menganggap Q.S.4:11 > > merupakan bentuk diskrimanasi / ketidakadilan terhadap kaum wanita.... > > > > > > Sedangkan terkait dengan kepekaan sosial...mestinya kita tidak > > mengkaitkannya dengan Q.S.4:11 ini...biarlah ayat tersebut > > membicarakan warisan saja....sedangkan untuk kepekaan sosial kita bisa > > memberdayakan Q.S.2: 215. yaitu tentang kewajiban berinfaq salah > > saunya kepada kerabat terdekat.... > > > > > > Jadi saya mengajak ukhti & akhi...buanglah pikiran untuk merobah > > ketentuan baku yang sudah Alloh tetapkan...yang perlu dipikirkan > > adalah bagaimana kita bisa melaksanakannya saja! > > > > > > Salam > > > Her > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Dana Pamilih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Itulah yg saya khawatirkan kalau kepentingan politik > > menggunakan > > > tameng agama supaya tidak dapat diganggu gugat. Makanya saya > > > anti-teokrasi. > > > > > > Dunia adalah dunia relatif, nisbi. Kemutlakan hanya ada pada Allah. > > > Dan Allah tidak memiliki wakil di dunia. > > > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>, > st sabri <st.sabri@> wrote: > > > > > > > > Her & DP, > > > > kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada > persoalan > > > > antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini > baru > > > > bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat > > > > islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak > > > > masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang > > > > perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI > ISLAM. > > > > > > > > di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani > > > > mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin > > metani > > > > perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya > enggan > > > > ikut campur... mumet. > > > > > > > > salam > > > > > > > > On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +0000, Dana Pamilih wrote: > > > > > Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan > > mana yg > > > > > belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, > > Farida, > > > > > Herni, Rahima dan lainnya? > > > > > > > > > > --- In > > > > > wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>, > sriwening herpribadi > > > > > <herpribadi@> wrote: > > > > > > > > > > > > Akhi DP..... > > > > > > Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui > > > > > kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. > > > > > > > > > > > > Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 > > > > > perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam > > > > > HAM....terimakasih. > > > > > > > > > > > > Salam > > > > > > Her > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > --------------------------------- > > > Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and > > > always stay connected to friends. > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > --------------------------------- > > Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels > > in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > --------------------------------- > Don't pick lemons. > See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]