ulil amri itu fitrah bagi lelaki atau fitrah bagi wanita ?  ini yg ingin
dikritisi ..  jadi jgn mundur duluan dunk huehehhehehe :D

On 1/24/07, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Dear akhi Oman...
>
> ===> Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam)
> dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam)
> pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya,
> Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang
> didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan
> As Sunnah)?
> =====
> Q.S. 49:13 " Wahai manusia sesungguhnya Aku ciptakan kamu dari satu laki2
> & satu wanita..kemudian Aku jadikan kamu BERSUKU-SUKU dan BERBANGSA-BANGSA
> agar saling MENGENAL...dan sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang
> BERTAQWA...sesungguhnya Alloh Maha Mengenal ".
>
> Jelaslah keanekaragaman budaya/tata nilai/ hukum hasil kreatifitas
> bangsa-bangsa sangatlah dihargai dan bahkan didorong untuk bisa saling
> MENGENAL...sehingga terjadi saling menilai kelebihan & kekurangan satu
> dengan lainnya dimana " TAQWA" menjadi dasar penilaian dan tujuan sekaligus.
> Kreteria taqwa itu sendiri tidaklah mengacu pada budaya/tata nilai/hukum
> bangsa tertentu tetapi mengacu pada NILAI2/PRINSIP2 ISLAM. Berdasarkan
> nilai/prinsip islam inilah budaya/tata nilai/ hukum suatu bangsa dan
> khususnya anak2 bangsa tersebut dicerahkan......inilah makna Q.S.2:286 "
> .....mengeluarkan kamu dari kegelapan menuju cahaya.....". Berhasil atau
> tidaknya pencerahan tersebut sangatlah tergantung dari integritas &
> kapabilitas ulama selaku pewaris nabi. Jika ulama tersebut memiliki
> integritas & kapabilitas yang tinggi maka dia akan mampu mengatasi
> kesulitan/hambatan/perlawanan dari pihak2 tertentu yang merasa
> kepentingannya terganggu oleh adanya pencerahan tsb....dan sebaliknya jika
> ulama tersebut memiliki intergritas & kapabilitas yang rendah maka dia
> justru akan ikut larut & bahkan melegalkan budaya/tata nilai/hukum yang
> bertentangan dengan nilai/prinsip islam.
>
> Saya yakin bahwa resistensi budaya/tata nilai/hukum lokal terhadap
> nilai/prinsip2 islam selalu ada dari dulu hingga sekarang dan terjadi tidak
> saja pada bangsa2 non arab tetapi juga pada bangsa arab itu sendiri.
>
> ===> Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial
> - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al
> Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain
> yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul
> kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: "Taatlah kepada Alloh dan
> Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa
> kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya
> kepada Alloh dan Rosulnya". Ayat tsb sepintas menjadi seperti
> kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah
> final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah
> baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini:
> "Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati
> (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang
> bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada
> Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan
> diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada
> pertanyaan berikutnya: "Siapakah ulil Amri itu?
> ======
> Ketika turunnya Q.S.5:3 " .....hari ini telah Ku sempurnakan agama
> bagimu....." dan dilanjuti sekitar 3 bulan berikutnya N. Muhammad wafat.
> Maka telah sempurnalah islam ini sebagai agama dimana sejak saat itu tidak
> ada lagi penurunan ayat2 Qur'an ( baca: undang-undang ) dan tidak ada lagi
> hadist ( baca : juklak undang-undang ). Karena semua dasar tentang
> budaya/tata nilai/ hukum yang dibutuhkan manusia telah diturunkan selama
> 23thn sebelumnya. Jadi penekanan informasi pada penggalan ayat Q.S.5:3 ini
> adalah bahwa proses pembentukan undang2 ( Qur'an ) dan juklak undang2 (
> hadist ) sebagai sumber hukum islam telah selesai. Sedangkan pada ayat
> Q.S.4:59 " TAATLAH kepada Alloh dan TAATLAH kepada Rosulnya dan Uli Amri
> dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila
> terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya ". Penekanan
> ayat ini bukan pada pembuatan/pembentukan UU & Juklaknya tetapi ditekankan
> pada perintah pelaksanaan dari undang2 &
> juklaknya yang telah selesai dibuat. Adanya keterkaitan 3 pihak dlm ayat
> ini dapatlah dimengerti dimana Alloh & Rasul bertindak sebagai pembuat UU &
> Juklak sedangkan Ulil Amri bertindak sebagai penanggungjawab pelaksana dari
> penerapan UU (Qur'an) & Juklak (hadist). Sebagai PJ pelaksana, Ulil Amri
> juga bertugas untuk memelihara, menjaga, mengamankan UU & Juklak dan dia
> tidak boleh merobah/ menambah/ mengurangi UU & juklak karena itu bukan
> wewenangnya. Jadi keberadaan Ulil Amri di ayat ini bukan dimaksudkan untuk
> bisa merobah/menambah/mengurangi Qur'an & Hadist...dengan demikian menurut
> saya tidak ada kontradiktif antara statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah
> telah final ( Q.S.5:3 ) dengan Q.S.4:59 sebagaimana yg bapak Oman katakan.
>
> Tentang peran ulil amri didalam penyelesai perselisihan :
> Saya yakin bahwa sejak awal Alloh mengarahkan umat islam menjadi manusia
> beradab (baca: melek hukum) dimana setiap terjadi perselisihan harus
> diselesaikan menurut hukum ( baca:Qur'an & Hadist ). Ulil amri sebagai PJ
> pelaksana + dgn kekuasaan yang dimilikinya dia bisa mengarahkan, meminta,
> memerintahkan semua pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan
> perselisihannya berdasarkan pada Qur'an & Hadist.
>
> Tentang " siapakah ulil amri itu? "...sebaiknya saya no comment aja
> deh!!!!!!!!!!!
>
> Salam
> Her
>
>
> oman abdurahman <[EMAIL PROTECTED] <omanarah%40gmail.com>> wrote:
> Ikut nimbrung dikit:
>
> On 1/19/07, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]<herpribadi%40yahoo.com>>
> wrote:
>
> > Dear ukhti Chae....
> > =====
> > Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
> > masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
> > turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
> > pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
> > nya tidak hampa budaya.
> > =====
>
> ===> Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam)
> dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam)
> pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya,
> Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang
> didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan
> As Sunnah)?
>
> > Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak
> pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2
> lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan
> waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah
> terobosan baru....maksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab
> saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.....ketentuan2
> lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat
> hutang-piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi.
> > JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM
> KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI
> EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN
> DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA
> MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA.
> >
> > =====
>
> ===> Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial
> - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al
> Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain
> yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul
> kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: "Taatlah kepada Alloh dan
> Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa
> kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya
> kepada Alloh dan Rosulnya". Ayat tsb sepintas menjadi seperti
> kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah
> final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah
> baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini:
> "Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati
> (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang
> bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada
> Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan
> diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada
> pertanyaan berikutnya: "Siapakah ulil Amri itu?
>
> Salam,
> manAR
>
> >
> >
> >
> > Chae <[EMAIL PROTECTED] <chairunisa_mahadewi%40yahoo.com>>
> wrote:
> > Pak Sriwening,
> >
> > Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi
> > sbb "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
> > berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
> > antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."...QS. 4:58
> >
> > Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu
> > keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat "relatif"...
> >
> > Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan
> > yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor
> > sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam
> > bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal
> > daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk
> > yang demikian mengakomodasi keadilan;)
> >
> > Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
> > masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
> > turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
> > pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
> > nya tidak hampa budaya.
> >
> > Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang
> > suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan
> > kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak
> > memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi
> > sosial sebagai pencari nafkah.
> >
> > Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya
> > kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh
> > oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK
> > DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA.
> >
> > Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya
> > masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban
> > membayar mahar dengan jumlah yang besar.
> >
> > Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA
> > MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN.
> > COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2
> > YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU TIDAK MAU HARUS MENJADI PENCARI
> > NAFKAH BAGI KELUARGANYA.
> >
> > KEDUA DISINI, MAHAR HANYA SEBUAH SEREMONIAL...HANYA SEBAUAH MAKNA
> > SIMBOLIK sama sekali berbeda dengan defenisi MAHAR KETIKA ZAMAN NABI
> > DIMANA MAHAR MAMPU MELINDUNGI PEREMPUAN DENGAN BENTUK HARTA ATAU ASET
> > YANG BESAR, LAHHH DIKITA KAN MAHAR PALING BANTER DUIT SEADANYA,
> > PERHIASAAN SEKIAN GRAM (NDAK NYAMPE SEKILO), ALAT SHOLAT DAN QUR'AN...
> >
> > Coba sekarang terapakan kondisi kita sekrang dalam kasus yang anda
> > kemukakan, seandainya si anak perempuan hanya menerima 1/2 saja tapi
> > kemudian dia harus tampil menjadi pencari nafkah ..bukankah modal yang
> > dia miliki lebih sedikit daripada anak laki-laki sedangkan mungkin si
> > anak laki-laki ini istrinya pun menjadi pencari nafkah...BUKANKAH ITU
> > TIDAK ADIL NAMANYA??;)
> >
> > Coba Pak Her, simak kisah Nabi Daud VS Nabi Sulaeman yang diceritakan
> > dalam Qur'an dimana bentuk hukum bisa berubah tapi azas keadilan
> > haruslah tetap ditegakan.
> >
> > Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang
> > selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
> > Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap sesuatu kaum, mendorong
> > kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
> > dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
> > Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan. (QS. 5:8)
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> sriwening herpribadi
> > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Ukhti & Akhi....
> > > Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu
> > Q.S.4:11 dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah
> > keluarga dan 1 bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban
> > memberi nafkah keluarga ....saya merasa ada sesuatu yang tidak pas
> > pada pembahasan antum semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan
> > tersebut dikaitkan dengan isu kepekaan sosial & keadilan...sehingga
> > timbul pemikiran agar membagi warisan menjadi samarata yang berarti
> > merobah atau bertentangan dengan aturan Alloh...padahal melaksanakan
> > atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh itu ada akibatnya ( Q.S.4:13-14
> ).
> > >
> > > Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan
> > dimasyarakat arab saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan
> > pembagian warisan...termasuk bagi samarata ...tetapi nyatanya Alloh
> > justru memberi terobosan lain yang menurut saya sangat spektakuler
> > .....semestinya kita ketika memahami aturan pembagian 2:1 tidaklah
> > cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa mau memahami
> > tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba
> > renungkan... ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat
> > spektakuler ...yaitu 1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap
> > harta, 2. Tercapainya keadilan dimana pria menerima 2 bagian +
> > kewajiban memberi nafkah sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa
> > kewajiban apapun, 3. PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA
> > KAUM PRIA. .....sebagai penjelasan dari no.3 tersebut....mari kita
> > simak ilustrasi berikut ini :
> > >
> > > P sipria usia 30 thn & W siwanita usia 35thn adalah adik kakak
> > dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga
> > sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka
> > menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt
> > untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam
> > jangka waktu yang panjang...siapa diantara P & W yang lebih
> > beruntung....apakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian
> > sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih
> > beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah
> > keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang
> > terhadap jumlah harta P & W ? Dengan perhitungan yang sederhana
> > jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan rata2
> > Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 Rp.3jt/bln
> > maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 300jt + (
> > 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn
> > > kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran
> > untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( =
> > 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )....harta P <<< harta W!!!! atau jika
> > W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya
> > itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn
> > dia berhenti bekerja....Nah kini W punya harta melimpah miliknya
> > sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 55thn ( 1,35M
> > )....jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) semakin bertambah
> > banyak minimal tetap....jadi secara finansial W menjadi lebih mandiri
> > sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM WANITA ) TERBEBAS DARI
> > KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM PRIA )....Dan pada kondisi
> > seperti itu W bebas melakukan apa saja......baik terhadap hartanya
> > ataupun terhadap dirinya sendiri dalam kaitan hubungan suami-istri...
> > Inilah yang saya maksudkan dengan terobosan spektakuler dari Alloh
> > yang sangat menguntungkan kaum wanita...."
> > > PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA "....dan
> > disamping itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 bagian + kewajiban
> > memberi nafkah kepada keluarga sedangkan wanita menerima 1 bagian
> > tanpa kewajiban apapun ....ilustrasi tersebut diatas sebagai tanggapan
> > saya kepada anggota milis ini yang meragukan atau menganggap Q.S.4:11
> > merupakan bentuk diskrimanasi / ketidakadilan terhadap kaum wanita....
> > >
> > > Sedangkan terkait dengan kepekaan sosial...mestinya kita tidak
> > mengkaitkannya dengan Q.S.4:11 ini...biarlah ayat tersebut
> > membicarakan warisan saja....sedangkan untuk kepekaan sosial kita bisa
> > memberdayakan Q.S.2: 215. yaitu tentang kewajiban berinfaq salah
> > saunya kepada kerabat terdekat....
> > >
> > > Jadi saya mengajak ukhti & akhi...buanglah pikiran untuk merobah
> > ketentuan baku yang sudah Alloh tetapkan...yang perlu dipikirkan
> > adalah bagaimana kita bisa melaksanakannya saja!
> > >
> > > Salam
> > > Her
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > > Dana Pamilih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > Itulah yg saya khawatirkan kalau kepentingan politik
> > menggunakan
> > > tameng agama supaya tidak dapat diganggu gugat. Makanya saya
> > > anti-teokrasi.
> > >
> > > Dunia adalah dunia relatif, nisbi. Kemutlakan hanya ada pada Allah.
> > > Dan Allah tidak memiliki wakil di dunia.
> > >
> > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> st sabri <st.sabri@> wrote:
> > > >
> > > > Her & DP,
> > > > kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada
> persoalan
> > > > antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini
> baru
> > > > bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat
> > > > islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak
> > > > masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang
> > > > perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI
> ISLAM.
> > > >
> > > > di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani
> > > > mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin
> > metani
> > > > perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya
> enggan
> > > > ikut campur... mumet.
> > > >
> > > > salam
> > > >
> > > > On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +0000, Dana Pamilih wrote:
> > > > > Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan
> > mana yg
> > > > > belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina,
> > Farida,
> > > > > Herni, Rahima dan lainnya?
> > > > >
> > > > > --- In 
> > > > > wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> sriwening herpribadi
> > > > > <herpribadi@> wrote:
> > > > > >
> > > > > > Akhi DP.....
> > > > > > Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui
> > > > > kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19.
> > > > > >
> > > > > > Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2
> > > > > perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam
> > > > > HAM....terimakasih.
> > > > > >
> > > > > > Salam
> > > > > > Her
> > > >
> > > >
> > > > >
> > > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > > ---------------------------------
> > > Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and
> > > always stay connected to friends.
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> >
> > ---------------------------------
> > Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
> > in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
> >
>
> ---------------------------------
> Don't pick lemons.
> See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke