Seringkali kerancuan terjadi seperti ini dimana pakaian seksi yang
tidak memenuhi kepantasan selalu diposisikan bersebrangan dengan
pakaian jilbab yang di konotasikan sebagai pakaian muslimah.

Padahal jika kita telusuri pada Qs.24:31 berbicara mengeai pakaian
kepantasan, artinya pakaian yang sesuai dengan nilai-nilai dan
norma-norma yang berlalu di suatu tempat. Jadis eharusnya himbauan
yang berlaku adalah mengganti pakaian yang tidak memenuhi kepantasan
dengan pakaian yang memenuhi kepantasan. Dan pakaian yang memenuhi
syarat kepantasan tidak SELALU BERKONOTASI DENGAN PAKAIAN JILBAB MODEL
NINJA...



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhammad Aly
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> yg belum berjilbab tuk para mahasiswi, sekretaris2,
> pegawai2 admin/accounting ayo pakai busana muslimah
> dan berjilbab.. sdhlah mencukupkan hari ini dengan
> pakaian ketat diatas dengkul kalau lg duduk. di
> indonesia jgn khawatir berbusana muslimah dan
> berjilbab tentu hanya ibadah karena Alloh akan
> didukung!... mungkin masih ada yg malu krn akan
> ditanya temannya "kpn situ berubah begini..?, wah2..
> kpn berubah setir jd bu haji...?, atau takut
> diejek/dijauhi temannya..? 
> 
> kalau sdh berpakaian muslimah dan berjilbab
> alhamdulillah, yg belum semoga hari esok mau menutup
> auratnya.
> 
> slm,
> --- Ari Setyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > MEMAKAI PAKAIAN SEMPIT DI DEPAN WANITA LAIN
> > 
> > Oleh
> > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> > sumber http://www.almanhaj.or.id
> > 
> > Pertanyaan
> > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
> > Apakah wanita yang memakai 
> > pakaian yang sempit di depan wanita-wanita lain
> > termasuk kategori yang 
> > disebut di dalam hadits Rasulullah Shallallahu
> > 'alaihi wa sallam : " 
> > Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang."
> > sampai akhir hadits.
> > 
> > Jawaban
> > Tidak disangsikan lagi bahwa wanita tidak boleh
> > memakai pakaian sempit yang 
> > mendatangkan fitnah bagi dirinya, demikian itu tidak
> > boleh kecuali kepada 
> > suaminya saja. Adapun kepada yang lainnya tidak
> > boleh walaupun di hadapan 
> > wanita lainnya. Apabila mereka melihat ia berpakaian
> > demikian, maka pasti 
> > akan mengikutinya, sedangkan wanita itu diwajibkan
> > untuk menutup auratnya 
> > dengan pakaian yang menutupi dan menghalangi
> > pandangan setiap orang, kecuali 
> > pada suaminya, demikian pula wajib ia menutup
> > auratnya di depan 
> > wanita-wanita lain sebagaimana di depan laki-laki.
> > Kecuali apa yang sudah 
> > terbiasa dibuka di kalangan para wanita, seperti
> > muka, kedua tangan dan 
> > kaki, yaitu bagian-bagian yang sering dibuka karena
> > adanya keperluan.
> > 
> > [Durus wa Fatawa Haramil Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin.
> > 3/264]
> > 
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> > 
> > 
> 
> 
> 
>  
>
____________________________________________________________________________________
> Any questions? Get answers on any topic at www.Answers.yahoo.com. 
Try it now.
>


Kirim email ke