bab waris merupakan salah satu topic yg mengagumkan. al-ikhwarizmi
mendapatkan ilham untuk menambahkan nilai 0 (nol) dalam deret angka
arab karena kesulitan merumuskan hukum waris. Nah, justru hasil
sampingan dari menulis hukum waris ini menjadi sangat terkenal, karena
menjadi cikal bakal algoritma.

bangsa arab tidak menemukan deret angkanya sendiri; tapi mengadopsi
system dari india. deret india 1,2,3,4,5,6,7,8,9 diambil karena lebih
praktis dibanding deret romawi, deret china maupun deret indian maya.

IMHO, angka perbandingan 2:1 sampai hari ini belum diketahui,
bagaimana rumusan yg sebenarnya atau apa Maksud Tuhan dengan
memberikan teka teki perbandingan ini. al-ikhwarizmi pun belum
memecahkannya dan malah menyelesaikan algoritma-nya. Hukum waris ala
al-ikhwarizmi entah kemana perginya. Diyakini angka index 2:1 tidak
hanya bisa difahami mentah-mentah kalo ada 3 sapi maka si lelaki dapat
2 sapi dan perempuan 1 sapi. 

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear ukhti Chae....
>    
>   =====>Chae wrote : Sebelum turun ayat bentuk pembagian waris pada
Qs.4: 11-12 maka
> ditegaskan terlebih dahulu dalam Qs.4:9 mengenai tujuan dari
dibentuknya pembagian waris (bentuk hukum pembagian waris) maka ketika
bentuk hukum pembagian waris 2:1 ini sudah tidak bisa mengakomodasi
tujuan dari Qur'an sendiri mana yang harus di rubah?? bentuk hukumnya
atau landasan hukumnya?? mana yang harus kita pertahankan bentuk
hukumnya atau tujuan dari hukumnya??
>   ======
>   Kalao kita cermati kembali Q.S.4: 9 & 11 maka terlihat jelas bahwa
walaupun ayat2 tersebut sama-sama membicarakan tentang harta warisan,
tetapi ada perbedaan penekanannya yaitu pada Q.S. 4: 9 memerintahkan
kepada ortu untuk MEMILIKI harta warisan - berapapun besarnya - agar
ahli warisnya hidup sejahtera, sedangkan pada Q.S.4 : 11 memerintahkan
kepada ahli waris untuk MEMBAGI harta warisan ( 2 : 1 ). Dari kedua
ayat tsb maka dapatlah disimpulkan bahwa tercapainya kesejahteraan
ahli waris tidak tergantung pada aturan pembagian harta waris ( 2 : 1
)  tetapi sangat tergantung kepada ada atau tidak adanya harta warisan
yang bisa dibagi-bagikan sebagaimana yang diperintahkan dalam Q.S.4:9.
Jadi pendapat ukhti Chae bahwa aturan pembagian 2:1 tidak dapat
mengakomudasi tujuan Q.S.4:9 - yaitu kesejahteraan bagi ahli waris -
adalah tidak benar.
>    
>   Salam
>   Her
>    
>   
> 


Kirim email ke