bab waris merupakan salah satu topic yg mengagumkan. al-ikhwarizmi mendapatkan ilham untuk menambahkan nilai 0 (nol) dalam deret angka arab karena kesulitan merumuskan hukum waris. Nah, justru hasil sampingan dari menulis hukum waris ini menjadi sangat terkenal, karena menjadi cikal bakal algoritma.
bangsa arab tidak menemukan deret angkanya sendiri; tapi mengadopsi system dari india. deret india 1,2,3,4,5,6,7,8,9 diambil karena lebih praktis dibanding deret romawi, deret china maupun deret indian maya. IMHO, angka perbandingan 2:1 sampai hari ini belum diketahui, bagaimana rumusan yg sebenarnya atau apa Maksud Tuhan dengan memberikan teka teki perbandingan ini. al-ikhwarizmi pun belum memecahkannya dan malah menyelesaikan algoritma-nya. Hukum waris ala al-ikhwarizmi entah kemana perginya. Diyakini angka index 2:1 tidak hanya bisa difahami mentah-mentah kalo ada 3 sapi maka si lelaki dapat 2 sapi dan perempuan 1 sapi. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear ukhti Chae.... > > =====>Chae wrote : Sebelum turun ayat bentuk pembagian waris pada Qs.4: 11-12 maka > ditegaskan terlebih dahulu dalam Qs.4:9 mengenai tujuan dari dibentuknya pembagian waris (bentuk hukum pembagian waris) maka ketika bentuk hukum pembagian waris 2:1 ini sudah tidak bisa mengakomodasi tujuan dari Qur'an sendiri mana yang harus di rubah?? bentuk hukumnya atau landasan hukumnya?? mana yang harus kita pertahankan bentuk hukumnya atau tujuan dari hukumnya?? > ====== > Kalao kita cermati kembali Q.S.4: 9 & 11 maka terlihat jelas bahwa walaupun ayat2 tersebut sama-sama membicarakan tentang harta warisan, tetapi ada perbedaan penekanannya yaitu pada Q.S. 4: 9 memerintahkan kepada ortu untuk MEMILIKI harta warisan - berapapun besarnya - agar ahli warisnya hidup sejahtera, sedangkan pada Q.S.4 : 11 memerintahkan kepada ahli waris untuk MEMBAGI harta warisan ( 2 : 1 ). Dari kedua ayat tsb maka dapatlah disimpulkan bahwa tercapainya kesejahteraan ahli waris tidak tergantung pada aturan pembagian harta waris ( 2 : 1 ) tetapi sangat tergantung kepada ada atau tidak adanya harta warisan yang bisa dibagi-bagikan sebagaimana yang diperintahkan dalam Q.S.4:9. Jadi pendapat ukhti Chae bahwa aturan pembagian 2:1 tidak dapat mengakomudasi tujuan Q.S.4:9 - yaitu kesejahteraan bagi ahli waris - adalah tidak benar. > > Salam > Her > > >