Assalamu'alaikum pingin tahu nih, larangan mencat rambut dengan warna hitam, haditsnya sahih-kah? kenapa hanya warna hitam, bukan dengan "warna asli rambut"? dengan begitu apakah orang yang berambut "asli" hitam saja yang terkena larangan ini, sedangkan orang yang berambut pirang atau kemerahan dan warna lain (jika ada) tidak? ataukah rambut pirang memang tidak akan beruban? mohon tanggapan dan referensinya dari Quran dan hadits.sebab, bukankah Islam itu berlaku universal? terima kasih.
wassalaamu'alaikum. ____________________________________________________________________________________ The fish are biting. Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing. http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php