Assalamu'alaikum

pingin tahu nih, larangan mencat rambut dengan warna
hitam, haditsnya sahih-kah?
kenapa hanya warna hitam, bukan dengan "warna asli
rambut"? dengan begitu apakah orang yang berambut
"asli" hitam saja yang terkena larangan ini, sedangkan
orang yang berambut pirang atau kemerahan dan warna
lain (jika ada) tidak?
ataukah rambut pirang memang tidak akan beruban?
mohon tanggapan dan referensinya dari Quran dan
hadits.sebab, bukankah Islam itu berlaku universal?
terima kasih.

wassalaamu'alaikum.


 
____________________________________________________________________________________
The fish are biting. 
Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.
http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php

Kirim email ke